Membongkar Mafia Tanah Di Dago Elos
Membongkar Mafia
Tanah Di Dago Elos . Penggugat Tak Pantas menggugat , Tergugat tak pantas
menghadapi . Analisa Muhammad Basuki Yaman . Bahwa kasus Dago adalah Kolusi
Penggugat Tergugat dan Jaringan nya . Tapi ber sandiwara Dago Melawan muller .
Padahal diduga Satu Jaringan Mafia Tanah sejak 1980 an / 1990 an . yang juga
melibatkan Iwan surjadi dkk .
Penggugat Tak
Pantas menggugat 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat tak pantas menghadapi nya . Karena bukan saling berhadapan tapi
saling berkolusi . 99,9 % pihak yang ada dalam sidang bertanggung jawab
memanipulasi 3742 ( dan atau beserta 6467 ) dan atau objek di kampung cirapuhan
rw 01 jadi Dago Elos rw 02 .
Perjuangan tanpa
batas , Kini atau Nanti Kita Harus Berjuang ! Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke
DPR RI KOMISI I terkait mafia tanah saling gugat , KOMISI II dan KOMISI III
menunjukkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 4 November
2025, ditujukan kepada Muhammad Basuki Yaman, warga RW 01 Cirapuhan, Dago.
Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI .
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah
(khususnya yang terkait dengan klaim Eigendom Verponding Nomor
3742 dan 6467) berlokasi di
Kampung Cirapuhan, RW 01,
Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung
, bukan di wilayah
seperti yang
umum diberitakan.
Sudut pandang utama
Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:
·
Manipulasi dan Rekayasa Hukum: Ia menganggap
kasus sengketa tanah Dago Elos yang ramai diberitakan merupakan "drama
sandiwara" atau rekayasa hukum yang melibatkan jaringan mafia tanah.
·
Pihak Terkait: Menurut analisisnya, kasus ini
melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang dipahami publik, dan
ia aktif melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Komisi I ( Terkait adanya Bintang II dll ) , Komisi
II ( Pertanahan ) Komisi III ( hukum dan rekayasa Hukum ) DPR RI.

Isi pokok surat:
- DPR RI menerima
surat pengaduan Basuki Yaman terkait dugaan keterlibatan institusi penegak
hukum dalam kasus tanah.
- Surat tersebut
telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI untuk tindak lanjut.
- Surat ini merujuk
pada dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan DPR
RI No. 1 Tahun 2020.
- Disebutkan nomor
tiket pengaduan: I251859 yang bisa dicek di pengaduan.dpr.go.id.
Tanda tangan
elektronik:
Dwi Frihartomo,
S.H., M.H.
(Plt. Kepala Biro
Hukum dan Pengaduan Masyarakat)
Makna penting:
Surat ini
menguatkan bahwa pengaduan warga (dalam hal ini Muhammad Basuki Yaman) diakui
secara resmi oleh DPR RI dan telah memasuki proses pengawasan legislatif.
Sengketa tanah Dago
menurut warga Dago , Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman Terkait Sengketa Tanah
Dago , Sengketa Tanah Dago Menurut Warga Dago adanya Rekayasa Saling Gugat ; penggugat ,Tergugat dan Jaringan nya.Ia dikenal
sebagai perwakilan warga Kampung Cirapuhan (Dago Elos) yang
terlibat aktif dalam kasus sengketa lahan agraria di Bandung,
Jawa Barat.
Analisis terhadap peran dan keterlibatan Muhammad Basuki Yaman berfokus
pada perjuangannya dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan warga
setempat terkait kepemilikan tanah di wilayah
Dago Elos ( Ia menyebut nya
Dago , mengingat sudah banyak di jadi nya wilayah rw 02 tersebut yang di
jadikan lokasi Jebakan . Artinya bila Dago ada penambahan elos berarti tidak
termasuk Kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 )
. Poin-poin penting
dari keterlibatannya meliputi:
·
Perwakilan Warga: Ia bertindak sebagai juru bicara
dan perwakilan warga Kampung Cirapuhan RW 01 yang mengklaim sebagai masyarakat
adat dan pemilik sah lahan tersebut ( untuk mengajukan permohonan Kebijaksanaan
Pemerintah RI ) mengingat tanah di dapatkan dengan banyak pengorbanan di Zaman
colonial sekitar tahun 1850 / 1870 an .
