Tidak berperan nya Judex Facti dan judex juris dalam analisa muhammad Basuki Yaman
Tidak berperan nya Judex Facti dan judex juris dalam analisa muhammad Basuki Yaman
- 1.1 Tidak berperan nyaJudex Facti dan judex juris dalam analisa muhammad Basuki Yaman . Tidak berperan nya Judex Facti dan judex juris dalam kasus Didi Koswara dkk melawan Heri hermawan muller dkk . Berikut ini catatan kami yang seharusnya di ketahui dan atau dipahami judex facti dan atau judex juriss . Dan juga tambahan fakta lainnya . Sehubungan kasus Perdata yang diduga kuat kasus pidana yang mana telah terjadi dan atau terjadi pula ketika perdata di jalan kan . Dan atau kasus gugatan yang diduga kuat kasus Rekayasa kolusi Saling Gugat . Diduga kuat motif target nya adalah objek pihak ketiga sebagai target alaternatif ( yang berada di kampung cirapuhan dan atau EV 3742 dan Ev 6467 ) bila tergugat menang . Dan atau target utama nya adalah objek pihak ketiga dan kedua ( ( yang berada di kampung cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau 3740 dan atau dengan 3741 di rw 02 Dago elos ) bila penggugat menang . Dan atau ketika terjadi Damai antara pihak penggugat dengan pihak tergugat masih ada potensi objek yang jadikan kolusi . Dan untuk mengaburkan nya maka dibuatlah jaringan random . pihak tergugat murni ada . pihak turut tergugat murni ada yang tidak digugat . Dan pihak tergugat yang merupakan jaringan nya ada . Dan pihak turut tergugat yang merupakan jaringan nya ada – yang tidak turut tergugat dan atau tidak ikut sidang . Sehingga duga kuat Analisa nya sebagai berikut ( ada 4 pihak ) 2 pihak terbagi menjadi pihak yang dilibatkan dalam persidangan . 1 pelaku ( penggugat , tergugat yang berkolusi dan jaringan nya ) . - terbagi dalam dua kelompok pelaku yang di disuap dan atau ber kolusi . Dan pelaku yang sudah mendapatkan legal standing dengan riwayat yang tidak jelas . 2 korban ( tergugat murni ) , - terbagi dalam dua kelompok korban yang di intimidasi dan di halang halangi haknya . Dan korban yang sudah mendapatkan legal standing dengan riwayat yang jelas . 2 pihak terbagi menjadi pihak yang tidak dilibatkan dalam persidangan dan atau di kondisikan tidak terlibat . 1 pelaku ( otak pelaku , oligarki , spekulan , oknum aparatur , oknum tomas , oknum toga dan jaringan nya ) - terbagi dalam dua kelompok pelaku yang di disuap dan atau ber kolusi . Dan pelaku yang sudah mendapatkan legal standing dengan riwayat yang tidak jelas .
- 2.2 2 korban (turut tergugat murni ) - terbagi dalam dua kelompok korban yang di intimidasi dan di halang halangi haknya . Dan korban yang sudah mendapatkan legal standing dengan riwayat yang jelas . Berikut fakta dalam sidang dan tambahan fakta lain nya dan atau dugaan . Bahwa harusnya judex facti dan atau judex juriss paham kejanggalan waktu pada putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan hal 89 Bahwa para pihak tergugat dengan tergugat beraktivitas sebelum ada gugatan ( Dan atau sehingga tak pantas dianggap para pihak tergugat ( penggugat konvensi ) dan atau pihak tergugat karena gugatan belum terjadi ) yaitu tanggal 1 juni 2016 dan atau 06 November 2016 . Bahwa kemudian pihak penggugat mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 november 2016 ( di ketahui dalam putusan pengadilan hal 28 ) Bahwa terjadi interaksi dan atau diduga kuat terjadi interaksi penggugat dan tegugat utama dan jaringan nya . ( diketahui dalam fakta sidang perdata dan atau fakta sidang pidana dan atau laporan dan atau aduan masyarakat ) Sekilas semua nya normal . Namun kita penting memeriksa Putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan hal 89 . Pada intinya para pihak tergugat , Raminten memberi kuasa pada H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian Kuasa hukum H Syamsul Mapareppa ada kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat II ) Pada tanggal 06 November 2016 . Dari sini sudah ada indicator kejanggalan yang nyata . Pihak tergugat aktivitasnya lebih dulu di banding aktivitas penggugat . Jadi kejanggalan nya Tergugat belum secara resmi jadi tergugat , Namun sudah melakukan aktivitas . Dan hal ini di perkuat pada putusan pidana , pada initinya penggugat II ( terdakwa , Dodi Rustandi Muller ) mengemukakan telah berkunjung ke rumah Asep Makmun ( di kenal sebagai tergugat II dan atau pembela Isidentil pihak tergugat ) . Menurut Dodi sebanyak dua kali . Namun menurut Asep Makmun dalam kesaksian nya pada sidang Pidana hanya 1 kali . Pertanyaannya untuk apa kunjungan tersebut ? Berikut ini adalah investegasi kami . Bahwa pada intinya ada interaksi pihak penggugat dan tergugat dan jaringan nya pada saat sebelum sidang perdata pada akhir tahun 2016 . Berikut ini ada data interaksi yang diduga kuat sebagai indicator adanya rekayasa kolusi saling gugat bukan gugatan : Pada Tanggal 30 November 2016 Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung
- 3.3 Pengguggat mengemukakan menguasaiobjek 220 meter ( periksa putusan pengadilan negeri kasus perdata ) . Bahwa objek yang di maksud adalah samping Kantor Pos Dago . Dengan Riwayat tanah nya , penggugat dari pihak yang terkait pihak yang biasa dsi panggil Budi Harley . Pihak Budi Harley berasal dari Asep Makmun ( tergugat II ) – sedangkan asep makmun tak jelas riwayat tanah nya . ( diduga bagian dari lapangan bola ) Pihak Tergugat dan atau keluarga nya membutuhkan anggaran 40 juta hingga 200 juta an untuk menebus shm 80 m yang hendak di lelang oleh balai leleang . ( lokasi Objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 nomor 33 . Adapun riwayat sebelum nya tak jelas dan atau diduga kuat tanah ahli waris Tomi dan atau lahan lainnya ) . Pada putusan pidana di kemukakan Jo Budi Hartanto menyerahkan uang 300 juta kepada pihak penggugat lainnnya . Keterangan Petugas PBB pada tahun 2017 , pada intinya pada sekitar tahun 2016 Objek 15.000 meter di alihkan ke suatu pihak yang pada akhirnya ke Deddy M Saad . ( namun kemudian luas nya di ubah menjadi 11.000 meter dan atau ukuran lainnnya ) . ( Objek 15.000 meter di jadikan bab alat bukti nomor 27 . Hal ini identic dengan objek yang diduga di manipulasi di kampung cirapuhan rw 01 dan juga terkait juga dengan lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter – dalam catatan berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos pada tahun 1999 . Namun banyak objek telah di oper alihkan pada pihak lain nya oleh jaringan tergugat ) Pada Tanggal 1 Juni 2016 , para pihak tergugat , Raminten memberikan kuasa H Syamsul Mapareppa . Pada Tanggal 06 November 2016 , Kuasa Para pihak Tergugat ( kuasa H Syamsul Mapareppa ) membuat kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat II dan atau pembela Isidentil ) . Pada bulan November 2016 ,Pihak Asep Makmun dkk membuat surat keterangan lurah terkait objek tanah di Dago Elos dan atau Rw 02 ( di jadikan Bab alat bukti nomor 41 ) – Jadi tidak lagi mengaitkan dengan kampung cirapuhan dan atau rw 01 . ( sehingga permohonan ke Hakim hanya untuk memproses rw 02 , baca putusan Pengadilan Negeri Hal 46 . Hal ini diduga dengan motif melegalkan bab alat bukti nomor 27 yang diduga di jadikan target alternativ kolusi bila tergugat di berikan kemenangan . Dan selain itu objek objek lainnya dan atau dengan di jadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat . Di Sisi lainnya banyak pihak sudah di intimidasi dan di halang halangi hak nya dan juga ada yang sudah di alihkan objek pada pihak ketiga . Bahkan dalam putusan banding , pembanding I dan II adalah Alo Sana dan apud sukendar , juga mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 , padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 . Baca Putusan banding perdata hal 41 ) . Namun sebelum itu Pihak Tergugat dan Jaringan nya Memperoses untuk membuat surat keterangan pada Tahun 2013 . Dijadikan Bab Alat Bukti nomor 39 ( pada berkas ini masih menyebutkan dan atau mengikut sertakan rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ) .
- 4.4 Diduga kuat padatahun 2013 hingga 2016 lah ada pendataan calon tergugat yang kemudian di jadikan tergugat . Pada Tahun 2008 hingga tahun 2014 ( dan atau hingga 2015 / 2016 ) Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) dan jaringan nya dan atau juga pengacara nya aktiv di kampung cirapuhan . Baca juga surat Bob Nainggolan dan baca juga terkait ajb dan shm 270 m dan 868 meter dan juga seolah wakaf masjid . Dan selain itu baca keterangan warga terkait riwayat tanah . Dan selain itu ada paralelisasi waktu aktivitas Pihak Didi Koswara dkk dan Pihak Heri Hermawan Muller dkk dan pihak lainnya . Hal ini diduga sebagai indicator yang menguatkan adanya rekayasa Kolusi Saling Gugat . Bahwa pihak Pihak penggugat menyatakan 5 buah eigendome Verponding atas nama George Hendrik Muller nomor 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 . ( diketahui dalam putusan pengadilan negeri hal 34 ) Namun penggugat hanya melakukan klaim gugatan pada 3 buah eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 . Bahwa ada kejanggalan dengan tidak digugatnya 6467 sehubungan objek di area yang hampir sama . Bahwa ada kejanggalan dengan eigendome verponding 11882 sehubungan ada pada kasus lainnya yang mengemukakan atas nama Njimas Entjeh . Pokok yang jadi masalah adalah diduga kuat jaringan ini terlibat juga dengan jaringan lain nya . Yang mana diduga kuat pemburu harta eks eigendome verponding njimas Entjeh . Entah benar atau salah namun penting di pahami bahwa penggugat dan atau pihak lainnya dimaksud tak secara tiba tiba mengetahui ada nomor Eigendome verponding 11882 . Diduga kuat kecuali ada jaringan yang sengaja berperan demikian yang berpotensi merugikan pihak lain nya dan atau negara . Menginggat njimas Entjeh ramai di beritakan dan atau ada pihak ber perkara atas nama nya . Dan Njimas Entjeh salah satu pemegang Eigendome Verponding dalam jumlah yang besar . Bahwa diduga kuat merupakan kejanggalan dengan menggugat 336 tergugat sedangkan didalam nya ada pihak keluarga yang identic 90 % akurat salah satu nya adalah keluarga Udin S alias Udin sudinta ( fakta sidang dan laporan masyarakat ) Bahwa yang dimaksud adalah tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . Bahwa 232 adalah atas nama cepi ( anak udin S ) , 233 adalah atas nama cepi ( objek Udin S yang dialihkan ke Pak Dirman . Diduga kuat ada pihak khawatir bila Pak dirman dijadikan tergugat akan minta Bantuan Muhammad Basuki Yaman )
- 5.5 Bahwa objek lainnyaadalah dijelaskan sebagai berikut 22 identik dengan yang dipakai yani ( anak udin S ) , objek terkait 69 identik dengan warung kopi , objek terkait 99 identik dengan tambal ban . Dan sekitar nya . Bahwa tak jelas apakah tergugat keluarga udin S di maksud punya haka tau tidak . Bahwa selain itu dijadikan nya tergugat I atas nama Didi Koswara , tergugat II atas nama Asep Makmun , Tergugat III atas nama Alo Sana , tergugat IV atas nama Apud sukendar . Diduga kuat sudah di kondisikan untuk menempatkan mereka menjadi tergugat nomor yang dimaksud diduga kuat untuk ber kolusi bukan untuk menghadapi pihak penggugat . Bahwa selain itu ada akurasi pendataan pendataan para tergugat diduga dilakukan sekitar tahun 2013 hingga 2016 Bahwa pada inti nya banyak pihak yang tak jelas alas hak dan atau riwayatnya terkait dengan laporan masyarakat dan atau berkas berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan dan atau keterangan lurah . Dan selain itu diduga kuat baru lah dimasukan nya pihak tergugat dengan pendataan random . Bahwa pada inti nya pihak tergugat utama dengan pihak tergugat lainnya banyak yang tak ada korelasi riwayat tanah yang sesuai dalam laporan masyarakat . Misalnya kesepakatan tergugat I dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1967 / 1968 . Dan atau objek 15.000 meter . Bahwa laporan masyarakat Tergugat I menumpang di mertua nya bernama Ahya . Ahya adalah pekerja Tomi yang kemudian memberi tumpangan lahan untuk keluarga nya . Artinya lahan tomi dan atau ahli waris Tomi . ( copy ajb Tomi dengan M wikarta tahun 1956 ) . Bahwa tergugat II adalah anak kandung Ahya . Artinya dia ikut menumpang di lahan tomi . Namun entah kenapa ada shm 80 meter . Bahwa terkait objek 15.000 meter taka da kesepakatan dengan masyarakat adat keluarga besar Nawisan . Bahwa Istri Tomi bernama Rokayah adalah cicit dari Nawisan . silsilah nya Rokayah binti tama bin okoh binti nawisan . Bahwa tergugat III adalah anak tiri Elim , ibu kandung tergugat III menikah dengan elim . Elim adalah cucu nawisan . dengan silsilah Elim bin emeh binti Nawisan . Bahwa tergugat IV tidak dikenal sebagai penggarap di objek yang disengketakan . Rumah tergugat IV di luar objek sengketa , Namun kejanggalan nya penggugat mendata detail alamat rumah nya . Selain itu tergugat IV punya hubungan tertentu yang janggal dengan kelurahan dan
- 6.6 atau kecamatan .Sehingga pernah diangkat sebagai ketua rw 01 cirapuhan sedangkan ketika tahun 2009 ada pemilihan rw 01 yang mana semuanya ( ada 5 calon ketua rw 01 ) di anulir tanpa alasan tak jelas padahal sudah ada pemilihan ketua rw 01 yang diketahui lurah . Padahal tak satu pihak pun yang tidak sepakat mendukung ketua rw 01 terpilih . Bahwa pihak tergugat I hingga IV dan atau dengan jaringan nya . diketahui terlibat memproses dan atau mendukung objek 15.000 meter , 270 m , 868 m dan lain lainnya yang diduga kuat riwayat nya tak jelas . Namun bisa di buatkan ajb dan atau surat lainnya oleh pihak pihak tertentu . Dan atau menghalang halangi pihak lainnya . Bahwa dan juga diduga kuat terlibat menimbun Lapangan bola dengan galian proyek hotel wirton tahun 2008 . Dan juga mengalihkan tempat sampah di depan dago resort Kabupaten Bandung ke Cirapuhan rw 01 . Diduga motifnya menguasai fisik lahan dan atau mengalihkan sekitar nya pada pada pihak lainnya . Bahwa banyak pihak tergugat lainnya tak punya riwayat yang jelas sebagaimana masyarakat adat dan kelompoknya yang bersambung dan atau putus bersambung sejak tahun 1850 dan atau sejak tahun 1870 yang mana riwayat nya sudah menduduki objek yang disengketakan ini . Dan atau merupakan hasil jerih payah nya ketika ikut serta proyek rel kereta tahun 1880 an dan atau pembagunan gua Belanda tahun 1910 an dan atau proyek jalan dan atau proyek PLTA Dago bengkok tahun 1920 an . Namun ada pendudukan sepihak dan atau penggusuran oleh pihak lainnya . yaitu colonial dan atau pihak pendukung kolonialisme . Bahwa selanjutnya diduga kuat penggugat maupun tergugat tak punya kejelasan riwayat dan atau alas hak . Karena mealnggar aturan Kolonial Belanda dan atau Negara Republik Indonesia . Aturan colonial Belanda yang dimaksud adalah larangan merampas tanah Rakyat . Bahwa selanjutnya diduga kuat penggugat dan tergugat bukan saling berhadapan . Tapi Diduga kuat saling berkolusi untuk memberikan potensi kemenangan pihak penggugat atas objek pihak kedua dan juga pihak ketiga . Dan atau selain itu membuat scenario target alternative bila mana tergugat menang sehingga objek 15.000 meter dan lain lain nya dijadikan objek kolusi . Mengingat juga sejak lama terjadi pengkondisian pengkondisian . Bahwa fakta dalam sidang , Penggugat mengemukakan lokasi di Dago . ( putusan pengadilan hal 31 . Para pihak tergugat pun mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( putusan pengadilan negeri hal 81 ) . Dan tergugat pun menjadi kan bab alat bukti nomor 39 yang mana di ketahui rt rw 02 ( dago
- 7.7 Elos ) danjuga rt rw 01 ( kampung cirapuhan ) sehinggga lebih identic nama lokasi sengketa di Dago . Namun Penggugat kemudian mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos ( putusan pengadilan Negeri hal 32 ) . Dan juga para pihak tergugat mengemukakan lokasi nya di Dago elos dan atau rw 02 . ( putusan pengadilan negeri Hal 82 ) . Dan juga tergugat utama pun pada tahun 2016 membuat surat diketahui rt rw 02 ( dago Elos ) dan juga Lurah pada sekitar November 2016 . mengajukan permohonan supaya hakim memerintahkan BPN untuk memproses hak warga rw 02 . Dan juga pembanding I , II dan lainnya mengajukan permohonan senada , padahal pembanding I dan pembanding II adalah warga Rw 01 bukan warga rw 02 . ( putusan pengadilan Tinggi hal 41 ) Bahwa hal tersebut fakta dalam sidang perdata di pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi . Seharus nya pihak judex facti berperan dan memahami . Bahwa pada inti nya diduga kuat terjadi manipulasi lebih kurang nya sebagai berikut : Nama lokasi sengketa Dago di manipulasi jadi Dago Elos dan atau Rw 02 . Bahwa rw 01 dan atau kampung cirapuhan bukan bagian rw 02 dan atau bukan bagian Dago Elos . Bila Dago ( tanpa elos ) masih ada kesesuaian fakta . Dan juga mengingat riwayat nama Elos adalah terkait adanya pasar inpress sekitar tahun 1980 an . Pasar ada sekat sekat dan atau ruang ruang itu lah yang di sebut masyarakat sebagai elos dan atau Los . Sehingga Dago Elos adalah pasar yang merupakan bagian wilayah rw 02 . memang seiring perkembangan Terminal pun disebut wilayah Elos dan juga warga yang dibelakang terminal dan atau di belakang pasar inpresss . Bahwa sekalipun ada saksi saksi dan atau penyataan dan atau keterangan Lembaga Pemerintah yang mana menguatkan lokasi di Dago elos dan atau di rw 02 . Namun penting pula kami mengajukan pembanding pembanding untuk pertimbangan . Bahwa saya punya KTP Cirapuhan dan atau rw 01 . Dan berikut pihak pihak yang menandatangani petisi rangkap . Sebagain besar nya Cirapuhan dan atau rw 01 bukan Dago Elos dan atau rw 02 ( sekira nya ada diduga ada pihak yang memanipulasi nya ) Bahwa Wakil ketua DPR D Kota Bandung tahun 2005 memberi kan surat terkait nama lokasi Kampung Cirapuhan dan atu rw 01 . Bahwa sekda Kota Bandung tahun 2005 memberi kan surat terkait nama lokasi Kampung Cirapuhan dan atu rw 01 .
- 8.8 Bahwa ketua DPRD Kota Bandung tahun 2007 memberi kan surat terkait nama lokasi Kampung Cirapuhan dan atu rw 01 Bahwa PDAM Kota Bandung tahun 2006 memasang Pipa induk sepanjang sekitar 400 meter ( dari tengah ke selatan . ) di terkait nama lokasi Kampung Cirapuhan dan atau rw 01. ( Dari tengah ke utara sepanjang 300 meter yang sudah ada sebelumnya . Sehingga sekitar 700 meter di kali lebar sekitar 70 meter . Maka ada objek sekitar 49.000 meter . Sehingga EV 3742 dan 6467 sekitar 5 ha identic dengan Objek di kampung Cirapuhan . Bahwa terkait uraian kami tersebut sehingga ada indicator dugaan aneksasi kampung cirapuhan dan atau rw 01 menjadi Dago elos dan atau rw 02 . Yang mana diduga kuat melanggar aturan Negara Republik Indonesia dan atau atau melanggar PBB . Dan atau Bahwa terkait hal ini ada indicator melanggar keadaulatan Negera Republik Indonesia terkait dengan hak dan kewajiban nya melindung wilayah admintratif nya . Yaitu kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Sehingga Keputusan Sidang dan atau Lembaga Yudikatif dan atau pernyataan Lembaga Pemerintah penting untuk di pertanyakan . Bagaimana mungkin wilayah 5 ha di kampung cirapuhan dan atau rw 01 bisa di alihkan . Bahwa pada tahun 2007 , kami ( pengurus rt 07 rw 01 cirapuhan ) berkirim surat ke Lurah Dago untuk ketetapan batas wilayah . Bahwa dengan ini kami berpendapat sekira nya judex facti berperan dengan tepat tentunya tidak akan berani memberikan keputusan Didi Koswara dkk melawan heri hermawan dkk . Bahwa selanjutnya terkait Judex juriss . Bahwa seandainya judex juriss memahami kelemahan judex facti tentunya tidak akan berani memberikan keputusan Didi Koswara dkk melawan heri hermawan dkk . Bahwa terkait terkait UUPA 1960 . Seandainya Judex juriss berperan tepat dan memahami tentunya tidak akan berani memberikan keputusan Didi Koswara dkk melawan heri hermawan dkk . Bahwa mengingat penggugat mengunakan alas hak barat Eigendome verponding atas nama ( dan atau Versi ) simongan dan atau George Hendrik Muller . Bahwa selain itu mengingat tergugat dan atau para pihak nya mengunakan alas hak barat Eigendome verponding atas nama ( dan atau Versi ) simongan
- 9.9 dan atau Yayasanema dan atau Ny Nini Karim Sh . Dan atau Versi Raminten dkk , dan atau versi Joost wilem sloot dan lain lain nya . Bahwa terkait terkait UUPA 1960 . Seandainya Judex juriss berperan tepat dan memahami tentunya tidak akan berani memberikan keputusan Didi Koswara dkk melawan heri hermawan dkk . Mengingat penggugat dan tergugat pun menggunakan alas hak barat Eigendome verponding . Peran LBH Bandung pada Kasus Dago Elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman . Pernyataan Muhammad Basuki Yaman dan warga kampung Cirapuhan tidak mendukung Penggugat muller bersaudara . Dan kami juga tidak mendukung tergugat utama dan jaringan nya . Pada Inti nya diduga kuat mereka ( penggugat , tergugat utama dan jaringan nya ) ber kolusi untuk menarget kan objek Pihak ketiga dan atau pihak kedua berserta pihak ketiga . Misalnya nya lapangan bola atas ( yang sudah di rusaknya ) , lapangan bawah , makam , masjid dan lahan warga lainnya . Pernyataan Muhammad Basuki Yaman dan warga kampung Cirapuhan tidak mendukung Penggugat muller bersaudara . Tidak mendukung Heri Hermawan muller , tidak mendukung Dodi Rustandi dkk , Tidak mendukung Pipin Sandepi Muller dkk dan Tidak mendukung Pt Dago Inti graha . Dan juga tidak mendukung Tergugat utama dan jaringan nya . Pada inti nya diduga mereka adalah satu jaringan yang menarget kan objek pihak ketiga . Dan atau objek pihak ketiga dan kedua dengan cara Rekayasa Kolusi Saling gugat . . terkait Bantuan LBH untuk Dago Elos . LBH Bandung terkait Dago Elos analisis oleh Muhammad Basuki Yaman . Analisis muhammad basuki yaman terkait lbh bandung dalam kasus Dago Elos. Analisis muhammad Basuki Yaman Terkait Rekayasa Kolusi Saling Gugat di Dago Elos . Konflik Dago Elos bukan di Dago Elos tapi konflik Dago Elos di Dago . Bahkan Dago Elos diduga kuat hanya jebakan kolusi mafia Tanah . dengan motif objek di kampung cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome Verponding akan jatuh pada
- 10.10 jaringan mafia Tanahyang berkolusi . Panggugat Dago Elos dan atau Tergugat dago elos dengan didukung oleh jaringan nya . Peran utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sangat penting dalam usaha nya untuk kepentingan Warga dan Rakyat Indonesia . LBH memberikan berbagai layanan seperti konsultasi, pendampingan hukum, mediasi, dan pembelaan di pengadilan. Selain itu, LBH juga berperan dalam advokasi kebijakan, edukasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Sangat Banyak Pengorbanan LBH Bandung untuk Warga dan Negara . Namun dalam Kasus Tanah Dago , sangat Penting untuk berusaha memahami lebih dulu kasus secara komprehensif . Sehingga tidak terjebak dalam Rekayasa Pihak pihak tertentu . Untuk itu sangat penting memahami jawaban dari Apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa . • Pihak yang Terlibat: Menurut Basuki Yaman, kasus Dago Elos melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang umum dipahami, yang menunjukkan kompleksitas sengketa. ( bukan hanya penggugat dan tergugat . Bahkan pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya diduga kuat terlibat ber kolusi merekayasa Saling Gugat ) 1. Sejarah Sengketa Tanah Dago Elos Sengketa tanah yang disebut sebagai "Dago Elos" sebenarnya berkaitan dengan wilayah Ke lurahan Dago, khususnya Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago rw 02 . Nama "Dago Elos" mengacu pada bagian pasar di RW 02, namun istilah ini digunakan sec ara manipulatif oleh pihak tertentu untuk memperluas klaim kepemilikan tanah. Latar belaka ng sejarahnya adalah sebagai berikut: • Asal-usul lahan: Kampung Cirapuhan telah dihuni masyarakat lokal sejak abad ke- 19 (1800- an), seperti keluarga Nawisan. Lahan yang disengketakan meliputi Eigendome Verponding (EV) nomor 3742 dan 6467 yang berada di RW 01, bukan RW 02 yang disebut "Dago Elos ". • Klaim kolonial: Keluarga Muller mengklaim lahan melalui dokumen hak waris kolonial (EV 3 740, 3741, 3742, 6467, 11882), menekankan status tanah ini sejak awal 1900-an. • Modus manipulative: Terdapat dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama, terma suk oknum warga dan pengusaha, yang melakukan pengalihan fokus klaim lahan dari Cirap
- 11.11 uhan (RW 01)ke "Dago Elos" (RW 02), serta rekayasa dokumen agar tanah tampak dalam wilayah pasar RW 02. 2. Analisis Muhammad Basuki Yaman Muhammad Basuki Yaman, sebagai Koordinator Pertanahan warga Kampung Cirapuha n, memberikan analisis mendalam dari perspektif hukum, sosial, dan historis terhadap sengk eta ini: a. Manipulasi Nama dan Sejarah • Yaman menekankan bahwa penggunaan istilah "Dago Elos" adalah bagian dari manipulasi sejarah dan hukum. Lahan yang sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 direpr esentasikan seolah-olah berada di RW 02 untuk mendukung klaim pihak penggugat dan pihak tergugat utama dan jaringan nya yang diduga ber kolusi saling gugat . • Ia membedakan dengan jelas bahwa wilayah sah secara administrasi sejarah adalah Dago t anpa tambahan "Elos". b. Dugaan Kolusi dan Mafia Tanah • Kasus ini disebut Yaman sebagai “sandiwara” atau rekayasa hukum, melibatkan kolusi an tara penggugat, tergugat, dan jaringan pihak ketiga yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah. • Ia membagi pihak-pihak terkait dalam empat kategori: 1. Korban sidang: Warga yang merasa dirugikan karena hanya dilibatkan secara formal. 2. Pelaku sidang: Penggugat atau jaringan tergugat utama yang mendominasi proses sidang. 3. Korban tidak bersidang: Warga dan publik yang terdampak kepemilikan lahan dan fasilitas umum. 4. Pelaku/otak pelaku tidak bersidang: Individu atau spekulan yang melakukan manipulasi d okumen dan alur hukum. c. Kritik terhadap Proses Peradilan • Yaman menilai hakim judex facti (tingkat pengadilan negeri/tingkat fakta) dan judex juris (t ingkat kasasi/peninjauan kembali) gagal bersikap imparsial dan profesional. • Proses peradilan dianggap manipulatif, dengan penggunaan novum (bukti baru) yang sehar usnya tidak sah karena merupakan bagian dari rekayasa saling gugatan, sehingga putusan t idak mencerminkan keadilan substantif. d. Strategi Penyelesaian dan Advokasi Berdasarkan Fakta Historis • Memverifikasi lokasi nyata lahan sengketa: EV 3742 dan 6467 tetap di RW 01 Cirapuhan Da go.( adanya EV 3740 dan 3741 yang memang di Rw 02 yang luasnya hanya 1, 9 ha ) • Meluruskan sejarah dan dokumen administrasi untuk melawan klaim sepihak keluarga Mulle r dan atau jaringan mafia tanah yang ditempatkan pada posisi tergugat . Memberdayakan warga melalui edukasi sejarah, penyebaran informasi, dan advokasi publik. • Mengusulkan pembatalan putusan PK kedua karena dianggap sebagai bagian dari rekayasa hukum. e. Tanggung jawab jaringan mafia tanah • Dugaan keterlibatan tergugat dan jaringan pihak ketiga terhadap kerusakan ekologis (lapang an bola, TPA) dan manipulasi administrasi tanah. • Yaman mengidentifikasi oknum aparat, tokoh masyarakat, dan spekulan yang berperan dala m kolusi untuk kepentingan tertentu, mengorbankan warga asli. 3. Kesimpulan Analisis Muhammad Basuki Yaman • Sengketa Dago Elos bukan kasus perdata murni, melainkan kombinasi perdata dan pidan a akibat manipulasi dokumen dan kolusi. • Nama "Dago Elos" sengaja dibuat untuk menutupi sejarah hak tanah publik dan memudahka n klaim pihak tertentu. • Warga Kampung Cirapuhan RW 01 memiliki dasar historis yang kuat atas lahan mereka.
