buser jaringan mafia tanah
buser jaringan mafia tanah
Jaringan mafia
tanah Nasional . Jaringan mafia tanah di Indonesia . buser jaringan mafia tanah
dago elos , semakin membuat kacau fakta kasus Dago elos . Kasus ini
diduga kuat adalah kolusi rekayasa saling gugat yaitu penggugat , tergugat
utama dan jaringan induknya yang masih banyak belum masuk sidang dan atau masuk
sidang tapi seolah tidak berpihak . Padahal merupakan jaringan yang sama .
Jaringan mafia Tanah Tingkat Nasional . Mafia Tanah Paling dramatis se
Indonesia .
Analisa
Tulisan suatu pihak terkait kasus tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman Warga
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong kota Bandung
SENGKETA TANAH EKS EIGENDOM VERPONDING NOMOR 3740,
3741 DAN 3742 DI KOTA BANDUNG
A. Krononogi Kasus Sengketa Tanah Eks. Eigendom Verponding
Nomor 3740, 3741 dan 3742 di Kota Bandung
Tanah seluas 6,3 ha yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung merupakan tanah bekas hak eigendom. Tanah
tersebut terbagi kedalam 3 (tiga) verponding yaitu Acte Van Eigendom nomor 3740 seluas 5.316 m2, nomor verponding
3741 seluas 13.460 m2, dan nomor verponding 3742 seluas 44.780 m2
yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng pada tahun 1934.
Semula di atas tanah itu berdiri pabrik PT Tegel Semen Handeel
Simoengan (NV Cement Tegel
Fabriek dan Materialen Handel
Simoengan), tambang pasir, dan kebun-kebun kecil. Kini kondisinya
sudah berbeda jauh. Di atas lahan itu kini telah berdiri Kantor Pos dan
Giro, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga RT 01
dan 02 dari RW 02 Dago Elos.1
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Pihak
ini kurang paham betul dan atau hanya buser . Ia menyebutkan 4,4 hektar untuk 3
buah Eigendome tidak betul , Gugatan 6,3 hektar . adapun 4,4 hektar adalah
eigendome verponding 3742 . Ia mengemukakan di Rw 02 . Padahal Eigendome
Verponding 3742 identik dengan kampung Cirapuhan Rw 01 .
Usai kemerdekaan, tanah bekas hak Eigendom Verponding itu tidak dimiliki oleh siapa pun. Sampai akhirnya pada 1974, seorang
warga bernama Nini Karim dan beberapa orang lain yang menempati
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : referensi nya tidak jelas versi siapa
. Adapun Versi Pemerintah Bandung Tahun 1973 Nini Karim SH alias Yayasan ema
melakukan kesepakatan . Namun versi masyarakat hal itu hanya kesepakatan
sepihak saja . Karena objek 6,9 hektar ada makam juga .
Lalu Dia mengatakan tidak dimiliki siapapun tak jelas maksud nya . Dalam
pemahaman masyarakat kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik untuk di ambil
manfaatnya dan atau saling memberi manfaat . Adapun kita ketahui bersama ada
hak yang melekat pada tanah lainnya adalah sertifikasi nya . Masyarakat belum
paham betul terkait ini . Yayasan ema diduga adalah salah pihak yang ikut serta
malah membuat kondisi masyarakat kacau .
1 https://tirto.id/sengketa-lahan-di-bandung-warga-dago-elos-apa-untuk-apartemen- cBBy, diakses pada 22 Juni 2019
73
sebagian lahan bekas milik pabrik Simoengan melayangkan peningkatan hak. Mereka mengajukan lahan seluas 2,2 ha sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) dan disetujui oleh pemerintah.2
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : referensi nya tidak jelas versi siapa
. menurut kami ia tak paham menjelaskan 2,2 ha itu gimana dan atau siapa .
Sepengetahuan kami yang dimaksud 2,2 ha ada terkait objek sekitar Rw 02 . EV
3740 dan 3741 seluas 1,9 hektar sedang sisanya ada di Rw 01 .
Namun bisa jadi beberapa pihak pun tidak paham dan atau asal
asalan dalam pendataan nya .
Sampai saat ini tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kota
Bandung masih tercatat atas nama
PT Tegel Semen Handeel
Simoengan, hal ini didasarkan pada Surat Keterangan BPN Kota Bandung pada tanggal 07 November
tahun 2000, yang menyatakan bahwa, Tanah ex eigendom verponding Nomor 3740, 3741, 3742, dan
6467 terlatak di
Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 6,3 ha tercatat atas nama N.V
Cement Tegel Pabriek & Materialen Handel
Simongan.3
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : referensi nya tidak jelas versi siapa
. penulis ini tidak paham beda 6,3 ha dengan 6,9 hektar . Ia menuliskan empat
buah nomor EV harusnya 6,9 hektar . Namun terkait lokasi terletak nya
kami masih bisa sepakat yaitu Kelurahan Dago .
Selanjutnya dalam Surat Keterangan BPN Kota Bandung
tersebut, pada tahun 2000 terdapat tanah yang masih dianggap kosong seluas 37.000 m2, dengan rincian sebagai berikut,4
a. Seluas 5000 m2 dipergunakan untuk sarana umum yaitu
Terminal Dago, Kantor Pos dan Giro dan Jalan Umum;
b. Sisa seluas 32.000 m2 telah dihuni dan digarap sebanyak 149
Penggarap/Penghuni secara berturut-turut hingga pada saat perkara a quo diajukan berjumlh keseluruhan sebanyak 274 bidang hak garap, dengan daftar normatif tercatat diketahui
oleh Ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah setempat.
hlm. 50.
2 Ibid.
3 Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG,
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Ia mengungkapkan versi Pengadilan
namun tidak memperjelas pihak mana yang mengemukakan . Dari uraian nya dan kami
pelajari bahwa terkait uraian tersebut adalah versi pembela isidentil ( pihak
tergugat )
Yang perlu kita waspada I adalah adanya pengalihan pihak penggarap . ini
lah salah satu modus kolusi saling gugat penggugat dan tergugat
4 Ibid., hlm. 51.
Kemudian ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari
tanah tersebut yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Dan Pipin Sandepi Muller. Tanah tersebut diklaim berdasarkan sertipikat eigendom verponding. Hingga akhirnya, pihak yang mengklaim
sebagai ahli waris menggugat masyarakat dan Pemkot Bandung
kepada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk : Ia mengungkapkan ada kata ` kemudian` pada awal
paragraph . Terus terang kami tidak sependapat .Pada hal 80 sd 89 pada putusan
pengadilan negeri perdata . bahwa pada tanggal 1 juni 2016 bu raminten memberi
kuasa ke H Syamsul marerappa . kuasanya kesepakatan dengan Asep Makmun tanggal
06 November 2016
Kemudian pada tanggal 30 November 2016 gugatan terdaftar di Pengadilan
Negeri Bandung . Dari sini kita harus jeli . Pihak ini awalnya menjelaskan
riwayat tanah . kemudian menjelaskan gugatan .
Sedangkan korelasi dengan Fakta dalam sidang harusnya sebagai berikut
langkah nya . Ia menjelaskan riwayat tanah , kemudian ada pihak membuat
kesepkatan dan lain lain ( ini adalah pihak tergugat ) kemudian baru lah ada
gugatan .
Skema narasi nya adalah : 1 riwayat tanah 2 penggugat melakukan gugatan
Sedangkan menurut kami harusnya : 1 Riwayat tanah 2 ada pihak bikin
kesepakatan ( pihak tergugat ) 3 kemudian penggugat melakukan gugatan . Jadi
jelas ada dugaan fakta yang di kaburkan
Sebelumnya, masyarakat tidak menerima pemberitahuan maupun somasi terlebih dahulu. Para ahli waris yang mengklaim tanah tersebut langsung menggugat ke Pengadilan Negeri
Bandung, dan surat relaas langsung diberikan kepada masyarakat. Masyarakat langsung menerima surat relaas dari pengadilan. Gugatan diajukan
kepada masyarakat yang terdiri dari sekitar 2 RW.5
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat ) : Kalimat pertama
dan kalimat kedua sudah kami tanggapi dan atau kami Analisa , inti nya pihak (
yang kemudian jadi tergugat ) lebih dulu beraksi .
Adapun kalimat ketiga 2 rw .Berikut penjelasan kami Didi Koswara (
tergugat I ) adalah warga rt 07 rw 01 tak jelas hak nya . Namun
tergugat II ( pembela isidentil ) mengemukakan ada kesepakatan Didi koswara
dengan Yayasan ema alias NY Nini karim SH tahun 1967 dan atau 1968 . Hal ini
tak sesuai dengan laporan pemerintah Bandung tahun 1973 . Sementara itu kami
tak serratus persen mendukung kesapakatan Yayasan ema dengan pemerintah Bandung
.
Alo Sana ( tergugat III ) adalah warga rw 01 pernah jadi ketua rt 04 rw
01 namun dalam perkara perdata ini tertulis Dago elos . Pada dasar nya
tak ada Dago elos di rw 01 . Dago elos adalah pasar di wilayah rw 02 .Tanggapan
lainnya Alo Sana Garapan nya tidak lebih dari 1.000 meter . mungkin sekitar 100
meter . Kemudian dalam panding ia menjadi Pembanding I yang kemudian mengajukan
permohonan kepada hakim supaya memproses hak warga rw 02 ( putusan banding hal
41 )
Apud sukendar benar warga rw 01 namun rumahnya diluar objek sengketa .
apa urusan nya dengan kasus ini ? sehingga dia menjadi pembanding II ? catatan
lainnya Apud sukendar dikenal sebagai pihak yang punya kedekatan dengan suatu
Lembaga pemerintahan . pada sekitar tahun 2009 di pilih menjadi ketua Rw 01 .