·
Advokasi Hukum: Keterlibatannya mencakup pelaporan
kasus ke lembaga tinggi negara, seperti Komisi III DPR RI, untuk menyuarakan
dugaan rekayasa mafia tanah dalam sengketa tersebut.
·
Analisis Putusan Pengadilan: Basuki Yaman juga
dikenal karena membuat analisis dan kajian mendalam mengenai putusan pengadilan
(baik judex facti maupun judex juris) terkait
kasus Dago Elos ( padahal Dago ), dengan pandangan bahwa keputusan tersebut
tidak menguntungkan warga dan Ia mengajukan supaya batal demi hukum atau non-executable.
·
Dokumentasi dan Publikasi: Ia mendokumentasikan
dan membagikan laporan serta analisisnya melalui berbagai platform online,
seperti Slideshare dan Fliphtml5, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang
masalah yang dihadapi warga.
Secara keseluruhan,
analisis menunjukkan bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam
gerakan perlawanan warga Dago ( bukan warga Dago Elos . Ia cenderung menekan
kan kata dago , jadi bila Dago dalam kasus ini meliputi rw 02 dan rw 01 ) ,
menggunakan jalur hukum dan publikasi untuk melawan klaim pihak lain atas lahan
yang telah lama ditinggali oleh masyarakat setempat ( Malah banyak yang tidak
tergugat . Bahkan menurut nya warga yang tergugat didominasi oleh jaringan
mafia tanah yang di campur dengan warga yang hanya di libatkan nya . Cara
menegetahuinya harus paham posisi tanah nya dimana dan juga riwayat tanah nya )
Poin-poin utama
analisisnya meliputi:
·
Dugaan Mafia Tanah: Yaman berargumen
bahwa kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan hasil kolusi jaringan mafia
tanah tingkat nasional. Pihak yang mengklaim lahan (keluarga Muller, Harry
Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) adalah bagian
Jaringan mafia Tanah yang satu jaringan dengan pihak tergugat dan juga jaringan
yang belum masuk sidang .
- Kritik terhadap Putusan Pengadilan
(Judex Facti dan Judex Juris): Ia secara spesifik menganalisis putusan dari
berbagai tingkat pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Menurut analisisnya, putusan melanjutkan
kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan fakta,
dan seharusnya batal demi hukum atau non-executable.
- Artinya kasus ini sebenarnya
bukan perdata tapi kasus Pidana sejak awalnya . Bahkan diduga terjadi
Tondak Pidana ketika proses perdata di jalan kan . Karena Kolusi Jaringan
Mafia Tanah yang mengkondisikan jaringan nya pada pihak Penggugat dan juga
pada Pihak tergugat ( seolah Berhadapan padahal kolusi saling menguatkan
dengan motif objek pihak ketiga dan lain lain nya – ada beberapa target
utama dan target target alternative nya )
- Masalah Eigendom
Verponding 3742 dan 6467 ( dan juga serta 3740 dan 3740 ) : Analisisnya menyoroti
bahwa hak tanah berdasarkan hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding)
seharusnya Tidak berlaku . Karena hasil perampasan tanah Bangsa Nusantara
yang lebih dulu ada ( ada catatan nya terkait keluarga Nawisan )
- Perbedaan Lokasi Sengketa: Basuki Yaman menekankan
bahwa sengketa tanah yang sebenarnya (berdasarkan klaim Muller dan pihak
tergugat yang berkolusi ) berada di wilayah "Dago", bukan di
"Dago Elos". Ia menganggap penambahan kata "Elos"
dalam pemberitaan atau dokumen sengketa adalah bagian dari
"sandiwara" untuk mengaburkan fakta lokasi sebenarnya . Sehingga
mengaburkan adanya pihak ketiga yaitu yang berada di Kampung Cirapuhan rw
01 ( bila dago ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung cirapuhan
rw 01 ) Dan juga terkait Eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di
kampung cirapuhan rw 01 . Dengan dialihkan nya sehingga di jadikan objek
Kolusi antara penggugat dengan tergugat dan jaringan nya .