- 12.12 • Yaman mendorongpemerintah, aparat hukum, dan lembaga terkait agar fokus pada fakta a dministrasi dan sejarah sebenarnya — mengutamakan kebenaran lokasi Dago RW 01 dar ipada istilah Dago Elos dengan tanpa mengesampingkan adanya EV 3740 dan 3741 yang memang di Rw 02 — untuk menegakkan keadilan bagi warga. Muhammad Basuki Yaman menilai putusan pengadilan terkait kasus Dago Elos sarat rekayasa, kolusi mafia tanah, dan ketida kadilan terhadap warga Kampung Cirapuhan, sehingga keputu san tersebut dianggap ilegal dan merugikan masyarakat lokal. Latar Belakang Kasus Dago Elos Kasus sengketa tanah Dago Elos melibatkan objek Eigendom Verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 di Kelurahan Dago, Bandung, yang diklaim ol eh keluarga Muller sebagai ahli waris dengan dasar hak waris zaman kolon ial Belanda. Warga Kampung Cirapuhan RW 01 mengklaim telah menguas ai tanah tersebut secara fisik selama bertahun- tahun. Putusan Mahkamah Agung tahun 2022 (Nomor 109 PK/Pdt/2022) m engabulkan klaim keluarga Muller, memerintahkan warga Dago Elos untuk mengosongkan tanah tersebut, yang memicu ketidakpuasan warga dan akt ivis agraria seperti Muhammad Basuki Yaman. Pandangan Muhammad Basuki Yaman • Rekayasa hukum dan mafia tanah: Yaman menyebut sengketa ini sebag ai sandiwara rekayasa hukum yang melibatkan kolusi antara penggugat da n tergugat dengan jaringan mafia tanah nasional, yang memanipulasi prose s hukum untuk menguasai lahan secara tidak adil. • Putusan dianggap ilegal: Ia berpendapat putusan pengadilan dan Mahka mah Agung bersifat ilegal dan harus dinyatakan batal demi hukum atau no n- executable karena cacat proses, kesalahan dalam identifikasi pihak dan obj ek sengketa, serta ada indikasi manipulasi dan saling gugat fiktif antara pih ak-pihak yang berkolusi. • Kompleksitas pihak yang terlibat: Kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak saja, tetapi empat pihak dengan peran berbeda — pelaku dan korban dalam sidang maupun di luar sidang — yang berinteraksi dalam pola kolus i dan manipulasi.
- 13.13 • Ketidaksesuaian denganUndang- Undang Pokok Agraria (UUPA): Putusan pengadilan dianggap bertentan gan dengan ketentuan hukum agraria dan hak rakyat atas tanah, khususny a soal penguasaan fisik dan konversi hak kepemilikan tanah. • Upaya pelaporan dan advokasi: Yaman aktif melaporkan dugaan mafia t anah ini ke DPR RI dan lembaga negara, serta mewakili suara warga Kam pung Cirapuhan dalam memperjuangkan keadilan hukum dan reforma agra ria. Modus dan Dugaan Kolusi Yaman menekankan adanya modus "rekayasa kolusi saling gugat" yang m elibatkan pemalsuan, manipulasi bukti, penggiringan objek sengketa, dan p enggunaan oknum pemerintah untuk memperkuat klaim sepihak. Ia menyat akan penggugat dan tergugat seolah berlawanan namun sebenarnya bagia n dari satu jaringan yang merugikan warga dan negara. Analisis Kebijakan dan Kondisi Fakta • Sengketa ini berkaitan dengan dokumen kolonial yang tidak dikonversi ke d alam hak milik sesuai UUPA, sehingga menimbulkan konflik hak hukum. Namun beberapa pihak terjebak narasi pihak tergugat yang berkolusi dengan penggugat . • Penguasaan fisik dan hak- hak warga harus dihargai dan diprioritaskan dalam pendaftaran tanah. • Pemerintah, khususnya Pemkot Bandung dan BPN, diminta untuk menang gapi protes warga dan meninjau ulang kebijakan terkait tanah Dago Elos. • Dukungan Wali Kota Bandung terhadap warga harus disertai pemahaman j elas akan pembagian wilayah dan hak- hak antar RW serta warga di lokasi sengketa. Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman menempatkan kasus Dago Elos sebagai conto h konflik agraria kompleks yang sarat dengan kekuatan mafia tanah, rekay asa hukum, dan ketidakadilan terhadap rakyat yang menguasai tanah seca ra turun-temurun. Ia menyerukan pembatalan putusan- putusan bermasalah, reformasi agraria yang adil, dan pengawasan ketat te rhadap jaringan mafia tanah agar keadilan dan hak rakyat atas tanah dapat
- 14.14 ditegakkan. Namun beberapapihak terjebak narasi pihak tergugat yang berkolusi dengan penggugat Dengan demikian, analisis Yaman menghadirkan perspektif kritis dan advo kasi bagi warga terdampak, menegaskan pentingnya keadilan hukum dan t ransparansi dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia. Informasi ini bersumber dari analisis dokumen dan laporan Muhammad Ba suki Yaman terkait sengketa tanah Dago Elos di Bandung. Apa yang terjadi ? : Gugatan atau Rekayasa Kolusi Saling Gugat . Dari sini juga banyak pihak terjebak . Alas Hak Eigendome Verponding Apa ? Pihak Tergugat mendalilkan 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 atas nama George Hendrik Muller Namun hanya menggugat 3740 , 3741 dan 3742 Periksa catatan putusan pengadilan Negeri hal 34 ( Dari sini sudah janggal mengemukakan 5 eigendome verponding atas nama George hendrik muller , katanya kakek penggugat I sampai dengan III . Namun hanya menggugat 3 buah dan yang ke empat nya tidak di gugat . Sedangkan yang kelima nya ( EV 11882 ) ada pihak lainnya yang juga mengklaim bahwa EV 11882 atas nama Njimas Entjeh . Periksa kasus KAI di objek IR Juanda 166 ) PIhak Tergugat mengemukakan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 atas nama ( pada intinya ) Simongan . Kejanggalan nya ( Namun ) Para pihak tergugat dan atau pihak tergugat mengemukakan beberapa Versi alas hak barat Eigendome Verponding yaitu Versi Simongan , Versi Yayasan Ema alias Versi Ny Nini Karim SH dan juga Versi Raminten / Frederic Willem Berg / Versi Joot willem slot dan atau lainnya . Dari uraian dari jawaban ` apa ` sudah banyak kejanggalan nya .Bila di nyatakan gugatan murni . Alas Hak dan atau riwayat tanah para tergugat utama dengan tergugat lain nya bisa di katakana tidak ada korelasi dan atau riwayat tanah yang terkait . Malah Kejanggalan nya riwayat tanah penggugat ( 220 meter ) terkait dengan Tergugat II . Dan ada interaksi aktivitas . Bahkan ada parelelisasi aktivitas penggugat dan pihak tergugat dan jaringan lainnya ( misal nya Iwan surjadi dan atau Deddy M Saad dan atau lain lain nya ) Dan lain itu pihak tergugat cenderung mendominasi keadaan dan mengarahkan focus alas hak tergugat I . Dimana Lokasi Sengketa ? Dimana letak Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) .- Janggal lagi bila membahas letak eigendome verponding 11882 . Pihak Penggugat mengemukakan lokasi . Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) berada di Dago . Baca putusan Pengadilan negeri Hal 31 . Para Pihak Tergugat mengemukakan lokasi Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) berada di Dago . Baca putusan Pengadilan negeri Hal 81. Dan juga Pihak tergugat pun menggunakan bab alat bukti nomor 39 diketahui rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos . Sehingga identic dengan mengemukakan lokasi sengketa tanah Dago karena termasuk Rw 02 Dago Elos dan Rw 01 Kampung Cirapuhan .
- 15.15 Namun kemudian adamanipulasi dan atau rekayasa pihak penggugat , tergugat dan atau pihak lain lain nya . Sehingga inilah menguatkan adanya Rekayasa Kolusi Saling Gugat . Dimana letak Eigendome Verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau serta 6467 ) ? Pihak penggugat mengemukakan jawaban yang diduga di manipulasi dan atau di rekayasa dan atau jadi indicator kolusi dengan pihak tergugat dan lain lainnya . Sehingga pihak Penggugat mengemukakan yang agak berbeda . Pada Hal 31 mengemukkakan Dago . Namun pada Hal 32 mengemukakan Dago Elos . Begitu Hal Penggugat , para Pihak Tergugat pun senada , Pada Hal 81 mengemukakan Dago . Namun pada hal 82 mengemukakan Dago Elos . Dan juga pihak tergugat utama dan jaringan nya pun sama , Pada Bab alat bukti nomor 39 . identic dengan Dago . Namun Pada Bab Alat Bukti ke 41 bukan lagi identic dengan Dago . Tapi lebih identic dengan Dago Elos atau Rw 02 . Di perkuat lagi permohonan kepada Hakim supaya memerintahkan BPN memproses hak tanah warga Rw 02 ( berarti bukan Dago karena tidak melibatkan beberapa Rw . Kampung Cirapuhan bukan rw 02 ) . Dari sini lah tampak ada dugaan dan atau indicator manipulasi dan atau rekayasanya yaitu nama lokasi sengketa awalnya di Dago . Kemudian jadi Dago Elos dan atau Rw 01 . Dago identic dengan kelurahan . Dago punya beberapa wilayah bagian nya termasuk Rw 01 Kampung Cirapuhan dan Rw 02 Dago elos . Namun Bila Dago Elos beda makna nya . Riwayat Dago Elos adalah wilayah pasar yang berada di bagian wilayah rw 02 ( berarti tidak termasuk Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ) . Sehingga diduga kuat pihak penggugat , tergugat dan pihak pihak lainnya mengarahkan dan atau memanipulasi Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Sehingga EV 3742 dan atau serta 6467 dengan luas total sekitar 5 hektar teralihkan dari kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos dan atau teralihkan ke Rw 02 . Sehingga potensi penggugat adalah Bila penggugat menang maka wilayah kampung cirapuhan dan atau EV 3742 akan jatuh ke Penggugat ( dago Elos ) . Dan Potensi Tergugat adalah Bila Tergugat menang maka wilayah Kampung Cirapuhan dan atau EV 3742 dan atau 6467 akan jatuh ke Tergugat ( Tergugat Dago Elos dan atau Tergugat Rw 02 ) . Sehingga hal ini menguatkan Bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 meter dan atau simpatisan nya yang di catat sebagai tergugat . Padahal banyak objek objek yang tersebut lebih identic berada di Kampung Cirapuhan Rw 01 . Jadi sehingga hal ini menguatkan adanya indicator Kolusi Rekayasa Saling Gugat . Dan lagi beberapa objek telah berada di Pihak ketiga yang diduga kuat terlibat dan kasus ini . Yaitu Pihak iwan Surjadi dan rekan rekan . Dan Juga Deddy M Saad . Dan atau Pihak pihak lain nya . Kapan sengketa tanah terjadi ? Dari memahami esensi jawaban yang sesuai fakta akan di ketemukan esensi pemahaman akan apa yang terjadi . Pada hal 28 di putusan pengadilan negeri Bandung terungkap kan bahwa penggugat mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 November 2016 . Kemudian sekitar 5 desember 2016 pihak jurusita pengadilan memberikan surat kepada para tergugat . Dan kemudian tergugat II ( pembela Isidentil ) Bersandiwara meredam nya dengan tidak bersedia membagikan surat relaas panggilan sidang . Sekilas semua nya normal . Namun kita penting memeriksa Putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan hal 89 . Pada intinya para pihak tergugat , Raminten memberi kuasa pada H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian Kuasa hukum H Syamsul Mapareppa ada kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat II ) Pada
- 16.16 tanggal 06 November2016 . Dari sini sudah ada indicator kejanggalan yang nyata . Pihak tergugat aktivitasnya lebih dulu di banding aktivitas penggugat . Jadi kejanggalan nya Tergugat belum secara resmi jadi tergugat , Namun sudah melakukan aktivitas . Dan hal ini di perkuat pada putusan pidana , pada initinya penggugat II ( terdakwa , Dodi Rustandi Muller ) mengemukakan telah berkunjung ke rumah Asep Makmun ( di kenal sebagai tergugat II dan atau pembela Isidentil pihak tergugat ) . Menurut Dodi sebanyak dua kali . Namun menurut Asep Makmun dalam kesaksian nya pada sidang Pidana hanya 1 kali . Pertanyaannya untuk apa kunjungan tersebut ? Berikut ini adalah investegasi kami . Bahwa pada intinya ada interaksi pihak penggugat dan tergugat dan jaringan nya pada saat sebelum sidang perdata pada akhir tahun 2016 . Berikut ini ada data interaksi yang diduga kuat sebagai indicator adanya rekayasa kolusi saling gugat bukan gugatan : Pada Tanggal 30 November 2016 Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung Pengguggat mengemukakan menguasai objek 220 meter ( periksa putusan pengadilan negeri kasus perdata ) . Bahwa objek yang di maksud adalah samping Kantor Pos Dago . Dengan Riwayat tanah nya , penggugat dari pihak yang terkait pihak yang biasa dsi panggil Budi Harley . Pihak Budi Harley berasal dari Asep Makmun ( tergugat II ) – sedangkan asep makmun tak jelas riwayat tanah nya . ( diduga bagian dari lapangan bola ) Pihak Tergugat dan atau keluarga nya membutuhkan anggaran 40 juta hingga 200 juta an untuk menebus shm 80 m yang hendak di lelang oleh balai leleang . ( lokasi Objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 nomor 33 . Adapun riwayat sebelum nya tak jelas dan atau diduga kuat tanah ahli waris Tomi dan atau lahan lainnya ) . Pada putusan pidana di kemukakan Jo Budi Hartanto menyerahkan uang 300 juta kepada pihak penggugat lainnnya . Keterangan Petugas PBB pada tahun 2017 , pada intinya pada sekitar tahun 2016 Objek 15.000 meter di alihkan ke suatu pihak yang pada akhirnya ke Deddy M Saad . ( namun kemudian luas nya di ubah menjadi 11.000 meter dan atau ukuran lainnnya ) . ( Objek 15.000 meter di jadikan bab alat bukti nomor 27 . Hal ini identic dengan objek yang diduga di manipulasi di kampung cirapuhan rw 01 dan juga terkait juga dengan lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter – dalam catatan berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos pada tahun 1999 . Namun banyak objek telah di oper alihkan pada pihak lain nya oleh jaringan tergugat ) Pada Tanggal 1 Juni 2016 , para pihak tergugat , Raminten memberikan kuasa H Syamsul Mapareppa .
- 17.17 Pada Tanggal 06November 2016 , Kuasa Para pihak Tergugat ( kuasa H Syamsul Mapareppa ) membuat kesepakatan dengan Asep Makmun ( kemudian jadi Tergugat II dan atau pembela Isidentil ) . Pada bulan November 2016 ,Pihak Asep Makmun dkk membuat surat keterangan lurah terkait objek tanah di Dago Elos dan atau Rw 02 ( di jadikan Bab alat bukti nomor 41 ) – Jadi tidak lagi mengaitkan dengan kampung cirapuhan dan atau rw 01 . ( sehingga permohonan ke Hakim hanya untuk memproses rw 02 , baca putusan Pengadilan Negeri Hal 46 . Hal ini diduga dengan motif melegalkan bab alat bukti nomor 27 yang diduga di jadikan target alternativ kolusi bila tergugat di berikan kemenangan . Dan selain itu objek objek lainnya dan atau dengan di jadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat . Di Sisi lainnya banyak pihak sudah di intimidasi dan di halang halangi hak nya dan juga ada yang sudah di alihkan objek pada pihak ketiga . Bahkan dalam putusan banding , pembanding I dan II adalah Alo Sana dan apud sukendar , juga mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 , padahal Alo Sana dan Apud sukendar adalah warga rw 01 . Baca Putusan banding perdata hal 41 ) . Namun sebelum itu Pihak Tergugat dan Jaringan nya Memperoses untuk membuat surat keterangan pada Tahun 2013 . Dijadikan Bab Alat Bukti nomor 39 ( pada berkas ini masih menyebutkan dan atau mengikut sertakan rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ) . Diduga kuat pada tahun 2013 hingga 2016 lah ada pendataan calon tergugat yang kemudian di jadikan tergugat . Pada Tahun 2008 hingga tahun 2014 ( dan atau hingga 2015 / 2016 ) Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) dan jaringan nya dan atau juga pengacara nya aktiv di kampung cirapuhan . Baca juga surat Bob Nainggolan dan baca juga terkait ajb dan shm 270 m dan 868 meter dan juga seolah wakaf masjid . Dan selain itu baca keterangan warga terkait riwayat tanah . Dan selain itu ada paralelisasi waktu aktivitas Pihak Didi Koswara dkk dan Pihak Heri Hermawan Muller dkk dan pihak lainnya . Hal ini diduga sebagai indicator yang menguatkan adanya rekayasa Kolusi Saling Gugat . Bagaimana kasus sengketa tanah Dago ? Esensi Jawaban yang nyata dari ini kita harus memahami riwayat tanah sejak sebelum di terbitkan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ( Penggugat mengemukakan juga 11882 – hal ini semakin menguatkan indicator adanya jaringan mafia tanah pada kasus ini terkait juga dengan jaringan pada kasus kasus lainnya terkiat dengan pemburu harta Eigendome verponding Njimas Entjeh ) . Pada intinya dari keterangan masyarakat adat , keturunan keluarga Nawisan . Bahwa Pihak colonial Belanda tidak sah mendapatkan Eigendome Verponding dengan nomor tersebut . Karena Leluhur mereka telah ada sebelum di terbitkan Eigendome Verponding tersebut . Hal ini di buktikan dengan adanya makam dan juga anak keturanan nya yang masih ada . Sedangkan pihak tergugat pun punya riwayat yang lemah terkait masalah tanah . Pihak tergugat I dan II , Riwayat nya bermula dengan di jadikan nya Ahya ( bapak tergugat II dan juga mertua daru tergugat I ) sebagai pekerja penggali pasir dan atau anemer oleh Tomi . Kemudian sebagian tanah ahli waris Tomi pun di serobot nya ( sehingga jadi shm 80 m atas nama Didi Koswara ) baca copy ajb tomi dengan M Wikarta Tahun 1956 .
- 18.18 Jadi Pada Intinyatergugat I dan II tak ada kesepakatan dengan pihak masyarakat adat . Adapun fakta dalam sidang pihak tergugat II mengemukakan bahwa tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim . Hal itu sangat diragukan dan atau tak jelas , Taka da identic dengan kenyataan dan atau identic dengan keterangan warga lainnya dan atau taka da identic dengan keadaan tergugat I dan tergugat II dan keluarga nya . Bahkan taka da korelasi nya dengan tergugat lain nya . Dan selain itu Tomi adalah anak asuh keluarga masyarakat adat sehingga kemudian Tomi dinikahkan dengan keluarga masyarakat adat yang bernama Rokayah . Rokayah adalah cicit Nawisan . Berikut silsilahnya Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Adapun keluarga Nawisan di kenal ikut serta proyek rel kereta pada tahun 1880 an di Bandung dan sekitar nya . Dan juga keluarga ikut proyek gua Belanda dan PLTA di zaman Belanda . Tergugat III ( alo Sana ) riwayat nya , ibu kandung nya menikah dengan Elim . Elim adalah cucu Nawisan . Elim bin Emeh binti Nawisan . Jadi Elim adalah bapak angkat alo sana . Alo Sana mendapatkan waris dari Elim namun bukan semua objek yang disengketakan . Bahkan riwayat tanah tergugat lainnya tak ada korelasi nya dengan Tergugat III . Tergugat IV ( apud Sukendar ) tidak kenal punya Garapan di objek yang disengketakan . Apud Sukendar datang sekitar tahun 1960 an atau 1970 an . menikah dengan pihak di luar objek sengketa . Tergugat lainnya riwayat nya tak jelas dan atu bersumber dari dari Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1973 . Namun Yayasan ema alias ny Nini Karim tak jelas dan atau tak mungkin masyarakat adat ada kesepakatan dengan nya terkait tanah 8,9 hektar yang mana idalam juga ada makam nya leluhur masyarakat adat . Adapun selanjutn ya tergugat 334 mengemukakan objek sekitar 22.000 meter . Ini lah kemudian jadi terminal tahun 1970 an dan atau tahun 1975 atau tahun 1977 . Pada bagian selatan terminal Dago , pada bagian utarannya Pasar Inpress sekitar tahun 1980 an ( inilah riwayat nama Dago Elos ) . Kemudian ini lah awal oknum oknum membuat masalah dengan menduduki pasar inpress . Kemudian disepakati d belakang terminal dago dan di belakang pasar inpress . Namun karena tidak puas oknum oknum ini membuat masalah lagi . Catatan penting terkait hal ini , EV 3740 Dan EV 3741 riwayat sebelum adanya Eigendome verponding adalah tanah yang dikuasai oleh saudara Nawisan ( saat ini keturunan nya sebagian besar ada di Gang sawargi rw 01 dan sebagian lagi di pandan wangi rw 02 ) Dan selain itu ada keluarga Omen . Namun banyak diantara keturunan nya juga di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya oleh oknum . Pada Dasar nya kebijakan pemerintah ada karena memperhatikan keberadaan riwayat mereka . Namun lagi lagi oknum warga yang bikin masalah . Tak puas dengan mendapatkan 5.940 meter hingga 10.000 meter ( baca surat laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 dan surat ketarangan lurah tahun 1997 ) Kenapa ada sengketa tanah Dago ? Esensi jawabannya yang nyata kita harus mendalami kasus ini . Jangan sampai kita terjebak jaringan mafia tanah . Bahwa Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat melawan Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat . Poin nya apakah mereka benar benar punya masalah ? Apakah mereka benar benar berhadapan ? Dari uraian kami , telah kami jelaskan bahwa pada dasar nya . . Bahwa Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat melawan Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Namun sebaliknya diduga kuat ber kolusi .
- 19.19 Tugas Pengadilan adalahmenyelesaikan masalah dua pihak yang bermasalah . Ketika dua pihak tidak bermasalah kemudian di beri kan keputusan maka ini lah yang jadi Masalah !!! . Tugas Pengadilan dan atau Lembaga Yudisial adalah menyelesaikan masalah . Namun akan menjadi Masalah ketika dua pihak tidak tidak bermasalah kemudian di beri keputusan pada masalah yang sebenarnya tak ada masalah dengan dua pihak tersebut . Tak ada masalah pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya ! Pihak penggugat pada awalnya mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( hal 31 putusan pengadilan negeri perdata ) . Para pihak tergugat pun mengemukakan lokaso sengketa di Dago . ( hal 81 putusan pengadilan negeri perdata ) . Hal ini indicator tak ada masalah di antara pihak Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat dengan pihak Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Mereka sepakat lokasi sengketa di Dago . Pengadilan memutuskan sengketa pihak yang tak ada masalah adalah masalah baru !. Keduanya sepakat lokasi sengketa di Dago . Tak ada masalah . Kenapa harus di putuskan ! Sehingga judex facti diduga tidak ber peran ! Kemudian pihak penggugat Heri hermawan muller dkk mengemukakan lokasi sengketa di Dago elos ( putusan pengadilan negeri perdata Hal 32 ) Sementara itu pihak tergugat dan atau para pihak nya , selanjutnya juga mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau Rw 02 ( putusan pengadilan negeri perdata Hal 82 dan juga hal 46 ) . Hal ini indicator tak ada masalah di antara pihak Heri Hermawan Dkk sebagai penggugat dengan pihak Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dkk sebagai tergugat diduga kuat tak punya masalah . Mereka sepakat lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 . Tak ada masalah untuk kedua pihak . Diduga kuat malah mereka bekerjasama ( dan atau kolusi ) untuk mengubah Dago menjadi Dago Elos . Pengadilan memutuskan sengketa pihak yang tak ada masalah adalah masalah baru !. Keduanya sepakat lokasi sengketa dialihkan dari Dago ke Dago Elos dan atau rw 02 . Tak ada masalah . Kenapa harus di putuskan ? Dengan di beri kan keputusan pihak yang tidak berhadapan , tidak benar benar berhadapan malah ini lah yang jadi Masalah . Sehingga judex facti diduga tidak ber peran ! Dengan memutuskan masalah untuk pihak yang tak punya masalah ! Keduanya sepakat ( diduga kuat bekerjasama dan atau berkolusi ) mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 . Padahal sebelum nya juga sepakat lokasi sengketa di Dago . Pada intinya mereka taka da masalah . kedua pihak ( penggugat dan tergugat utama dan para pihak nya sepakat tentang lokasi sengketa ) . Kemudian Pihak penggugat dan para pihak tergugat mengemukakan Eigendome Verponding atas nama nya adalah . Dari sini mulai tampak ada esensi masalah , kuasa hukum tergugat nomo 334 kami nilai cerdas dan jeli . Kuasa tergugat 334 mengemukakan bahwa ( pada intinya ) penggugat dan para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Kota Bandung . ( Baca hal 89 pada putusan pengadilan negeri perdata ) . Dari sini kita harus memahami bahwa kuasa tergugat 334 pada intinya mengemukakan masalah yaitu Pihak penggugat dan para pihak tergugat ada
- 20.20 indicator dengan masalahdengan pihak tergugat 334 ( atas nama dishub dan atau terminal Dago ) . Sehingga rumusan inti nya terkait hal ini adalah Tergugat 334 melawan Penggugat dan para pihak tergugat dan jaringan nya . Dari sini judex facti harusnya paham bila berperan dengan baik . diduga masalah yang ada ( baru muncul ) adalah Tergugat 334 melawan Penggugat dan para pihak tergugat dan jaringan nya . Jadi Penggugat dan tergugat lainnya dan atau para pihak tergugat tak jelas posisi nya . Dan atau pada intinya gugatan penggugat dan atau eksepsi tergugat dan atau bab alat bukti dan atau kebijakan nya dan atau posisi nya mulai tampak janggal . ( dan kemudian kami melaporkan dugaan pada intinya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya diduga ber kolusi untuk Rekayasa Kolusi Saling Gugat . Jadi seolah mereka berhadapan namun esensinya ber kolusi dengan motif objek pihak di luar jaringan nya dan atau pihak ketiga lain nya yang hanya turut tergugat dengan dialihkan objeknya . Yaitu kampung cirapuhan rw 01 menjadi seolah Dago Elos rw 02 . Dan Atau Dago seolah menjadi Dago Elos dan atau seolah rw 02 . Dan atau Eigendome verpondin g 3742 ( dan atau serta 6467 ) seluas sekitar 5 hektar seolah di Dago Elos dan atau seolah di rw 02 . Padahal di Dago dan atau lebih spesifiknya di Rw 01 kampung Cirapuhan . Dan atau riwayat pihak ketiga di manipulasi jadi seolah menguatkan pihak tergugat dan atau pihak penggugat . Padahal riwayat pihak ketiga tak jelas bila mendukung pihak penggugat maupun pihak tergugat . Apalagi pihak tergugat punya riwayat yang tak jelas terkait pertanahan . Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat III , Tergugat IV dan tergugat lainnya dengan tergugat 334 . Pihak tergugat II mengemukakan Bahwa tergugat I punya kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 dan atau 1968 . Tak ada korelasi nya dengan tergugat 334 . Kenapa bisa demikian ? Karena diduga manipulastif !!! bahkan apa yang dikemukakan pihak tergugat terkait Yayasan ema tak ada korelasi nya dengan riwayat tanah dengan tergugat lainnya . Kenapa bisa demikian ? Karena diduga manipulastif ! karena bukan demikian riwayat nya ! Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat III , Tergugat IV dan tergugat lainnya terkait dengan Bu Raminten . Sehingga kuasa tergugat 334 jelas menentang nya . Namun kenapa tergugat lainnya mendukung ? Ini penting harus dilakukan pemeriksaan . Karena Riwayat Raminten dkk tak sesuai dengan versi BPN dan juga versi masyarakat adat . Lalu Tak ada korelasi riwayat tanah tergugat I, Tergugat II , tergugat III , Tergugat IV dan tergugat lainnya terkait pernyataan nya bahwa tergugat I sekitar 50 tahun . Narasi nya di alihkan . memang benar 50 tahunan berada di objek terkait namun tak jelas mendapatkan tanah nya . Bahkan menurut masyarakat adat , tergugat I menumpang di lahan masyarakat adat dan atau menumpang di pihak lainnya .
- 21.21 Dari sini judexfacti harusnya paham bila berperan dengan baik . Bila Judex Facti tak berperan dengan baik maka judex juriss pun tak bisa berperan . Undang undang , peraturan pemerintah dan atau adagio dan atau dalil dalil hanya di manipulasi untuk kepentingan pihak yang bersengketa , padahal esensinya tidak sengketa tapi diduga kuat kerja sama dan atau ber kolusi . Sehingga pada inti nya kasus ini harus di BATAL DEMI HUKUM kan dan Atau Di Non Executable kan . Muhammad Basuki Yaman tidak terasosiasi atau terafiliasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Sebaliknya, ia adalah pihak yang memiliki pandangan berbeda dan sering kali mengkritik pendekatan LBH Bandung dalam penanganan kasus sengketa lahan Dago Elos. Poin-poin utama terkait tanggapannya meliputi: • Perbedaan Fokus Kasus: LBH Bandung berfokus pada perjuangan hak warga Dago Elos berdasarkan hukum agraria dan hak asasi manusia, memprioritaskan hak warga untuk mendapatkan hak atas tanah. Sementara itu, Basuki Yaman lebih fokus pada detail teknis hukum, kejanggalan putusan, dan bukti-bukti historis kepemilikan lahan yang ia klaim berada di lokasi yang berbeda dari Dago Elos saat ini (Kampung Cirapuhan RW 01, bukan RW 02 Dago Elos) terkait objek sekitar 5 hektar . • Kritik terhadap Pemahaman Hukum: Basuki Yaman secara spesifik menyatakan bahwa pihak-pihak tertentu, yang secara implisit termasuk LBH Bandung, "kurang paham betul" mengenai detail hukum dan lokasi persil tanah yang sebenarnya berdasarkan dokumen historis seperti Eigendom Verponding 3742 ( dan atau serta 6467 ) • Pendekatan Berbeda: Basuki Yaman melihat kasus ini sebagai rekayasa hukum agraria dan konflik mafia tanah, dan ia aktif menyuarakan pandangannya melalui berbagai saluran, termasuk surat terbuka kepada Pengadilan Negeri Bandung. Singkatnya, Basuki Yaman dan LBH Bandung berada di posisi yang berbeda dalam memandang dan menangani sengketa Dago Elos, dengan Basuki Yaman sering kali menentang argumen hukum yang diajukan oleh LBH Bandung.