Padahal bukan calon ketua rw 01 . calon ketua rw 01 adalah Suhartono ( terpilih
jadi ketua rw 01 namun tidak di angkat ) , dedy syarifudin , Engkos Kosasih , Muhammad
Basuki Yaman dan Dodi nursidik .
Dari penjelasan kami kita memahami urusan pengangkatan ketua rw saja ada
jegal menjegal seperti politik tingkat nasional . Penjelasan kami :
Mentri Ahy mengemukakan 3,6 Triliun `. silahkan memahami
korelasinya .
Pada intinya rw 01 disebutkan namun fakta dalam sidang pihak tergugat
mengajukan permohonan kepada hakim hanya rw 02 ( baca putusan pengadilan negeri
perdata hal 46 . beda dengan versi demo dan pemberitaan ) . Dan selain
itu ada bab alat bukti tergugat objek 15.000 meter . ini lah diduga ada dugaan
kolusi .
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA
Khusus masyarakat Dago Elos hanya diwakili oleh Ketua RW setempat yaitu Asep Ma’mun dengan berdasarkan surat kuasa
insidentil. Ketua RW mewakili dalam persidangan sampai akhir dijatuhkannya putusan. Pada putusan tingkat pertama, masyarakat
Dago Elos dan Pemkot Bandung dikalahkan oleh Pihak Ahli Waris
selaku Penggugat dan dibebani biaya perkara sebesar
Rp 238 juta.6
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah
Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat ) : menurut kami
tergugat II asep makmun ( pembela isidentil ) di beri peran untuk itu . apakah
taka da pengacara di pihak tergugat ? Menurut kami Banyak ! bob Nainggolan dan
rekan . tim pengacara Iwan surjadi Komisaris Pt Batu nunggal Indah aktif
di lapangan sejak tahun 2008 hingga 2014 dan atau hingga 2015/2016 . Alman Adi
dan rekan Bersama maung kaboa dan asep makmun juga warga dago elos dkk
melakukan class dengan the maj pada tahun 2015 .
Bahwa menurut penilaian kami , Asep makmun punya keahlian bicara dan
atau pidato . tapia gak terbatas dalam tulis menulis . Artinya ada pihak pihak
yang membuatkan jawaban tertulis untuk eksepsi nya .
Dan selain itu ada banyak pengacara Bu raminten cs H Syamsul mapareppa
cs bahkan sudah bersiap lebih dulu , Dan juga ada Bintang didalam nya !
Bahkan kami mengibaratkan dalam perang , komposisi pihak tergugat adalah
ibarat Rusia Gabung Sekutu . sedang pihak penggugat ibarat kan hanya kelompok
criminal bersenjata .
Pada tingkat kedua, masyarakat meminta bantuan Lembaga
Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung) untuk menjadi
kuasa hukum mereka. Selain mendampingi masyarakat dalam proses banding, LBH.
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk (
menurut kami kolusi saling gugat ) : Masa Rusia Gabung sekutu
melawan KKB . Rusia dan sekutu masih juga minta bantuan pihak lainnya ?
5 Wawancara dengan Riefki Zulfikar sebagai Asisten Pembela Umum di Lembaga
Bantuan Hukum Bandung pada tangal 21 Juni 2019.
6 Ibid.
Bandung mendampingi masyarakat mendatangi BPN Kota Bandung, dimana BPN Kota Bandung sebagai Turut Tergugat dalam kasus
ini. Putusan pada tahap banding tidak banyak terdapat perubahan dari putusan sebelumnya, karena hanya memperbaiki 1 (satu) poin dari putusan sebelumnya yaitu mengenai sita jaminan. Pada awalnya menyatakan secara berharga sita jaminan terhadap tanah a quo diperbaiki menjadi tidak
sah.7
Kemudian, masyarakat mengajukan kasasi pada bulan Maret
2018, dan baru diterima pada bulan November 2018. Pada dasarnya pada tingkat kasasi
ini lebih memperkuat dalil-dalil sebelumnya yang
terdapat dalam memori banding, serta masih tetap tidak menerima dengan putusan pada tingkat pertama dan kedua. Tidak ada perubahan yang banyak pada tingkat banding, yakni hanya pembatalan sita jaminan tanah saja. Selain itu, BPN Kota Bandung
juga mengirimkan Kontra Memori Kasasi yang isinya mengakui
terhadap keberadaan status tanah masyarakat Dago Elos. Adanya Kontra Memori Kasasi yang dibuat oleh BPN Kota Bandung, menjadi
memperkuat dalil-dalil masyarakat. 8
Hingga saat ini proses
kasasi
masih berlangsung, dan belum ada putusan hukum yang tetap. Pihak LBH Bandung dan masyarakat Dago
Elos masih menunggu kelanjutan dari sengketa ini. BPN Kota
7 Ibid.
8 Ibid.
Bandung, masih menetapkan tanah tersebut masih berstatus tanah
sengketa.9
B. Dasar Penguasaan Para Pihak Atas Tanah Eks. Eigendom
Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 di Kota Bandung
1. Dasar Penguasaan Masyarakat di Kelurahan Dago, Kecamatan
Coblong, Kota Bandung
Wilayah yang merupakan obyek dari sengketa yaitu wilayah di RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos. Sebagian masyarakat
telah menempati tanah tersebut sebagai penggarap selama kurang
lebih 30-50 tahun secara turun temurun.10 Sebagian tanah tersebut
telah diterbitkan beberapa sertipikat
Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Milik (HM) seluas lebih dari 22.000 m2 dan sebagian lagi seluas 10.000 m2 telah dihuni dan didirikan rumah tinggal oleh
masyarakat sebanyak 125 Kepala Keluarga (KK). Sisa dari
tanah eigendom
verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467 adalah seluas 37.346 m2.11 Tanah seluas 10.000 m2 yang telah didirikan
rumah tinggal oleh masyarakat sebanyak 125 KK sedang dimohonkan Hak Milik sesuai proses Ajudikasi.12
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat ) :
menurut kami ini bersumber dari pihak tergugat . Yang mana keterangan nya
bercampur aduk benar dan salah .
Menggugat 6,3 hektar di Dago elos ? arti menurut kami menggugat 6,3
hektar di pasar yang terletak di Rw 02 yang luasnya hanya sekitar 0,5 hektar .
adapun bila termasuk lainnya di rw 02 adalah 1,9 hektar .
karena 3742 lebih identik di rw 01 . . Dan inilah yang disampaikan sudah
banyak HGB dan sertifikat di EV 3742 yaitu di rw 01 notabene Kampung cirapuhan
bukan Dago elos .
Sebenarnya, masyarakat sudah melakukan upaya registrasi
untuk mendaftarkan dan memperoleh sertipikat kepada BPN Kota
Bandung sejak tahun 1980. Adanya kendala terkait masalah biaya,
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk (
menurut kami kolusi saling gugat ) : menurut kami ini bersumber
dari pihak tergugat . Nah dari sini lah ada motif kolusi terjadi . Jadi menurut
kami oknum oknum ini tidak puas dengan hanya mengajukan sekitar 5.000 meter
hingga 10.000 meter sehingga diduga jaringan ini hendak merebut Terminal Dago
dan eks pasar inpress sehingga berpontesi dapat 1, 9 hektar .
Tak cukup disitu
mereka diduga kuat hendak merebut lahan di kampung cirapuhan lagi . Kenapa kami
katakan lagi ? sebelum nnya Iwan surjadi cs dan jaringan nya membuat shm 80
mter , 270 mter 868 meter dan mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi
Dago elos rw 02 . Dan juga aksi Sahidin cs di makam warga . artinya mengubah
nama dan atau mengubah administrasi nya yaitu mengubah proses nya yang seharus
nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi di Dago elos rw 01 . sehingga
ingin melegal kan objek 15.000 meter . inilah yang jadi alternativ jaringan ini
bila tergugat menang .
9 Ibid.
10 Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Op. Cit., hlm. 44
11 Ibid.
12 Ibid.
sehingga ada beberapa masyarakat yang hingga saat ini belum mendapatkan
sertipikat tanah. Namun, selama ini masyarakat
telah beritikad baik dengan mengurus dan mengusahakan tanah tersebut misalnya membayar pajak tanah.13
Salah satu masyarakat di Dago Elos yang telah memiliki
Sertipikat Hak Milik yaitu Marselina Amina Hutapea atau Ny. Mina. Ia telah memiliki sertipikat Hak Milik Nomor 3147 atas nama Marselina Amina Hutapea yang diterbitkan pada tahun 2000.
Selain
itu, Ny. Mina memiliki bukti Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 14
Menurut Asep Ma’mun yang merupakan Ketua RW 02 dan
salah satu sesepuh Kampung Dago Elos dan penggarap lahan pertama disana, menyatakan bahwa ia memiliki dokumen lengkap
terkait status
tanah yang ditempatinya. Asep Ma’mun melanjutkan, bahwa tidak pernah ada pelimpahan terhadap tanah tersebut. Tanah tersebut merupakan miliki Pabrik Simoengan, yang
sekarang dikuasai oleh negara.15 Selain itu, terdapat daftar
penggarap/penghuni di atas tanah negara di atas eigendom
verponding nomor 3740, 3741, 3742 , dan 6467 yang diketahui
oleh RT 07/ RW 01, RT 08/ RW 01 dan RT 02/ RW 02 dikethaui
13 Wawancara dengan Riefki Zulfikar sebagai Asisten Pembela Umum di Lembaga
Bantuan Hukum Bandung pada tangal 21 Juni 2019.