- Jadi Gugatan dan bab alat
bukti penggugat merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Sementara itu sama hal nya
pihak yang diduga berkolusi yaitu tergugat utama dan ratusan simpatisan
nya . Eksepsi yang digunakan nya dan juga Bab alat bukti juga merugikan
warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Dari situ lah terjadi
kolusi yang juga melibatkan pihak ketiga ( bukan tergugat maupun bukan
pihak penggugat ) , Jadi pada intinya objek pihak ketiga akan jatuh pada
jaringan di pihak penggugat dan atau pun sebagai alternative nya jatuh
pada jaringan yang di posisi kan tergugat . salah satu nya adalah objek
15.000 meter bab alat bukti nomor 27 ( baca putusan pengadilan negeri hal
71 sd 75 ) dan juga objek lain lain nya misalnya 80 m , 270 m . 868 meter
dan banyak lagi ( pada intinya jadi tergugat pun berpotensi jadi pihak
yang berkolusi – selain memang ada juga korban murni yang mana motifnya
memang membuatk kacau keadaan )
·
Secara ringkas, analisis Muhammad Basuki Yaman
menyimpulkan bahwa warga Kampung Cirapuhan adalah korban dari manipulasi hukum
dan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan
dengan memanfaatkan celah birokrasi dan hukum. Dengan saling gugat . Adapun
warga Dago Elos ada yang korban namun banyak pula yang jadi simpatisan nya
Jaringan mafia tanah ( ikut serta mendukung adanya rekayasa saling gugat ini )
·
Menurut
analisis dan pandangan Muhammad Basuki Yaman, serta fakta hukum terkini, Pemerintah gagal memahami keadaan yang mana diduga ada kolusi
saling gugat yang mana pelaku nya adalah jaringan tergugat dan penggugat dan
jaringan nya . Sementara Heri Hermawan Muller (dan saudaranya, Dodi
Rustandi Muller) telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan surat dan
dokumen otentik terkait sengketa lahan Dago Elos. Untuk
kasus penipuan gugatan , Bukan kasus rekayasa saling gugat .
·
Implikasi terhadap Kasus Perdata kurang tepat : Basuki
Yaman dan warga menganggap aneh vonis
pidana ini akan menjadi bukti baru (novum)
untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya melalui proses Peninjauan Kembali
(PK) kedua Didi Koswara dkk . Padahal laporan nya adalah Rekayasa Saling gugat
! sehingga pihak tergugat pun juga diduga pelaku dan bagian jaringan mafia
Tanah . Digunakan novum untuk kepentingan tergugat maka sama dengan mendukung Kolusi Jaringan
Mafia Tanah !!!
·
Muhammad Basuki
Yaman dan warga mengajukan permohonan agar putusan perdata
dinyatakan batal demi hukum atau non-executable karena
menganggap putusan tersebut bermasalah secara hukum, tidak bisa dilaksanakan,
dan berpihak pada pihak yang melakukan kecurangan ( Pihak Penggugat dan
Tergugat yang ber Sandiwara seolah Berhadapan padahal Ber kolusi Saling Gugat )
.
Putusan perdata
yang cacat hukum (judex facti dan judex juris) karena
belum mampu memahami secara menyeluruh . Bahkan Pertimbangan dan aturan tidak
bisa digunakan dalam kasus ini mengingat diduga bukan kasus perdata murni .