- 22.22 PRESS RELEASE :PERNYATAAN SIKAP WARGA DAGO ELOS DAN TAMANSARI • Berita • By lbhbandung • 28/02/2018 PERNYATAAN SIKAP WARGA DAGO ELOS DAN TAMANSARI menurut LBH https://www.lbhbandung.or.id/press-release-pernyataan-sikap-warga-dago-elos-dan- tamansari/ https://www.lbhbandung.or.id/kabar-kemenangan/ https://www.lbhbandung.or.id/siaran-pers-merespon-putusan-peninjauan-kembali-kasus- dago-elos/ https://www.lbhbandung.or.id/pernyataan-sikap-koalisi-organisasi-masyarakat-sipil-atas- malam-pengepungan-di-dago-elos-kebrutalan-polisi-kembali-terjadi/ https://www.lbhbandung.or.id/muller-bersaudara-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka- praktik-mafia-tanah-semakin-nyata-terlihat/ https://www.lbhbandung.or.id/babak-baru-perjuangan-warga-dago-elos-sidang-perkara- pidana-dimulai/ Putusan Pengadilan Tinggi No. 570/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 5 Februari 2018 kemarin atas perkara Warga Dago Elos melawan keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha jauh dari harapan warga. Putusan tersebut dinilai telah menginjak-injak kebenaran dan rasa keadilan serta menghina hukum nasional. Putusan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebuah putusan. Di antaranya adalah Majelis Hakim menyatakan sah menurut hukum akta atas nama Kerajaan Belanda dengan Nomor Verponding 3740, 3741, dan 3742 yang terbit pada tahun 1918 atas nama GEORGE HENDRIK MULLER seorang warga negara Belanda. Putusan tersebut diputuskan tanpa melihat UU dan Peraturan Nasional tentang Pertanahan. Padahal hal itu bertentangan dengan UUPA dan Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. Menurut kedua aturan itu tanah atas
- 23.23 Verponding-verponding tersebut harusmenjadi milik negara. Hal ini jelas-jelas menghina hukum Nasional kita. Selain itu Hakim menutup mata dari fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan di Pengadilan. Verponding-verponding tersebut patut dicurigai keasliannya karena tidak ada bukti lain yang membenarkan akta tersebut, bahkan dari bukti yang diajukan oleh Penggugat sendiri. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh warga yaitu surat BPN pun menjelaskan bahwa tanah Negara bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742, sesuai data di Kantor Pertanahan Kota Bandung, tercatat atas nama NV CEMENT TEGEL & MATERIALEN HANDEL “SIMONGAN” dan tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Lebih parahnya lagi Hakim tidak melihat fakta bahwa ahli waris Muller mengklaim berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Agustus 1899 Verponding tersebut telah dialihkan dari PT Tegel Semen Handeel “SIMONGAN” pemilik sebelumnya kepada George Hendrik Muller, sementara Sertifikat Verponding 3740, 3741 dan 3742 baru terbit surat ukurnya pada tahun 1918. Hal yang sangat mustahil dan patut dicurigai sebagai tipu muslihat. Masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan dari Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Akibat dari Putusan tersebut sekitar 331an KK dan ribuan jiwa warga dago elos yang tinggal di atas lahan seluas 69.346 M2, terancam diusir dari rumah dan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Padahal mereka telah menempati lahan tersebut secara legal dan beritikad baik dengan tertib membayar pajak, sebagian rumah bahkan telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Warga bertekad akan tetap memperjuangkan hak-hak asasi mereka dengan segala upaya, salah satunya adalah upaya hukum Kasasi. Hal ini juga sejalan dengan perjuanagan warga Tamansari yang telah dilanggar hak-haknya oleh Pemerintah Kota Bandung akibat rencana Pemabangunan Rumah Deret yang tidak sesuai aturan hukum. Atas uraian di atas kami menyatakan sikap bahwa : 1. Warga Dago Elos dan Tamansari akan terus memperjuangkan hak-hak asasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi 2. Akan melawan segala bentuk perampasan terhadap ruang hidup, hak atas tempat tinggal dan sumber penghidupan
- 24.24 3. Akan melawansegala bentuk kebijakan yang menindas dan merugikan warga KABAR KEMENANGAN o Berita o By lbhbandung o 25/07/2020 Warga Dago Elos Memenangkan Gugatan Perdata di Tingkat Kasasiu Melawan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha
- 25.25 Perjuangan kami wargaDago Elos dalam melawan penggusuran yang diaktori oleh keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha, akhirnya kami menangkan setelah melewati proses gugatan perdata di tingkat kasasi, Mahkamah Agung telah menyatakan klaim tanah dari keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha ditolak karena eigendom verponding milik keluarga Muller tidak dilakukan konversi tanah dan tidak didaftarkan. Pada intinya keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak menguasai tanah karena hak prioritas tidak diberikan pada mereka. Pihak warga Dago Elos dikuatkan karena sudah menguasai tanah tersebut dalam kurun waktu lama, secara terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik. Keluarga Muller yang menggugat kami warga Dago Elos adalah Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiganya keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda. Ketiganya kini sudah menjadi warga negara Indonesia. Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektare di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka. Tanah itu diklaim berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan pada masa kolonial Belanda. Tanah seluas 6,3 ha itu terbagi dalam tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi. Sertifikat tanah itu dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934. Semula di atas tanah itu berdiri pabrik N.V. Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil. Kini kondisinya sudah berbeda jauh. Di atas lahan itu kini ada Kantor Pos, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga rukun tetangga 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos. Meski demikian, tidak seluruh warga RW 02 menempati lahan 6,3 ha yang diklaim keluarga Muller. Gugatan keluarga Muller yang oleh warga terkesan mendadak memunculkan pertanyaan: mengapa baru sekarang? Tak ada jawaban yang memuaskan bagi kami. Pada saat hampir bersamaan dengan kebutuhan tanah apartemen The MAJ, keluarga Muller pun melayangkan gugatan. Rupanya Muller bersaudara tidak sendiri. Ia menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Hal tersebut menegaskan bahwa klaim tanah atas nama keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha yang dimana tanah di Dago Elos sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga Tags:
- 26.26 4. Siaran Pers: Merespon Putusan Peninjauan Kembali Kasus Dago Elos
- 27.27 o Berita o Bylbhbandung o 14/06/2022 Setelah 77 tahun kemerdekaan Indonesia, warga Dago Elos masih harus merasakan praktik kolonialisme yang mengancam ruang hidup mereka, kini praktik tersebut mewujud pada putusan mahkamah agung republik indonesia yang memerintahkan mereka keluar dari tanahnya sendiri. Keluarga Muller sebagai ahli waris yang menggugat warga Dago Elos bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiganya mengaku keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda. Ketiganya kini sudah menjadi warga negara Indonesia. Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka. Semula, diatas tanah itu berdiri Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil. Kini kondisinya sudah berbeda jauh. Di atas lahan itu kini ada kantor pos, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos. Meski demikian, tidak seluruh warga RW 02 menempati lahan 6,3 ha yang diklaim keluarga Muller. Tanah itu diklaim berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan kolonial Belanda. Tanah seluas 6,3 ha itu terbagi dalam tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi. Sertifikat tanah itu dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934. Sejatinya hak barat tersebut menjadi bagian dari nasionalisasi tanah bekas Belanda atau setidaknya berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dapat dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya 20 tahun sejak UUPA berlaku. Namun hingga lebih dari 50 tahun keluarga Muller tidak pernah tercatat melakukan kewajibannya mencatatkan ulang bahkan menelantarkan begitu saja tanpa menduduki secara fisik tanah tersebut yang hingga kini dijadikan sebagai sumber penghidupan tempat tinggal oleh warga kampung dago elos. Kabar kemenangan sempat menyebar ditahun 2020 semasa seluruh masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemic Covid-19 melalui putusan Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang menyatakan “Tanah Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat, jangka waktu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara” Hal tersebut menegaskan bahwa klaim tanah atas nama keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha. Menanggapi pasca dari putusan Kasasi warga segera untuk mengupayakan tindakan
- 28.28 pendaftaran tanah kepadaBadan Pertanahan Negara Kota Bandung, terhitung sejak 21 Januari 2021 Warga Kampung Dago Elos Kecamatan Coblong Kota Bandung mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung namun hingga sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung. Selang satu tahun lebih tidak direspon oleh kantor BPN Kota Bandung Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang sebelumnya telah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh pihak Heri Muller. Keadaan pun berbalik, dengan adanya Putusan Peninjauan kembali tersebut mengabulkan Gugatan pihak keluarga muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak gugatan tersebut. Hakim agung sebagai representasi negara dan seharusnya menjadi orang paling mengerti hukum malah membenarkan hal itu dengan putusannya yang memenangkan penggugat tanpa melihat kondisi warga yang telah menggarap dan menempati lahan selama puluhan tahun, Putusan peninjauan kembali ini pun telah merobek-robek rasa keadilan masyarakat. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar. Sehingga melalui putusan tersebut pengadilan menetapkan bahwa pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi yang menolak gugatan Heri Muller CS dirasa mengambang dan tidak tegas, berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali yang menerima gugatan Heri Muller CS, semua jelas dan tegas bahkan hingga putusan tersebut lengkap terhadap perintah mengakui kepemilikan meliputi perintah sertifikasi terhadap objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. Kami pun menganggap bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut ada beberapa poin yang kami nilai bermasalah diantaranya adalah: 4. Putusan tersebut majelis hakim tidak mempertimbangkan suatu bukti baru (novum) dalam mengeluarkan putusan, majelis Hakim agung hanya berbekal terdapat kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata oleh putusan kasasi dimana putusan Kasasi menolak seluruh Gugatan Penggugat. 5. Pada putusan ini majelis hakim menilai bahwa warga kampung dago elos melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai objek sengketa Eigendom Verponding, namun dalam pertimbangan hakim, status tanah Eigendom Verponding tersebut telah berakhir dan beralih status menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena tidak pernah diajukan pembaharuan hak hingga batas tanggal 24 September 1980 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak
- 29.29 Baru Atas TanahAsal Konversi Hak-Hak Barat. Sehingga Gugatan perbuatan melawan hukum tidak bisa diterima karena warga tidak mungkin melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanah yang dikuasai oleh negara; 6. Pada Putusan Peninjauan Kembali tanah masih berstatus tanah yang dikuasai langsung oleh negara namun majelis hakim memutuskan bahwa Menyatakan sah menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016, sedangkan tanah yang dikuasasi oleh negara tidak dapat dilakukan pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan subjek hukum selain negara itu sendiri. Sehingga penguasaan fisik oleh warga tidak merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Warga Dago Elos sudah menguasai objek sengketa dalam kurun waktu lama dan terus menerus, penguasaan mana patut dan adil untuk diberikan hak milik atau diberikan hak prioritas untuk memohon hak atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”; 8. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 dianggap jauh mencerminkan keadilan terhadap warga Dago Elos, putusan tersebut memerintahkan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara; Melalui putusan ini segala sesuatu sertifikat-sertifikat maupun segala surat- surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Vervondings No 3740, 3741 dan 3742 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak sah. Hormat kami, Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung. Hidup rakyat! Panjang Umur Solidaritas! BABAK BARU PERJUANGAN WARGA DAGO ELOS: SIDANG PERKARA PIDANA DIMULAI!
- 30.30 o Berita ,rilis o By lbhbandung o 31/07/2024 Selasa, 30 Juli 2024 – Sidang perdana perkara pidana Dago Elos dimulai. Muller Bersaudara akhirnya dihadapkan di muka persidangan sebagai Terdakwa. Tak luput, warga Dago Elos pun turut menghadiri agenda persidangan dengan nomor perkara 601/Pid.B/2024/PN Bdg ini. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaannya, JPU menyampaikan empat dakwaan yang disusun dengan bentuk alternatif. Adapun JPU mendakwa Muller Bersaudara dengan Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP secara berurutan. Pokok-pokok tindak pidana yang didakwakan kepada Muller Bersaudara ialah tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Surat atau akta yang dimaksud yakni berupa blanko Akta Kelahiran Muller Bersaudara yang dijadikan sebagai dasar untuk menggugat warga Dago Elos. Dalam dakwaannya, JPU pun mengamini bahwa akta-akta tersebut dipalsukan oleh Muller Bersaudara dengan cara mereplikasinya. Menanggapi dakwaan JPU, Muller Bersaudara yang diwakili kuasa hukumnya hendak mengajukan eksepsi. Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut — Berbarengan, perkara pra peradilan yang mempersoalkan tidak sahnya penetapan tersangka Muller Bersaudara pun disidangkan hari ini, tepat setelah agenda persidangan pidana selesai. Persidangan pra peradilan berlangsung dengan mendengarkan jawaban dari Termohon yakni Polda Jabar selaku penyidik. Namun, dikarenakan perkara Muller Bersaudara telah dilimpahkan kepada pengadilan, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, perkara pra peradilan ini menjadi gugur. Dengan demikian, hakim pun langsung memutus bahwa perkara pra peradilan ini demi hukum dinyatakan gugur. #DagoMelawan #LawanSetanTanah Tags: o #DagoMelawan
- 31.
- 32.
- 33.33 Muller Bersaudara Telah DitetapkanSebagai Tersangka, Praktik Mafia Tanah Semakin Nyata Terlihat ▪ Berita , Opini Hukum ▪ By lbhbandung ▪ 08/05/2024 Mei 2024 menjadi bulan yang mengejutkan bagi warga Dago Elos. Tepat pada 6 Mei lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Setelah menanti hampir 9 bulan lamanya, pelaporan pidana warga Dago Elos mulai menunjukkan titik terang. Penetapan tersangka ini semakin memperlihatkan dengan terang bagaimana dugaan praktik mafia tanah sedang berupaya merenggut hak atas tanah warga Dago Elos. Dihantui rasa cemas sejak tahun 2016, warga Dago Elos ternyata dihadapkan dengan dugaan serangkaian alat bukti palsu yang digunakan dalam seluruh proses persidangan. Perjuangan yang dilakukan oleh warga Dago Elos pun ini tentunya ditempuh dengan perjuangan bersama. Berdasar pada ketentuan Pasal 263 jo Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), warga melaporkan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Muller yang mengklaim tanah mereka kepada Polda Jabar sejak 15 Agustus 2023. Terhitung hingga kurang lebih 9 bulan pasca pelaporan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Penyidik Polda Jabar selanjutnya akan melakukan dua langkah lanjutan. Pertama, Penyidik hendak memanggil dan memeriksa Muller bersaudara. Selain itu, Penyidik pun akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada salah satu poin dalam SP2HP, terungkap bahwa Penyidik telah mengirimkan Surat Permohonan Izin Penggeledahan terhadap Sdr. Jo Budi Hartanto–selaku Komisaris PT Dago Inti Graha yang merupakan Penggugat IV dalam perkara ini–dan Surat Permohonan Inzage atas bukti-bukti dalam berkas gugatan perdata ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Akan tetapi, Penyidik belum mendapatkan respon atas kedua permohonan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan wajah ketidakberpihakan lembaga peradilan, terkhusus Pengadilan Negeri Bandung, terhadap warga, termasuk menghalang-halangi penyidikan yang sedang berlangsung. Padahal, upaya menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (2) KUHP.
- 34.34 Upaya perenggutan hakatas tanah warga Dago Elos merupakan permasalahan struktural dan pelanggaran HAM. Hal tersebut ditunjukkan dengan bagaimana janggalnya serangkaian putusan pengadilan yang dikeluarkan dan bagaimana aparatur negara mengabaikan tuntutan warga, hingga penghambatan terhadap proses penegakkan hukum. Sebagaimana tertuang dengan tegas dalam Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) wajib memprioritaskan hak atas tanah bagi warga yang menguasai tanahnya secara fisik. Terlebih, penguasaan tanah tersebut telah dilakukan secara turun temurun dan dilakukan dengan itikad baik. Jangan sampai politik domein verklaring kolonial dihidupkan kembali sebagai siasat untuk merampas tanah warga. Sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), penguasaan tanah oleh negara itu sudah seharusnya diletakkan untuk memastikan kemakmuran sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Selain itu, negara harus memastikan proses pidana terhadap Muller bersaudara beserta mafia tanah yang terlibat dapat berjalan dengan seadil-adilnya. Kawal hingga warga Dago Elos mendapatkan keadilan! Bandung, 08 Mei 2024
- 35.35 Tim Kampanye LBHBandung
- 36.
- 37.37 Pernyataan Sikap Koalisi OrganisasiMasyarakat Sipil Atas Malam Pengepungan di Dago Elos: Kebrutalan Polisi Kembali Terjadi ▪ Berita , Catatan Lapangan ▪ By lbhbandung ▪ 16/08/2023 Kronologi Kekerasan oleh Polisi terhadap Warga Dago Elos yang Melaporkan Perbuatan Kejahatan di Bandung, pada 14-15 Agustus 2023. Senin, 14 Agustus 2023 tepat di pukul 09.00 wib warga Dago Elos berkumpul untuk berangkat ke Polrestabes mengantar pelapor dan tim kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Sesampainya di sana warga melakukan orasi dan doa bersama sebelum akhirnya 4 orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk melakukan pendaftaran pelaporan. Tidak lama setelah itu pukul 12.00 wib warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula reskrim Polrestabes Bandung disambut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik bernama Yudhis. Di sana, pukul 12.00 – 13.18 wib warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepala Kasat Reskrim Polrestabes. Warga pelapor menuntut agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justitia. BAW dilakukan penyidik kepada 2 orang warga pelapor didampingi oleh kuasa hukum di ruangan lain yang tidak jauh dari aula reskrim pada pukul 13.18 hingga 17.00 wib.
- 38.38 Setelah Pukul 19.00wib itu penyidik dan kasat reskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan Laporan Warga dan Kuasa Hukum. Proses rapat itu memakan waktu selama 2 jam dan berakhir di pukul 19.00 wib. Kasat reskrim, kanit ekonomi, dan penyidik selesai rapat pada pukul 19.00 wib dan kemudian mempersilahkan warga untuk masuk kembali untuk mendengarkan hasil rapat mereka. Kasatreskrim yang bernama Agah Sonjaya menyampaikan bahwa dirinya enggan Menerima laporan warga, dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan kuasa hukum meminta Kasatreskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu di luar. Kasat reskrim menolak menyampaikan langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga. Warga dan kuasa hukum menegaskan bahwa kami bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor. Merasa kecewa dengan keputusan Kasat Reskrim warga dan kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk walk out pada pukul 19.30 wib. Rizky Ramdhani salah satu kuasa hukum warga menyampaikan hasil akhir dari laporan warga yang tidak diterima oleh kasat reskrim pada pukul 19.30-19.45 wib. Dari hasil itu kemudian, salah seorang warga yang merasa kecewa dengan hasil pelaporan memasuki langsung Kasat Reskrim dan melakukan protes agar kasat reskrim menjelaskan langsung hasil pelaporan kepada warga yang hadir di luar. Saat berhasil masuk, teman-teman lain yang ingin ikut mendampingi langsung diblokade oleh kepolisian dengan menutup gerbang. Alhasil hanya satu warga yang masuk. Khawatir terjadi apa-apa tim kuasa hukum pun memaksa masuk untuk memastikan dan menjemput warga tersebut untuk kembali ke barisan warga yang lain. Tepat setelah keluar gerbang polrestabes warga yang didampingi kuasa hukum menerima tindakan kekerasan verbal oleh salah satu anggota polisi bernama Rustandi. Warga tersebut diteriaki “gara-gara kalian jadi begini, Anjing! Seorang warga lainnya juga merasa kecewa dan melakukan protes di depan pagar polrestabes, kemudian warga tersebut menerima pemukulan dari salah satu anggota kepolisian. Salah seorang kuasa hukum yang berusaha menjemput warga yang masuk ke kantor polrestabes, mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan leher oleh salah satu anggota polisi. Lalu pada pukul 20.00 wib rombongan warga memutuskan untuk meninggalkan polrestabes dengan perasaan kecewa. 20.58 wib rombongan warga tiba di wilayah terminal dago, kemudian warga melakukan koordinasi dan meluapkan perasaan kecewa dan ingin menuntut agar laporan diterima oleh polrestabes dengan cara memblokade jalan sementara yang masih ada di wilayah pemukiman warga.
- 39.39 Satu jam kemudian21.45 wib aparat kepolisian dengan unit anti huru hara tiba di sekitar lokasi pemukiman warga. Warga mencoba untuk melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian. Niat baik warga diterima oleh anggota polisi yang bernama Ardiansyah dari Polda Jabar yang bertugas sebagai negosiator. 22.40 wib proses negosiasi masih berlanjut dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses pelaporan akan dilakukan dan dipastikan laporan warga diterima dengan cara mendatangkan pelapor dan kuasa hukum ke Polrestabes dengan syarat disepakati oleh warga untuk membuka blokade jalan secara bertahap. Pukul 22.45 wib warga pelapor bersama tim kuasa hukum menyepakati dan tengah bersiap untuk berangkat ke Polrestabes bandung. Namun, pukul 22.50 wib terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah utara ruas Jalan Dago atau tepat di belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor. Akibatnya pada 23.05 wib bentrokan besar terjadi dan meluas dari belakang hingga barisan depan. Pada saat bentrokan terjadi warga mencoba untuk mengamankan diri karena banyaknya masa ibu-ibu dan anak kecil. Pada saat proses warga melakukan evakuasi, aparat kepolisian merangsek masuk disertai lemparan gas air mata beruntun. Pukul 23.20 wib aparat kepolisian mengerahkan water canon untuk membubarkan warga yang masih tercecer. Warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukiman. Tidak sampai di situ, aparat kepolisian pun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut. Aparat kepolisian pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men- sweeping warga-warga yang melakukan aksi. Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan- pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. Salah seorang kuasa hukum ditangkap dengan tuduhan provokator. Pada bentrokan ini, jurnalis mendapatkan represifitas dari aparat kepolisian. Hingga pukul 03.00 wib polisi masih melakukan pengejaran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga dan perburuan orang secara acak. Atas kejadian ini, aktivitas pasar yang seharusnya mulai beroperasi jadi tidak beroperasi. Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00 wib. Atas hal tersebut, maka kami Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- 40.40 7. Pelaporan pidanayang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua. 8. Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak kepolisian kota Bandung. 9. Dalam laporan kedua, warga bersama kuasa hukum laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap. 10.Dalam laporan kedua, Polisi menghilangkan hak hukum warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat. 11.Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan. 12.Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal. 13.Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah. 14.Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu kerugian kehilangan dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga dan rusak. Dengan rangkaian peristiwa tersebut kami Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut: 15.Copot dan pecat Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung atas penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban luka, kehancuran properti dan kendaraan milik warga. 16.Mengecam dan mengutuk tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga dan sehingga menyebabkan menimbulkan rasa kekecewaan warga. 17.Mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban luka, kerusakan fasilitas, properti dan kendaraan milik warga selama pengepungan. 18.Mengutuk pengepungan terhadap pemukiman warga Dago Elos yang dilakukan pihak kepolisian. 19.Mengutuk penggunaan Gas Air Mata secara ilegal oleh pihak kepolisian yang ditembakan secara tidak terukur dan berlebihan ke arah pemukiman warga selama pengepungan. 20.Mengutuk tindak kekerasan yang menyebabkan warga dan jurnalis yang bertugas sehingga menyebabkan luka selama pengepungan. 21.Mengutuk tindak penangkapan dan penahan ilegal yang dilakukan polisi selama pengepungan terjadi. 22.Mengutuk penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma kepada warga.
- 41.41 23.Mengutuk perampasan kendaraandan properti milik warga selama pengepungan terjadi. 24.Bebaskan pendamping hukum, warga, warga yang bersolidaritas. Kami yang bersolidaritas: 25.PBHI Jawa barat 26.LBH Bandung 27.Pegiat Inisiatif Kesehatan Masyarakat (SAFETY) 28.LSA (Lingkar Studi Advokat) 29.KontraS 30.PBHI Nasional 31.Sajogyo Institute 32.Raafi Nurkarim Ardikoesoema 33.Imparsial 34.WALHI 35.Konfederasi KASBI 36.Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR) 37.Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO) 38.Social Movement Institute (SMI) 39.Rumah Pengetahuan Amartya 40.BEM FH UPN Veteran Jakarta 41.Konfederasi Serikat Nasional (KSN) 42.Forum Tamansari Bersatu 43.Aliansi Bara-Baraya Bersatu 44.Perhimpunan Merdeka 45.KontraS Sulawesi 46.Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) 47.Local Initiative for OSH Network (LION) 48.Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) 49.LBH Surabaya 50.YLBHI 51.SETARA Institute 52.Amnesty Chapter Unair 53.Simpul Pembebasan Perempuan (Simpul Puan) 54.Perpusjal kota Ternate 55.Sebumi malut 56.Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI 57.Front Mahasiswa Nasional (FMN) Bandung 58.Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Unpad 59.Women Studies Centre (WSC) 60.Bilik Pengaduan WSC 61.Perempuan Mahardhika Bandung 62.Gender Research Student Center Upi (GREAT UPI) 63.Kolektif Nasional Pembebasan 64.Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 65.Aliansi sparta kota ternate
- 42.42 66.Kesatuan Perjuangan Rakyat(KPR) 67.Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan UPI (KEMA FIP UPI) 68.Agrarian Resource Center (ARC) 69.Suara Perempuan Bandung (SPB) 70.Aruslaras Theatre Movement 71.Forum Pancoran Bersatu 72.PEMBEBASAN 73.Lembaga Bantuan Hukum – Makassar (YLBHI) 74.BEM UPN VETERAN JAKARTA 75.Indonesia Corruption Watch
- 43.
- 44.
- 45.45 Warga Dago ElosBerhak Atas Tanahnya o Berita , rilis o By lbhbandung o 25/09/2024 Senin, 23 September 2024 – Persidangan perkara pidana Muller Bersaudara telah memasuki tahapan akhir pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam agenda ini, diajukan satu saksi terakhir dan tiga orang ahli oleh JPU. Adapun saksi tersebut adalah Tri Nurseptari, Notaris/PPAT yang berperan penting dalam perkara Dago Elos. Sebagai saksi terakhir, Tri Nurseptari memberikan keterangan seputar keterlibatannya dalam peralihan eigendom verponding dari Muller Bersaudara ke PT Dago Inti Graha (PT DIG). Khususnya, Tri Nurseptari berperan sebagai Notaris/PPAT yang membuat akta pengoperan hak yang disertai nominal 300 juta rupiah guna “melegalisasi” peralihan hak tersebut. Terdapat Dua Akta Pengoperan yang Berbeda Fakta persidangan mengungkap bahwa terdapat dua akta pengoperan yang berbeda. Tri Nurseptari mengaku baru melihat ada akta lain, yakni akta yang tidak mencantumkan nominal 300 juta rupiah dalam pengoperan. Ia mengaku, akta yang ia buat adalah akta yang mencantumkan nilai 300 juta rupiah. Ternyata, akta yang berbeda tersebut JPU dapatkan dari Orie Chandra, saksi sebelumnya yang merupakan mantan direktur PT DIG. Membantah keberadaan akta pengoperan sebagai dasar peralihan eigendom verponding, Dr. Yani Pujiwati, S.H., M.H. selaku ahli hukum agraria dari Universitas Padjadjaran, memberikan keterangan bahwa akta pengoperan tidak dikenal sebagai akta yang menjadi produk Notaris/PPAT. Artinya, akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris Tri Nurseptari merupakan akta yang tidak jelas keberlakuannya. Eigendom Sudah Tidak Berlaku Lagi / Klaim Kepemilikan Eigendom Muller Bersaudara tidak Berdasar Berkaitan dengan eigendom verponding, Notaris Tri Nurseptari bersaksi bahwa dalam praktiknya, tanah bekas hak barat masih bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterangan tersebut terbantahkan oleh Ahli Dr. Yani Pujiwati, yang tegas menyatakan bahwa dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), tanah-tanah bekas hak barat sudah tidak berlaku lagi, termasuk eigendom. “Eigendom itu sudah hilang haknya, sudah diberi waktu konversi 20 tahun sebagai kebijakan dari pemerintah. Ketika tidak diajukan maka jadi tanah negara.”