14 Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Op. Cit., hlm. 76.
15 https://tirto.id/sengketa-lahan-di-bandung-warga-dago-elos-apa-untuk-apartemen- cBBy, diakses pada 22 Juni 2019.
oleh RW 01 dan 02 Dago Elos-Cirapuhan serta diketahui oleh
Lurah Dago tertanggal 10 Nopember 2013 Register Nomor
41/XII/2013.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )
: dari Analisa pihak ini yang bersumber dari pihak yang mencampur adukan
salah dan benar .
Penting untuk kami Analisa : bahwa dilibatkan nya kampung cirapuhan rw
01 pada tahun 2013 berkorelasi dengan bab alat bukti pihak tergugat nomor
39 . Namun ada terjadi pengalihan . yang mana kampung cirapuhan dan atau rw 01
tidak dilibatkan sehingga ada bab alat bukti nomor 41 . Bab alat bukti
nomor 41 ini dan eksespsi tergugat akan mengautkan bab alat bukti nomor 27
Yaitu objek 15.000 meter . Nah inilah salah satu nya yang merugikan warga
kampung cirapuhan dan negara senilai 100 miliar hingga 1 triliun bila tergugat
menang .
Kami katakan salah satu nya ! lainnya lagi ? ya silahkan cari lagi ,
Adapun sebelum itu sudah ada pengkondisian dan juga termasuk shm 80 meter 270
meter 868 meter dan juga sahidin cs . Artinya kasus sengketa ini beres masih
banyak sisa masalah yang harus ditangani .
Dan arti lainnya lagi kami menegaskan pihak ketiga ( warga kampung
cirapuhan dan negara tidak bisa ikut terlibat jadi para pihak penggugat maupun
para tergugat ! )
2. Dasar Penguasaan Pemerintah Kota Bandung Untuk Terminal
Dago
Terminal Dago didirikan berdasarkan Penetapan Walikotamadya TK II
Bandung tanggal 9 Januari 1975. Penetapan Walikomadya tersebut adalah untuk sebidang tanah di Jl. Ir. H. Djuanda Bandung di atas tanah negara bekas eigendom nomor E.
3740, 3741 dan E. 6467 (sebagian) seluas kurang lebih 21.200 m2.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )
: . Bahwa sebelumnya perlu kami jelas kan bahwa diduga kuat
versi pemerintah Bandung adalah kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1973 .
dari sini pun kita paham bahwa versi alas hak barat eigendome verponding
bukan hanya versi George Hendrik Muller dan simongan di pihak penggugat .
Namun pihak tergugat pun punya versi alas hak barat eigendome verponding
versi simongan , versi Yayasan ema , versi raminten cs . jadi ada banyak jalur
. Bahkan objek 15.000 mter dan atau kesepakatan didi koswara dengan Yayasan ema
itu bukan versi masyarakat tapi lebih identk versi alas hak barat Eigendome
verponding .
Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah TK II Bandung tanggal 22 September 1976 perihal persetujuan penggunaan peruntukan untuk
kepentingan umum di persil tanah perkara a quo sebagai dasar pelaksanaan penguasaan, pencatatan dan
Pencatatan sebagai aset Milik Daerah Kotamadya Daerah TK II Bandung dengan register nomor 0006 tanggal 31 Desember 1977
dengan peruntukan Tanah Terminal
Dago.16
Terminal Dago tercatat dalam Buku Register Pencatatan
Aset Milik Daerah Kotamadya TK II Bandung dengan Kode Barang
Nomor 01.01.11.04.001 dan Register Nomor 0006 tanggal 31
Desember 1977 dengan peruntukkan Tanah Terminal. Selain itu,
16 Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Op. Cit., hlm. 56.
terdapat Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Balai
Harta Peninggalan Jakarta Nomor W.10.AHU.AHU.1-U.01.010153 perihal informasi tentang Berita
Acara Penghadapan Nomor W7.ca.ht.04-05.301/Um/1999 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Pemerintah Kota
Bandung.17
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )
: sepertinya Analisa pihak ini mengutip apa yang di kemukakan kuasa
tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago )
Bahwa penting juga kita memahami latar belakang nya . Bahwa menurut kami
pemeerintah Bandung berdasar dengan kesepakatan Yayasan ema tahun 1973 .
Menurut kami kita juga harus lebih dulu memahami siapa Yayasan ema alias
Ny Nini karim SH . ada pemberitaan Ny Nini karim juga ada konflik sengkata
lahan di jl Dipati ukur no 10 .
Dan selain itu kita juga perlu memeriksa latar belakang nya Yayasan ema
mendapatkan empat buah eigendome Verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan
6467 seluas sekitar 6,9 hektar .
Namun kami belum mendapati cara Yayasan ema mendapatkan nya . Bahkan menurut
kami Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau juga dengan nomor 3740 dan
3741 ) tidak layak untuk diterbitkan nya . Dengan pertimbangan pribumi lebih
dulu ada sebelum terbit nya Alas hak barat tersebut . Dan colonial yang
menerbitkan nya juga telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya terkait
larangan mengambil tanah Rakyat . Hal ini terkait agree wet tahun 1870 . (
bahasan ini untuk lengkapnya kami ulas dalam bab lainnya )
Kemudian Analisa kami akan menganalisa keterangan kuasa tergugat 334 .
terkait objek 22 .000 meter yang diduga berada di 3740 dan 3741 seluas sekitar
1,9 hektar saat ini berada di Rw 02 dago elos . Dan sisanya sekitar 3.000
berada di kampung cirapuhan .
Menurut Analisa kami :
Bahwa pada sebelum tahun 1973 masyarakat adat mengelolah Bersama secara
tradisional lahan sekitar 6,9 hektar . Namun juga ada beberapa oknum .
dan kemudian di kampung cirapuhan terjadi penggalian pasir besar besaran .
Kemudian Pada sekitar tahun 1973 Yayasan ema menyerahkan objek 6,9
hektar ke Pemerintah Bandung ( kita abaikan dulu pernyataan tergugat II bahwa
tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968 . karena
bertentangan dengan keterangan masyarakat bahkan juga dengan keadaan Didi
Koswara ( tergugat I dan keluarga nya ) dan perlu kami sedikit jelaskan
bahwa kami pernah menjadi ketua rt 07 rw 01 Dago salah satu warga kami bernama
Didi koswara . Sehingga sedikit banyak nya kami mengetahui keadaannya dan juga
berdasrkan keterangan warga lainnya )
Kemudian Pada sekitar tahun 1974 pemerintah Bandung menjadikan kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi tempat sampah akhir kota Bandung . Warga
menolaknya . Namun permintah menjalankan nya . ( objek dimaksud identic dengan
EV nomor 3742 di bagian rt 07 rw 01 dan sekitar nya .merupakan eks pengalian
pasir ) hal ini berlangsung pada tahun 1974 hingga 1984 /1989 – beberapa lokasi
masih aktif dan beberapa sudah berhenti .
Bahwa sekitar tahun 1977 pemerintah Bandung menguasai objek yang kami
telah jelaskan . Pada intinya pada bagian paling selatan identic dengan rw 02
dago elos dan atau identic nomor 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar .
sekitar 3000 meter di kampung cirapuhan rw 01 .
Bahwa kemudian kita akan langsung membahas ke sekitar tahun 1989 . pada
objek 22.000 meter. Nama lokasi identic 02 , Pada bagian depan paling selatan
terminal Dago .
Kemudian sebelah utara nya adalah pasar inpress . Dari sinilah muncul
nama kata Elos . elos adalah sekat sekat ruangan dan atau bidak bidak pada
pasar . Sehingga Dago elos adalah wilayah bagian rw 02 yang berada di pasar .
Beberapa pihak dari kampung cirapuhan mulai ikut serta diantara nya Asep
Makmun , Tahri , Sengkin , Udin S dan lain lainnya . Jadi mereka pada dasar nya
adalah pendatang di kampung cirapuhan kemudian ikut berperan di pasar inpress
,
Hal ini perlu dipahami bahwa masyarakat adat kampung cirapuhan agak
sedikit enggan ikut serta. Kenapa? Dalam pemahaman mereka objek yang di
maksud riwayat zaman colonial adalah dikuasai oleh saudara nawisan ( yang saat
ini kebanyakan berada di gang sawargi rt 03 rw 01 Dago ) . Sehingga mereka
lebih pantas untuk mendapatkan nya . Begitu menurut pemahaman masyarakat (
keturunan Nawisan ) . jadi bila ada yang di dago elos biasa nya pendatang dan
atau bukan masyarakat keturunan Nawisan . Adapun keturunan nawisan biasa
menganggap kampung cirapuhan lah objek tanah leluhur nya ( identic dengan 3742
dan 6467 yang juga pernah jadi TPA )
pada masa itu dan atau sebelum nya , dengan di fasilitasi beberapa tokoh
warga berada di belakang terminal dan di belakang pasar inpress . Tokoh yang
dimaksud juga termasuk anak turunan saudaranya nawisan . misalnya abah uci ,
pak uju ( TNI , ia bukan masyarakat adat asli tapi istri nya yang asli rw 02 )
, pak Dase ( TNI ) . kedua nya ( TNI tersebut ) dan atau keturunan nya hampir tak
mendapatkan lahan apa apa di wilayah sengketa saat ini . Dan selain itu ada
Zainal Abidin ( juga TNI ) dan juga keluarga emen ( namun kemudian ini malah
tersingkirkan ) . Dan juga ada keluarga Pandan wangi . Dan juga pemimpin rw 02
yang kharismatik dan banyak pengorbanan yaitu Pak Lili .