Diduga kasus Pidana ketika proses perdata dijalankan karena diduga rekayasa
saling gugat pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya .
- Yaman secara spesifik
menganalisis kejanggalan dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk
putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
- Ia menilai bahwa putusan
tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan mengabaikan bukti-bukti
penting yang dimiliki warga.
- Bahwa Lokasi di Dago ( bukan
Dago Elos atau rw 01 ) – EV 3642 dan 6467 identik di kampung Cirapuhan rw
01 .
- Bahwa diduga Kolusi Saling
Gugat ( bukan gugatan )
- Bahwa Penggugat tak jelas
riwayat dan hak nya . Begitu Hal nya pihak tergugat tak jelas dan alas
haknya . banyak pihak tergugat cara mendapatkan tanah tidak jelas . Beda
halnya dengan masyarakat adat yang leluhurnya ada sejak tahun 1850 / 1870
dan pihak yang tidak tergugat lainnya .
- Bahwa aktivitas tergugat
tampak dalam putusan pengadilan lebih dulu beraktivitas ( PN perdata hal
80 sd 89 dan hal 120 ) sebelum gugatan di daftarkan pihak penggugat ( hal
28 ) . Dan selain itu terjadi
parelisasi ( Bab Alat bukti penggugat dan tergugat dll ) . Dan juga diduga kuat pihak penggugat
maupun pihak tergugat banyak keterangan nya tak sesuai fakta.
- Bahwa Motiv nya diduga untuk
berkolusi untuk mendapatkan keuntungan objek yang lebih luas dengan target
utama 6,3 ha sd 6,9 ha dan target alternative nya ( ada yang di pegang
pihak ketiga ) yaitu melegalkan objek 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 dan
lain lainnya ( Bukan saling berhadapan antara pihak penggugat dan pihak
tergugat .
- Bahwa diduga jaringan ini
memanfaatkan alas hak barat Eigendome Vepronding 3740 , 3741 , 3742 ( dan
atau serta 6467 ) merupakan hasi
perampasan Tanah Rakyat Bangsa Nusantara ( salah satunya keluar besar
Nawisan ) yang melukai hati Rakyat
juga melanggar aturan colonial sendiri . Adapun Didi Koswara (
tergugat I ) riwayat nya menumpang di mertua nya bernama Ahya . Ahya
menumpang di lahan Tomi , ahya adalah pekerja penggali pasir Tomi . Adapun
Tergugat II ( asep makmun ) adalah anak ahya , artinya leluhurnya
menumpang lahan pada pihak lain nya .
- Catatan Tambahan Istri Tomi
bernama Rokayah adalah Cicit Nawisan . Dengan silsilah Rokayah binti Tama
bin Okoh binti Nawisan .
- Tergugat III , pembanding I (
Alo Sana ) adalah anak tiri dari elim . Ibu kandung Alo Sana menikah
dengan Elim . Elim adalah Cucu Nawisan . silsilah Elim bin Emeh Binti
Nawisan .
- Tergugat IV , Pembanding II (
Apud Sukendar ) objek nya diluar wilayah sengketa . Di duga ia punya
kedepakatan dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Sehingga pernah
di angkat menjadi ketua RW 01 ketika terjadi pemilihan ketua rw 01
sedangkan dia bukan pihak calon ketua rw 01 ( malah yang rebut bukan
kelompok calon ketua rw . Namun anehnya yang ribut kelompok Apud sukendar
)
- Banyak para tergugat tak
jelas mendapatkan tanah nya ( perkecualian anak turunan keluarga emen , perkecualian
anak turunan keluarga gang sawargi – keluarga gang sawargi riwayat leluhur
nya adalah saudara nawisan yang juga dirampas tanah nya )
- Menurut penulusuran riwayat
tanah sebagain besar di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 ) adalah sebagai berikut
( kami menjelaskan setelah nya bukan menjelaskan sebelum nya yang terkait
dengan keluarga gang sawargi dan atau keluarga emen dan atau keluarga
pandan wangi ) bahwa sekitar tahun 1975 / 1977 Pemerintah membuat terminal
di Rw 02 seluas sekitar 22.000
meter ( periksa laporan kuasa tergugat 334 dinas perhubungan atau terminal
Dago )
- Atas dasar kebijaksaan para
pemimpin dan musyawarah ( mengingat juga pemerintah telah sedikit nya merasa bersalah dengan
menjadi kan Tempat sampah di kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan
6467 ) sehingga objek 22.000 terbagi pada bagian depannya , pada sebelah selatan
terminal Dago dan sebelah utara nya terminal Dago adalah pasar inpress .