- 46.46 Faktanya, hingga tenggat24 September 1980, eigendom yang diakui milik Muller Bersaudara pun tidak pernah dilakukan konversi. Maka, status tanah Dago Elos sudah menjadi tanah yang dikuasai negara. Terlebih, dalam fakta persidangan terungkap, arsip milik BPN Kota Bandung hanya mencatat bahwa eigendom verponding tersebut terakhir dimiliki oleh NV Simongan, bukan George Hendrik Muller–orang yang diklaim sebagai kakek dari Muller Bersaudara. Ahli Dr. Yani Pujiwati menyatakan, salinan eigendom yang ada di BPN harus sama dengan yang ada di pemegang hak. Jika tidak sama, maka perlu dipertanyakan. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung yang juga dihadirkan, Prof. Nandang Sambas, memperkuat dalil tersebut. “Sepanjang yang memberikan pernyataannya itu mewakili negara, lembaga/institusi yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk itu, patut diakui kebenarannya, kecuali ada yang bisa membuktikan bahwa itu memang tidak benar,” ujar Prof Nandang. Praktik Peralihan Tanah Negara Ahli Dr. Yani Pujiwati menyatakan, eigendom bukanlah objek yang dapat dialihkan. “Yang bisa dialihkan itu hanya hak-hak yang ada dalam UUPA. Tidak ada peralihan hak eigendom, karena bukan lagi objek tanah Indonesia. Jadi tidak bisa dialihkan.” Dengan demikian, telah terjadi peralihan tanah negara secara ilegal dari Muller Bersaudara pada PT DIG yang disahkan oleh Notaris Tri Nurseptari. Warga Dago Elos adalah Pihak yang Diprioritaskan Memperoleh Hak atas Tanah Dengan berlakunya Asas Nasionalitas dalam UUPA, Ahli menegaskan bahwa hanya WNI yang berhubungan sepenuhnya dengan tanah. Terlebih, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan, tanah yang berasal dari HGB atau hak pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, diberikan prioritas pada rakyat yang mendudukinya dengan memenuhi persyaratan. Artinya, warga Dago Elos adalah pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan hak atas tanah, bukan Muller Bersaudara ataupun PT DIG dengan dasar eigendom yang belum jelas keasliannya.
- 47.47 Kasus Pembunuhan diDago dan kerusuhan Dago Elo Elos . Kasus Dago Elos gugatan atau saling gugat , Analisa Konflik Dago Elos terbaru . Kerusuhan di terminal dago elos saat pemkot bandung tinjau lokasi . Kasus Pengeroyokan dan atau Pembunuhan dengan damai 10 juta sd 20 juta an ( yang diterima keluarga korban ) . SOS Dago supaya terhindar dari wilayah Satelit Ormas Preman . Hal ini menjadi Indikator Penting nya menyelamatkan Dago dari Sandiwara rekayasa Hukum dan atau rekayasa Birokrasi . Bahkan Rekayasa Ham . Pelnggaran Ham dan atau rekayasa anti hak barat . Padahal banyak Narasi Sandiwara tak sesuai dengan Fakta . Banyak pihak masyarakat adat sudah di gantikan , Bahkan Putusan pengadilan Negeri Dan aksi aksi Demo dan lain lain nya menjadi Bukti Bahwa penggugat maupun tergugat dan jaringan nya . Merugikan masyarakat dan Negara . Cek Video Kerusuhan di Terminal Dago Elos terkait Konflik Dago Elos bukan Dago Elos tapi di Dago : Seorang Bapak Warga Dago Elos diduga di Intimidasi oleh Oknum Warga Tergugat Dago Elos . Pemkot Bandung Dago elos Terjebak Narasi Jaringan Buser di saat tinjau terminal Dago . Pemkot Bandung seolah tidak pernah menerima surat dari warga Kampung Cirapuhan rw 01 . Padahal beberapa kali kirim surat dan juga ke DPRD Kota Bandung . Pemkot Bandung tinjau terminal Dago Elos di Eigendome
- 48.48 Verponding 3740 danEigendome Verponding 3741 . Adapun Eigendome verponding 3742 ada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos .Detik Detik kericuhan dago elos ketika pemkot Bandung tinjau terminal Dago Elos . Catatan kericuhan banyak terjadi ketika demo demo Sandiwara Mafia Tanah Rekayasa Saling Gugat dengan Modus Gugatan perdata . Polemik yang di pelihara Narasi nya : Sengketa Lahan Dago Elos Masih Jadi Polemik, Pemkot Bandung Lakukan Pengukuran Ulang Aset untuk Klarifikasi . Catatan Kericuhan kembali terjadi Di Dago Elos : 31 Mei 2023 Pengeroyokan yang berdampak gugur nya Uci Kuswida . 14 Agustus 2023 Oknum Warga dengan Polisi 15 April 2025 Oknum Warga Dago Elos ke kampung Cirapuhan . Menghentikan wawancara jurnalis . 30 April 2025 Oknum Tergugat Dago Elos ke kampung Cirapuhan . 13 November 2025 Pemkot Bandung ke Terminal Dago diduga seorang bapak di intimidasi dan atau di keroyok
- 49.49 PK Kedua PemkotBandung Picu Amarah Warga Dago ...
- 50.50 jabarekspres.com https://jabarekspres.com › berita› 2025/11/04 › pk-ked... 4 Nov 2025 — Puluhan warga Dago Elos menggeruduk Balaikota Bandung. Mereka datang bukan untuk merayakan kemenangan, melainkan menuntut kejelasan. PENGKHIANATAN PEMKOT: Warga Dago Elos Dipaksa ... Instagram · lbhpengayoman 470+ suka · 2 minggu yang lalu Pemkot yang dulu mengabaikan perjuangan Warga Dago Elos, tiba-tiba mengajukan PK II dan secara menyesatkan mengklaim sekitar 2 hektar tanah PK Kedua yang Diajukan Pemkot Bandung ... BandungBergerak.id https://bandungbergerak.id › article › detail › pk-kedua-... 5 Nov 2025 — Setelah menang melawan gugatan panjang Muller bersaudara, warga Dago Elos justru menghadapi klaim lahan baru dari pemerintah kota sendiri.
- 51.51 Aksi Forum DagoMelawan Atas PK II Tanah Dago Elos ... Suaramahasiswa.info https://suaramahasiswa.info › berita › berita-harian › ak... 8 Nov 2025 — Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK Perdata ... Pemkot Bandung Ukur Ulang Aset di Dago Elos usai ... Tirto.id https://tirto.id › Hukum 13 Nov 2025 — Pemkot Bandung melakukan pengukuran ulang sesuai janjinya untuk beri klarifikasi luasan aset lahan yang merupakan eks Terminal Dago. Aparatur Pemkot Bandung Menentukan Batas- ... BandungBergerak.id https://bandungbergerak.id › article › detail › aparatur-p... 13 Nov 2025 — Penentuan batas-batas lahan Terminal Dago dilakukan atas desakan warga Dago Elos terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) Kedua yang juga .
- 52.52 Kolusi Saling Gugatdan atau Rekayasa Kolusi Saling Gugat di narasi kan perjuangan . Aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendatangi kawasan sengketa tanah Dago Elos untuk menentukan batas-batas lahan yang mereka klaim miliki, yaitu Terminal Dago, Kamis, 13 November 2025. Warga dan solidaritas pun melakukan pengawasan selama proses penentuan batas terminal, untuk memastikan rumah mereka tidak diklaim. Kericuhan dago elos ketika pemkot Bandung tinjau terminal Dago Elos . Detik Detik kericuhan dago elos ketika pemkot Bandung tinjau terminal Dago Elos ( Eigendome Verponding 3740 dan eigendome verponding 3741 ) https://youtu.be/mMcYzF1MTBM?si=K6Kh5jvUkfVvTdqr Penentuan batas wilayah Terminal Dago dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Detik Detik kericuhan dago elos ketika pemkot Bandung tinjau terminal Dago Elos ( Eigendome Verponding 3740 dan eigendome verponding 3741 ) sekitar menit 41 : 20 pada tanggal 13 November 2025 .
- 53.53 https://youtu.be/nK1o5pp_bfk?si=X73UNYWiJTA1Mc9- Catatan Kericuhan kembaliterjadi Di Dago Elos : 31 Mei 2023 Pengeroyokan yang berdampak gugur nya Uci Kuswida . 14 Agustus 2023 Oknum Warga dengan Polisi 15 April 2025 Oknum Warga Dago Elos ke kampung Cirapuhan . Menghentikan wawancara jurnalis . 30 April 2025 Oknum Tergugat Dago Elos ke kampung Cirapuhan . 13 November 2025 Pemkot Bandung ke Terminal Dago diduga seorang bapak di intimidasi dan atau di keroyok Catatan kericuhan banyak terjadi ketika demo demo Sandiwara Mafia Tanah Rekayasa Saling Gugat dengan Modus Gugatan perdata . Konflik dago elos dimana ? Konflik Dago Elos ada di Dago Bukan di Dago Elos tapi di Dago ( tanpa kata Elos ) . Konflik Dago Elos bukan Dago Elos . Analisa lengkap Dago Elos dimana ? ` Dago Elos ` bisa berpotensi jebakan Jaringan Mafia Tanah untuk memanipulasi tanah tanah di area rw 01 dan atau di Kampung Cirapuhan . Dan atau terkiat dengan Eigedome verponding 3742 dan 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan
- 54.54 seluas 5 ha. Sedangkan Dago Elos identic dengan objek seluas 1,9 ha terkait dengan eigendome verponding 3740 dan 3741 . Pada intinya bila ada penambahan kata elos maka yang dimaksud adalah pasar yang merupakan bagian dari wilayah Rw 02 . Sedangkan Eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha identik dengan kampung Cirapuhan rw 01 . Berikut Penjelasan Muhammad Basuki Yaman berdasarkan keterangan dari masyarakat adat dan juga berkas berkas dokumen rt rw 01 dan rt rw 02 Dago . Dan juga berkas dan atau keterangan lain nya . Selain itu Dalam berkas yang lama tidak ketemukan nama Dago Elos . Berbeda dengan riwayat Kampung Cirapuhan yang sudah ada sejak zaman Kolonial . Dan Riwayat Dago Elos sendiri awalnya dengan adanya pasar inpress . Sekat sekat dan atu ruang ruang pada pasar itu lah yang di sebut ` Los ` atau `Elos ` Yang membuat mengkhawatir kan nya . Bukan hanya untuk warga masayarakat adat kampung cirapuhan rw 02 . Bahkan untuk masyarakat adat rw 02 sendiri pun menyayang kan di jadi kan nya ` Dago Elos ` menjadi manipulasi pertanahan di Kampung Cirapuhan rw 01 . Bahkan juga merugikan warga masyarakat adat rw 02 . Dan Masyarakat adat rw 02 pun pada awalnya menganggap mereka adalah orang kampung cirapuhan . Jadi Riwayat nya pihak pihak yang menduduki di Pasar Inpress ( Elos ) sebagian besar awal kedatangan nya di Kampung Cirapuhan ketika ada penggalian pasir tahun 1960 an . Jadi pekerja pengali pasir dan atau anemer . Dan sekitar tahun 1974 an hinnga tahun 1980 an sebagian lagi ketika ada tempat pembuangan sampah ( TPA ) di kampung cirapuhan eks penggalian pasir itu tadi . Memang ada beberapa yang
- 55.55 langsung di rw02 , yaitu ketika ada terminal dago tahun 1975 dan atau sekitar tahun 1977 . Juga ada beberapa pihak yang awalnya ojek di stamplat rw 01 ( sebelum ada terminal Dago ) , karena stamplat di Jajaway rw 01 itu ada sejak zaman colonial . Baru ketika ada terminal Dago sebagian berpindah tempat mangkal . Dan juga selain itu ada pihak yang tak jelas . Dari kesemua itu ada juga catatan penting lainnya bahwa Dago elos yang merupakan bagian rw 02 ada juga masyarakat adat yaitu keturunan saudara nawisan yang saat ini di Gang sawargi rw 02 . Dan juga keturunan pihak pandanwangi . Namun beberapa oknum biasa nya terkait dengan pihak yang tak jelas yang pada awalnya ada di kampung cirapuhan . Kemudian menduduki dan atau mengoper alihkan . Dan beberapa kasus masyarakat adat yang ada di rw 02 malah ada yang tidak mendapatkan lahan dan atau di halang halangi hak nya . Bahkan dalam sidang pun banyak pihak mengakui sejak 30 tahunan . Adapun ada sejka 50 tahun nya narasi nya diragu kan . Dalam artian memang ada sejak 50 tahun an namun awal kedatangan nya bukan dengan kesepakatan ( ada yang kesepakatan nya kerja ) . Selain itu ada fakta sidang yang dikemukakan kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim hal itu masih diragukan . Bahkan alas hak Nini karim dan atau Yayasan ema pun di ragukan riwayat nya . Pada tahun 1973 nini karim menyerahkan objek 6,9 ha ke pemkot Bandung . Hal ini diduga sepihak artinya tanpa persetujuan masyarakat adat . Dan tak akan mungkin masyarakat adat mengizinkan nya mengingat ada makam di dalam nya .
- 56.56 Adapun masyarakat adatriwayat nya sejak tahun 1850 dan atau 1870 bahkan kemungkinan jauh sebelum nya . Lain dari pada itu ada juga keterangan warga yang mana leluhur mereka ikut proyek rel kereta dan proyek gua belanda dan atau proyek PLTA . Yang mana ada yang menambahkan bahwa tanah itu hasil dari keikutsertaan proyek zaman colonial tersebut . Rincian Luas Tanah Dago Analisa lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman . Berikut Rincian luas nya . Berikut ini Analisa Luas Sengketa Tanah Dago Lengkap yang di Rangkum Oleh Muhammad Basuki Yaman . Terdiri dari Daftar luas objek sengketa , Luas Objek sengketa yang dikemukakan Penggugat heri hermawan muller dkk : sekitar Total 70.641 meter . Luas Gugatan yang diajukan Penggugat Dodi Rustandi Muller dkk , Luas Gugatan Muller bersaudara : Sekitar 63.556 m² ( terdiri dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 . Jadi ada dua buah Eigendome Verponding yang hanya di kemukakan Pt Dago Inti Graha dkk yaitu Nomor 6467 dan Nomor 11882 . Namun dua Eigendome verponding tersebut tidak diajukan gugatan hanya di kemukakan dalam putusan pengadilan negeri Bandung . Periksa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg hal 34 . Luas Sengketa Dago Elos menurut versi tergugat II ( pembela Isidentil ) dan para pihak nya : : 69.336 terdiri dari Empat Buah Eigendome verponding . Dengan Nomor Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . Pada Eigendome Verponding nomor 6467 tidak di ajukan gugatan oleh penggugat Muller bersaudara . Ini juga merupakan kejanggalan nya . ( kami telah membahas terkait ini pada bab lainnya ) . Rincian luas eigendome Verponding pada sengketa tanah Dago Elos ( padahal bukan Dago Elos tapi Dago . Dago , tanpa kata Elos ) . Luas Eigendome Verponding Nomor 3740 luas sekitar 5.316 m² Luas Eigendome Verponding Nomor 3741 luas sekitar 13.460 m²
- 57.57 Luas Eigendome VerpondingNomor 3742 luas 44.780 m² ( tiga buah Eigendome Verponding yang diajukan gugatan oleh Muller bersaudara total luas : Sekitar 63.556 m² ) Luas Eigendom Verponding Nomor 6467 luas sekitar 5.780 m² Luas Eigendome Verponding yang di kemukakan Tergugat dan para pihak nya seluas sekitar 69.336 m2 . Luas Eigendome Verponding Pemkot Bandung mengacuh pada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1973 adalah 69.336 m2 dikurangi sekitar 6.000 meter . Karena di serahkan kembali untuk Yayasan ema alias Ny Nini Karim SH . Luas Eigendome Verponding Pemkot Bandung tahun 1973 jadi sekitar 63.336 m2 . Namun ini pun banyak kejanggalan nya . Diantara nya Yayasan Ema alias Ny Nini karim tak ada kesepakatan dengan masyarakat adat . Dan tak mungkin ada karena didalam nya ada makam masyarakat adat . Kejanggalan lainnya adalah ketika Yayasan Ema menyerahkan dan kemudian menerima balik . Dan yang krusial lagi yaitu kejanggalan nya . Yayasan ema memproses sertifikasi nya sekitar 9.000 meter persegi . Luas Eigendome Verponding Pemkot Bandung mengacuh pada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1974 adalah hampir sama yaitu sekitar 63.336 m2 . Namun kemudian sekitar tahun 1975 dan atau 1977 . Luas Eigendome Verponding Pemkot Bandung sekitar 1975 atau Luas Eigendome Verponding Pemkot Bandung sekitar 1977 sekitar 22.000 meter persegi . Catatan penting pada tahun ini sudah terjadi kecauan yaitu tidak mengacuh pada objek Eigendome Verponding . Tapi lebih mengacuh pada penggunaan tempat yaitu 22.000 meter untuk terminal Dago . Pada inti Eigendome verponding Pemerintah bandung dan atau luas Eigendome Verponding Terminal Dago berada di Eigendome Verponding 3740 dan 3741 seluas sekitar 18 . 776 m² . Dan sekitar 3.000 meter berada di Eigendome Verponding 3742 dan atau Eigendome verponding 6467 . Catatan penting Pemerintah Bandung mengabaikan objek sisa dari 22.000 yang mana di peruntukan tempat sampah akhir ( PD Kebersihan ) dan lain lain .
- 58.58 Pada objek untukTPA ( tempat Pembuangan Sampah Akhir ) di Kampung cirapuhan luas sekitar 10.000 meter persegi hingga 20.000 meter persegi . Terjadi perbedaan yang besar karena ada ketidak rapian luas penggunaan lahan . Lain dari pada itu sifat Arogansi beberapa pihak tertentu . Sehingga luas sisa nya yaitu sekitar 21.000 meter 31.000 meter persegi . ( 69.336 m2 dikurangi 6.000 m untuk Yayasan ema dan ditambah dikurangi 22.000 meter untuk terminal dago dan ditambah 10.000 meter hingga 20.000 meter ) . Namun itu pun terjadi kekacauan lagi dengan luas Eigendome verponding Yayasan Ema alias Ny Nini karim yang berubah . Dan lagi kemudian di tambahkan pihak pihak yang jelas ikut menyusup dalam waktu tahun 1985 , 1988 dan 1990 an dan atau 2000 . Namun sebelum kita kami berikan catatan lainnya yaitu : Terkait objek 22.000 meter . Pada akhir nya pemerintah Bandung mendapatkan masukan dan atu bertindak bijaksana . Sehingga luas Eigendome verponding Pemerintah bandung yang awalnya 22.000 meter terbagi menjadi Bagian depan untuk Terminal Dago dan Pasar Inpress ( catatan penting Pasar inpress beda dengan pasar terminal Dago ) . Sehingga luas Eigendome verponding Pemerintah bandung adalah sekitar 12.000 dan atau lebih . Sisanya untuk warga dan atau masyarakat yaitu sekitar 5.940 meter ( catatan laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 ) untuk 57 penggarap . Dan Hingga 10.000 meter persegi untuk 100 penggarap ( keterangan lurah Dago Tahun 1997 ) . Sebelum itu dan sekitar tahun tersebut . 1985 , 1988 dan 1990 an dan atau 2000 dan atau serta tahun 2005 ( yang terakhir adalah Sahidin cs yang sebagian objek nya adalah makam warga ) . Pada bagian utara dan tengah di sertifikatkan ( Eigendome verponding 3742 dan 6467 ) ( baca laporan saksi dari pihak BPN pada saat kesaksian nya di sidang pidana heri Hermawan dan Dodi Rustandi muller . yang mengemukakan ada sekitar 77 sertfikat ) ( banyak penyusup yang menggusur warga . Dan ini juga merupakan percontohan jaringan mafia tanah saat ini yang berada
- 59.59 di posisi tergugat. Jadi semacam contoh kalau dapat surat sertifikat bisa menggusur . tanpa kejelasan cara mendapatkan tanah nya ) . Sementara itu pada bagian tengah juga ( Eigendome verponding 3742 dan 6467 ) di abaikan bahkan di halang halangi hak nya dan atau di lakukan intimidasi terhadap masyrakat adat dan pihak nya . Dan pada bagian selatan ( eigendome verponding 3740 dan 3741 ) belum juga diproses yaitu terkait 22.000 meter . Namun sisi lainnya ada pihak pihak yang di dukung Pati ikut melakukan klaim . Dan kekacauan bertambah ketika pihak pihak warga melakukan pendudukan tambahan ( yang awalnya 5.940 hingga 10.000 meter ) menjadi bertambah . Penting kami berikan catatan terkait pihak ini . Ada sedikit kesalahpahaman . Bahwa kebijaksanaan pemerintah adalah terkait riwayat masyarakat adat ( kami jelaskan pad bab lainnya terkait pihak yang sudah ada sejak tahun 1850 dan atau 1870 dan atau masa colonial ) . Namun yang terjadi malah pihak pihak yang tak jelas yang malah mendapatkan lahan ( Bahasa mereka tertib admintrasi ) . Bahkan parah nya masyarakat adat dan kelompoknya malah tergusur . Jadi kebanyakan pihak tergugat adalah pihak yang tak jelas riwayat tanah dan atau cara mendapatkan tanah nya . Boleh dikata ada pihak yang mendapatkan tanah Cuma Cuma kemudian terus di oper alihkan pada pihak ketiga . Dan atau terus menduduki lahan baru . Bahkan fasilitas umum pasar inpress dan atau lapangan bola . Sehingga saat ini pun pemerintah Bandung tampak bingung . Mengingat juga ada oknum di dalam nya . Kami telah memberikan laporan . Namun Bahasa dan atau statemen yang dikeluarkan pemerintah Bandung saat ini tampaknya ada pihak yang tidak melanjutkan informasi kami . Sehingga baru baru ini ada pertentangan masalah luas terminal Dago .
- 60.60 Pendek kata denganPemerintah Bandung Tak paham beda Dago dan Dago Elos . Dan selain itu mohon juga baca penjelasan kami terkait masyarakat adat dan pihak nya . ( Namun jadi catatan penting hal ini bukan klaim namun hanya memohon kebijaksaan pemerintah . Padahal wajar kalau misalnya klaim karena riwayat masyarakat adat dan pihak nya ini bersambung hingga sejak tahun 1850 dan atau sejak tahun 1870 an . Namun segala kebijakan bisa berubah apalagi belum ada pihak yang ber komitmen dengan pihak kami ) Penulis dan Analisis Kasus Dago Elos Bandung penulis telah menganalisis sengketa tanah Dago Elosdari pers pektif hukum dan sosial, termasuk Muhammad Basuki Yaman yang mempublikasikan artikel ilmiah terkait kasus ini. ( Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² ) luas eigendome verponding di Dago Elos rw 02 . Sementara itu luas Eigendome verponding di Kampung Cirapuhan adalah 50.560 m² dengan rincian Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² dan Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². Sehingga di kampung cirapuhan rw 01 44.780 m tambah 5.780 m² hasilnya 50.560 m² ( di rw 01 ) Luas Gugatan Muller : Sekitar 63.556 m² ( terdiri dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terdiri dari Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² Luas Objek sengketa yang di kemukakan Tergugat Dago Elos : 69.336 terdiri dari Empat Buah Eigendome verponding Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² dan Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m² .
- 61.61 Luas Objek yangdiduga di manipulasi Penggugat terkait objek di Dago ( Kampung Cirapuhan rw 01 ) di alihkan ke Dago elos rw 02 : Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² Luas Objek yang diduga di manipulasi Tergugat terkait objek di Dago ( Kampung Cirapuhan rw 01 ) di alihkan ke Dago elos rw 02 : 50.560 m² terdiri dari Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² dan Eigendom Verponding 6467 dengan luas 5.780 m² Jumlah Eigendome Verponding yang di kemukakan penggugat : 5 buah Eigendome Verponding terdiri dari Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18 . 776 m² ² Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² dan Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m² dan Eigendome verponding 11882 dengan luas 1.125 meter persegi (m²). Tanah ini diduga terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 166, Desa Lebakgede, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung. Penggugat mengemukakan atas nama George Hendrik muller . Penggugat lain di kasus yang lain mengemukakan atas nama njimas Entjeh : ahli waris Nyi Mas Entjeh, meskipun ada pihak lain yang juga mengklaim Total luas objek yang dikemukan Penggugat : 𝟏.𝟏𝟐𝟓 dan 𝟔𝟗.𝟑𝟑𝟔 : Total 70.641 meter . Namun yang di ajukan gugatan hanya Sekitar 63.556 m² ( terdiri dari 3 buah Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terdiri dari Eigendome Verponding No. 3740: 5.316 m² dan Verponding No. 3741: 13.460 m² Eigendome Verponding No. 3742: 44.780 m² ( Eigendome verponding 6467 dan 11882 hanya di kemukakan atas nama George Hendrik Muller ) Dalam analisisnya, Muhammad Basuki Yaman meninjau putusan-putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua. Meskipun sumber spesifik yang merangkum keseluruhan analisisnya secara detail sulit diakses penuh dari hasil pencarian, inti dari pandangannya yang sering dikutip di media online dan platform opini adalah bahwa ia menduga adanya kolusi dalam sengketa tersebut, khususnya dalam hubungan antara Dago Elos dengan pihak Muller.
- 62.62 Fokus analisisnya adalahpada aspek hukum dan prosedural dari kasus pertanahan yang kompleks dan telah berlangsung lama tersebut. Ia mempertanyakan validitas klaim dan proses hukum yang berjalan. Ringkasannya: • Topik Utama: Analisis mendalam mengenai sengketa lahan Dago Elos vs Muller Bersaudara di Bandung. • Isi Analisis: Meninjau putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga PK kedua. • Sudut Pandang: Menyampaikan pandangan kritis dan menuding adanya kolusi dalam penanganan kasus tersebut. • Dugaan Kolusi: Inti argumen Basuki Yaman adalah bahwa ada indikasi kolusi antara pihak penggugat (Muller Bersaudara/ahli waris) dengan pihak tergugat utama (Didi Koswara dkk), yang menurutnya merugikan warga asli yang seolah di arahkan ke Dago Elos.( padahal Dago elos adalah pasar di rw 02 ) • Perbedaan Versi: Ia membandingkan versinya atas kasus tersebut dengan versi gugatan Muller dan versi warga Kampung Cirapuhan (RW 01), menyoroti ketidaksesuaian substansi dalam penanganan kasus di pengadilan. • analisis Muhammad Basuki Yaman bersifat kritis terhadap legalitas proses peradilan dan Lembaga Birokrasi dalam sengketa Dago ( namun di tambahkan Elos ) , dengan penekanan bahwa sengketa tersebut tidak berjalan secara fair dan menduga adanya rekayasa hukum dan birokrasi melalui kolusi. • "Sandiwara" dan Rekayasa Hukum: Ia berpendapat bahwa kasus Dago Elos adalah "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum agraria. • Melibatkan Empat Pihak: Menurut analisisnya, kasus ini melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang umumnya dipahami dalam gugatan (warga melawan Muller bersaudara).