Sehingga terkait juga laporan rt rw 02 Dago elos tahun 1997 ada objek
sekitar 5940 meter untuk sekitar 57 penggarap . Dan keterangan lurah 10,000
meter untuk 100 kk ( catatan tambahan sekitar 3,000 meter ada di kampung
cirapuhan )
Berikut kami kembali menjelaskan warga dibelakang terminal dago dan di
belakang pasar inpress adalah 5940 meter hingga 10.000 meter . Kita ambil
gampangnya warga 10.000 meter di timur . Jadi hanya 7.000 meter di rw 02 . Maka
sisanya adalah bagian depan yaitu terminal dago dan pasar inpress sekitar
12.000 meter .
Kita kembali sebelum tahun 1997 . Mengingat kondisi masih banyak sampah
( karena di utara nya yaitu kampung cirapuhan ) maka jualan masih sepi .
sehingga beberapa pihak di pasar inpress bergeser ke dekat terminal . Dan
selain itu beberapa pihak tidak melakukan bayar sewa karena sepi itu tadi
.
Mengingat itu entah kenapa pemerintah bandung . menurut Yayasan Darul
Hikam menyewa kan lahan pada nya , hal ini tak jelas berapa luas nya . Menurut
warga objek yang di maksud adalah eks pasar inpress . Namun kemudian ada
beberapa pihak yang menyebutkan eks TPA . .
Kembali perlu kita jelaskan Pasar Inpress identic dengan EV 3740 dan
3741 . sedangkan TPA identic dengan eks penggalian pasir EV 3742 yaitu kampung
Cirapuhan . Hal ini butuh pemeriksaan lanjutan sehingga jangan terjadi konflik
tambahan mengingat juga warga kampung cirapuhan juga mendalilkan riwayat yang
sangat Panjang sejak abad 19 .
Sekilas ada informasi dalam berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01
kampung cirapuhan bahwa ada objek lapangan bola sekitar 7.000 meter dan lain
lain nya . selain itu ada keterangan bangunan liar di eks pasar inpress .
Dari informasi warga , menurut dugaan kami ada bentuk ketidak puasan dan
atau semacam keserakahan sehingga tak puas mendapatkan objek 7000 meter
hingga 10,000 meter ( kami jelaskan demikian untuk menjelaskan hal selanjutnya
) . Sehingga objek didalam nya yaitu sekitar 3000 meter diubah nama lokasi nya
yang awalnya di kampun g cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .
Sehingga ( katakan sudah ) mendapatkan 10,000 meter . apakah puas ?
ternyata menurut dugaan kami objek di pasar inpress tadi juga menjadi rebutan .
Mari kita kembali menyimpulkan objek 22,000 meter. 1,9 ha ad di rw 02
dan 3000 meter ada di rw 01 . Kita akan menjelaskan focus pada rw 02 dulu .
sehingga komposisi nya dari 19.000 meter adalah 7000 mter warga dan 12.000 mter
terminal dan pasar inpress . warga ditambah 3.000 mter menjadi 10.000
mter Namun bila asas nya keserakahan maka akan terus berubah .
Untuk memahami kita harus kembali pada tahun 1985 dan 1988 .
terkait keterangan saksi dari BPN pada sidang pdana . bahwa ia mengemukakan ada
adjudikasi tahun 1985 . Dan ketarangan anak dari alo sana bahwa sertifikatnya
tahun 1988 .
Bahwa objek objek yang di maksud berada identic di rw 01 kampung
cirapuhan dan atau identic dengan ev 3742 . Bahwa pada bagian tengah dan utara
ada objek yang di sertifikatkan . Banyak pihak ikut terlibat dalam artian
positif dan mungkin ada yang negative . Diantara nya pihak kelurahan Dago
kecamatan Dago dan juga pihak BPN ,
Bahwa selain itu ada pihak pihak warga yang ikut berperan baik itu
sebagai warga maupun sebagai pengurus rt dan atau rw . Diantara mereka adalah
Apud sukendar ( bukan pengurus rt rw namun punya kedekatan dengan Lembaga
kelurahan dan atau kecamatan ) , Alo Sana ( lama menjabat sebagai ketua rt 04
rw 01 Kampung cirapuhan . catatan lain beberapa wilayah rt 07 dan rt lainnya
pecahan dari rt 04 ) , Suhaemi alias Usman ( ketua rt 06 ) , Asep makmun (
ketika masih itu dia menjabat ketua rt di rw 02 dago elos ) , Didi koswara ,
sengkin , tahri dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago elos )
Bahwa dari penjelasan saksi pihak BPN ada sekitar 77 shm dan atau hgb . Menurut
warga komposisinya ada yang jelas warga namun ada yang tidak jelas . Jadi
beberapa warga di proses sementara itu ada beberapa pihak baru di masukan .
Kita kembali memperjelas bahwa lokasi objek yang dimaksud adalah
sebagian besar di sebelah utara dan sedikit pada bagian tengah pada objek yang
identic dengan E 3742 . Jadi ada pihak yang jelas riwayatnya namun ada juga
yang tidak jelas riwayat nya .
Lebih dulu kami menjelaskan pemahaman masyarakat terkait tanah . Tanah
yang dipahami oleh masyarakat adalah fisik tanah . Ibarat kan kendaraan adalah
seperti sepeda atau sepeda motor yang bisa digunakan fisiknya .
Namun pemerintah punya aturan bahwa tanah harus didaftarkan sehingga
akan melekat padanya seperti hak . yaitu sertifikat hak milik dan atau HGB .
Jadi mereka tak memahami betul apa penting nya dan apa guna nya surat .
Menginggat juga pertama kali saya datang ke kampung cirapuhan tahun 2000 banyak
yang masih buta huruf . namun samar samar mereka paham bila ada pihak
mendapatkan surat ( semacam sertifikat , maka pihak tersebut bisa menggusur nya
) .
Jadi seolah mereka ( masyarakat adat ) memahami anak nya adalah pihak
yang dilahirkan nya itu cukup . Sedangkan aturan pemerintah seolah akte
kelahiran lah yang membuktikan bahwa anak yang dimaksud benar anaknya . Namun
kita harus juga bijaksana ad kelemahan dalam konsep pemerintah bila ada
pihak yang berkolusi dengan petugas maka anak siapapun bisa menjadi anak nya
ketika ada pihak yang membantu berkolusi .
( maka hal ini lah yang melatar belakangi kami ikut melibatkan lembaga
Ham )
Kemudian diduga ada pihak yang punya motif yang kurang baik .
Sebagaimana telah kami jelaskan sebelum nya pada tahun 1985 dan atau tahun 1988
ada pihak yang melakukan penyusupan sehingga mendapatkan legalitas SHM dan atau
HGB .
Dan hal itu tidak berhenti sehingga sekitar tahun 1992 iwan surjadi (
komisaris pt Batununggal ) membuat ajb dengan Didi koswara sebagai penjual dan
Ismail Tanjung sebagai penjual . Namun sertifikat nya terbit atas nama penjual
bukan pembeli . |Dan hal ini berlangsung bertahun tahun . hingga 2008 sampai
2014/2015 dan atau 2016 pengacara nya bernama bob Nainggolan dan rekan dan lain
lainnya aktif di kampung cirapuhan . ( dan selain itu ada objek 80 an didi
koswara . kita kesampingkan dulu terkait ini )
Bahwa pada intinya tanah pak bagio seluas 400 meter hingga 700 meter dan
objek disekitar nya termasuk objek kami dan fasilitas umum lapangan dan masjid
dan warga lainnya dan juga jalan . Pada akhir nya terbit 270 meter ditambah 868
meter di tambah 100 dan atau 200 meter untuk wakaf masjid . Dari sini sudah
tampak banyak manipulasi nya .
Sehingga diduga bukan wakaf murni . sehingga banyak warga menolak nya .
Kemudian kami menjelaskan dugaan korelasinya yaitu diduga kuat Didi
Koswara dan para pihak nya di berikan hadiah oleh iwan surjadi cs . Dan selain
itu akan di beri tugas khusus kemudian jadi tergugat utama . Dan selain itu
Ismai Tanjung diduga dei beri hadiah dan selain itu di berikan tugas khusus
yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Artinya
mengubah nama dan arti lainnya lagi mengubah nama pihak dan atau arti lainnya
lagi admintrasinya beralih .
Kemudian kami akan menjelaskan korelasinya yang lainnya lagi . Jadi
diduga kesimpulannya . EV 3742 di proses pada bagian utara dan pada sedikit
bagian tengah ( tengah juga terkait identic EV 6467 ) . Sementara itu pada
bagian tengah masyarakat dan atau kelompok nya di intimidasi dan di haling
halangi hak nya , sehingga banyak yang takut dan atau beralih pada pihak lainnya
lagi ( yaitu spekulan dan aatau bagian dari jaringan )
Sementara itu pada bagian sengketa di objek paling selatan ditahan untuk
di proses . sehingga ada sekitar 37.000 meter yang tertahan untuk di proses .
Kami menjelaskan kembali bahwa diduga objek sekitar 10,000 meter ( 3740 dan
3741 ) hendak disetujui namun ditahan persetujuannya sehingga bergabung
dengan objek di tengah ( EV 3742 dan atau 6467 ) .
Sehingga pada kesimpulan nya kami menjelaskan dugaan kolusi saling gugat
dan atau rekayasa saling gugat . Bila penggugat menang maka akan mendapatkan
lahan 6,3 ha . Namun bila pihak menggugat menang , maka pihak jaringan ini akan
mendapatkan bagain dari kolusi sekitar dari 37.000 meter .