Pada sekitar tahun 1980 an atau 1989 dan atau 1990 pasar inpress di bangun
di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha . sedangkan 3.000 meter
dari 22.000 ada di kampung Cirapuhan rw 01 terkait 3742 dan 6467 ) .
- Bahwa prioritas utama ditujukan
keluarga nawisan dan lainya di rw
01 mengingat telah di jadikan TPA . Dan juga prioritas untuk warga dari
keluarga emen dan keluarga sawargi dan keluarga pandanwangi , Dan juga
pada umumnya untuk warga Bandung .
- Bahwa anak keturunan keluarga
nawisan tidak banyak ikut serta mengingat juga bahwa objek ( 3740 dan 3741
) terkait dengan riwayat tanah saudara nawisan ( saudara leluhur nya bukan
leluhur nya tapi saudara leluhur nya .)
- Bahwa sehingga terjadi kesalah
pahaman dan semacam tak jelas , sehingga ikut serta pula Asep Makmun ,
Tahri , sengkin dan udin sudinta
dll yang awal kedatangan nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . Mereka ikut
terlibat di Pasar Inpress tersebut .
- Kemudian mereka menduduki
pula pada bagian belakang ( belakang terminal dan belakang pasar inpress )
– kembali kami menjelaskan bahwa pada dasar prioritas adalah warga warga
yang telah kami sebutkan .Namun malah banyak masyarakat adat rw 01 dan rw
02 tak mendapatkan bagian yang adil dan bijaksana , Karena didalam
pengaruh oknum oknum . Catatan
laporan rt rw tahun 1997 luas 5.940 meter untuk 57 penggarap . Dan laporan
lurah Dago 10.000 meter untuk 100 penggarap . Jadi sisa 12.000 meter adalah
terkait klaim Terminal Dago ( tergugat 334 ) namun jadi catatan lagi
sebagaimana telah kami jelaskan 3.000 meter berada di Kampung cirapuhan rw
01 ( bagian dari objek EV 3742 dan EV 6467 ) .
- Karena keserakahan dan
kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai pasar
inpress ( terjadi dualis me hak )
pertama pemerintah Bandung menganggap pihak warga tidak bayar sewa
( sehingga menyewakan ke Pihak lain nya misalnya Kantor pos dan Darul
Hikam ) , pihak warga minta
kebijaksaan karena masih sepi ( pasar inpresnya ) Dual is me itu di tambah
lagi satu pihak yaitu pihak oknum
yang menduduki objek tersebut ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw
01 Kampung cirapuhan tahun 1999 yang mana menyebutkan adanya bangunan liar
di eks Pasar Inpress ) .