- 63.63 • Manipulasi Sejarah:Ia menduga adanya manipulasi sejarah terkait perbedaan antara "Dago Elos" dan "Dago (tanpa Elos)" oleh jaringan mafia tanah untuk mengacaukan fakta kasus dan status kepemilikan lahan. Dalam analisisnya mengenai sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman secara eksplisit menuding adanya kolusi antara pihak penggugat (Muller Bersaudara atau ahli warisnya) dengan pihak tergugat utama dalam perkara tersebut. Poin-poin utama terkait tuduhan kolusi tergugat dalam analisisnya adalah sebagai berikut: • Tergugat Utama yang Diduga Berkolusi: Pihak tergugat yang dimaksud diduga berkolusi adalah Didi Koswara dan pihak-pihak lain yang mewakili warga dalam gugatan awal pada tahun 2016. • Modus Pengalihan Eigendom Verponding: Basuki Yaman menyoroti adanya modus pengalihan sertifikat hak milik tanah (Eigendom Verponding 3742dan atau serta 6467 ) yang menurutnya mencurigakan. Ia berpendapat bahwa tergugat juga ikut mengalihkan hak atas tanah tersebut, yang menunjukkan adanya kerja sama tersembunyi dengan pihak penggugat. • Rekayasa Hukum dan Sandiwara: Ia menggambarkan keseluruhan konflik ini sebagai "sandiwara mafia tanah" yang melibatkan rekayasa hukum di mana pihak penggugat dan tergugat utama diduga bermain mata untuk memenangkan klaim Muller, dengan mengorbankan kepentingan warga Kampung Cirapuhan (RW 01) yang tidak terlibat dalam kolusi tersebut ( namun ada juga oknum terlibat ) • Perbedaan Versi Gugatan: Analisisnya membandingkan versi kejadian dan dokumen hukum yang diajukan oleh Muller, versi tergugat utama, dan versi warga Kampung Cirapuhan yang diwakilinya. Ia menekankan bahwa substansi kasus telah dimanipulasi melalui kolusi ini. Secara ringkas, Muhammad Basuki Yaman berpendapat bahwa pada awal gugatan bahkan hingga kekalahan warga dalam putusan pengadilan terjadi karena adanya kecurangan dan persekongkolan antara penggugat dan pihak yang seharusnya menjadi pembela warga (tergugat utama) Namun bergitu lah rekam jejak oknum warga yang berperan sebagai tergugat . • Dalam analisisnya, Muhammad Basuki Yaman secara spesifik menyinggung keterlibatan pihak-pihak ketiga yang bekerja sama dalam skema kolusi di balik sengketa lahan Dago
- 64.64 Elos. nama IwanSurjadi dikaitkan dengan kasus ini sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat. • Keterlibatan Iwan Surjadi: Iwan Surjadi disebutkan dalam konteks sengketa ini sejak tahun 1992, di mana pengacaranya (Bob Nainggolan dan rekan dan atau pihak lainnya ) diduga melakukan upaya membantu nya . • Nama Deddy B. Saad secara spesifik disebutkan dalam hasil pencarian sebagai pihak yang berkolusi dalam analisis Muhammad Basuki Yaman. Deddy B. Saad lebih mengarah pada tokoh atau peristiwa yang berkaitan pengalihan objek 15.000 meter namun luas nya kemudian di ubah . Jadi deddy M saad diduga pihak ketiga yang terlibat kolusi diduga kuat penengah kolusi tergugat dan penggugat dengan menyimpan kesepakatan pihak tergugat dan atau bersama pihak penggugat bila salah satu pihak menang . • ada informasi atau kutipan yang ditemukan dari tulisan Muhammad Basuki Yaman yang menyebutkan Deddy B. Saad dalam konteks sengketa lahan tersebut, mengaitkannya dengan informasi dari petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung yang menjelaskan peristiwa sekitar tahun 2016 .Yang mana disampaikan petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung pada tahun 2017 . • Dalam analisisnya mengenai sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman berpendapat bahwa banyak pihak telah tertipu atau tersesat pemahamannya akibat adanya rekayasa hukum dan atau rekayas birokrasi . Juga kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama. Ia mengemukakan bahwa sengketa ini melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang umum dipahami public Pemerintah atau Instansi Terkait: Instansi seperti BPN atau Pemkot Bandung yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan mungkin juga tertipu oleh dokumen atau alur cerita palsu yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkolusi. Inti dari analisisnya adalah bahwa kebenaran substansial kasus ini telah disembunyikan melalui sebuah "sandiwara" yang membuat banyak pihak gagal melihat adanya kolusi tersembunyi, sehingga keputusan yang dihasilkan pun dianggap tidak adil bagi warga asli Kampung Cirapuhan (RW 01) yang menjadi korban sebenarnya. • Publik dan Media: Masyarakat luas dan media massa pada umumnya hanya melihat kasus ini sebagai pertarungan antara "warga Dago Elos melawan Muller Bersaudara". Menurut Basuki Yaman, pemahaman ini tidak lengkap dan
- 65.65 menyesatkan karena mengabaikanadanya pihak ketiga yang berkolusi dan warga asli yang dirugikan. • Aparat Penegak Hukum dan Hakim: Basuki Yaman mengkritik putusan pengadilan yang menurutnya didasarkan pada substansi kasus yang dimanipulasi. Ia menyiratkan bahwa hakim dan aparat yang menangani kasus ini mungkin telah tertipu oleh bukti-bukti palsu atau skenario yang dibangun oleh "mafia tanah" tersebut. • Bahkan dengan adanya "mafia tanah" yang beroperasi secara luas dan menyebabkan banyak pihak salah paham terhadap duduk perkara, klaim spesifik , Sehingga lembaga eksekutif dan legislatif tingkat pusat (DPR, menteri, staf presiden) telah tertipu . • Dalam analisisnya mengenai sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman secara tegas berpendapat bahwa kasus pidana yang menjerat keluarga Muller (karena pemalsuan dokumen) Diduga kuat cenderung mengaburkan fakta kolusi yang menjadi inti permasalahan sebenarnya. • Kolusi Substansial: Ia berargumen bahwa masalah utamanya bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan adanya kerja sama tersembunyi (kolusi) antara penggugat (Muller bersaudara/ahli waris), tergugat utama (Didi Koswara dkk), dan pihak ketiga (diduga Iwan Surjadi , dedy M Saad dan atau Sahidin cs dan lain lain nya ). • Sandiwara Mafia Tanah: Basuki Yaman menyebut bahwa kasus ini adalah bagian dari "sandiwara mafia tanah". Fokus pada satu aspek pidana Muller diduga justru menyembunyikan rekayasa hukum yang telah diatur oleh para pihak yang berkolusi untuk memanipulasi hasil putusan perdata. • Muhammad Basuki Yaman yang secara eksplisit menyebutkan adanya keterlibatan jaringan mafia tanah nasional atau yang juga terkait Jaringan khusus menargetkan properti dengan status Eigendom Verponding Njimas Entjeh . ( dengan adanya keterangan pada putusan pengadilan perdata hal 34 terkait Eigendome Verponding 11882 ada pihak lainnya yang mengemukakan klaim ahli waris njimas entjeh ) • Muhammad Basuki Yaman yang secara eksplisit menghubungkan jaringan Dago Elos dengan jaringan mafia tanah pemburu harta eks Njimas Entjeh, atau
- 66.66 mengaitkan hal tersebutdengan keterangan penggugat pada putusan pengadilan negeri perdata halaman 34 terkait Eigendom Verponding 11882 • Basuki Yaman pernah meduga dalam analisis mengenai keterkaitan dengan pihak pemburu harta eks "Njimas Entjeh" atau terkait Eigendom Verponding 11882 . Dalam konteks sengketa Dago Elos pun pihak penggugat mengemukakan nomor objek Eigendome Verponding dengan nomor yang sama . Sehingga di duga kuat jaringan Dago Elos juga ada kaitan jaringan pihak pemburu harta eks "Njimas Entjeh" . Namun harus dijadikan catatan penting bisa jadi yang mengajukan gugatan terkait harta njimas entjeh adalah sesuai aturan , Namun bisa juga diduga hanya lah jaringan Mafia Tanah Nasional , mengingat juga banyak kasus gugatan terkait eigendom verponding njimas entjeh . • Muhammad Basuki Yaman juga menyebutkan Pihak tergugat juga melibatkan perwira tinggi (Pati) dalam sengketa lahan Dago Elos menjadi para pihak nya . Daftar Penulis dan Karya • Muhammad Basuki Yaman: Terlibat aktif dalam kasus Dago Elos sebagai Koordinator Pert anahan dan penulis berbagai laporan, surat, serta analisis mendalam mengenai sengketa ini Karya tulis yang diketahui dari Muhammad Basuki Yaman yang teridentifikasi dalam hasil pencarian adalah presentasi mengenai Analisa tanah Dago Kebijakan Pemerintah Bandung. Karya ini berupa dokumen presentasi (PPTX) yang tersedia di SlideShare. • Ruth Dameria Tampubolon: Menulis karya ilmiah berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Pen yelesaian Sengketa Tanah di Dago Elos: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 9 PK/Pdt/2022", diterbitkan di Universitas Kristen Indonesia • S. Ginting dan W. Lidjon: Menulis artikel "Analisis Kasus Sengketa Tanah Di Dago Elos Ak ibat Hukum Eigendom Verponding (Studi Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG)" yang dit erbitkan dalam Jurnal Law Pro Justitia • A. Asnanda, Y. Rahmatiar, M. Abas, dan S. Sanjaya: Menulis artikel "Legal Effects On Co ntrol Of Rights To Land Of The Former Eigendom Verponding State In Disputes Between He irs The Muller Family With Citizens Of Dago Elos Bandung", diterbitkan di Awang Long Law Review
- 67.67 • Peneliti lain:Berbagai jurnal hukum dan penelitian lain juga membahas kasus ini, banyak b erfokus pada analisis putusan pengadilan, status tanah Eigendom Verponding, serta dampa k sosial-ekonomi sengketa Dago Elos Konteks Analisis Kasus Dago Elos menjadi subjek kajian akademik karena melibatkan hak atas tanah koloni al (Eigendom Verponding) yang diklaim oleh ahli waris keluarga Muller versus warga sete mpat yang telah lama menempati lahan . Analisis dari para penulis ini mencakup kajian yuridis, sejarah hukum pertanahan, hingga d ampak sosial dari penggusuran dan konflik yang terjadi . Kesimpulan Bagi yang ingin memperdalam kajian tentang kasus Dago Elos, referensi dari penulis- penulis tersebut menyediakan perspektif hukum, sosial, dan kritis terhadap implementasi undang- undang pertanahan di Indonesia, serta mendokumentasikan sejarah sengketa yang kompl eks ini Pandangan Muhammad Basuki Yaman Informasi mengenai pandangan spesifik Muhammad Basuki Yaman terhadap sistem peradilan dan pemerintah terkait konflik agraria terhadap Sistem Peradilan dan Pemerintah terkait Konflik Agraria . Informasi publik : muhammad basuki yaman , informasi publik yang spesifik mengenai tokoh bernama Muhammad Basuki Yaman terkait Analisis nya dalam Konflik Agraria . Analisa Muhammad Basuki Yaman . Pandangan terhadap Sistem Peradilan dan Pemerintah terkait Konflik Agraria : Menurut Yaman, hakim judex facti dan judex juris gagal menjalankan t ugasnya secara imparsial dalam kasus tersebut, sehingga pemerintah m enghadapi hambatan dalam proses penyelesaian konflik agraria di Dago Elos
- 68.68 . Ia menekankanbahwa kurangnya profesionalisme dan objektivitas di p engadilan memperburuk masalah dan memungkinkan jaringan mafia tan ah untuk tetap beroperasi. Perang Besar melawan Jaringan Mafia Tanah Nasional oleh Muhammad Basuki Yaman , Perang MAFIA TANAH Di Negara Indonesia . "Perang Besar Mafia Tanah Indonesia" adalah sebuah Analisa factual yang ditulis sejak sekitar 20 tahunan ( hampir 3 dekade ) . "Perang Besar Mafia Tanah Indonesia" yang ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman terdiri banyak artikel dan tulisan nya . Bahkan wawancara dan atau Analisa nya dalam bentuk video dan atau suara rekaman nya . Muhammad Basuki Yaman adalah penulis yang menyebut frasa "Perang Besar Jaringan Mafia Tanah Nasional Di Negara Indonesia" dalam konteks analisis dan korespondensi terkait kasus sengketa tanah . Membongkar Modus Mafia Tanah Dago Elos dengan trik sulap Analisa oleh Muhammad Basuki Yaman .Penyelesaian sengketa Tanah Dago dengan analisa ` Dimana ` Oleh Muhammad Basuki Yaman . Cara mengungkap Fakta sengketa Tanah menurut Muhammad Basuki Yaman adalah mengungkap Fakta ` Dimana sengketa tanah ` ? kemudian menjawab Dimana , siapa kapan , bagaimana dan atau kenapa ? Salah Satu memahami Modus Mafia Tanah Dago adalah memahami trik sulap yang mereka mainkan . Untuk menghindarkannya focus lah pada Objek . Ibarat trik sulap Fokus pada bola nya jangan focus pada tangan pesulap nya . Kemana Bola nya ? Dalam Memahami Rekayasa Kolusi Saling Gugat di Dago . Perhatikan objek nya . Jangan terlalu focus pada subjek Penggugat dan atau Tergugat dan atau jaringan lain nya . Kalau kita jeli memperhatikan Objek Tanah maka akan memahami . Terjadi pengalihan dan atau manipulasi . Dago menjadi Dago Elos Rw 02 . Eigendome verponding 3742 ( dan 6467 ) harusnya di Dago ( identic ke Kampung cirapuhan rw 01 ) maka di alihkan dan atau di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 . Berikut penjelasan terkait dengan nya . Perhatikan Objek nya !
- 69.69 Bila Penggugat menangmaka Kampung cirapuhan rw 01 identic dengan EV 3742 ( serta 6467 ) akan beralih ke Dago Elos dan atau rw 02 . Bila Tergugat menang maka Kampung cirapuhan rw 01 identic dengan EV 3742 ( serta 6467 ) akan beralih ke Dago Elos dan atau rw 02 . Bila muller di pidana maka tetap Kampung cirapuhan rw 01 identic dengan EV 3742 ( serta 6467 ) akan beralih ke Dago Elos dan atau rw 02 . Bila PK Kedua Dago melawan muller , tergugat menang maka tetap Kampung cirapuhan rw 01 identic dengan EV 3742 ( serta 6467 ) akan beralih ke Dago Elos dan atau rw 02 . Bila PK Kedua Dago melawan muller , penggugat menang maka tetap Kampung cirapuhan rw 01 identic dengan EV 3742 ( serta 6467 ) akan beralih ke Dago Elos dan atau rw 02 . Artinya tetap manipulasi itu ada . sehingga Pk Kedua tidak bisa di beri keputusan ! Maka penting untuk BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE terhadap kasus ini . Dimana letak sengketa tanah ? Eigendome verponding 3742 ( dan serta 6467 ) seluas sekitar 5 ha ( kesampingkan dulu Eigendome verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 . Baru masukan kemudian Eigendome verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 ) . Siapa terkait dimana : Pihak tergugat maupun tergugat dan pihak pihak lainnya : mengemukakan pada awal nya di Dago kemudian di Dago elos dan atau rw 01 .
- 70.70 Pendapat Muhammad BasukiYaman : pihak pihak terkait tidak paham dan atau terlibat Jaringan Mafia Tanah ! lokasi Eigendome verponding 3742 ( dan serta 6467 dan atau juga terkait 3740 dan 3741 ) berada di Dago ! Dago tanpa kata elos . Hal ini sesuai dengan keterangan penggugat hal 31 dan para pihak tergugat hal 81 . Namun kemudian Pihak pihak ini tidak paham dan atau tidak jelas dan atau memanipulasi jadi Dago Elos dan atau rw 02 . Kapan terkait dimana ? Pihak penggugat mendalilkan sejak 1900 an hingga kemudian . Pihak tergugat mendalilkan sejak tahun 1960 an dan atau 1970 an dan atau sejak tahun 1900 an . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Kampung Cirapuhan ada sejak tahun 1800 an . salah satu buktinya adanya nawisan ( salah satu pihak yang dijuluki orang panyeupuhan . Arti panyeupuhan adalah besi tempah dan atau orang yang punya keahlian terkait penggunaan besi untuk pertanian dan atau proyek rel kereta zaman Belanda tahun 1880 an . pada sekitar 1900 an kemudian aktivitas nya ketika menunggu disebut ` Dago ` ( dalam Bahasa Sunda Nadagoan artinya menunggu ) . Artinya dalam waktu ( kapan ) tertentu terjadi Manipulasi jawaban dimana . Bagaimana terkait Dimana ? Pihak penggugat dan atau tergugat dan lain lainnya sebagai berikut . Penggugat mendalilkan riwayat alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 atas nama Simongan dan atau George Hendrik Muller sejak sekitar 1900 an hingga seterusnya . ( baca putusan pengadilan negeri hal 34 ) Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Pihak penggugat dan jaringan nya hanya berambisi membangkit kan Kolonialisme . Bahkan Diduga Pihak yang bertngung jawab terkait penerbitan alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan atau 6467 terlibat pelanggaran hukum normative Rakyat Bangsa Nusantara dan juga pelanggaran aturan Agreewet tahun 1870 dan atau juga telah melanggar Gubernur jendral Hindia Belanda yang melarang merampas Tanah Rakyat . Menurut penelurusan kami bahwa keluarga Bangsa Nusantara sudah ada lebih dulu , salah satunya yaitu keluarga Nawisan .
- 71.71 Pihak tergugat utama( Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dan jaringan nya ) mendalil kan : alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan atau serta 6467 atas nama Simongan . Dan atau Pihak tergugat utama ( Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dan jaringan nya ) mendalil kan : alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan atau serta 6467 atas nama Raminten dan atau H Syamsul Mapareppa ( baca putusan pengadilan negeri hal 80 sampai dengan 89 ) Dan atau Pihak tergugat utama ( Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dan jaringan nya ) mendalil kan : alas hak barat eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan atau serta 6467 dan atau semacamnya atas nama dan atau terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH pada tahun 1967 dan atau 1968.( Baca bab alat bukti tergugat putusan pengadilan negeri hal 71 sampai dengan 75 ) Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Pihak tergugat utama tidak konsisten bahkan jaringan nya bersandiwara dengan demo dan atau membuat acara diskusi publik anti hak barat dan atau anti Eigendome verponding padahal jaringan tergugat utama menggunakan las hak barat Eigendome verponding versi Simongan , versi Yayasan ema dan juga versi Raminten dkk . Dan atau Pihak tergugat utama ( Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar dan jaringan nya ) mendalil kan : Didi Koswara dan atau tergugat jaringan nya adalah tokoh sentral penggarap . Dengan Bab alat bukti 15.000 meter dan atau dijadikan nya pihak nya sebagai tergugat . ( Baca Bab alat bukti nomor 27 pada putusan pengadilan negeri hal 71 sampai dengan 75 ) Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Riwayat tergugat I ( Didi Koswara ) menurut warga menumpang di lahan mertua nya bernama ahya , sedangkan ahya menumpang di lahan Tomi . Artinya Didi Koswara menumpang di lahan Tomi ( cicit masyarakat adat kampung Cirapuhan , Tomi adalah suami Rokaya binti Tama bin Okoh binti Nawisan ) . Fakta dan keadaan tergugat I bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan dan taka da korelasi nya dengan tergugat lainnya terkait riwayat tanah .
- 72.72 Diduga Didi Koswaradi persiapkan untuk di beri peran Protagonis dan atau sebagai Boneka bagi dan atau oleh Jaringan mafia Tanah ( yang juga di duga melibatkan komisaris Pt Batu Nunggal Indah , Iwan Surjadi dan lain lain nya ) dengan di bekali shm 80 m , 270 m dan juga objek 15.000 meter dan lain lain nya yanfg sudah di oper alihkan . Dengan di bantu juga oknum Tomas , Oknum Toga dan oknum Aparatur dan lain lain nya ( misalnya Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos ) untuk di beri peran dan atau untuk mengubah dan atau memanipulasi Kampung cirapuhan rw 01 ( dan atau identic Eigendome Verponding 3742 dan serta 6467 ) menjadi Dago Elos dan atau rw 02 ) . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Diduga Asep Makmun di persiapkan untuk di beri peran Protagonis dan atau sebagai Boneka bagi dan atau oleh Jaringan mafia Tanah . Sehingga menjadi tergugat II dan atau pembela Isidentil . Riwayat tergugat II ( Asep Makmun ) menurut warga menumpang di lahan Bapaknya nya bernama ahya , Sedangkan ahya menumpang di lahan Tomi . Ahya adalah pekerja Tomi sebagai penggali pasir dan atau anemer . Artinya Asep Makmun menumpang di lahan Tomi ( cicit masyarakat adat kampung Cirapuhan , Tomi adalah suami Rokaya binti Tama bin Okoh binti Nawisan ) . Fakta dan keadaan tergugat II bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan dan tak ada korelasi nya dengan tergugat lainnya terkait riwayat tanah . Bahwa selain itu , tergugat II tak jelas cara mendapatkan tanah di rw 02 di belakang Pasar Inpress ( belakang terminal Dago ) . Catatan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 melaporkan Garapan nya seluas 280 ( saat ini di tempati nya ) . Kemudian Catatan rt rw 02 Dago Elos dan kampung cirapuhan tahun 1999 melaporkan Garapan nya seluas 1.500 . Tak jelas cara mendapatkanya . Dan juga telah di oper alihkan ke Pihak yang dikenal warga sebagai Budi Harley ( kemudian inilah yang diduga di alihkan pihak penggugat baca putusan pengadilan negeri terkait penggugat menguasai objek 220 meter ) . Diduga kuat karena tak puas sehingga terus menerus melakukan rekayasa agraria berkolusi dengan oknum oknum .
- 73.73 Bahwa selain itu, tergugat II pada waktu sebelum nya sekitar tahun 2016 melakukan interaksi dengan pihak penggugat dan atau jaringan nya . Dengan Raminten / H Syamsul Mapareppa 1 juni 2016 / 06 Novemberi . Dengan Pihak Deddy M Saad dan atau pihak lainnya terkait objek 15.000 dan atau lain nya . Berinteraksi Dengan pihak Iwan Surjadi dan lainnya 2008 hingga 2014 dan atau 2015 / 2016 . Pada 2008 Berinteraksi Dengan pihak managemen Hotel Wirton terkait pembuangan galian pondasi proyek nya denga memprovokasi pihak TNI dan atau lainnya ( pada sekitar 2010 hingga saat ini 2025 ) Diduga kuat Jaringan nya Berinteraksi Dengan pihak Pengelolah Sampah terkait pengalihan sampah depan Dago resort dan lain lainnya ke Kampung Cirapuhan rw 01 . Diduga dengan motif mengusir pihak lainnya yang memanfaatkan fasilitas lapangan bola dan lahan Garapan sejak tahun lama untuk di ganti dengan pihak nya . Dan juga pada Tahun 2010 jaringan ini mendorong Syarif Hidayat untuk memproses pertanahan di BPN ( baca putusan pengadilan negeri hal 120 ) diduga yang di proses terkait objek 15.000 meter beberapa hari sebelumnya membayar PBB terkit objek tersebut catatan pembayaran untuk sekali kalinya . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Tergugat III ( kemudian jadi Pembanding I dan atau pembanding kasasi I ) Bahwa Alo Sana menurut warga adalah anak tiri dari Elim ( cucu Nawisan ) . Ibu Kandung Alo Sana menikah dengan Elim bin Adikarta yang menikah dengan Emeh ( emeh binti Nawisan ) luas Garapan Alo Sana hanya ratusan meter dan tak loebih dari 1.000 meter . Sehingga dia tak punya hak mengalihkan objek Kampung cirapuhan ( dan atau EV 3742 dan atau serta 6467 ) dengan mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses hak warga rw 02 Sedangkan dia sendiri warga rw 01 . Alo Sana hanya di beri peran Jaringan mafia Tanah saja . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Tergugat IV ( kemudian jadi Pembanding II dan atau pembanding kasasi II ) Apud Sukendar tidak dikenal sebagai penggarap di objek yang disengketa kan . Sehingga dia tak punya hak mengalihkan objek Kampung
- 74.74 cirapuhan ( danatau EV 3742 dan atau serta 6467 ) dengan mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses hak warga rw 02 Sedangkan dia sendiri warga rw 01 . Apud Sukendar hanya di beri peran Jaringan mafia Tanah saja . Bahkan peran nya sudah lama tampak . Pihak tergugat utama mendalikan telah menempati sejak 30 tahunan dan atau mendalilkan tergugat I ( Didi Koswara ) sejak 50 tahun . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Menurut warga hal ini sebagai bentuk ketidak puasan dan atau keserahan yang ber kelanjutan . Bahwa banyak riwayat para tergugat terputus dan atau mendapatkan tanah Cuma Cuma namun tidak puas kemudian diduga berusaha hendak menduduki lahan pihak lainnya . Catatan warga Dago Elos ( perkecualian keturunan keluarga nawisan , perkecualian keturunan keluarga saudara nawisan , perkecualian keturunan keluarga emen dan atau perkecualian keturunan keluarga Pandanwangi dan pihak yang bersumber dari nya ) sebagian besar adalah dapat tanah atas kebijaksanaan khusus . Pada sekitar tahun 1970 an , Terminal Dago terkait objek 22.000 meter ( Ev 3740 dan 3741 dan sekitar 3.000 meter berada di Kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan atau 6467 ) Pada sekitar 1980 an , sekitar 22.000 meter adalah Terminal Dago ( dishub ) di Selatan bagian depan ) dan di utara nya Pasar inpress dengan luas sekitar 10.000 meter hingga 12.000 mter , sedangkan warga – kemudian tergugat – di belakang nya seluas 5.940 meter untuk 57 penggarap hingga 10.000 meter untuk 100 penggarap ( periksa laporan rt rw 02 Dago elos tahun 1997 dan keterangan lurah tahun 1997 ) . Namun karena tidak puas tahun 1999 dan atau selanjutnya ( 2000 an ) menduduki objek pihak lainnya dan atau memanipulasi nya dan juga melibatkan pihak ketiga lain nya . Sehingga pihak ini menggeser keberadaan masyarakat adat . Pada objek 22.000 meter sekitar 3.000 meter berada di Kampung Cirapuhan . Dan atau Pihak tergugat 334 mendalilkan objek 22.000 meter terkait kesepakatan dengan Pemkot Bandung .
- 75.75 Pendapat Muhammad BasukiYaman : Diduga Pemkot terkait kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim tahun 1973 . Bahwa tak ada kesepakatan warga masyarakat adat dengan Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( Namun bukan berarti hal bisa di jadikan pegangan dan atau di manipulasi oleh pihak tergugat Asep Makmun DKK dan atau Tergugat Dago Elos ) . Sehingga pemkot Bandung tak punya hak membuat kesepakatan memberikan hak objek 22.000 meter . yang mana 3000 meter ada di Kampung Cirapuhan . Sehingga kesepakatan hanya terkait 1, 9 ha . 3.000 meter harusnya di luar kesepakatan pihak pemkot Bandung dan pihak tergugat Dago elos . Sedangkan pihak tergugat yang berada di wilayah 3.000 dan atau sekitar nya harus di lakukan pemeriksaan mendalam terkait riwayat tanah nya dan atau riwayat keluarga nya . Sehingga ini lah salah satu motif pihak bernama Bogel , Oman , oki ,Dodi dan lain lain pada tanggal 15 april 2025 melarang jurnalis untuk mengambil video objek . Dan atau bahkan tanggal 30 april 2025 Forum Dago Melawan dan juga bersama pembela Isidentil menolak Batal demi hukum dan atau non executable . Bahkan tanggal 03 maret 2023 juga ada pertemuan di rw 01 yang juga di hadiri Lurah Dago . pertemuan Perwakilan forum Dago Melawan dengan warga Cirapuhan rw 01 yang hanya turut tergugat bukan tergugat . Karena di duga ada wilayah kampung cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau 6467 yang diduga kuat di manipulasi . Dan juga terkait objek 80 m , 270 m , 868 m dan atau 15.000 m dan atau objek lain lainnya . Dan atau Pihak tergugat 335 mendalilkan objek nya terkait kesepakatan dengan Pemkot Bandung . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Diduga Pemkot terkait kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim tahun 1973 . Bahwa tak ada kesepakatan warga masyarakat adat dengan
- 76.76 Yayasan Ema aliasNy Nini karim ( Namun bukan berarti hal bisa di jadikan pegangan dan atau di manipulasi oleh pihak tergugat Asep Makmun DKK dan atau Tergugat Dago Elos ) . Sehingga pemkot Bandung tak punya hak membuat kesepakatan memberikan hak objek 22.000 meter . yang mana 3000 meter ada di Kampung Cirapuhan . Sehingga kesepakatan hanya terkait 1, 9 ha . 3.000 meter harusnya di luar kesepakatan pihak pemkot Bandung dan pihak tergugat Dago elos . Sedangkan pihak tergugat yang berada di wilayah 3.000 dan atau sekitar nya harus di lakukan pemeriksaan mendalam terkait riwayat tanah nya dan atau riwayat keluarga nya . Kenapa terkait dimana ? Pihak penggugat dan atau pun tergugat utama dan tergugat lainnya datau pihak lain nya mendalilkan Kasus Perdata Gugatan dengan pokok perkara gugatan dan Tergugat dengan eksepsinya dan lain lainya . Mendapatkan Keputusan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Pihak Penggugat berjuang mendapatkan hak nya , tergugat berjuang mendapatkan hak nya . Pendapat Muhammad Basuki Yaman : Diduga kuat Kolusi rekayasa Saling Gugat dan atau manipulasi Hukum Agraria dan atau rekayasa Birokrasi dan atau semacamnya . Bahwa Diduga telah terjadi Tindak pidana saat sebelum nya dan atau ketika proses perdata di jalan kan . Karena Diduga bukan saling barhadapan tapi saling ber kolusi untuk mendaptakan Inkrah . Diduga memanipulasi Keputusan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Diduga memanipulasi Keputusan Yudisial . Diduga memanipulasi aturan Birokrasi dan atau aturan Eksekutif dan atau aturan legislative dan atau aturan norma tif Hak Asasi Manusia . • Sehingga penting untuk Di Batal Demi Hukum kan dan atau di Non Executable kan Kasus Perdata Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk karena diduga kuat dengan di jalan kan perdatanya maka merupakan adanya indicator Tindak Pidana :
- 77.77 Aneksasi Kampung Cirapuhanoleh penggugat Dago elos dan atau tergugat Dago elos ! melanggar aturan Negera Kesatuan Republik Indonesia dan Juga aturan Perserikatan Bangsa Bangsa . Melanggar Hak Asasi Manusia !!! Perang Besar melawan Jaringan Mafia Tanah Nasional Di Negara Indonesia . oleh Muhammad Basuki Yaman "Perang Besar Mafia Tanah Indonesia" adalah sebuah Analisa factual yang ditulis sejak sekitar 20 tahunan ( hampir 3 dekade ) . "Perang Besar Mafia Tanah Indonesia" yang ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman terdiri banyak artikel dan tulisan nya . Bahkan wawancara dan atau Analisa nya dalam bentuk video dan atau suara rekaman nya . Muhammad Basuki Yaman adalah penulis yang menyebut frasa "Perang Besar Jaringan Mafia Tanah Nasional Di Negara Indonesia" dalam konteks analisis dan korespondensi terkait kasus sengketa tanah . Muhammad Basuki Yaman telah menulis dan mempublikasikan surat terbuka serta dokumen analisis yang ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terkait sengketa tanah Frasa tersebut tampaknya bukan judul buku yang diterbitkan secara komersial, melainkan bagian dari dokumen, analisis hukum, atau surat terbuka yang ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman yang diunggah secara daring (online). Dalam dokumen-dokumen tersebut, ia mengemukakan pandangannya mengenai dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam sengketa yang sedang berlangsung. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mencoba menelusuri dokumen-dokumen terkait melalui sumber daring yang menyediakannya, seperti di SlideShare atau FlipHTML5. • Analisis Hukum Mendalam: Surat-surat tersebut sering kali memuat analisis putusan pengadilan, prosedur hukum, dan interpretasi dokumen pertanahan zaman kolonial, termasuk eigendom verponding yang menjadi inti sengketa.