Bahwa ini lah salah satu dasar apa yang kami kemukakan warga kampung
cirapuhan dan negara dirugikan 100 miliar hingga sekitar 1 Triliun . Menanggapi
pernyataan 3,6 Triliun . menurut kami itu menghitung sekitar 6 hektar .
sedangkan sudut pandang kami sudah kami jelaskan banyak target nya . sehingga
jangan kan objek 6,3 hektar , objek 32 .000 meter dan atau 37,000 mter akan
terus menjadi poin negoisasi . Sehingga ada kemungkinan nilai yang di dapat kan
oleh kelompok jaringan yang diduga mafia tanah ini akan berkurang nilai nya .
Sekalipun belum tentu serratus persen balik kepada yang berhak
fakta dalam sidang ada objek 15.000 mter yang dijadikan bab alat bukti
pihak tergugat . Dan catatan lainnya lagi kadang jadi tergugat ada potensi
keuntungan lebih , artinya bila ia tidak sebagai tergugat belum tentu mendapatkan
potensi sertifikasi , Namun begitu jadi
tergugat , maka bila pihak tergugat menang maka akan berpotensi mendapatkan
legalitas .
Catatan lagi sehingga seolah menjadi satu kesatuan maka pihak yang
mendominasi lah yang akan kembali mengatur hasil yang diduga kolusi ini ,
Bahkan misalnya objek di pagar terminal Dago . kalau tergugat menang maka
berpotensi sertifikasinya pada pihak tergugat , Namun bisa juga coordinator lah
yang akan mengatur nya .
3. Dasar Penguasaan Tanah Oleh Para Ahli Waris
Tanah seluas 6,3 ha dengan nomor Verponding 3740, 3741, dan 3742 yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung telah diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin
Sandepi Muller. Ketiga pihak tersebut mengklaim sebagai ahli waris dari
George Hendrik Muller sebagai pemilik atas tanah tersebut berdasarkan berdasarkan Acte Van Prijgving Van
Eigendom Vervondings Nummer: 3740, 3741 en 3742 Aan: George
Hendrik Muller. Berdasarkan keterangan yang disebutkan oleh para ahli waris, tanah eigendom tersebut diperoleh George Hendrik Muller
dari PT Semen Tegel Simoengan.
George Hendrik Muller merupakan seorang Warga Negara
Jerman yang menikah dengan seorang WNI bermana Roesmah.
George Hendrik Muller meninggal dunia pada 1 November 1964
dan Roesmah yang meninggal dunia pada 15 Mei 1966 di
17 Ibid.
Kampung Obdebeek 20 desa Voorendaal Negeri Belanda dengan meninggalkan anak yang masih hidup yaitu Renih (70), Edi Eduar Muller (67), Gustaf (65), Theo Muller (60) dan Dora (57).18
Edi Eduard Muller menikah untuk pertama kalinya dengan
Siaya Sarah Sopiah pada tanggal 5 Agusus 1966. Edi Eduard Muller meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2006 di Jalan Kenanga Nomor 03 RT 08/RW 16 Desa Rancaekek Wetan,
Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dengan meninggalkan 3 (tiga) orang anak kandung yang merupakan ahli waris yang masih hidup yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi
Muller.19
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk (
menurut kami kolusi saling gugat ) :
Sepertinya Analisa
pihak ini terbawa narasi suatu jaringan . Untuk memahami maksud kami . Bahwa
kami menduga pihak penggugat ( heri hermawan dkk ) hanya lah pemeran antagonis
bila di ibaratkan sebuah film . Sedangkan pihak tergugat di beri peran
protagonist .
Jadi diduga kuat
jaringan ini sudah merancang para pihak yang akan memeran kan peranan antagonis
. tentunya dalam film ada casting untuk calon penerimaan bintang filmnya .
Sehingga ada aturan dasar kapasitas nya . Dalam kasus tanah ini pun hampir sama
, artinya kami menduga salah satu
syaratnya jadi pemeran antagonis utama nya mungkin harus lah keturunan orang
asing dan atau semacamnya . Dan atau yang keturunan ber ras Eropah . Bahkan ada
kerterkaitan dengan ras Belanda . Dan kemudian sehingga terpilih heri hermawan
muller bersaudara .
Mengamati pembawaan
pihak penggugat dalam sidang ini , kami menilai pemahaman akan riwayat tanah
terkait objek yang disengketakan sangat minim . Bila benar leluhur nya pernah
menduduki objek sengketa ini maka setidaknya para penggugat ini ada sekilas
riwayat terkait aquo .
Yang kami maksudkan
bukan hanya legal standing alas hak barat eigendome verponding . Setidak nya
terkait kondisi fisik dan atau aktivitas kakek nya zaman menduduki nya .
Misalnya seperti bagaimana kakeknya memproduksi tegel dimana dan bagaimana .
Hal tersebut malah tidak ada indicator mereka menceritakan nya . Malah pihak tergugat
lah ( pembela isidentil , asep makmun ) yang banyak bercerita dalam sidang .
Dan bahkan asep
makmun sendiri menurut penilaian kami hanya banyak mengutip data dari berkas
BPN tahun 1983 . Kami duga surat BPN Bandung Kepada Gubernur Jabar memorial lurah
Dago itu lah yang disalah gunakan oleh jaringan ini .
4. Dasar Penguasaan Kantor Pos dan Giro Kota Bandung
Kantor Pos dan Giro cabang Kota Bandung merupakan salah satu pihak yang
juga terlibat dalam sengketa tanah di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dalam
Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung
Kelas IA Khusus dengan Nomor Register 454/PDT.G/2016/PN.BDG, Kantor Pos dan Giro cabang Kota Bandung sebagai salah satu pihak Tergugat dari jumlah keseluruhan 335 Tergugat.
Kantor Pos dan Giro cabang Kota Bandung terletak di Jl.
Dago Elos 2 Nomor 11 RT 02/ RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan
Coblong, Kota Bandung. Tanah yang digunakan sebagai Kantor
18 Pengadilan Negeri Bandung, Ibid., hlm. 28.
19 Ibid., hlm. 27-28.
Pos dan Giro Cabang Dago ini didapatkan dari Pemerintah Kota
Bandung dengan cara Ruislag dalam perjanjian yang ditanda
tangani oleh Walikota Bandung. 20
Kantor Pos dan Giro Dago didirikan berdasarkan Anggaran
Dasar PT Pos
Indonesia (Persero) yang terakhir kali diubah dengan Akta Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn, nomor 51 tanggal 8
Oktober 2009 dalam Pasal 11 butir 1 dan
2 huruf b angka 1. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.
44/DIRUT/0615, tanggal 17 Juni 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD
49/DIRUT/0714, tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional PT
Pos Indonesia (Persero).21
Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk (
menurut kami kolusi saling gugat ) : Pada dasar nya objek
yang dimaksud PT Pos ini lah yang riwayat nya bagian dari eks pasar inpres . Sebagaimana telah kami jelaskan ada suatu
pihak yang menggagas adanya pasar inpress ( lokasi nya sebelah utara bagain
induk terminal Dago . Jadi bukan pasar subuh terminal Dago . pada intinya Pasar
Inpress dengan pasar terminal beda . Namun karena kondisi dulu masih sepia da
beberapa pihak bergeser mendekati terminal dago . Dan catatan lainnya menjadi
perkecualian untuk bagian sebelah paling selatan nya )
5. Dasar Penguasaan Oleh PT Dago Intigraha
PT Dago Intigraha merupakan salah satu pihak yang juga terlibat dalam sengketa tanah di
Dago Elos Bandung. PT Dago Intigraha mengklaim memiliki hak terhadap sebagian tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut. Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor
Register 454/PDT.G/2016/PN.BDG, PT Dago Intigraha sebagai pihak Penggugat IV yang diwakili oleh Budi Hartanto.
20 Ibid., hlm. 61.
21 Ibid., hlm. 59-60.
PT Dago Intigraha mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh melalui pengoperan atau peralihan hak atas tanah dari Heri
Hermawan Muller, Dodi
Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller yang dibuat dengan akta notaris Nomor
1 tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris Tri Nurseptari, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bandung yang beralamat Jl. Sarimanah Raya Nomor
72 (Sarijadi) Bandung. Tanah tersebut terbagi atas 3 (tiga) bidang yaitu sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor
3740 seluas 5.316 m2, Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas
13.460 m2, dan Eigendom
Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 m2.22 Pada saat ini PT Dago Intigraha hanya menguasai sebagaian dari tanah negara bekas eigendom
verponding nomor 3741 kurang
lebih seluas 220 m2 yang terletak di Jl. Elos Dago II RT 02/ RW 02
Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.23
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak
yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat
) :
- Ada pertanyaan, Gugatan
atau Kolusi gugatan pada kasus dago elos ini ?
- Tergugat katanya harus
bayar dari 40 juta sampai 200 juta lebih
- Ada transaksi uang 300
juta dari Jo Budi Hartanto ke penggugat
untuk kuasai lahan 220 meter persegi.
- Nama-nama kunci seperti
Cirapuhan, Dago Elos, Muller, Asep Makmun, dan Budi Harley muncul terkait
pengaturan sengketa.
- Terlihat ada upaya
mengubah status wilayah Cirapuhan jadi Dago Elos demi klaim lahan.
- Intinya mengimplikasikan
ada kesepakatan gelap antara penggugat dan tergugat utama dalam perkara ini.
poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang
menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan
tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :
1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi waktu maka Gugatan atau
Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat
menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.
( Data dari informasi masyarakat / copy berita
berkas objek shm yang hendak dilelang )
4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang
dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.
( Data dari informasi masyarakat / copy berita
berkas objek shm yang hendak dilelang )
5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan
rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos
rw 02
6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad –
Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.