- Karena keserakahan dan
kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai kampung
cirapuhan dengan cara memanipulasi nya ( sehingga terjadi dualis me hak
) terkait objek 80 m , 270 m , 868
m . Jadi tanah di maksud berada di Kampung cirapuhan rw 01 , namun di duga
di proses melalui rw 02 Dago Elos pada tahun 1992 dan atau 1985 / 1988 dan
atau tahun 2000 . Hal ini berhasil karena juga melibatkan Apud sukendar (
warga rw 01 yang ada kedekatan dengan pihak kecamatan dan kelurahan ) dan
juga Alo sana ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Asep Makmun ( ketua rt di rw
01 ) dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago Elos ) . Dan juga
melibatkan Didi Koswara . Sehingga beberapa pihak kemudian akan di jadikan
tergugat yang diduga berkomitmen
untuk ber kolusi . Dan pihak oknum pengurus rw 02 Dago Elos kembali ` membekali
` Didi Koswara dengan objek 15.000
meter di kampung Cirapuhan . Dan juga pihak pihak lainnya ` di belakali `
juga objek di Kampung Cirapuhan . Namun disebut kan lokasi nya di Dago
Elos .` ( hal ini juga mendapatkan angin dari celah kesalahpahaman laporan
pemkot Bandung terkait objek 22.000 yang 3.000 meter ada di Kampung
cirapuhan rw 01 )
- Ia berpendapat putusan yang
dihasilkan oleh hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta relevan
dapat dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan dan atau Non Executabel
- Pendapat Muhammad Basuki
Yaman terhadap gugatan penggugat dan sanggahan pihak penggugat , bahwa
diduga bukan untuk saling berhadapan tak untuk saling berkolusi diantara
mereka dan jaringan mafia Tanah .
- Pendapat Muhammad Basuki
Yaman terhadap gugatan heri hermawan muller dkk dengan alas Hak barat
Eigendome verponding .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan kemudian tergugat mengemukakan tambahan 6467 )
adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga
besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet
tahun 1870 an , yang mana melarang merampas tanah Rakyat .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 dan 3742 yang berada di Dago ( putusan pn perdata hal 31 )
, kemudian penggugat mengemukakan ,
tepat nya di Dago elos ( putusan pn perdata hal 32 , Tidak masuk akal !
seolah menagih tanah seluas sekitar 6,3 ha di Dago Elos ( yang artinya wilayah
pasar di Rw 02 ) hanya hanya seluas 0,5 ha hingga 1,9 ha .
·
Bahwa ini sangat penting untuk dipahami bahwa Dago dengan Dago Elo situ
beda . Dago Elos artinya wilayah bagian rw 02 . Sedang Dago identic kelurahan .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740
, 3741 , 3742 dan 6467 yang berada di Dago, kemudian mengemukakan Di dago elos dan atau rw 02 Kemudian mengajukan permohonan kepada Hakim
untuk memproses rw 02 ( putusan PN hal 46 dan putusan banding hal 41 ) , Tidak
masuk akal objek seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 yang hanya
seluas 1,9 ha . Dan jaringan tergugat ini memanipulasi lokasi EV 3742 dan 6467
yang identic di Kampung Cirapuhan rw 01 di manipulasi seolah berada di Dago
elos dan atau rw 02 . Diduga motifnya sebagai target alternative atas lahan 6,9
ha dan atau 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 PN perdata hal 71 sd 75 )
dan juga objek objek lainnya yang sudah disertifikatkan pihak nya misalnya shm
80 m , 270 m , 868 meter dan lain lain nya termasuk dijadikan nya simpatisan
nya sebagai tergugat dengan dicampur tegugat asli untuk mengacaukan dan atau
membingungkan keadaan .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman
terkait gugatan dan eksepsi tergugat
dan jaringan nya terkait undang undang undang dan dalil dalil , misal nya error
in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak ) , obscuur libel (
gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain
nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi dengan motif
mendorong penggugat menang ( Target utama . sehingga hasil nya lebih banyak dan
mudah membagikan nya ) Dan atau pun
tergugat menang ( target alternative ) yang
mana kedua pihak menyimpan bab alat bukti dan semacamnya yang merugikan pihak
ketiga dan atau pihak lainnnya . Sehingga digunakan nya sebagai objek untuk
kolusi .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 dan 3742 terkait George Hendrik Muller ( dan kemudian
tergugat mengemukakan 6467 ) Bahwa objek
tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya
dari keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar
kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana Gubernur Jendral nya juga
melarang merampas tanah Rakyat .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Simongan . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak
masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain
melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang
Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi
laporan pemerintah Bandung di JDIH . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa
Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat
juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya
juga melarang merampas tanah Rakyat .