- 78.78 • Tuduhan "MafiaTanah": Ia secara eksplisit menggunakan frasa seperti "Perang Besar Jaringan Mafia Tanah Nasional Di Negara Indonesia" untuk menggambarkan situasi tersebut, menuduh adanya kolusi dan praktik curang dalam proses hukum. • Ditujukan kepada Pihak Berwenang: Surat-suratnya sering kali dialamatkan kepada pejabat tinggi negara, seperti Ketua Pengadilan Negeri Bandung, DPR RI, dan lembaga peradilan lainnya, menuntut keadilan bagi warga. • Publikasi Daring: Dokumen-dokumen ini tidak diterbitkan sebagai buku fisik komersial, melainkan dibagikan secara luas di platform daring seperti SlideShare, FlipHTML5, dan Medium. Isi surat-suratnya secara konsisten menyoroti kejanggalan dalam klaim kepemilikan dan proses pengadilan, serta berupaya memberikan dukungan analitis bagi perjuangan warga ( namun juga kadang di susupi jaringan mafia tanah yang berkamuflase sebagai warga , misalnya pihak tergugat dalam kasus Dago ) Hal ini membahas isu serius mengenai kejahatan pertanahan di Indonesia, yang sering dikenal sebagai "mafia tanah". Fenomena mafia tanah melibatkan sekelompok orang yang bekerja sama secara terencana, rapi, dan sistematis untuk menguasai atau memiliki tanah milik orang lain secara tidak sah, sering kali menggunakan cara-cara yang melanggar hukum seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan. Detail spesifik mengenai sinopsis, tahun terbit, dan buku tersebut tidak tersedia dalam hasil pencarian yang dilakukan. Namun, buku ini kemungkinan besar mengulas: • Modus operandi yang digunakan oleh para mafia tanah. • Dampak sosial dan ekonomi dari praktik mafia tanah terhadap korban dan masyarakat luas. • Tantangan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia, yang melibatkan kerja sama antara lembaga-lembaga seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Bahkan juga Tentara Nasional Indonesia dan melibatkan peran Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia , hingga melalui Jabatan structural Presiden Prabowo Subianto .
- 79.79 Buku ini merupakankontribusi dalam literatur hukum dan sosial di Indonesia yang menyoroti pentingnya perlindungan hak atas tanah dan upaya kolektif untuk melawan kejahatan terorganisir di sektor properti. Kampung cirapuhan Wilayah administrasi Dalam Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia Analisa Muhammad Basuki Yaman . Perang Besar Mafia Tanah Indonesia , Putusan Dago Elos dan Surat Muhammad Basuki Yaman . kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara terkait Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kasus Dago Elos melawan Muller Bersaudara . Kasus Dago Elos melawan Muller Bersaudara menyisakasn pertanyaan penting : Dimana letak wilayah administrasi Kampung Cirapuhan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia . Putusan Pengadilan Negeri Bandung ( Didi koswara dkk Heri Hermawan muller dkk ) : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • nomor putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG : Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah penggugat Dago Elos rw 02 . • Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang terkait dengan sengketa tanah Dago Elos pada tahun 2017 adalah Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG : Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 . • Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 : Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah tergugat Dago Elos rw 02 • Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109 PK/Pdt/2022 : Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 . • Dimana peran Judex facti dan judex juriss ? Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 ( atau di ubah lagi ? Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah tergugat Dago Elos rw 02 ). • Penggunaaan UU Agraria tahun 1960, kepemilikan tanah dengan sertifikat kolonial tersebut sudah dicabut dan batas waktu konversinya adalah September 1980 . Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ?
- 80.80 • Penggunaan Pasal32 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Salah satu pasal yang biasa digunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Biasanya Ini adalah dasar utama gugatan , Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Dimana peran Judex facti dan judex juriss ? Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah tergugat Dago Elos rw 02 • • Warga Desak Pemkot Bandung Selesaikan Sengketa Tanah Dago Elos- Cirapuhan : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Kunjungan Kerja DPR RI Komisi II pada tanggal 7 November 2023 : Dimana wilayah administrasi Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Staff Presiden susuri area konflik agraria Dago elos 07 mei 2024 : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Mentri ATR BPN mengungkap Kasus Dago Elos 18 Oktober 2024 : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Nomor putusan pidana untuk Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Bandung) adalah Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg : Putusan ini dibacakan pada tanggal 14 Oktober 2024, dan menyatakan mereka bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Bandung): Nomor 375/PID/2024/PT BDG. Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 14 November 2024.: Kampung cirapuhan rw
- 81.81 01 menjadi bagianwilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • • Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung): Nomor 436 K/PID/2025. Putusan ini menolak kasasi dari pihak Muller bersaudara : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Dimana peran Judex facti dan judex juriss ? Kami tidak mempertanyakan pidana heri hermawan muller dkk , Namun penting dijawab : Kampung cirapuhan menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? Warga Dago Elos, melalui tim advokasi, telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK-2) melalui Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Agustus 2025. • Tujuan: PK kedua ini diajukan untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya yang merugikan warga, dengan menggunakan putusan pidana yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap Muller bersaudara (yang divonis 3,5 tahun penjara karena pemalsuan akta autentik) sebagai bukti baru (novum) : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga mengajukan PK kedua terkait sengketa perdata atas lahan tersebut, yang memicu reaksi keras dan kekecewaan dari warga Dago Elos. • Tujuan: PK yang diajukan Pemkot Bandung ini terkait dengan putusan perdata sebelumnya. : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Status: Warga telah menyerahkan kontra memori PK kedua ke PN Bandung pada 4 November 2025, menolak tegas langkah Pemkot tersebut dan meminta penjelasan resmi. Secara ringkas, PK kedua merupakan babak baru dalam perjuangan hukum sengketa Dago Elos, dengan kedua belah pihak (warga dan Pemkot/Muller) saling mengajukan upaya hukum luar biasa ini : Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian
- 82.82 wilayah Penggugat DagoElos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? Negara Kedaulatan Republik Indonesia punya kewajiban menjadi wilayah Admintrasi nya termasuk Wilayah Kampung Cirapuhan ! Kampung cirapuhan rw 01 menjadi bagian wilayah Penggugat Dago Elos rw 02 atau menjadi bagian tergugat Dago elos rw 02 ? • Sehingga penting untuk Di Batal Demi Hukum kan dan atau di Non Executable kan Kasus Perdata Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan muller dkk karena diduga kuat dengan di jalan kan perdatanya maka merupakan adanya indicator Tindak Pidana : Aneksasi Kampung Cirapuhan oleh penggugat Dago elos dan atau tergugat Dago elos ! melanggar aturan Negera Kesatuan Republik Indonesia dan Juga aturan Perserikatan Bangsa Bangsa . Melanggar Hak Asasi Manusia !!! • Diduga kuat jaringan mafia tanah Nasional ini telah Rekayasa Hukum bahkan Diduga kuat jaringan mafia tanah Nasional ini telah Rekayasa Birokrasi . Mengubah Eigendome verponding 3742 ( dan atau serta 6467 ) luas sekitar 5 ha di Dago ( identic kampung Cirapuhan rw 01 ) menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . • Diduga kuat jaringan mafia tanah Nasional ini telah Rekayasa Birokrasi . Mengubah Eigendome verponding 3742 ( dan atau serta 6467 ) luas sekitar 5 ha di wilayah admintrasi Dago ( identic kampung Cirapuhan rw 01 ) menjadi seolah wilayah admintrasi Dago Elos dan atau rw 02 . • Bahkan Jaringan ini diduga terlibat jaringan mafia Tanah pengejar harta eks Njimas Entjeh ( baca putusan pengadilan negeri 2016 hal 34 dan juga baca kasus perdata lainnya terkait Njimas Entjeh pada umumnya dan atau khususnya Eigendome Verponding 11882 – nomor Eigendome verponding bukan nomor asal tebak mirip nomor togel . Namun ada pihak jaringan kasus ini dan pihak jaringan lainnya pun menargetkan Eigendome Verponding terkait Njimas Entjeh dan lain lain nya ) Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung dari Muhammad Basuki Yaman , Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara terkait Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Didi Koswara melawan Heri Hermawan Muller dkk ( yang mana di duga kuat kolusi rekayas saling gugat )
- 83.83 ringkasan surat dariMuhammad Basuki Yaman kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung: Tujuan Surat: - Ditujukan kepada Ketua PN Bandung, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara. - Terkait perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg: Didi Koswara (Penggugat) melawan Heri Hermawan Muller dkk (Tergugat). Isi Pokok Surat: - Basuki Yaman menyampaikan keberatan dan analisa hukum atas perkara tersebut. - Menyoroti adanya dugaan kuat kolusi atau rekayasa saling gugat antara penggugat dan tergugat. - Menyampaikan bahwa objek sengketa yang digugat merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat, bukan para pihak dalam perkara. - Mengingatkan agar majelis hakim tidak terjebak pada formalisme hukum, namun mempertimbangkan substansi keadilan dan fakta sosial. - Mendorong pengadilan agar tidak memperkuat modus mafia tanah, terutama bila pihak yang bersengketa tidak memiliki legitimasi kuat atas tanah tersebut. Tujuan Akhir: - Meminta agar majelis hakim memeriksa perkara dengan teliti, transparan, dan adil, serta tidak memutus perkara berdasarkan konstruksi gugatan dan eksepsi yang janggal atau sarat rekayasa. Dengan adanya dugaan Rekayasa Kolusi Saling Gugat . Kepada Yth.
- 84.84 Ketua Pengadilan NegeriBandung Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg di Kota Bandung Bandung 18 Oktober 2025 Tembusan : beberapa pihak yang telah di beri laporan dan atau yang hendak Lampiran : Copy Identitas beberapa copy berkas dan atau copy dokumen Perihal : Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk mohon di Batal Demi Hukum kan dan atau di NON EXECUTABLE kan . Dan permohonan hak jawaban secara tertulis ke alamat kami . Halaman : Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: • Nama: Muhammad Basuki Yaman • Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976 • Agama: Islam • Warganegara: Republik Indonesia No KTP : • Pekerjaan: Wiraswasta • Alamat: Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
- 85.85 Hakim pada prinsipnyatidak punya kewajiban, dan bahkan dilarang keras, untuk mencari atau menggunakan informasi/fakta dari luar persidangan dalam menjatuhkan putusan. Prinsip utama dalam sistem peradilan di Indonesia adalah bahwa hakim wajib menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti dan fakta yang sah yang terungkap selama proses persidangan yang terbuka dan adil. • Netralitas dan Ketidakberpihakan: Hakim harus menjaga netralitas dan tidak boleh berkomunikasi secara pribadi atau eksklusif dengan salah satu pihak yang berperkara di luar persidangan untuk menghindari bias atau kesan adanya pengaruh. • Fakta Persidangan: Segala sesuatu yang menjadi dasar pertimbangan putusan harus berasal dari alat bukti yang diajukan dan diperiksa di muka persidangan, di mana pihak-pihak yang berperkara memiliki kesempatan untuk membantah atau mengomentarinya. • Pelanggaran Kode Etik: Mencari atau menggunakan informasi di luar persidangan dapat dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang dapat berujung pada sanksi disiplin. Dengan demikian, hakim terikat pada hukum acara dan kode etik untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, di mana semua informasi yang relevan harus diperlakukan dalam forum persidangan yang semestinya. (1) Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. (2) Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. (3) Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan. (4) Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan. (5) Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihakpihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan. (6) Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk menerapkan standar perilaku sebagaimana dimaksud dalam butir (5). (7) Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksisaksi, dan harus pula menerapkan standar
- 86.86 perilaku yang samabagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan. (8) Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. (9) Hakim dilarang menyuruh / mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak-pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dengan perkara. https://www.pn-sungguminasa.go.id/v3/tentang-kami/sistem-pengelolaan- pengadilan/pengawasan-dan-kode-etik/kode-etik-hakim Namun penting menjadi catatan : • Kebenaran Materiil: Meskipun dalam beberapa kasus (terutama pidana), hakim didorong untuk mencari kebenaran materiil, pencarian ini tetap harus dilakukan dalam koridor hukum acara yang berlaku, misalnya melalui permintaan bukti tambahan yang sah di dalam persidangan, bukan dengan melakukan investigasi mandiri di luar mekanisme formal. • Hal Ini sangat penting menjadi perhatian kita bersama dalam kasus sengketa tanah yang terkait dalam hal ini . Dimana Lokasi tanah yang disengketakan ? Dago ! Namun dalam Sidang bukan demikian pada poin yang sangat krusial . Hampir semua pihak mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 . • Dimana letak kebenaran materiil lokasi tanah yang disengketakan ? Dago atau Dago Elos ? Apa beda nya ? Apakah semua pihak paham ? Dan parah nya banyak pihak seharusnya harus memahami ! tapi Tidak !!! Sehingga ada ungkapan ( kami ) Akan mendukung warga Dago Elos ! • Untuk itu harus lebih dulu memahami Dago itu apa dan Dago Elo itu apa . Dago adalah Nama yang identic dengan Kawasan di Bandung utara dan atau Kelurahan Dago . sehingga termasuk didalam nya Dago Elos rw 02 dan Kampung Cirapuhan rw 01 . Sedangkan Dago Elos adalah area yang riwayatnya pasar inpress di bagian wilayah rw 02 yang luas nya hanya sekitar 0,5 ha hingga 1 ha . Jadi Dago Elos Rw 02 adalah wilayah yang berkembang dari wilayah pasar tersebut sehingga luas nya hingga hanya sekitar 1,9 ha . Dago Elos rw 02 identik dengan Lokasi Eigendome Verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 . • Kampung Cirapuhan adalah kampung yang berada di Bandung Utara yang terbagi menjadi dua bagian . Kampung Cirapuhan Bagian barat menjadi bagian rw 01 ( bukan rw 02 ) Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung . Sedangkan Kampung Cirapuhan Bagian Timur ikut ke Desa Ciburial Kecamatan Ciburial Kabupaten Bandung Barat . Tambahan sedikit , Rw 01
- 87.87 Dago Berbatasan langsungdengan Kabupaten Bandung Barat . Artinya wilayah ini segitiga Emas ( hanya butuh beberapa menit bisa berada dalam tiga kota di Jawa Barat sekaligus ! ) . Dan Catatan penting kampung cirapuhan rw 01 identik dengan objek sengketa Eigendome verponding 3742 ( 4,4 ha ) dan identic dengan objek sengketa tambahan Eigendome verponding 6467 ( 0,6 ha ) sehingga luas nya sekitar 5 ha . ( gugatan 6,3 ha dengan 3 nomor Eigendome Verponding . pihak tergugat menambahkan nya menjadi 6,9 ha dengan 4 nomor Eigendome Verponding ) • Dengan perubahan nama Dago menjadi Dago Elos apakah bisa di toleransi ? Mari kita membahas kalimat positif yang bisa berdampak sebagian besar rakyat Indonesia dan atau sebagian besar Warga marah . Hal ini untuk menjadi renungan dan pertimbangan yang nyata dalam kasus ini . • Berikut ini kami contohkan kalimat positif namun berdampak sebalik nya : pertama ` Mari bersama kita Membangun Indonesia Barat ! ` kedua ` Mari bersama kita membangun Jakarta Timur `. kita tentunya sepakat dua kata tersebut adalah contoh kalimat positif ! • Namun bagaimana bila kata tersebut di ucapkan berulang ulang dan atau hingga terus menerus hingga sekitar 9 tahun ? Catatan penting kami tidak mendorong untuk di praktekan tapi untuk memahami potensi dampaknya . Ada Potensi ` Rakyat Indonesia Bagian timur akan marah dan atau setidak nya mempertanyakan ; maksud nya bagaimana membangun Indonesia bagian Barat ? Indonesia bagian timur tidak perlu di bangun ? Dan warga Jakarta Barat , Jakarta Pusat , Jakarta Selatan dan juga Jakarta Utara berpotensi juga akan melakukan demo dan atau semacam nya . Poin kelemahan kalimat tersebut adalah ada menambahan kata `Barat `dalam Indonesia sehingga berpotensi menimbulkan Protes Rakyat Indonesia bagian timur . Dan ada penambahan kata ` timur ` pada ` Jakarta ` sehingga berpotensi warga Jakarta wilayah lainnya yang jumlah nya lebih besar akan protes . • Dari uraian kami tersebut harus nya kita jadi kan pertimbangan dalam sengketa tanah dalam kasus ini . Dago yang meliputi Rw 01 Kampung Cirapuhan ( luas sekitar 5 ha ) dan Rw 02 Dago elos ( luas sekitar 1,9 ha ) . Lalu dimana letak peran Judex Facti dan Judex Juriss dalam kasus ini ? Hanya untuk membahas Lokasi Sengketa . Sekalipun semua pihak mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 . hal ini sangat aneh ! karena juga banyak pihak pihak yang harus nya paham .
- 88.88 • Apakah sah? karena hampir semua pihak mengemukakan Dago Elos dan atau Rw 02 . Jadi apakah sah bila penggugat menang maka Pengunggat Dago Elos yang menang atas tanah di Kampung Cirapuhan rw 01 ? Jadi apakah sah bila Tergugat menang maka Tergugat Dago Elos yang menang atas tanah di Kampung Cirapuhan rw 01 ? • Lalu dimana letak peran Judex Facti dan Judex Juriss dalam kasus ini ? Menurut kami : ini sudah merupakan Aneksasi Wilayah kampung cirapuhan rw 01 ! Yang mana ini diduga kuta melanggar aturan Negara Republik Indonesia dan atau Aturan Perserikatan Bangsa Bangsa . Dan Atau diduga Penipuan dalam rekayasa Hukum ! Bahkan salah satu penipuan paling viral dalam kasus Agraria . Sehingga Staff Presiden datang untuk ` Dago Elos ` , Mentri dan DPR RI datang untuk `Dago Elos ` . ( Padahal Dago ! ) Parah nya Pemimpin daerah mendukung untuk `Dago Elos ` . • Lalu dimana letak peran Judex Facti dan Judex Juriss dalam kasus ini ? Maksud memberi dukungan gimana ? Memberikan dukungan pihak yang menguasai wilayah pasar ( dago Elos ) untuk melakukan Anaksasi kampung cirapuhan rw 01 yang luasnya sekitar 5 ha ? • Dari sini lah kami menjelaskan fakta di Lapangan bahwa Dago dengan Dago Elos situ beda ! • Dan selain itu pihak Penggugat dan atau pun tergugat bagik itu gugatan dan bab alat bukti yang digunakan merugikan warga kampung cirapuhan dan Negara ! • Pihak penggugat menggugat objek 6,3 ha . Pihak tergugat menambahkan hingga menjadi 6,9 ha . Dan selain itu ada beberapa Hal lainnya yang mana pihak kami dan juga harusnya negara tidak berpihak pada tergugat . Yaitu bab alat bukti nomor 27 ( terkait objek 15.000 meter ) dan selain itu dengan di jadikan nya pihak simpatisan nya menjadi tergugat . Dan tambahan yang belum di jadikan pokok perkara dalam sidang objek sahidin cs dan atau objek Iwan surjadi cs dan atau objek pihak tergugat . Yang mana terkait dengan 80 m , 270 m , 868 meter dan lain lain nya . • Pada inti nya diduga melakukan penyerobotan lahan warga dan atau lahan Garapan warga , lahan masjid dan atau lahan Garapan masjid dan lahan makam dan atau lahan Garapan makam , lahan lapangan bola dan atau lahan Garapan lahan lapangan bola ( yang sudah di rusak nya dengan motif mendudukinya ) .
- 89.89 • Dan seandainyapihak Lembaga yudisial mendalilkan tidak di pernankan nya intervensi Hakim . Lalu bagaimana dengan pertimbangan : Kebenaran Materiil: Meskipun dalam beberapa kasus (terutama pidana), hakim didorong untuk mencari kebenaran materiil, pencarian ini tetap harus dilakukan dalam koridor hukum acara yang berlaku, misalnya melalui permintaan bukti tambahan yang sah di dalam persidangan, bukan dengan melakukan investigasi mandiri di luar mekanisme formal. Pada sekitar tahun 2017 Kasus ini diputuskan oleh Wasdi Permana SH MH . Namun menjadi catatan penting karena jabatan nya lah yaitu Hakim yang menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung . Namun perlu juga semua pihak memahami , Bahwa kami telah beberapa kali berkirim surat terkait Hal Ini kepada Panglima Perang tertinggi Republik Indonesia ( melalui – Cq Presiden Jowowi Widodo dan atau juga melalui – cq Presiden Prabowo Subianto ) Sehingga penting kita pahami bersama , Ada semacam pihak terhormat lah yang harus kita hormati yang melekat pada individu dan atau pada pejabat Pemerintah . Sehingga penting kita pahami bersama bahwa pihak yang bersemayam pada Presiden lah yang kami ajak melakukan intervensi . Apakah Sah ? Lembaga Yudisial dan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dan juga rakyat Indonesia bahkan penjuru dunia ( Google juga ) di duga telah di tipu ! Dago dibilang Dago Elos ! Bahkan hal ini pun diduga kuat terkait dengan jaringan jaringan lain nya yang lagi banyak beraksi terkait konflik Agraria . Salah Satu nya pemburu harta Eigendome Verponding eks Njimas Entjeh . Di juga lah pertimbangan kami , dengan mengajak Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia ! artinya Pihak ini harus muncul untuk ber perang besar ! Perang Mafia Tanah ! Mengingat juga ada indicator kelertibatan Pati dalam kasus ini dan kasus kasus lainnya pada umumnya . Bertindak untuk diri sendiri berdasarkan surat ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana. Bahwa bersama ini kami sampaikan secara tertulis dan bahwa kami merasa keberatan datang langsung terkait adanya dampak keselamatan jiwa kami dan atau keluarga kami dan atau pihak kami . Bahwa mengingat bahwa pihak kami Uci kuswida sekitar pada 31 mei 2023 telah dikeroyok sehingga gugur .Diduga dilatar belakangi kondisi yang
- 90.90 tidak kondusif diwilayah rw 02 Dago dan berakhir damai . Dan mengingat pada tanggal 15 april 2025 dan atau 30 april 2025 ada pihak pihak yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi dan atau penghalang halang hak . Bahwa fakta nya kasus ini telah lama kami sampaikan dan kami coba lagi . Namun ada beberapa pihak tidak merespon dan atau menghalangi dan atau melakukan intimidasi . Bahwa kami juga mengajukan permohonan jawaban tertulis ke alamat kami . Dengan ini, saya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara: Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat; Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat terkait sengketa tanah di kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Bahwa pertimbangan dan penjelasan nya adalah sebagai berikut Bahwa surat ini juga kami kirimkan kepada YTH Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan Kepada Yth Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI dan atau Komisi II dan dan atu III dan juga pihak lainnya baik itu surat tertuju maupun sebagai surat tembusan . Bahwa kami adalah warga Negera Indonesia sehubungan ada nya kasus sengketa tanah dago yang kami duga dan telah kami laporkan adanya dugaan rekayasa saling gugat dan atau kolusi Saling Gugat . Sehingga diduga kuat adanya tindakan pidana ketika terjadi proses perdata dijalan kan tahun 2016. Dan seterusnya sehingga salah satu bab alat bukti nya adalah Putusan pengadilan terkait kasus tersebut .
- 91.91 Bahwa kami danatau pihak lainnya dan atau negara terkena dampak langsung dan atau maupun tidak langsung dan atau terkait dengan hal ini . Bahwa diduga kuat terjadi ada suatu jaringan yang mendorong terjadi nya Kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata dalam kasus tanah Dago : kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Bahwa diduga Modus gugatan muller cs ( heri hermawan muller dkk ) ada banyak kejanggalan namun pihak tergugat bukan bermaksud menghadapi tapi malah ber kolusi . Bahwa banyak pihak terkecoh dengan istilah istilah asing yang di gunakan seperti eror in objecto dan lainnya padahal diduga kuat subtansti nya dan atau esensi nya dan atau maksud tersembunyi membuat kondisi semakin kacau yang mana diduga bagian dari kolusi pihak penggugat dan tergugat utama . Bahwa penting kami menjelaskan kejanggalan yang fatal misalnya muller cs menggugat objek 6,3 hektar di Dago elos Bahwa penjelasan kami terkait hal tersebut bisa jadi bermakna muller cs menggugat lahan seluas sekitar 6,3 hektar di pasar yang luasnya hanya 0,5 hektar dan atau hingga 1,9 hektar . Bahwa penting untuk lebih dulu memahami apa itu dago elos dan apa itu dago dan dimana letak eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 hektar . Bahwa dago elos adalah wilayah bagian di rw 02 Dago yang ada pasar inpress nya tahun 1980 an luasnya hanya sekitar 0,5 hektar . Dari sini diduga jaringan mafia tanah ini menjadikan pusat aksi nya sehingga mengembangkan wilayah administrasi dan atau pengalihan pengalihan lahan dan atau wilayah . Bahwa diduga kuat tergugat dan jaringan nya semakin membuat kacau dengan maksud tersembunyi yaitu ber kolusi . Fakta dalam sidang 6,9 hektar adalah terkait Raminten cs . Dari sini banyak pihak semakin dibuat bingung . Bahwa kemudian ada semacam permohonan kepada hakim untuk memproses hak warga rw 02 ( bahwa ini adalah menambah indikator adanya kolusi ) . Kalau kita paham betul riwayat dago , dago elos dan kampung cirapuhan maka seolah identik dengan lahan 6,9 hektar berada di 1,9 hektar ( tentunya sebelumnya jaringan ini
- 92.92 memanipulasi kampung cirapuhanrt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 ) . Bahwa terkait ada pernyataan dukungan suatu pihak terhadap warga dago elos . Kadang membuat pihak yang paham betul akan merasa kecewa dan atau bingung . Maksud ungkapan tersebut . Karena seolah mendukung warga di pasar seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar untuk mengambil alih objek pihak lainnya yang luas total nya sekitar 6 hektar dan atau lebih . Bahwa kemudian begitu keluar sidang beda lagi narasi yang dikemukakan oleh jaringan ini . Bahwa ada semacam fakta pada awal sidang seolah kampung cirapuhan rw 01 dan Dago elos rw 02 harus bersatu . Namun ketika permohonan kepada hakim untuk memproses hanya rw 02 yang dimohonkan. Namun setelah keluar sidang ada narasi Rw 01 Rw 02 dan atau dengan rw 03 terkena dampaknya ( padahal rw 03 tidak ada ) Bahwa demikian salah satu gambaran kami terhadap kasus tanah Dago . Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bahwa Pengajuan non-executable pada putusan perdata yang inkracht karena dugaan pidana, serta adanya pihak ketiga, tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang inkracht tetap dimungkinkan. Penggugat intervensi harus mengajukan gugatan intervensi (voeging atau tussenkomst) di pengadilan yang menangani perkara pidana, karena dasar hukum untuk menunda eksekusi adalah adanya dugaan pidana . Namun Dalam Kasus ini kami telah melaporkan kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan atau juga dengan Lembaga legislatif . ( Bahwa dasar dasar pertimbangan hal tersebut telah kami sampaikan melalui surat surat dan atau akan ada revisi dan atau tambahan lainnya sehingga bahkan dalam satu kali pengiriman berkas dan atau surat dan atau lainnya berat nya hingga sampai 3 kilogram . Sehingga kami
- 93.93 sampaikan permohonan maafterkait detail nya tidak kami sampaikan dalam kesempatan ini ) Bahwa sehingga ada dugaan tindak pidana pada kasus perdata . Tidak Harus lebih dulu di buktikan terjadi nya tindakan pidana , mengingat kami telah dan akan melaporkan dan atau dan atau menyinggung untuk mengajukan permohonan supaya dilakukan kebijakan preogratif terkait abolisi dan atau amnesti dan atau rehabilitasi untuk pihak pihak tertentu dan atau Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Bahwa kasus tanah dago adalah kasus yang sangat komplek yang berlangsung sejak lama di mana jauh sebelum adanya gugatan tahun 2016 sudah terjadi peng kondisian pengkondisian . diantara nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Bahwa maksud mengubah adalah mengubah nama lokasi nya dan atau mengubah administrasi dan atau mengubah dokumen dan atau berkas berkas nya dan atau pihak nya dan atau semacamnya . Bahwa gambaran umum pada intinya adalah sebagai berikut bahwa terjadi kolusi saling gugat di wilayah selatan ( Dago elos rw 02 ) yang mana Subjek ( tergugat utama dan Penggugat ) terkonsentrasi di wilayah Selatan dan semua pihak di arahkan fokus ke selatan . Adapun objek wilayah selatan ada di Dago elos rw 02 hampir identik dengan eigendome verponding nomor 3740 dan nomor 3741 seluas sekitar 1,9 hektar . Bahwa kemudian wilayah tengah ( Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang mana identik dengan 3742 dan atau dengan 6467 luas keseluruhan sekitar 5 hektar ) telah sejak lama dicoba di manipulasi , sehingga subjek nya ditengah atau di utara ada yang beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw 02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian besar nya . Bahwa kemudian wilayah utara ( Kampung cirapuhan rt 06 rw 01 dan sekitar nya yang mana identik dengan 3742 ) juga telah sejak lama dicoba manipulasi , sehingga subjek nya ada beberapa diantaranya
- 94.94 seolah menjadi bagianwilayah selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw 02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian besar nya . Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di selatan ( dago elos rw 02 ) namun yang terkena dampaknya wilayah tengah dan utara ( rt 06 , rt 07 , rt 08 , rt 09 di rw 01 kampung cirapuhan ) . Bahwa sehingga wilayah tengah dan utara berpotensi menjadi objek untuk kolusi antara penggugat dan tergugat utama dengan jaringan nya ( yang masuk sidang maupun belum ) Bahwa sehingga kesimpulan nya ( gambaran global nya ) dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila tergugat menang maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak tergugat untuk menyimpan objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya ) dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat menang maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat untuk menyimpan objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya ) dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat dengan tergugat melakukan perdamaian maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat dan tergugat utama untuk menyimpan objek yang dijadikan objek kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di selatan ( dago elos rw 02 ) terkait wilayah selatan menjadi gugatan bayangan dan atau banyak sandiwara dan atau diduga banyak penipuan dan atau manipulasi . Bahwa tentunya itu adalah gambaran globalnya . Bahwa perlu kami tambahkan untuk itu ada detail detail modus lain nya yang perlu pemeriksaan lagi dan atau kami jelaskan sebagian nya dalam penjelasan kami ini dan atau bab lainnya . Bahkan termasuk nya menjadi kan pion pion di pihak tergugat dan atau di pihak penggugat .Bahwa disadari atau tidak merupakan bagian dari satu jaringan global .