( Data dari informasi masyarakat / petugas
veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun
sebelum nya kejadian nya )
Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan
pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative
nya bila tergugat menang .
7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian
uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung
kasus pidana )
8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat
menguasai tanah seluas 220 meter.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri
bandung kasus perdata )
9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi
Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley
ke Asep Makmun.
( Data dari informasi masyarakat )
10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan
Asep Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri
bandung kasus pidana )
11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat
dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri
bandung kasus perdata )
12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller
menggugat Asep Makmun.
( Data dari terkait putusan pengadilan negeri
bandung kasus perdata )
13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016
– Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.
( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid
Al hikmah . dan juga surat dari
pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868
meter )
Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan
kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago
Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan
kemungkinan manipulasi status wilayah.
C. Gugatan Terhadap Tanah Eks. Eigendom Verponding Nomor
3740, 3741 Dan 3742
1. Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG.
Pihak Penggugat dalam perkara ini adalah Heri Hermawan Muller sebagai
Penggugat I, Dodi
Rustendi Muller
sebagai
Penggugat II, Pipin Sandepi Muller sebagai Penggugat III dan PT
Dago Intigraha sebagai Penggugat IV selanjutnya disebut dengan
22 Ibid., hlm. 31.
23 Ibid., hlm. 32.
Para Penggugat. Para Penggugat mengajukan gugatan atas dasar
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, yang menyatakan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugiatn, mengganti kerugian tersebut.”
Para Penggugat mengklaim bahwa tanah bekas eigendom
verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 merupakan miliknya yang berasal dari warisan kakeknya yaitu George Hendrik Muller. Para
Penggugat menyatakan kepada pihak-pihak yang telah menguasai bidang tanah tersebut
telah mengambil haknya yang melanggar
secara hukum.
Dasar pengajuan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Para Tergugat atas bidang
tanah bekas eigendom
verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 di Kelurahan Dago Elos,
Kecamatan Coblong, Kota
Bandung adalah sebagai berikut:24
a. Surat Penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Cimahi
Nomor 687/Pdt.P/2013 tanggal 23 Januari 2014.
b. Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor
474.3/115/WRS/2008 yang dikeluarkan oleh Camat
Rancaekek pada tanggal 14 Mei 2008.
24 Ibid., hlm. 28-31.
c. Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah ub. Kepala Badan Tata Pemerintahan
Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Februari 2000.
d. Afschrift No. 344/1935 Acte Van Oversrijving Van
Eigendom Verpondings Nummer 3740 Aan George
Hendrik Muller, egenareen Nummer 344.
e. Acte Van Eigendom Afschrift No. 833/1935 Acte Van
Oversrijving Van Eigendom Verpondings Nummer 3741
Aan George Hendrik
Muller, egenareen Nummer 833.
f. Acte Van Eigendom Afschrift No. 523/1936, Acte Van
Oversrijving Van Eigendom Verpondings Nummer 3742,
Aan George Hendrik
Muller.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak
yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat
) : Bahwa pada sekitar tahun 2016 terjadi dugaan ada interaksi
yang di lakukan pihak penggugat dan pihak tergugat . Dan juga , selain itu para pihak dalam sidang ( misalnya
Raminten cs ) maupun para pihak yang diluar sidang .
Terjadi aktivitas
parallel antara pihak penggugat , tergugat dan pihak di luar sidang .
Aktivitas penggugat tampak dalam pokok perkara gugatan dan bab alat buktinya .
Aktivitas tergugat tampak dalam eksepsi dan atau sanggahan nya dan juga bab
alat bukti .
Dan juga selain itu
aktivitas tergugat tampak dalam berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan
juga rt rw 02 Dago elos . Dan juga informasi masyarakat dan juga keberadaan
pihak pihak lainnya , misalnya Iwan surjadi cs dan atau Dedy mochamad saad
alias Dedy muhamad saad , dan bahkan pihak lainnya misalnya sahidin cs dan atau
interaksi nya dengan Diki sulaeman . Terkait diki sulaeman , penilaian kami
sebenarnya tak jelas keterlibatan nya . namun beberapa pihak mendorong nya
untuk terlibat . beberapa kali kami sempat meansehati nya hingga sempat
beberapa ali memanggil nya dan atau memarahi nya . terkait beberapa
kebijakannnya . diantara nya berkirim surat ke PT batu Nunggal terkait objek
270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid . Dan atau terkait dukungan
yang disampaikan di masjid Al hikmah untuk pihak tergugat . Dan juga terkait
batas wilayah dan atau batas tanah dan atau terkait riwayat tanah .
Pihak-pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah
sebagai berikut:25
a. 331 masyarakat dikawasan Dago Elos, Kota Bandung.
b. Lurah Kelurahan Dago, di Jl. Ir. H. Djuanda No. 279, Kota
Bandung.
c. Camat Kecamatan Coblong, di Jl. Sangkuriang No. 10,
Kota Bandung.
d. Kepala Dinas Perhubungan cq. Kepala Terminal Dago, di
Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.
25 Ibid., hlm 2-27.
e. Kepala Kantor Pos dan Giro, di Jl. Dago Elos 2 No. 11 RT
02 rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong, Kota
Bandung.
f. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, di Jl. Soekarno
Hatta No. 586, Kota Bandung.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng
Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami
kolusi saling gugat ) : Penilaian kami data para tergugat . Pada
dasar nya karakter pendataan tergugat sangat detail dan atau detail .
Siapa pihak tergugat I , II , III dan
IV dan lain lainnya . diduga kuat pihak tergugat I sudah sejak lama
dipersiapkan menjadi demikian . Pengkondisian pengkondisian sejak lama di lakukan
. Bahwa shm 80 meter di atas nama kan didi koswara .
Bahwa adanya shm 80 meter bertentangan
dengan informasi masyarakat yang mengemukakan bahwa mertua Didi Koswara yang
bernama ahya ( yang juga bapak dari tergugat II, asep makmun ) adalah pekerja dan atau atau diajak kerja oleh
Tomi . Kemudian oleh keluarga tomi di izinkan sementara membuat rumah di lahan
nya dan atau disekitar nya .
Adapun lokasi kerja adalah penggalian
pasir di kampung cirapuhan . Tomi adalah suami dari Cicit Nawisan bernama Rokayah
( berikut silsilah Rokayah : Rokayah binti Tama bin Okoh Binti Nawisan ) .
Bahwa objek penggalian pasir adalah area sekitar EV 3742 dan 6467 dan sekitar
nya .
Bahwa dalam pandangan masyarakat objek
dimaksud dan atau beberapa diantara nya saat ini tengah sengketa adalah tanah
yang pernah diduduki oleh keluarga mereka sejak tahun 1850 / 1870 dan atau
sekitar tersebut . Dan juga leluhur mereka ikut beberapa proyek zaman belanda
yaitu proyek rel kereta , gua belanda , PLTA dago bengkok , Dago weg atau dago
straat atau jalan Dago . Dan gua Jepang pada masa penjajahan .
Bahwa selain itu ada shm seluas 270
meter yang di atasnama kan Didi Koswara . Informasi masyarakat dan juga di
lihat dari ktp nya , Bahwa Didi koswara berasal dari Subang . bukan masyarakat
adat yang leluhurnya berada di Kawasan aquo sejak zaman koonial .
Dan juga kesepakatan dengan yayasan ema
diragukan kebenaran nya . mengingat juga kondisi nya dan atau keluarga nya .
Dan taka da korelasinya dengan mertua nya . Jadi seandainya Didi Koswara ada
kesepakatan dengan Yayasan ema berarti ada semacam indicator bahwa mertua nya
di beri tanah oleh nya . berdasarkan informasi masyarakat tidak demikian .
Bahkan banyak keluarga nya yang mengemukakan mulai menggarap sejak tahun 1992 .
Sehingga menjadi indicator bertentangan
dengan apa yang dikemukakan pembela isidentil dan para pihak tergugat lainnya .
Dalam sidang mereka seolah menekan kan
penggarap utama dan atau masyarakat adat adalah keluarga Asep Makmun dan atau
Keluarga Didi Koswara . Sehingga fakta kondisi lapangan bagaimana dan kenapa
dibolak balikan dalam sidang .
Bahwa terkait hal ini para pihak
tergugat utama hanya lah jaringan yang di beri peran untuk ber kolusi . Dan
untuk saling menguatkan alas hak penggugat dan atau tergugat . Dan lebih spesifik
, ibarat film , pihak ini di berikan peran protagonis . Sehingga seolah
kesalahan apapun oleh Sutradara di narasikan menjadi tokoh super hero .
sebaliknya , penggugat di berikan peran antagonis .
Hal ini lah membuat banyak pihak terkecoh
. Sehingga berdampak : Kadang kita terkecoh
sehingga menyalahkan muller atas peran yang di mainkan nya . Harus nya kita
mempertanyakan kenapa dia mau mengambil kesepakatan untuk menerima peran yang
dimainkan nya !!!
Hal ini juga menolak penggunaan bukti pidana heri hermawan
dkk sebagai Novum untuk pihak tergugat mengajukan PK kedua . Karena yang
terbukti adalah penipuan heri hermawan dkk yang digunakan nya ketika menggugat .
Artinya tindak pidana dilakukan satu pihak ( penggugat ) telah terbukti ,
Namun laporan kami adalah dugaan rekayasa saling gugat .
artinya diduga kuat dilakukan dua pihak yaitu pihak penggugat maupun para pihak
tergugat utama yang berkolusi . Arti lebih dalam lagi adalah Baik itu pihak
penggugat maupun pihak tergugat diduga telah melakukan tindak pidana .