·
Bahwa dan tak ada kesepakatan yang baik dengan Yayasan ema alias Ny Nini
karim dengan masyarakat adat . Dan masyarakat adat tak mungkin membuat
kesepepakatan menyerahkan objek 6,9 ha pada nya , sedangkan didalam nya juga
ada makam leluhurnya dan atau makam pihak nya . Bahwa selain itu juga Yayasan
ema alias ny NIni Karim punya riwayat kurang baik terkait sengketa tanah
misalnya di Jl Dipati ukur .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi
laporan pemerintah Bandung di JDIH kemudian di jadikan Kampung cirapuhan rw 01
jadi Tempat Pembuangan Akhir tahun 1974 sd 1984 / 1989 . Dengan dampak kerusakan ekologis dan juga
banyak nya masyarakat yang kekurangan air bersih hampir selama 32 tahun .
Harusnya pemerintah lebih Bijaksana . .
·
Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding
nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi
pembela Isidentil ( tergugat II , Asep Makmun ) bahwa tergugat I , Didi Koswara
ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 1968 ( bab alat bukti nomor 21
dan 21 putusan pengadilan negeri perdata hal 72 sd 73 ) Bahwa terkait hal tersebut tak jelas dan atau
kabur mengingat kondisi keadaan Didi
Koswara ketika itu bahkan hingga saat ini hampir tak sesuai dengan fakta
penyataan tersebut . Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan
mertua nya bernama Ahya . Sedangkan Ahya menumpang di lahan Tomi . artinya Lahan
Tomi . Dan juga taka da korelasi nya pernyataan tersebut dengan tergugat lain
nya . sehingga diduga palsu kesepakatan dengan Yayasan ema tersebut .
·
Bahwa hal tersebut bertentangan juga dengan laporan rt rw 02 Dago Elos
tahun 1997 yang mengemukakan luas objek
5.940 m untuk 57 penggarap .
·
Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan Keterangan lurah Dago tahun
1997 luas objek 10.000 meter untuk 100 penggarap di Dago Elos rw 02
·
Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan laporan pengurus rt rw 02
Dago Elos dan rt rw 01 kampung Cirapuhan pada tahun 1999 luas objek 14.000 meter untuk 8 pihak
termasuk Didi Koswara . Bahkan itu pun tak jelas cara mendapatkan tanah nya .
Dan itu pun sudah banyak di oper alihkan ke pihak lainnya misalnya Guhlam Bahri
, Yati dan lain lain . Bahkan tertulis juga objek Lapangan Bola seluas 7.000
meter .
·
Bahkan juga bertentangan dengan kesaksian paman istrinya yang bernama
Ada alias suhanda . Bahwa ada mengemukakan ahya ( tak jelas cara mendapatkan
lahannya ) mengoper alih lahan bekas galian pasir kepada Ada . Kemudian ada
menitipkan pada Didi Koswara . Namun kemudian oleh Asep makmun , didi koswara ,
ismail tanjung dan lain lainnya di jual ke Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu
Nunggal ) . Sehingga muncul kejanggalan baru lagi , setelah di buatkan ajb oleh
notaris Melly Nathaniel pada tahun 1992 maka surat surat masih diatas namakan
Penjual ( yaitu Didi Koswara 270 dan Ismail Tanjung 868 ) hingga tahun 2008 dan
atau 2012 dan atau waktu lainnya . Diduga motif nya ber kolusi , didi koswara
di beri peran seolah tuan tanah masyarakat adat dan Ismail tanjung diduga di
beri peran mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau EV 6467
dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 di alihkan admintrasi dan atau pihak
nya dan atau nama lokasi nya ke Dago Elos rw 02 .
Comments
Post a Comment