- 95.95 Bahwa menjadi suatucontoh diduga seperti kasus pidana heri hermawan dkk , Bahwa diduga hanya lah pion yang di korban nya . Dan tidak menyentuh masalah secara keseluruhan . Bahwa ( kami tak memahami secara keseluruhan ) diduga pada intinya telah terbukti heri hermawan dkk telah melakukan penipuan dalam gugatan . Namun Bahwa hal tersebut bukan mengungkap fakta kejadian yang menyeluruh artinya hanya memposisikan penggugat sebagai pihak yang bersalah. Adapun diduga kuat adalah kolusi saling gugat . artinya Pihak tergugat pun diduga kuat telah berkolusi dan atau diduga kuat telah melakukan penipuan . Dan atau arti tambahan nya ada dua pihak dan atau lebih diduga melakukan tindakan pidana . Yaitu diduga pihak penggugat dan tergugat dan atau juga pihak yang sengaja dan atau tidak ( belum ) masuk ke dalam sidang . Bahwa hal ini berdampak tak jelas dan atau ada dampak merugikan diantaranya terkait adanya penerbitan surat surat tanah dan atau surat keterangan dan atau surat pernyataan dan atau semacamnya . Bahwa sisi lainnya terjadi sebalik nya pada pihak pihak lain nya terjadi intimidasi dan atau penghalang halangan hak terkait dengan poin poin yang dimaksud sebelum nya . Bahwa sehingga terbit lah shm 80 meter an Didi Koswara dan atau 270 meter atas nama Iwan surjadi dan atau Didi koswara . Bahwa terkait hal tersebut diduga Didi Koswara sebagai penjual seolah dan atau pemegang hak di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya . Bahwa selain itu Didi koswara diduga di beri peran sebagai seolah masyarakat adat yang memiliki tanah yang kemudian akan di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi . Dan kemudian akan di beri peran sebagai tergugat I dalam suatu kasus yang mana diduga rekayasa saling gugat ( yang dikenal sebagai Didi Koswara cs melawan Heri Hermawan muller dkk dan atau Dago elos melawan muller bersaudara PT Dago Inti Graha ) Bahwa dan atau sehingga terbit lah shm 868 meter atas nama Iwan surjadi dan atau Ismail Tanjung .
- 96.96 Bahwa terkait haltersebut diduga Ismail Tanjung sebagai penjual seolah di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya . Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos kemudian akan di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya yang tak jelas dan atau berupa Objek 15.000 meter yang diatasnamakan Didi Koswara . Dan adapun lokasi nya sekitar kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Juga di beri tugas khusus salah satu nya kepada Ismail tanjung agar mengubah nama lokasi nya menjadi Dago Elos sehingga objek yang dimaksud seolah tamapk legal berada di Dago elos rw 02 . Bahwa objek 15.000 meter itu kemudian dijadikan bab alat bukti pihak tergugat utama dan atau jaringan nya dalam perkara yang diduga rekayasa saling gugat . ( bab alat bukti nomor 27 ) Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan atau pihak lainnya kemudian diduga telah di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya yang mana pada inti nya objek objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 akan telah dan akan dicoba lagi terus untuk diubah nama dan atau administrasi nya ke Dago elos rw 02 . Bahwa dan atau objek objek lainnya lagi yang tak jelas dan atau objek pihak ketiga dan atau pihak lainnya sehingga ada pengalihan pihak dan atau ada objek sebagai hal yang diduga ada dugaan kolusi . Bahwa modus modus garatifikasi dan atau suap diduga masih terjadi dengan istilah wakaf dan atau hibah . Bahwa ini lah yang kemudian hendak kami jelaskan korelasinya dengan adanya dugaan rekayasa saling gugat pada tahun 2016 hingga terjadi Pk kedua tahun 2025 . Bahwa sehingga maksud dan tujuan kami adalah Bahwa maka bersama ini kami sebagai Warga Negara Indonesia dan atau pihak ketiga melakukan Gugatan Intervensi Luar Biasa terhadap peninjauan kembali pada kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Bahwa dan atau semacamnya terhadap putusan tersebut yang mana terkait permohonan kami agar kasus dimaksud supaya di BATAL DEMI
- 97.97 HUKUM kan danatau di NON EXECUTABLE kan dan atau semacam nya . Bahwa dan atau di limpahkan kasus ini kepada lembaga lainnya Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif . Dan atau sehingga juga kami mohonkan Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif turut berperan melakukan tindakan nyata . Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat beberapa kali kepada Pemerintah Republik Indonesia , Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Komisi I , Komisi II , Komisi III , Komisi XI dan juga Fraksi fraksi dan atau Anggota . Dan juga Mentri , Mentri dan juga Gubernur berserta DPR D Jawa Barat dan juga Walikota beserta DPRD Kota Bandung ( Silahkan periksa tanda terima pengiriman surat ) Bahwa selain itu kami juga telah mendapatkan jawaban dari beberapa pihak salah satu diantara Pihak DPR RI Bahwa sehubungan fakta di lapangan adanya konflik agraria telah sejak lama . Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka kami dapat memberikan keterangan secara tertulis Kepada Hakim dan atau Pengadilan dan atau lembaga Yudikatif Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.” Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.[2] Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:
- 98.98 “Pengaduan adalah pemberitahuandisertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.” Mengemukakan permohonan dan atau menjelaskan dan atau mengadukan dan atau melaporkan dan atau keberatan terhadap kasus yang kami jelaskan : Bahwa mengingat para tergugat hanya menguasi fisik lahan sekitar 30 % hingga sekitar 50 % objek yang disengketakan Bahwa jauh sebelum tahun 2016 sudah ada pengkondisian oleh Pihak Pemohon PK ( sebelum nya tergugat ) dan atau jaringan nya telah dan atau terus berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung menjadi Dago elos dan atau rw 02 Bahwa diduga telah di lakukan sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an dan atau tahun 2000 an . Bahwa yang dimaksud mengubah adalah mengubah nama lokasi dan atau nama identitas warga dan atau nama pihak dan atau mengubah administrasi dan atau semacamnya , Misal nya objek tanah pak bagio yang dipinjam ke masyarakat untuk masjid dan atau fasilitas umum di manipulasi menjadi atas nama Ismail tanjung dan atau Didi Koswara dan atau lainnya kemudian di proses oleh pihak rw 02 dan atau dago elos ( bahwa Ismail tanjung pernah menjadi ketua rw 02 Dago elos ) Bahwa selain itu tanpa disadari ada warga kampung cirapuhan yang kartu identitasnya di tambahkan dago elos padahal warga kampung cirapuhan . Bahwa dago elos adalah nama lokasi yang merupakan bagian rw 02 di Kelurahan Dago yang riwayatnya adalah pasar inpress . Bahwa menurut warga pada sekitar tahun 1980 an ada wilayah di utara terminal Dago ada pasar inpress yang kemudian ada sekat sekat dan atau ruang ruang sehingga kawasan di rw 02 itu disebut dago los alias Dago Elos . ( Pada berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau Rt Rw 01 Kampung Cirapuhan ada keterangan dan atau laporan terkait eks pasar inpress )
- 99.99 Bahwa selain itudi wilayah rw 02 ada wilayah lainnya misalnya pandanwangi dan atau lainnya . Bahwa kampung cirapuhan yang terkait konflik berada di Rw 01 Kelurahan Dago bukan di rw 02 Kelurahan Dago . Bahwa pada tahun 2007 , ketika itu kami ( pengurus rt 07 rw 01 , Muhammad B yaman alias Muhammad Basuki Yaman ) berkirim surat kepada lurah Dago untuk menegaskan batas wilayah rw 02 dengan Rw 01 mengingat banyak aksi manipulasi wilayah . Bahwa kami tidak memahami penipuan heri hermawan dkk terkait kasus Pidana 2024 bahwa laporan kami yaitu ada nya dugaan kolusi tergugat bersama penggugat dan atau jaringan nya . Bahwa artinya ada dugaan kolusi dan atau penipuan dua pihak dan atau lebih bukan hanya satu pihak ( penggugat ) . Bahwa diduga kuat para penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya bukan saling berhadapan dalam arti sesungguhnya . Bahwa diduga kuat para penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya melakukan rekayasa saling gugat . Bahwa diduga dengan maksud dan tujuan bukan mendapatkan hak nya namun ber kolusi untuk mendapatkan tambahan hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya . Bahwa mereka diduga kuat mereka telah merencanakan kolusi saling gugat ini sejak lama . Bahwa indikator terkait hal itu tampak dalam kronologi aktivitas mereka . Bahwa para pihak tergugat telah lebih dulu melakukan aktivitasnya dan juga ada parelelisasi waktu diantar mereka dan atu juga melibatkan pihak lainnya yang diduga kuat juga merupakan satu jaringan . Bahwa Bersama ini kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan karena diduga kuat terjadi tindak pidana ketika proses dan atau aktivitas para penggugat maupun pihak tergugat dan jaringan nya pada perdata
- 100.100 pada kasus Nomor454/Pdt.G/2016/PN.Bdg ( dan pada kasus perdata lain lainnya juga yang diduga kuat ada tindakan pidana ) menurut dugaan kami adalah rekayasa saling gugat antara penggugat dan Tergugat utama dan atau jaringan nya yang belum masuk sidang ( misal nya Sahidin cs , dedy muhamad saad cs alias dedy Mochamad Saad dan atau lainnya ) Bahwa fakta dalam sidang terkait waktu , Menurut Analisa kami pihak penggugat dan atau pihak tergugat dalam sidang mengemukakan ( yang mana gambaran pada intinya ) diantara nya ; 1. sekitar 1900 dan lainnya hingga 1930 an ( PP ) melawan 1950 an hingga 1960 an ( PT ) 2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 (PP ) melawan 1980 an hingga 2013/2014/2015/2016 (PT ) 3. 10 November 2016 / 30 november 2016 ( PP ) melawan 1 Juni 2016 / 06 November 2016 ( PT ) Bahwa dalam poin 1 sampai 3 ada parelisasi waktu sekalipun tidak sama persis Bahwa dalam poin 2 ada parelisasi waktu yang hampir sama sekalipun tidak sama persis Bahwa dalam poin 3 ada kejanggalan para pihak tergugat bersiap lebih dulu yaitu 1 Juni 2016 Raminten kepada H Syamsul Mapareppa , 06 November 2016kuasanya ke Asep Makmun Sedangkan Penggugat ke Alvin Wijaya kesuma 10 November 2016 dan atau penggugat tercatat di Pengadilan 30 november 2016 ( PP ) Diduga motif nya Penggugat ( dalam kolusi ) bermaksud mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 hektar ( sekitar 63.000 meter ) Bahwa Dan atau motif pihak tergugat utama dan jaringan nya ( dalam Kolusi ) bermaksud melegal kan objek seluas 15.000 meter ( bab alat bukti nomo 27 pada putusan pengadilan negeri ) dan atau semakin menguatkan objek lainnya yaitu shm 80 meter dan atau 270 meter (atas
- 101.101 nama Didi Koswaraatau Iwan surjadi dan atau lainnya ) dan atau shm 868 meter ( an Iwan surjadi atau Ismail dan atau lainnya ) dan atau sahidin cs dan atau lain lainnya . Dan atau seluas sekitar 6,9 hektar dan atau lainnya . Bahwa diduga para penggugat dan atau tergugat utama memanipulasi nama wilayah yang seharusnya dago menjadi Dago elos dan atau seharusnya Dago elos rw 02 dengan kampung cirapuhan rw 01 menjadi menjadi hanya Dago Elos dan atau hanya rw 02 . Dan atau seharusnya rw 01 dengan rw 02 menjadi rw 02 . Bahwa namun diluar sidang ada pihak pihak membuat sandiwara lainnya lagi . sehingga di narasikan rw 01 dan rw 02 dan atau kampung Cirapuhan dengan Dago Elos . Dan Atau Bahwa seharusnya Eigendome Verponding 3742 ( dan atau 6467 ) seluas total sekitar 4,4 hektar hingga 5 hektar seharusnya terletak di Dago menjadi Dago elos dan atau menjadi rw 02 dan atau seharusnya terletak di Rw 01 kampung cirapuhan dengan Dago elos rw 02 menjadi hanya Rw 02 dan atau Dago Elos. Bahwa diduga kuat pengugat dan tergugat utama dan jaringan nya mengubah fakta alas hak barat eigendome verponding yang ( mana pada inti nya ) atas nama Simongan ( dan semacam nya ) dan atau riwayat lainnya . Namun di ubah dan atau di manipulasi sehingga seolah menjadi atas nama Simongan dan atau bercampur dengan atas nama George Hendrik Muller . dan atau atas nama raminten dan atau atas nama H Syamsul Mapareppa dan atau atas nama joost willem sloot dan atau atas nama Frederic wilem berg dan atau atas nama Yayasan Ema alias Ny Nini karim dan atau semacam nama lainnya . Dan ini juga diduga merupakan Alas hak barat Eigendome verponding . Bahwa kuasa tergugat nomor 334 berpendapat bahwa ( pada intinya beberapa yang dikemukakan penggugat maupun tergugat utama ) alas
- 102.102 hak Penggugat maupunpara pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung ( putusan pengadilan Negeri Bandung hal 88 dan 89 dan atau sebelum dan atau sesudahnya ) Bahwa diduga para tergugat utama dan jaringan nya mengubah riwayat nya dan atau keluarga nya bahwa di kemukakan dalam sidang tergugat I ( Didi Koswara ) telah menguasai objek lebih dari 50 tahun . Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di rumah mertua nya bernama Ahya ( ahya juga merupakan Bapak kandung Asep Makmun, tergugat II dan atau Pembela isidentil ) bahwa ahya menumpang di lahan tomi karena ahya adalah pekerja dan atau diajak kerja tomi . Sehingga pada sekitar tahun 1960 an keluarga ahya menumpang di lahan Tomi ( sehingga termasuk Didi Koswara dan atau Asep Makmun ) namun entah kenapa bisa muncul shm 80 meter atas nama Didi Koswara . ( terdapat copy Ajb antara Tomi dengan M wikarta Tahun 1956 ) Bahwa pada sekitar tahun 2008 / 2009 Didi Koswara pun ikut serta melakukan penandatangan petisi yang mana terkait adanya bentuk perjuangan bersama terkait masalah hak pertanahan baik untuk hunian dan atau fasilitas umum . Bahwa objek objek lainnya yang terkait ( kemudian di jadikan klaim 3742 dan atau 6467 dan atau dengan lainnya yaitu dengan 3740 dan atau 3741 ) Bahwa masyarakat adat telah lama ada sebelum terbit Eigendome Verponding dengan momor tersebut . Bahwa salah satunya bernama Nawisan ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870. Bahwa menurut kesaksian warga dan atau keturunanya dan juga lainnya bahwa Nawisan dan atau bersama pribumi lainnya ( Negara Indonesia belum ada ) ikut serta Proyek Rel Kereta sekitar tahun 1880 an . Bahwa selain itu ikut serta proyek Gua Belanda sekitar tahun 1900 an ( dan atau sekitar tahun 1911 ) dan juga diantara nya juga yang ikut serta adalah Mardasik ( suami dari Eyong binti Nawisan ) dan atau bersama Adikarta ( suami dari Emeh alias eme binti Nawisan ) dan atau bersama Mita alias Kasmita alias karmita ( suami ewung alias Iwung ) dan atau bersama Hasim alias Hasyim ( suami dari Okoh alias oko binti Nawisan dan atau bersama Tama binti Hasim ( tama cucu nawisan )
- 103.103 dan atau bersamaJuanta ( besan dari Eyong Mardasik ) bahwa informasi ini kami dapatkan dari beberapa sumber diantara nya Acih ( anak Juanta ) dan atau Bahwa selain itu ikut serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Bengkok sekitar tahun 1920 an ( dan atau tahun 1923 ) Bahwa selain itu ikut serta proyek Jalan ( dago weg dan atau Dago Straat dan atau jl dago atas dan atau saat ini Jl Ir H juanda dan atau warga menyebutnya Jalan PLN karena di bangun masa PLTA bengkok sedangkan ketika pembangunan gua Belanda jalan masih bersifat agak rahasia ( kamuflase militer ) jalan di bangun sekitar tahun 1920 an . Bahwa pada awal nya , kaum pribumi yang dijuluki orang panyeupuhan dan atau orang dari panyeupuhan dilarang berjualan keliling memasuki area kota Besar Bandung ( JL Dipati ukur atau jl Dago bawah ) sehingga mereka keliling diatas dan atau menunggu ( sehingga tempat itu di sebut Dago , nadagoan artinya menunggu pembeli ) di Batas dago atas dengan batas Dago Bawah ( sekitar simpang jl Dipati ukur ) Bahwa menurut masyarakat orang Panyeupuhan ketika saat itu menguasai objek lahan di selatan ( agak kebagian bawah sekitar PMI Jawa barat ) kemudian digusur ke atas ( ke Utara ) sehingga mereka dan atau tempatnya dijuluki panyingkiran ( saat ini Kampung Cirapuhan karena mereka nggak mau menggunakan nama itu ) Bahwa Panyeupuhan adalah julukan tukang dan atau pihak yang ahli tani ( petani sampai saat ini ada petani misalnya Engkos bin Wardi bin Eme binti Nawisan ) dan atau arti panyepuhan adalah semacam besi tempah . Bahwa ci adalah terkait dengan air atau sungai dan atau mata air . Sehingga cipanyeupuhan adalah orang dan atau petani dan atau tukang dan atau semacamnya yang berada di dekat sungai dan atau di mata air . Bahwa setelah Indonesia Merdeka dan atau sekitar tahun 1948 Cipanyeupuhan alias Kampung Cirapuhan alias Tjirapoehan masuk Rukun Keluarga ( RK ) 01 , ketua nya bernama Soewondo dan masuk Desa Tjoblong ( kepala desa nya bernama Tjetje kemudian sekitar tahun 1956 kepala desa atau perangkat desa tjoblong bernama Nono alias Nonoh ) Kecamatan Cibeoenjing Kota Besar Bandoeng
- 104.104 Bahwa Saat iniKampung Cirapuhan berada di Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung ( cirapuhan bagian barat terkena sengketa sekitar 5 hektar ) Adapun Cirapuhan Timur ( tidak sengketa namun terkena dampak tidak langsung karena sebagian akses jalan nya terkena sengketa ) ikut ke Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung . Dari Rw 01 Dago ke Kabupaten Bandung Barat hanya butuh beberapa detik untuk menyeberang jembatan . Sehingga ini adalah Wilayah segitiga Emas tiga Kota Besar di Jawa Barat ( Kodya Bandung , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ) Bahwa pada sekitar tahun 1900 dan atau 1910 an dan atau 1911 dan atau 1918 dan atau 1923 dan atau sekitar tahun tersebut diduga ada kolonial Belanda yang telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 ( sehingga berdampak menggusur saudara Nawisan ke arah barat nya ( saat ini berada di Gang Sawargi rt 03 rw 01 Dago dan sekitar nya dan atau sebagiannya di rw 02 ) Bahwa objek Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 saat ini identik dengan wilayah rw 02 Dago Elos seluas sekitar 1,9 hektar . Bahwa kemudian dan atau sekitar waktu itu diduga ada kolonial Belanda telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( saat ini identik dengan Kampung Cirapuhan Rw 01 ) Bahwa gubernur Jendral dan atau aturan agrewet sekitar tahun 1870 melarang mengambil tanah rakyat . Bahwa adanya makam keluarga Nawisan dan atau terkait adanya bentuk peta bahwa hal ini menjadi Indikator 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( dan atau dengan bernomor 3740 dan 3741 ) tidak sah untuk diterbitkan atas nama siapapun . Karena pribumi lebih dulu . Bahkan saat ini ada keturunan Nawisan hingga turunan kedelapan nya . Misalnya ( maka kami sebutkan langsung leluhurnya Bin adalah anak lelaki dari . binti anak perempuan dari ) Jihan binti wulan binti sumiati binti euis omah binti rokayah binti tama bin Okoh binti Nawisan . Bahwa diduga kuat kolonial tersebut menyuap dan atau berkolusi dengan KNIL ( tentara kolonial ) untuk melakukan penggusuran paksa . Bahwa banyak keterangan saksi dalam perkara perdata di sidang tidak jelas dan atau kurang tepat dan atau sebagainya. misal nya Dago
- 105.105 dikemukakan Dago Elosdan lain lainnya .Pengarap disebutkan Didi Koswara dan atau asep makmun dan atau kelompoknya dan atau keluarga nya . Bahwa selain itu di duga kuat para penggugat dan atau tergugat utama dan atau jaringan nya telah mengubah waktu . Misal nya pada berkas rt rw 02 dago elos tahun 1997 disebutkan luas objek sekitar 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap adapun keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap Pada sekitar tahun 1999 pada berkas rt rw 02 Dago elos dan atau rt rw 01 Kampung cirapuhan mengemukakan garapan didi koswara sekitar 14.000 meter di bagi 8 pihak ( bahkan inipun tak jelas mendapatkan nya adapun ini pun sudah banyak dialihkan ) Bahwa dalam sidang pihak tergugat utama menjadikan objek 15.000 meter sebagai bab alat bukti nomor 27 ( putusan sidang perdata pengadilan negeri Bandung bab alat bukti ) keterangan lain menyebutkan pada tahun 1996 . Bahwa tergugat II ( pembela isidentil , asep makmun ) mengemukakan dan atau menjadikan Bab alat bukti adanya kesepakatan Yayasan ema ( alias NY Nini karim ) tahun 1967 dan atau tahun 1968 dengan Didi Koswara ( tergugat I ) Bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 terkait kesepakatan dengan Yayasan Ema Bahwa selain itu kami tidak membenarkan seratus persen kesepakatan Yayasan Ema alias NY Nini Karim tahun 1973 yang mana menyerahkan sekitar 6,9 hektar lahan bekas Eigendome verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 kepada Pemerintah , kemudian pemerintah memberikan balik kepada nya sebagaian diantara nya . Bahwa masyarakat adat pun tidak mengakui ada kesepakatan terkait tersebut . Bahwa pada sekitar tahun 2005 terkait hal tersebut kami ( muhammad Basuki Yaman ) pernah melakukan perundingan dan atau menyampaikan pada ketua komisi B Dpr D Kota Bandung , Bapak Endrizal Nazar sehingga ditindak lanjutkan ke Wakil Ketua DPR D Kota Bandung , HE Warso dan kemudian Ke sekda Kota Bandung dan atau dirut PDAM Maman Budiman
- 106.106 Bahwa dalam suratjawaban tertulis pada inti poin tiga , sekda kota Bandung menolak ( melakukan pemasangan Induk ) . Bahwa selanjutnya kami melakukan class dan atau perundingan sehingga disetujui pemasangan Pipa Induk PDAM sepanjang sekitar 400 meter . dari titik ini ke utara ada sekitar 300 meter . Bahwa terkait tanah ada lebar sekitar 70 meter . sehingga 700 di kali 70 maka hasilnya ada sekitar 49.000 meter yang berupa lahan . Bahwa terkait hal tersebut maka bahwa objek yang dimaksud 3742 dan atau 6467 seluas sekitar 5 hektar identik berada di kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago elos rw 02 . Bahwa selain itu shm atas nama Itjih Unus berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau sebagai mana keterangan saksi BPN pada kasus pidana , saksi dari BPN mengemukakan ada sekitar 77 sertifikat hak milik . Bahwa sebagian besar nya di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos rw 02 . Bahwa diduga para tergugat utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan permohonan kepada hakim ( hanya ) memproses hak warga rw 02 namun dalam demonstrasi dan atau di luar sidang menarasikan Rw 02 dan rw 01 dan bahkan ada juga yang mengemukakan hingga rw 03 . Padahal Rw 03 tidak ada yang sengketa terkait kasus ini . Bahwa diduga para tergugat utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan alas hak barat versi raminten dan atau juga dengan versi yayasan ema namun di luar sidang melakukan demo dan atau semacam diskusi hapuskan hak barat dan atau hapuskan Eigendome verponding . Bahwa dalam menjalankan aksi nya terkait sengketa tanah Dago , dari seluruh pihak yang berperkara . Baik itu Empat pihak penggugat dan jaringan nya maupun 300 an pihak tergugat utama dan jaringan dan atau pun tergugat lain nya dalam juga yang sangat besar . Bahkan juga para saksi dan atau ahli dan lain lain sebagai nya . Bahkan juga tokoh masyarakat dan atau tokoh pemerintahan dan atau semacamnya . Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) hanya membagi nya dalam empat
- 107.107 kelompok utama yangberperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik dan atau pola semacamnya : 1 . Pihak penggugat dan atau kelompok Tergugat utama dan jaringannya dan juga pendukung nya : Bahwa kelompok ini diduga banyak sandiwara . Dan atau keterangan nya diragukan . Bahwa Saat bersidang Kondisi yang ditampilkan seolah menggambarkan pihak penggugat adalah pihak yang didukung oleh pihak yang kuat . Sementara itu seolah di gambarkan pihak tergugat adalah pihak yang lemah . Bahwa kami menilai sebalik nya . Bahwa kondisi sebelum dan saat sidang pihak tergugat utama lah yang banyak didukung oleh kekuatan yang besar . Bahkan dalam sidang juga membuktikan ada para pihak tergugat yang punya potensi kekuatan besar .( Baca Putusan pengadilan negeri hal 80 hingga 89 ) Bahwa selain itu Para pihak tergugat utama dan jaringan ada hubungan khusus dengan komisaris PT Batu nunggal Indah , Iwan Surjadi dan jaringan nya yang mana aktif di kampung cirapuhan dan sekitar nya sejak tahun 2008 setelah tahun 1992 . Bahkan jaringan kuasa hukumnya salah satunya Bob Nainggolan SH dan rekan dan atau lainnya terus aktif hingga tahun 2014 dan atau hingga 2015/ 2016 di kampung cirapuhan rw 01 . Bahwa selain itu menurut informasi , tim Pengacara Alman Adi bersama dengan jaringan Asep makmun melakukan semacam aksi bersama berhadapan dengan apartemen the maj . Bahwa praktisi hukum dan atau para pihak nya dan lain sebagai nya sudah aktif sebelum proses proses perkara sidang berjalan . Bahwa menurut kami biasanya dan atau normalnya pihak tergugat hanya aktif ketika telah terjadi gugatan . Bahwa biasa nya yang lebih dulu aktif adalah pihak penggugat . Namun dalam kasus ini pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lah yang lebih dulu aktif . ( putusan pengadilan negeri hal 80 hingga 89 ) . Bahwa selain itu para pihak tergugat memerintahkan Syarif Hidayat untuk memproses hak pertanahan di BPN pada tahun 2010 . Bahwa hal ini terkait setelah beberapa hari sebelumnya jaringan ini melakukan
- 108.108 pembayaran PBB objekseluas 15.000 meter . ( putusan perdata pengadilan Negeri hal 120 ) . Dan juga kejanggalannya sejak tahun tagihan keluar tahun 2002 , tagihan hanya di bayar tahun 2010 . Bahwa dan atau terjadi pararelisasi aktifitas antara pihak dan atau para pihak tergugat utama dan penggugat sejak lama . ( baca dan pelajari putusan pengadilan negeri lengkap nya silahkan di data kronologi aktivitas tergugat maupun aktivitas penggugat terkait waktu ) Bahwa pada sekitar tahun 2016 ada terjadi pararelisasi aktivitas antara pihak penggugat dan tergugat maupun pihak lainnya diduga terkait ada kolusi sebagaimana berikut : Bahwa Jo Budi menyerahkan uang 300 juta ( putusan pengadilan negeri pidana ) Bahwa penggugat mengemukakan menguasai sebagian objek seluas sekitar 220 meter ( putusan pengadilan negeri perdata ) Bahwa sepengetahuan warga objek yang di maksud dari pihak yang bernama dan atau dijuluki pak Budi Harley , Bahwa budi Harley dari oper alih dengan asep makmun dan atau jaringan nya . dan asep makmun tak jelas dari mana lahan nya menurut warga merupakan bagian lapangan bola disamping utara kantor pos . Ini lah dan sekitar nya termasuk objek yang dikuasai H Nawawi seharusnya batas kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Bahwa para pihak tergugat dan atau keluarga tergugat I dan tergugat II ( Didi Koswara adalah Kakak Ipar Asep Makmun ) butuh dana untuk menebus Shm 80 meter yang hendak di lelang oleh balai lelang . Bahwa pada tahun 2017 , bahwa petugas veritifikasi di Kantor PBB kota Bandung ( nama pasti nya kami lupa mungkin firli atau fikri dan atau lainnya ) menuliskan nama Dedy Mochamad Saad ( dan atau semacamnya ) berikut alamat nya yang berada di cipageran utara jl Roket I . Bahwa menurut nya PBB seluas 15.000 meter di alihkan kepada dedy mochammad saad sekitar tahun 2016 . Bahwa sebelum sidang perdata , Heri hermawan dan atau Dodi Rustandi mengaku dua kali bertemu dan berkunjung ke rumah asep makmun . Bahwa asep makmun bersaksi hanya sekali . ( Putusan pengadilan negeri kasus Pidana terkait lesaksian asep makmun) .
- 109.109 Bahwa Pihak tergugatmembuat surat keterangan di lurah pada sekitar November 2016 . Bahwa yang mana hanya menyebutkan lokasi di rw 02 Dago elos . ( Bab alat bukti nomor 41 pada putusan pengadilan negeri kasus perdata ) Bahwa sebelum itu , pada sekitar tahun 2013 , pihak tergugat dan atau jaringan nya ini membuat surat laporan mengetahui rt rw 01 Kampung Cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos . ( Bab alat bukti tergugat nomor 39 pada putusan perdata pengadilan Negeri ) Bahwa dari bab alat bukti nomor 39 kemudian bab alat bukti nomor 41 diduga terjadi pengalihan nama lokasi . Bahwa diduga kuat pada masa masa tersebut pihak tergugat lah yang melakukan pendataan calon tergugat untuk diserahkan kepada pihak penggugat . Bahwa adalah mustahil pihak pnggugat bisa melakukan pendataan para tergugat kecuali tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringan nya . Bahwa menjadi contoh misalnya tergugat keluarga Udin s alias udin sudinta yang mana keluarga nya tercatat sebagai 6 pihak / 6 tergugat . Yaitu tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . bahwa Cepi adalah anak udin S ( putusan pengadilan Negeri kasus perdata ) . Bahwa objek tersebut hampir identik terkait : 1 . rumah di dago elos 2 . rumah di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi kampung dago elos 3 rumah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung yang sudah dioperkan ke pihak lain . 4. warung kopi di area taman atau area pagar terminal dago 5.tambal ban di area taman atau area pagar terminal dago 6 . penelusuran lanjutan Bahwa hal demikian sangat mustahil bisa di lakukan pihak penggugat tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringan nya .