Bahwa indicator lainnya lagi adalah dengan dijadikan 300 an
pihak sebagai tergugat . Pada dasarnya tidak mungkin pihak penggugat bisa
melakukan pendataan demikian tanpa bantuan para pihak tergugat utama dan
jaringan nya .
Pada dasar nya pihak tergugat sudah terpilih sebagaimana
pihak penggugat . Dan pada dasarnya daftar para tergugat cukup detail .
Misalnya keluarga Udin S alias Udin Sudinta . Tergugat nomor 22 . 69 , 99 , 232
, 233 dan nomor 301 . Nomor 232 dan 233 atas nama cepi . Cepi adalah anak Udin
S .
Dan data keluarga udin s tersebut hampir identic dengan objek
1 dipakai Indrayani ( anak udin s ) yang di dago elos . 2 di pakai warung kopi ,
dan atau 3 di pakai tambal ban . 4 di pakai cepi di kampung cirapuhan yang
dimanipulasi jadi dago elos . 5 di operkan ke pak dirman yang juga di kampung
cirapuhan yang juga di manipulasi jadi dago elos ( catatan tambahan : jaringan
ini tidak menggugat dengan diatasnama kan pak dirman diduga khawatir bila pak
dirman meminta bantuan kami ( Muhammad basuki yaman dan atau pihak yang tidak
mendukung adanya kolusi dan atau rekayasa saling gugat ini . 6 masih di butuhkan
penelurusan dan atau kami jelaskan pada bagian selanjutnya .
Jadi pada dasarnya daftar tergugat sangat detail ini diduga di
lakukan pada masa sekitar tahun 2013 dan atau hingga 2015/2016 . Namun selain
itu ada modus lainnya . Diduga modus lainnya lagi yaitu melakukan penambahan
data tergugat secara acak . Diduga ini lah yang bisa menjadi motif mengaburkan
keadaan sebenarnya dan atau digunakan sebagai sanggahan dalam perkara gugatan
oleh pihak tergugat . Sehingga membuat suasana semakin meyakinkan bahwa ada
gugatan dalam artian murni gugatan bukan rekayasa saling gugat .
Dan juga inilah yang menjelaskan poin ke enam atas nama keluarga udin s. Dan
begitu hal nya para pihak pihak lainnya yang di jadikan sebagai tergugat . Pada
dasar nya tempat tinggal nya adalah di bagian selatan ( Dago elos rw 02 ) yang
mana identic dengan EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar . Namun objek
yang digugat juga pada bagian tengah dan
utara yaitu di kampung cirapuhan rw 01 yang mana identic dengan EV 3742 ( pihak
tergugat menambahkan juga EV 6467 ) .
Pada dasar nya gugatan muller cs hanya 3 buah eigendome
verponding seluas sekitar 6,3 ha . Kemudian pihak tergugat menambahkan jadi 4
buah eigendome verponding sehingga luasnya bertambah menjadi 6,9 ha . Dari itu semua sekitar 4,4 ha dan atau
hingga 5 ha berada di kampung cirapuhan rw 01 bukan di dago elos rw 02 .
Dari sini tampak semakin jelas adanya kolusi dan atau
rekayasa , Namun memang jauh sebelum itu sudah ada pengkondisian pengkondisian
. Salah satunya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02
.
Penggugat Intervensi dalam perkara perdata nomor register
454/PDT.G/2016/PN.BDG. ini adalah H. Syamsul Mapparepa. Penggugat Intervensi tersebut mengklaim merupakan penerima
kuasa kepengurusan aset milik Raminten dengan berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Juni 2016. Aset tersebut berupa bidang
tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 3740
seluas 5.316 m2, nomor 3741 seluas 13.460 m2, nomor 3742
seluas 44.980 m2, dan nomor 6467 seluas 5.780 m2, dengan luas
keseluruhan 6,3 ha. Saat
ini diatas tanah terserbut
telah ditempati dan dikuasai oleh para penggarap dan pihak
lainnya yaitu Tergugat Konvensi
1 sampai dengan Tergugat Konvensi 336.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat ) :
Dari sini indicator adanya kolusi semakin jelas . Bahwa para pihak tergugat
sudah melakukan aktivitas lebih dulu yaitu pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian
membuat kesepakatan dengan Asep Makmun pada tanggal 06 November 2016 . Baru lah
pihak penggugat melakukan registrasi gugatan nya di pengadilan negeri pada
tanggal 30 November 2016 .
Dari fakta persidangan ini pula juga membuktikan adanya sandiwara yang
dilakukan terus menerus . Bahwa jelas Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa
cs menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding . Namun demo demo dan atau
atau forum diskusi membuat narasi berbeda seolah menuntut Hapus Hak Barat dan
atau Hapus Eigendome Verponding padahal hampir semua pihak tergugat adalah
pendukung alas hak barat Eigendome verponding .
Penulis yang melakukan Analisa ini jelas tak paham beda 6,3 ha dengan
6,9 hektar . perlu kami jelaskan gugatan para penggugat adalah 6,3 ha dengan
tiga buah Eigendome verponding , sedangkan para tergugat utama menambahkan kan
objek sengketa menjadi 6n9 ha yang mana dengan ditambahkan nya eigendome
verponding nomor 6467 seluas sekitar 0,6 ha . Sehingga total di kampung
cirapuhan rw 01 adalah sekitar 5 ha .
Sedangkan di Dago elos rw 02 hanya 1,9 ha .
Bahwa sekalipun keterlibatan Raminten cs ditolak . bukan berarti
tergugat tidak menggunakan alas hak barat eigendome verponding . Jadi Versi
Yayasan Ema alias NY Nini Karim juga pada dasarnya alas hak Barat Eigendome
verponding yang belum di konversi . Bahwa hak ini juga kami juga bingung bila
tergugat di beri kan kemenangan di Kasasi bila atas pertimbangan ini .
Pada inti nya kami tidak juga mendukung para penggugat . namun malah
mempertegas kasus ini harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau Di NON EXECUTABLE
kan .
Pada tanggal 10 Agustus 2017, Pengadilan
Negeri
Bandung Kelas IA Khusus No. 454/PDT/G/2016/PN.BDG menjatuhkan putusannya. Pada tingkat pertama ini putusan dimenangkan oleh pihak penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Amar putusan tersebut berisi diantaranya menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Cimahi
Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014, menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek
sengketa a quo adalah berdasarkan Acte Van Prijgving Van
Eigendom Vervondings Nummer : 3740, 3741 En 3742 Aan: George Hendrik Muller, dan Menyatakan sah menurut hukum Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3740,
3741 dan 3742 kepada George Hendrik
Muller.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas tanah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 serta menyatakan sah menurut hukum mengenai peralihan peralihan hak atas tanah dari
Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III kepada Penggugat IV yaitu PT. Dago Inti Graha. Peralihan atas tanah tersebut terbagi kedalam 3 (tiga)
bidang tanah yaitu sebagai berikut:
a. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, seluas 5.316 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong,
Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934;
b. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas 13.460 m2 yang terletak di Provinsi
Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong,
Kelurahan Dago,
Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;
c. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.780 m2 yang terletak di Provinsi
Jawa Barat,
Kota
Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934;
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa semua sertipikat tanah dan semua surat yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago tidak mempunyai
kekuatan hukum. Tidak hanya itu, Para
tergugat yang kalah dalam persidangan juga dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp 238 juta.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa
kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat ) :
Penulis ini diduga semakin membuat kabur fakta yang ada di sidang .
Bahwa fakta dalam sidang jelas tertulis adanya motif pengalihan lokasi . Namun
penulis ini hanya mengemukakan lokasi sengketa di Dago . Padahal fakta dalam
sidang jelas . Pihak penggugat pun ada motif mengalihkan objek sengketa . Dari
Dago ke Dago elos .
Bahwa pada putusan pengadilan negeri perdata aquo . Pada halaman 32 poin
14 jelas tertulis kalimat : Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742
yang terletak di blok Dago elos , kelurahan Dago dan seterusnya .
Bahwa dengan menyebutkan nama lokasi sengketa di Dago elos itu sudah
menjadi indicator kuat adanya kolusi dan atau manipulasi wilayah . Dan
mengingat juga para tergugat hanya mengajukan permohonan kepada Hakim untuk
memproses rw 02 . Dan selain itu jauh sebelumnya , kemudian jadi tokoh tokoh tergugat pun telah memanipulasi wilayah
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Arinya mengubah nama
lokasi dan atau arti lainnya lagi mengubah nama pihak dan atau arti lain nya
lagi merubah administrasi rt rw khusus nya pada bidang agraria dan selain itu
identitas .
Bahwa penting kami jelas kan latar belakang nama dago elos adalah dengan
adanya pasar inpress di rw 02 tahun 1980 an . Sehingga menggugat sekitar 6,3 ha
di Dago elos sangat lah janggal . Jadi artinya identic dengan menggugat 6,3 ha di
pasar yang merupakan bagian dari rw 02 . Yang mana luas pasar tersebut hanya
0,5 ha hingga 1,9 ha .
Hal tersebut beda dengan bila disebutkan Dago ( tanpa kata elos ) bisa
bermakna lokasi yang lebih luas yang juga meliputi kampung cirapuhan dan atau
rw 01 . Sedangkan bila disebutkan Dago Elos ( ada kata elos ) maka hanya di rw
02 . Dan lagi Dago elos itu hanya lah bagian dari rw 02 . Jadi Dago elos tidak
lebih luas dari rw 02 . Dan kampung cirapuhan yang tengah sengketa berada di Rw
01 bukan di rw 02 .
Sehingga diduga penulis ini hanya buser dan atau pihak yang tak paham
pokok masalah dan atau hanya lah bagian dari jaringan mafia tanah yang memang
jaringan Nasional .
Dan juga dari sini juga tampak ada paralelisasi aktifitas pihak
penggugat dengan para pihak tergugat . Kembali kami tergaskan dengan harus memeriksa
berkas putusan pengadilan terkait eksepsi pihak tergugat dan atau bab alat
buktinya . Dan selain itu harus juga memeriksa berkas rt rw 02 Dago elos dan
atau rt rw 01 kampung cirapuhan . Dan para pihak lainnya termasuknya iwan surjadi
dan lain lain yang mana aktivitasnya juga tampak ada paralelisasi dengan pihak
penggugat .
Dalam kesempatan ini pula penting kami menjelaskan . Bahwa pada intinya struktur
gugatan dan alas hak para pihak penggugat disusun dengan lebih rapi dan
tersusun di banding kan para pihak tergugat . |Jadi apa , siapa , dimana ,
kapan , kenapa dan bagaimana lebih masuk pihak penggugat lebih masuk logika .
Beda hal nya pihak tergugat utama dan para pihak nya yang tidak
terstruktur . Sehingga ini membuat kami heran kenapa pada tingkat kasasi pihak
tergugat bisa menang . Bisa kami analogikan juru masak nya juga telah memasukan
banyak garam dalam masakan nya kenapa
ada pihak yang mengemukakan rasa masakan nya manis ? harusnya Asin kan ?
Penting kami mempertegas bahwa kami bukan mendukung pihak penggugat . Malahan
kami mengemukakan adanya dugaan kolusi rekayasa Saling gugat .
Sehingga penting kami menjelaskan Analisa kami terkait sidang ini . menganalisa
jalan nya sidang dari hampir semua pihak . Sekali lagi kami tegaskan dari
hampir semua pihak maka kami hanya membagi nya dengan sekitar 4 pihak saja . Bahwa Analisa kami
berdasarkan apa apa yang mereka kemukakan dalam sidang baik itu di posisi A dan
atau B dan atau di posisi C . Dan berikut referensi mereka maupun juga alat
bukti :
Pertama : pihak ini diduga bagian dari jaringan Mafia Tanah tingkat
Nasional . ( namun untuk mengaburkan nya juga dilibatkan pihak korban )
Karateristik nya cenderung tidak sesuai fakta . Dan atau manipulative .
dan atau banyak rekayasa . Pada intinya pihak ini akan mengemukakan objek
lokasi sengketa di Dago elos dan atau rw 02 .
( Kami pertegas padahal bukan ! bukan dago elos ! tapi lokasi sengketa
di Dago – tanpa kata elos . Jadi kalau di tambahkan elos diduga kuat terlibat
dan atau dilibatkan .
Jadi Dago elos hanya lah sebagian kecil ( sekitar 1,9 ha ) . kenapa kami
menegaskan lokasi sengketa bukan di Dago elos . Bila mengemukakan lokasi sengketa
di Dago elos . berarti kampung cirapuhan tidak ada objek yang sengketa . padahal
di kampung cirapuhan ada objek yang sengketa .
Dan mengingat juga nama Dago elos adalah nama manipulative yang
dijadikan modus jaringan mafia tanah ini . ( mohon para pejabat dan atau
pemerintah paham ya . dan juga mohon hati hati menyatakan nama lokasi dan atau
memberikan dukungan )
Bila di katakan lokasi sengketa di Dago elos tidak boleh berhenti
kalimat nya . harus di Dago elos Kampung Cirapuhan . Dan atau RW 01 rw 02 Dago
. Ini pula yang menjadi dilemma kami menjelaskan pada awal awalnya .
Ada yang menarasikan kan sama saja ! tidak bisa ! karena ini sudah banyak rekayasa dan salah satu
modus nya adalah mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos dan atau
Eigendome verponding 3742 dan atau dengan Eigendome verponding 6467 yang identic
dnegan kampung cirapuhan kemudian di manipulasi jadi Dago elos dan atu rw 02 .
Bahwa pihak ini sudah melakukan rencana sejak lama diduga sejak sekitar
tahun 1980 an . sehingga mengubah apa , siapa , dimana , kapan , kenapa dan
bagaimana .
Dan tentunya kelompok ini pada dasarnya mendukung alas hak barat eigendome
Verponding . Kami menjelaskan kembali banyak alas hak barat yang digunakan
dalam kasus ini , selain yang sudah terkenal ada lagi yang masih samar yaitu Yayasan
ema alias NY Nini Karim dan atau dengan Bu raminten cs yang di gunakan pihak
tergugat .
Dan juga selain itu kelompok ini juga mengaburkan fakta masyarakat adat
rw 01 kampung cirapuhan dan masyarakat adat rw 02 ( kami sengaja tak
menyebutkan Dago elos karena riwayat dago elos hanya sejak tahun 1980 an )
Dan kelompok ini diduga banyak mengaburkan waktu kejadian dan juga riwayat
lainnya . Dan pada dasar tidak sinkron . sehingga kelompok ini lah kelompok
yang paling banyak simpatisan dan atau anggota jaringan mafia Tanah nya . Namun
dengan catatan tambahan ada pihak pihak yang tak bersalah ikut dilibatkan .
Pada intinya motif utama nya merebut objek pihak ketiga .
Selanjutnya pihak kedua dalam Analisa kami jatuh pada tergugat 88 atas
nama mina . ( kemudian pihak ini setelah PK pertama membentuk kelompok 12 )
Karakteristik kelompok ini dalam bersidang mengemukakan lokasi sengketa
di Dago . Adapun mengemukakan kata Elos mungkin terbawa bawa . Ini lah yang
membedakan dengan karakter kelompok pihak pertama .
Namun kemudian kelompok ini menjadi mendukung para pihak Raminten cs
dengan alas hak barat . Namun setelah sidang pihak ini mulai menyadari ada
yanag tidak beres dalam kasus ini .
Selanjutnya pihak kelompok nomor 334 atas nama dinas pehubungan atau
terminal Dago , Kami menilai pengacara nya cerdas dan jeli dan konsisten dalam
ber perkara di pengadilan Negeri tahun
2016 / 2017
Karakteristik nya mengemukakan lokasi di Dago .,Adapun Dago elos kami
nilai untuk mengutip apa yang di kemukakan pihak lainnya . Pihak ini jelas
mengemukakan bahwa para pihak tergugat maupun penggugat ( pada intinya ) bertentangan
dengan laporan BPN Bandung terkait atas nama hak barat Eigendome verponding .
Kami menilai ketika dalam proses sidang pun pihak ini sudah paham ada
yang tidak beres . Pada intinya menurut Analisa kami , pihak ini merasa harus berhadapan
dengan penggugat ditambah lagi tekanan pihak tergugat .
( sehingga dari sini pula kami mengemukakan alasan NEGARA dan Warga dan atau
pihak Manapun Tidak bisa menjadi Para
pihak tergugat maupun para pihak penggugat ! Karena ini diduga kuat rekayasa
saling gugat ! )
Selanjutnya pihak kelompok ke empat yaitu tegugat nomo 335 atas nama PT
Pos dan atau Kantor Pos Dago .
Karakteristiknya mengemukakan lokasi sengketa di Dago Adapun mengemukakan
Dago elos kami nilai untuk mengutip apa yang di kemukakan pihak lainnya . Pihak
ini tidak berpendapat tentang para pihak tergugat dan atau penggugat intervensi
.
Sehingga kami menilai pihak ini hanya mulai paham ada yang tidak beres
setelah proses sidang selesai .
Lainnnya lagi mungkin adalah kelompok Bingung . Anda termasuk karakter yang mana ?
Dan selanjutnya penting juga kami Bahas dan kami sampaikan . Sehingga pada kassu rekayasa saling gugat ini
kami membagi menjadi kelompok yang mana sudah di kondisikan jauh sebelum ada
nya gugatan tahun 2016 .
Sebelumnya kelompok terbagi dua bagian ,
A kelompok yang di kondisikan ikut terlibat dan atau dilibatkan dalam
sidang .
1 pelaku dan anggota jaringan
2 korban
B kelompok yang di kondisikan tidak ikut terlibat dan atau dihalang
halangi untuk terlibat sidang
3 korban ( inilah sebenarnya korban nyata )
4 pelaku dan atau otak pelaku dan atau simpatisan dan atau spekulan
Alhamdulillah semoga bermanfaat
2. Perkara Perdata Pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG.
Pihak-pihak yang mengajukan banding atau Pihak Pembanding adalah semula Pihak Tergugat yang kalah pada
tingkat pertama di
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Pihak Pembanding merasa dirugikan akibat putusan yang dijatuhkan pada tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim sehingga mengajukan banding agar membatalkan atau memperbaiki putusan
sebelumnya untuk mendapatkan keadilan. Dalam memori
bandingnya para pembanding masih tetap pada dalil-dalilnya yang membantah gugatan penggugat.
Pada tanggal 18 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan putusanya. Dalam putusan tingkat banding, tidak banyak terdapat perubahan dari putusan pada tingkat pertama. Dalam putusan tingkat banding
ini, hanya memperbaiki putusan mengenai sita jaminan terhadap tanah a quo. Pada awalnya, menyatakan sah dan berharga sita hak milik terhadap tanah negara bekas eigendom verponding nomor 3740, 3741, dan
3742. Setelah diperbaiki menjadi tidak sah dan berharga, serta hakim memerintahkan agar
sitaan tersebut diangkat.
Pada Maret 2018, masyarakat Dago Elos yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu LBH Bandung mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi baru diterima pada bulan November 2018. Hingga saat ini proses kasasi masih berlangsung, dan belum ada putusan hukum yang tetap.
Comments
Post a Comment