- 110.110 Bahwa hal tersebutjuga menimbulkan masalah tersendiri karena ada potensi kolusi . Ketika pihak tergugat lebih diuntungkan ketika di catat sebagai tergugat karena beberapa objek belum tentu adalah hak nya dan atau hak pihak lainnya . Namun bila tercatat sebagai tergugat kemudian tergugat menang tentunya adakan menimbulkan masalah baru dengan adanya potensi kolusi . Bahwa itu juga sebagai indikator ada pihak ketiga yang di rugikan ketika penggugat menang maupun tergugat menang . Bahwa perlu juga kami menambahi penjelasan bahwa pada dasar nya detail detail daftar tergugat itu memang dilakukan jaringan ini dengan rapi . Namun untuk suatu maksud tertentu maka ditambahkan data yang acak yang kemudian diduga menjadi dalil pihak tergugat sebagai daftar nama tergugat tak jelas . Bahwa menindak lanjutkan karakteristik : Bahwa dalam kelompok ini pada intinya mengemukakan lokasi Eigendome Verponding pada kesimpulan akhir nya berada di Dago Elos dan atau di Rw 02 Bahwa hal ini juga butuh pemeriksaan khusus kenapa BPN dan atau pihak lainnya mengemukakan lokasi spesifik di Dago Elos dan atau rw 02 . Bahwa kuasa tergugat 88 , kuasa tergugat 334 dan kuasa tergugat 335 mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( tanpa elos ) . Adapun mengemukakan lokasi Dago Elos adalah untuk mengutip apa yang dikemukakan para penggugat . Bahwa hal tersebut sangat penting mengingat Kampung cirapuhan rw 01 bukan termasuk wilayah Dago elos . Namun memang sudah ada gejala manipulasi wilayah sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 . Diduga dengan motif mengalihkan hak tanah di rw 01 Kampung cirapuhan , Bahwa penting untuk di pahami bahwa menurut warga yang kami pahami Dago elos adalah wilayah pasar yang berada di Rw 02 pada tahun 1980 an disebut pasar inpress yang mana beda dengan riwayat pasar terminal Dago . Bahwa Dago Elos adalah wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago .
- 111.111 Bahwa Dago Elostidak lebih besar dari RW 02 . Bahwa kampung cirapuhan yang terkena dampak sengketa berada di Rw 01. Bahwa adalah suatu kejanggalan bila memahami demikian seolah mengungkapkan fakta sidang adalah Penggugat menggugat lahan seluas 6,3 hektar yang berada di lokasi pasar rw 02 ( seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar ) . Dan seolah atau para pihak tergugat mengemukakan bahwa objek seluas 6,9 hektar berada di pasar ( yang hanya seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar ) Bahwa ini lah salah satu poin penting yang diduga manipulasi terkait objek 3742 dan atau 6467 dan atau juga terkait lainnya . Sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan kolusi saling gugat dan atau Rekayasa saling gugat antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringan lainnya . Bahwa menindak lanjutkan karakteristik : Bahwa pihak dan atau kelompok ini mendukung penuh dan atau mndukung tapi tidak terang terangan alas hak barat Eigendome Verponding beberapa versi yang diantara nya menurut Kuasa tergugat 334 bertentangan ( putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 88 - 89 ) , yaitu diantara nya pada intinya sebagai berikut : pertama Alas Hak barat Eigendome Verponding Simongan Kedua alas Hak barat Eigendome Verponding versi George Hendrik Muller ( Bahwa ini juga salah satu ketidak jelasan atas putusan bila memberi kemenangan pihak tergugat . Sehingga ini juga menjadi Indikator kasus ini tidak bisa di beri keputusan dan atau di batal demi hukum kan dan atau Non Eksekutable ) Ketiga alas Hak Barat Yayasan Ema ( mohon periksa laporan pemerintah Bandung tahun 1973 . Bahwa esensi nya Yayasan Ema alias Ny Nini Karim alas haknya adalah Eigendome Verponding . Juga periksa bab alat bukti pihak tergugat dan atau eksepsi dan atau sanggahan nya . Keempat alas Hak Barat Eigendome Verponding Raminten cs
- 112.112 Bahwa dari sinikita memahami pelaku demo dan atau forum diskusi dan lain sebagai nya anti Hak barat Eigedome verponding dan atau hapuskan Eigendome verponding dalam kasus ini diduga sandiwara . Bahwa hal tersebut bisa menjadi perkecualian bila yang melakukan aksi demikian di lakukan oleh tergugat 334 ( Dinas perhubungan dan atau Terminal Dago ) Melanjutkan pembagian empat kelompok utama yang berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik dan atau pola semacamnya sehingga kelompok selanjutnya : 2 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 88 ( atas nama Mina ) : Karakteristik nya esensinya mengemukakan lokasi di Dago ( tanpa Elos ) . Inilah satu yang membedakan dengan kelompok karakter pertama Namun kemudian mendukung Raminten cs yang menjadi para pihak tergugat dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding . Pihak ini kemudian membentuk kelompok 12 . (diantara anggota nya tatang , Bu hana , chalimi , chalwani , ida , Joko dan lain lainnya ) Bahwa tanggapan kami , setelah proses peninjauan kembali pertama kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . 3 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 334 ( atas nama Dinas perhubungan atau terminal Dago ) Bahwa sekilas tanggapan kami Kuasa hukum nya cerdas dan jeli konsisten adapun mereka tak memahami ada apa sebenarnya adalah wajar karena terkait dengan riwayat riwayat lama dan atau atau sejarah yang panjang . Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya . Bahwa poin penting karakter kelompok ini lainya adalah pada intinya mengemukakan bahwa para pihak tergugat dan atau penggugat alas hak barat Eigendome verponding yang digunakan nya atas nama nya bertentangan dengan Versi BPN Bandung ( baca Putusan pengadilan Negeri kasus perdata hal 88- 89 )
- 113.113 Bahwa dengan apayang dikemukan dalam sidang tersebut kami sangat menghormati kelompok ini . Bahwa tanggapan kami , saat proses sidang pertama di pengadilan negeri pun kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . Bahwa menurut kami pihak ini merasa bingung karena selain harus menghadapi pihak lawan ( penggugat ) dan juga harus di intervensi oleh para pihak tergugat dan atau ada motif intervensi dari tergugat lainnya . Sekalipun tidak disetujui namun motif untuk melakukan tindakan tersebut ada . 4 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 335 ( atas nama kantor pos Dago / PT Pos Indonesia) Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya . Bahwa pihak ini tak memberi tanggapan mengenai Alas Hak Barat Eigendome verponding para pihak tergugat Dan Selanjutnya dalam analisa kami : membagi ada empat pihak utama yang kemudian oleh jaringan ini di bagi dalam dua bagian A . Pihak yang dikondisikan dalam sidang 1. Korban ( pihak pertama ) salah satu contoh tergugat 334 namun ada juga yang bercampur pada pihak kedua ( sehingga butuh pemeriksaan mendalam ) 2 . Pelaku ( penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya ) ( pihak kedua ) B. Pihak yang dikondisikan tidak dalam sidang ( bahkan di cegah untuk masuk ) 1.Korban ( pihak ketiga ) 3. Pelaku ( otak pelaku , simpatisan dan atau spekulan ) ( pihak ke empat ) pihak ini ada yang sudah mendapatkan legal sertifikat shm Dan Selanjutnya dalam analisa kami terkait target dan atau luas objek :
- 114.114 A. masuk Sidangsebagai Bab Alat bukti dan lain lainnya 1. 6,3 ha hingga 6,9 ha 2. 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 ) 2a luas sekitar 11,000 meter dan atau 15.000 meter . Ada pengalihan ke Deddy Mochamad Saad ( luas nya bisa berubah dan atau di ubah ) 2.b sekitar 3.000 meter dan atau lebih ( catatan tahun 1999 luas sekitar 7.000 meter ) 3. Pihak simpatisan tergugat B. Objek yang digunakan sebagai pendukung ( sehingga sudah jadi Shm ) 1. 80 meter atas nama Didi Koswara 2. 270 meter atas nama Didi Koswara dan atau Iwan Surjadi dan atau lainnya 3.868 meter atas nama Ismail tanjung dan atau Iwan surjadi dan atau lainnya 4 dan lain lainnya . Dan Selanjutnya dalam analisa Alas Hak barat Eigendome Verponding yang digunakan : A. Dinyatakan terang terangan 1 Simongan Digunakan oleh pihak penggugat dan atau tergugat 2 George Hendrik Muller Digunakan oleh pihak penggugat B. Digunakan dan atau dinyatakan tidak terang terangan 1 Bu Raminten cs Digunakan oleh pihak tergugat 2 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim Digunakan oleh pihak tergugat Alas hak norma masyarakat ( alas hak terkait hukum norma masyarakat )
- 115.115 1 Versi DidiKoswara 2 versi Asep Makmun 3 Versi tergugat lainnya luas dan Nama Lokasi terkait dengan Objek Eigendome verponding Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha , Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 ) Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 seluas sekitar 6,3 ha , Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau lainnya dan Dago Elos rw 02 ) ( pendapat kami menurut data dan informasi sejak tahun 1980 an mencoba memanipulasi wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Adapun fakta dalam sidang bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) mengemukakan bahwa dia tahun batas nya , seharusnya tahu mana kampung cirapuhan rw 01 dan mana Dago elos rw 02 . Sehingga diduga penggugat maupun tergugat dan jaringan nya mengubah nama lokasi nya ) Tergugat 334 luas objek yang dikemukaan 22.000 meter lokasi Dago ( pendapat kami saat itu pihak ini masih belum paham ) 1 Dago ( digunakan oleh semua pihak ) 2 Dago Elos dan atau Rw 02 digunakan oleh pihak tergugat utama dan penggugat saat ( akhir ) permohonan kepada Hakim . 3. Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( digunakan sebagai pembukaan sidang dan atau diluar bersidangan . Tidak di pergunakan saat permohonan ( akhir ) kepada Hakim ) Nomor Egendome Verponding dan posisi arah mata angin dan nama wilayah dan bagian didalam nya nomor 3740 dan 3741 : luas sekitar 1,9 hektar 1. posisi di bagian paling selatan . Rw 02 Dago elos
- 116.116 paling selatan adaTerminal Dago sebelah utara terminal Dago pasar inpress ( eks Pasar Inpres ) warga ada di belakang nya Nomor 3742 dan 6467 : luas sekitar 5 ha 2 .posisi tengah rt 07 rw 01 dan rt 08 rw 01 dan rt 09 rw 01 kampung cirapuhan Lapangan Bola ( dan eks lapangan bola ) , warga ada belakang nya ( di timurnya ) dan berikut ada lapangan bawah masjid dan makam 3 . Posisi utara masjid dan warga dan juga simpatisan nya rt 06 rw 01 Kampung cirapuhan warga ada di belakang nya ( timurnya ) dan berikut ada makam Subjek Tergugat ada di selatan ( rw 02 Dago elos ) sedang target ( objek ) gugatan ada di selatan ( EV 3740 dan 3741 ) tengah ( EV 3742 ) dan utara ( Ev 3742 ) Analisa target jaringan mafia tanah kolusi saling gugat penggugat dan atau tergugat utama Analisa kemenangan Penggugat dan gugatan nya : menggugat di ( subjek ) di eve 3740 dan 3741 Gugatan 6,3 hektar posisi lahan di selatan ( 3740 dan 3741 ) , tengah ( 3742 ) dan di utara ( 3742 ) kemenangan 6,3 hektar . Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 1 dengan alas hak raminten cs dan atau yayasan ema cs ) Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 ) tengah ( 3742 dan 6467 ) dan utara ( ev 3742 ) luas target ( objek ) 6,9 ha
- 117.117 Analisa kemenangan tergugatutama ( rencana 2 dengan yayasan ema cs dan atau 15.000 meter ) Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 ) tengah ( 3742 dan 6467 ) luas target ( objek ) 15.000 meter plus 80 meter , 270 meter , plus 868 meter plus dan lain lain . Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menggugat di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan 2. tengah dan 3. utara bila penggugat menang . Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menggugat di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah dan 3. utara bila tergugat menang rencana I ( alas hak Raminten cs dan atau yayasan ema cs ) Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menghadapi dari selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah bila tergugat menang rencana I ( atau yayasan ema cs ) dan ditambah yang sudah shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan lain lainnya . Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila penggugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 ha Dan atau Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,9 ha untuk rencana I Dan atau Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 1.500 meter dan 80 meter dan 270 dan atau 868 meter dan atau lain lainnya untuk rencana II Dari sini kita memahami bahwa diduga kuat ini adalah kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . mengingat baik itu penggugat menang maupun tergugat menang potensi kolusi itu ada . Dan baik itu jaringan penggugat dan tergugat utama damai pun potensi kolusi itu ada . Hal ini pernah di coba ( pada sekitar juni tahun 2022 , Asep makmun menawarkan draf perdamaian . Namun oleh warga disobek sobek )
- 118.118 Karena ada pihakketiga yang dihalang halangi hak nya dan atau di intimidasi dan atau adanya fasilitas umum berupa lapangan dan lain sebagainya . Bahwa Mentri ATR BPN mengungkapkan terkait nilai 3,9 Triliun ( artinya beliau mengungkapkan terkait luas objek 6,3 ha hingga 6,9 ha ) Bahwa kami menaksir kerugian warga dan negara 100 miliar hingga 1 Triliunan ( artinya kami mengungkapkan terkait luas objek 1,5 ha dan atau lebih dan atau bahkan objek yang ada shm nya . Adapun bisa jadi mencapai 3, 6 tiliun mengingat ada 6,3 ha hingga 6,9 ha yang mana juga ada yang dikuasai jaringan yang mendukung nya .) Dan selain itu ada objek objek di tebing di kampung cirapuhan ( hanya sebagian nya disampaikan saksi dari BPN dalam putusan pidana adanya 77 shm ) yang banyak lagi mengingat akses jalan dari wilayah konflik . Yang kami maksud selain Cirapuhan Bandung ada ada lagi Cirapuhan Bagian timur yaitu kampung cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung ) Kolusi saling Gugat Tergugat utama penggugat . Subjek ada di selatan ( 3740 & 3741 ) Objek Gugatan di tengah ( 3742 & 6467 ) dan di utara ( EV 3742 ) Bahwa Bersama ini kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan. Karena diduga ada tindakan pidana . Maka bahwa penting untuk dinyatakan pidana dan atau selanjutnya bisa di berikan Rehabilitasi dan atau amnesti dan atau abolisi . Bahwa poin terpenting adalah bagaimana membagikan lahan ini secara bijaksana . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan Sehingga sebagai mana kami telah sampaikan bahwa penting untuk dilakukan reformasi agraria dan atau ditambah reformasi ekonomi salah satu cara nya menurut yang kami sarankan yaitu memberikan materi pelatihan usaha dan atau kemitraan secara berkesinambungan . Dan atau langkah lainnya lagi .
- 119.119 Bahwa terkait adanyakasus Pidana dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN membuktikan Pihak penggugat telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan melawan Didi Koswara dkk . Namun kami tidak jelas penipuan nya macam apa yang dilakukan Heri hermawan dkk . Bahwa putusan pidana dalam kasus Dago Elos tidak dapat digunakan sebagai novum dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua karena kasus ini pada dasarnya ( dalam Aduan dan atau laporan kami ) diduga merupakan rekayasa saling gugat yang melibatkan jaringan yang sama. Bukan gugatan perdata murni. Maka kami mengajukan permohonan Putusan peninjauan Kembali PK Kedua Didi Koswara cs melawan Heri hermawan cs tidak perlu di beri keputusan karena diduga kuat unsur Pidana yang melibatkan penggugat maupun tergugat utama dan jaringannya . bukan perdata murni . Tapi diduga merupakan kasus perdata yang di rekayasa. Bahwa rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat artinya pihak penggugat dan pihak tergugat utama dan atau dengan jaringan terlibat kolusi untuk saling menguatkan dan atau untuk mendapatkan inkrah yang mana merugikan pihak ketiga dan atau pihak lainnya . Bahwa menurut kami dan atau laporan kami bahwa ada dugaan gugatan penggugat dan alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya . Bahwa bahkan beserta alat bukti lainnya yang belum masuk sidang perdata yaitu shm 80 meter an Didi Koswara dan atau Shm 270 atasnama Iwan surjadi atau Didi Koswara dan lainnya dan atau shm 868 meter atas nama Iwan surjadi atau Ismail Tanjung dan atau lainnya dan atau shm pengajuan sahidin cs yang mana telah mengambil dan atau menutup akses makam warga Bahwa selain itu , menurut kami dan atu laporan kami bahwa ada dugaan eksepsi dan atau jawaban gugatan para tergugat dan atau berikut alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya . misal nya objek 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau misalnya riwayat nya dan atau sebagainya .
- 120.120 Bahwa selanjutnya kamimohon kan untuk dinyatakan supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Bahwa untuk selanjutnya kami mohon kan Peradilan dan atau pengadilan dan atau lembaga Yudisial melimpahkan kasus ini kepada lembaga Eksekutif dan atau Legislatif . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) telah berkirim surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapatkan balasan telah menerima aduan dan Laporan dari kami, Bahwa kemudian ditindak lanjutkan kepada Pimpinan Komisi II dan III DPR RI terkait sengketa tanah di kawasan Dago, Bandung Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) telah berkirim surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden dan juga lembaga lembaga Pemerintahan lainnya termasuk BPN Pusat , Mendagri , dan atau lainnya juga gubernur Jawa Barat beserta Dpr D jawa barat . dan juga walikota dan dpr d Kota Bandung . Bahwa pada kesimpulan nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Bahwa selanjutnya masalah ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Dan atau dalam pengawasan nya . Dan juga mengingat diduga banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan pejabat tinggi dan atau semacamnya . Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama melakukan percobaan penyuapan Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama melakukan intimidasi Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama dengan iwan surjadi
- 121.121 komisaris pat Batununggal Indah dan atau jaringan nya melakukan kriminalisasi kepada kami dengan melaporkan ke polsek coblong. Bahwa terkait shm 270 meter dan atau 80 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Didi koswara dan atau lainnya menjadi tergugat utama dan atau semacamnya dan atau terkait membantu pendataan daftar tergugat untuk penggugat Bahwa terkait shm 868 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan semcamanya dan atau lainnya menjadi pihak pemilik tanah dan atau semacamnya sehingga mengurus tanah pihak lainnya dan atau semacamnya dan atau kemudian mengubah objek tersebut dan atau lainnya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi seolah Dago elos rw 02 Bahwa selain itu mereka dan atau jaringan nya berusaha mewakafkan dengan maksud tak jelas dan atau mendukung manipulasi aksinya Bahwa kemudian sekitar tahun 2020 an kami beberapa kali mengundang secara lisan secara langsung ke Diki sulaeman dan lainnya terkait surat nya yang dikirimkan ke Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal Indah sekitar tahun 2015 terkait tanah dan juga terkait dukungan nya pada pihak tergugat utama dan atau terkait lainnya dan atau batas wilayah dan atau masalah wakaf namun diki sulaeman tak pernah datang Bahwa sepengatahuan kami beberapa pihak menolak wakaf karena pada intinya bukan demikian yaitu meminta dukungan terhadap pengalihan lahan pihak lainnya dan atau manipulasi objek lainnya Bahwa seolah wakaf tersebut menjadi sah dan atau aksi aksi lainnya yang diduga tindakan pidana Bahwa pada tahun 2008 hingga bahkan tahun 2025 kami telah menawarkan rekonsiliasi dengan syarat tidak mendukung pihak pihak yang diduga terlibat jaringan yang tak jelas terkait masalah tanah dan atau terlibat . Bahwa bahkan pada tanggal 30 april 2025 kami menegaskan kepada pihak pihak tergugat yang tergabung dengan forum Dago melawan untuk rekonsiliasi dengan syarat menyatakan Batal demi Hukum dan
- 122.122 atau menyatakan NonExecutable karena bukan hanya para pihak penggugat yang gugatan dan lainnya yang merugikan warga dan atau Negara . Bahwa para pihak tergugat utama dan jaringan nya baik yang telah masuk sidang maupun yang belum juga diduga telah merugikan warga dan atau dengan negara ketika bersidang dan atau sebelumnya. yaitu terkait riwayat dan atau alat bukti dan atau terkait objek 15.000 meter dan atau objek 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau objek objek lainnya . Bahwa juga objek terkait fasilitas umum jalan dan atau lapangan bawah dan atau lapangan atas ( yang saat ini dijadikan temapt sampah ) dan atau makam dan atau garapan dan atau tanah warga dan atau lainnya . Bahwa dengan di berikan keputusan baik itu tergugat menang maupun kalah . Baik itu penggugat menang maupun kalah . Bahkan damai sekalipun diantara penggugat dan tergugat . Hal itu masih saja tetap merugikan suatu pihak terkait bab alat bukti dan atau pun gugatan dan juga sanggahan nya . Dan juga bidang bidang tanah yang terkait dengan kasus ini yang sudah masuk sidang perdata maupun Pidana ( terkait laporan saksi BPN tentang adanya sekitar 77 sertifikat hal milik . Dan ataupun bidang bidang masih tersembunyi dan atau tidak atau belum di ungkap dalam sidang . Bahwa pada kesimpulan nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Bahwa selanjutknya masalah ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dan juga mengingat diduga banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan pejabat tinggi dan atau semacamnya . Beberapa Poin Penting dan atau tema penting yang terkadang disalah pahami Ada Narasi ini class Dago Elos melawan Kampung Cirapuhan sebenar nya bukan demikian yang dimaksud kan adalah Oknum yang di Dago Elos Bahkan banyak tokoh tokoh nya yang saat ini di dago
- 123.123 Elos awalnya kedatangannya di Kampung Cirapuhan Misal nya Asep Makmun , awal datang bapak nya di Kampung Cirapuhan , Udin sudinta , sengkin , tahri dan lain lain nya . Dan aksi modus mafia tanah ini sudah kerap terjadi di lapangan dengan melibatkan pihak ketiga , Pihak ketiga ini lah yang akan bermasalah dengan pihak warga . Namun seiring berjalan nya waktu pihak ketiga ini kemudian memang sengaja menjadi sekutu bagi oknum warga . Kemudian berkembang lagi dengan penyuapan Oknum Tomas dan Oknum Toga dan Oknum aparatur . Bahkan saudara nya sendiri terkadang menerima suap , sehingga membiarkan lahan saudara nya direbut . Bahwa pihak Tergugat mengajukan PK kedua menggunakan Novum terkait Sidang Pengadilan Negeri Dago Elos 2024 terkait perkara pidana dengan nomor putusan 601/Pid.B/2024/PN . Bahwa Pemalsuan surat dan keterangan palsu oleh pihak penggugat utama ( heri Hermawan dkk ) telah terbukti Bahwa dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN membuktikan Pihak telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan melawan Didi Koswara dkk Bahwa kami mengemukakan bahwa diduga kuat ada tindakan pidana ketika proses perdata 2016 , 2017 , 2020 , 2022 dan saat ini 2025 Bahwa diduga kuat ada suatu jaringan yang mana mendorong suatu pihak untuk melakukan rekayasa saling gugat Bahwa artinya aduan dan atau laporan kami adalah baik pihak penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya di duga berkolusi . Bahwa sehingga kasus tanah dago ini lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Bahwa kami merasa dirugikan sebagai warga Negara Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah sejarah
- 124.124 Bahwa kami merasadirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah hak dan atau Hukum Bahwa kami merasa dirugikan karena ada pihak yang mencoba mengubah Hak asasi suatu kaum dan atau wilayah Berikut ini hal hal penting yang perlu jadi pemahaman Kodya Bandung / kota Bandung adalah kota di Jawa Barat pusatnya wastukencana atau Bandung Kabupaten Bandung Barat adalah nama kota di Jawa Barat pusatnya Padalarang Kabupaten Bandung adalah nama kota di Jawa Barat pusatnya Soreang Kota Cimahi adalah nama kota di Jawa Barat pusat nya Cimahi Kota Besar Bandung adalah nama kota zaman sebelum terbagi jadi empat kota di Jawa Barat Cibeunjing adalah nama kecamatan di kota Besar Bandung zaman dulu Tjoblong adalah nama desa di Kota Besar Bandung ( saat ini coblong adalah nama kecamatan di kota Bandung ) Blok Dago adalah nama wilayah di Tjoblong ( saat ini Dago adalah kelurahan ) Hingga pada tahun 1950 an dan atau tahun1960 Dago dan tjirapuhan adalah punya kesetaraan ( maksud nya kedua nya hanya suatu nama lokasi , salah satunya bukan desa atau kelurahan ) Dago atas adalah nama wilayah di kelurahan Dago dimulai sekitar di bagian selatan simpang Jl Dipati Ukur dan bagian sekitar nya yang bukan termasuk kelurahan Dago Dago Bawah adalah nama wilayah yang dimulai di bagian utara nya sekitar simpang Dago Jl Dipati ukur hingga ke bawah sekitar Jl Merdeka Jl Ir H juanda adalah nama jalan yang identik dengan istilah area dago atas dan dago bawah di kota Bandung ( biasanya tidak termasuk Kabupaten dan lain nya kecuali ada penambahan kata didepan lainnya misalnya Taman IR H juanda yang identik dengan Taman hutan Raya yang bukan wilayah admintrasi Kota Bandung ) Dago dan cirapuhan adalah nama lokasi yang pada awal Indonesia merdeka punya kedudukan hampir sejajar Dago bukan desa dan atau bukan kelurahan saat awal Indonesia merdeka . Namun saat zaman kolonial pada abad 19 , tahun 1800 an Cirapuhan dianggap lebih dulu ada . kata cirapuhan dianggap oleh masyarakat sebagai kata yang berasal dari ` subjek ` sedang ` Dago ` adalah kata yang berasal dari ` predikat `
- 125.125 Kampung Cirapuhan adalahkampung yang berada di rw 01 Dago Kota Bandung ( sebagian ada konflik agraria ) dan atau Kampung yang berada di desa ciburial kecamatan Cimenyan Kota Bandung ( tidak konflik namun terkena dampak karena akses lewat yang berdampak ) . Maka ada di dua ( 2 ) Kota Besar di Jawa Barat dan juga hanya butuh waktu 3 menit untuk ke kabupaten Bandung Barat. Namun bila di rw 01 bagian lainnya hanya menyeberang jembatan / sungai dalam hitungan detik ( bukan hitungan menit ) . Cirapuhan bagian barat dan timur hanya istilah untuk menjelaskan admintrasi kota . kadang warga juga bingung karena ada saudara dan ada rumah di A makam di B dan atau semacamnya . Sehingga Kampung Cirapuhan dan atau RW 01 adalah segitiga Emas . Dan punya riwayat sangat panjang sebagai berikut : Panyeupuhan adalah julukan bangsa pribumi yang tinggal di bukit bagian utara Kota Besar Bandung pada sekitar tahun 1800 dan atau jauh sebelumnya .saat ini wilayah ini adalah Dago pakar , sekitar sukaresmi , Dago pojok , dago biru dan banyak lagi . Namun Kampung Cirapuhan lah yang menjadi peawaris nama nya Panyingkiran adalah nama julukan kampung orang panyeupuhan pada tahun 1900 an Arti Panyeupuhan adalah besi tempah dan atau petani / pekebun dan atau tukang yang bisa menggunakan alat dari besi Ci adalah sungai dan atau air kemudian melekat pada Panyeupuhan karena tinggal dekat sungai atau ada mata air sehingga menjadi Cipanyeupuhan kemudian menjadi Cirapuhan ( bagian barat ikut Kota Bandung . Bagian timur Ikut Kabupaten Bandung . Riwayat Panyeupuhan dan Dago terkait aturan kolonial Belanda menjadi Sejarah asal nama Dago . ketentuan untuk pribumi ( orang panyeupuhan dan atau orang bukit) batas akhir jualan keliling adalah Dago Atas bagian selatan ( JL dipati ukur ) sehingga disana lah batas untuk menunggu dan atau berkeliling di daerah atas ( tidak boleh menuju ke bagian bawa ke Jl Dipati ukur karena banyak kantor pemerintahan dan atau rumah pejabat kolonial ) sehingga orang orang panyeupuhan menunggu ( dalam bahasa sunda Dago ) . Pada tahun 1800 an . Namun sekitar tahun 1900 an Kolonial lah yang ke batas utara ( Dago atas ) . Dari sini kita paham ada kesepakatan sepihak yang dibuat pemerintah Kolonial ( diduga melanggar HAM aturan saat ini ) . Jadi Cirapuhan lebih dulu ada di banding Dago . Adanya predikat biasanya karena ada Subjek . Dago ( menunggu ) adalah predikat . Panyepuhan ( orang ) adalah subjek . Panyeupuhan bisa bermakna Subjek . misalnya wilayah Patukangan . diduga karena banyak tukang ( subjek ) Tjirapuhan di zaman kemerdekaan adalah Kampung Cirapuhan atau Blok Tjirapuhan RK 01 bernama Soewondo ( tahun 1948 hingga tahun 1974 ) kepala desa Tjoblong bernama Tjetje ( 1948 ) kemudian diteruskan Nonoh ( sekitar tahun 1956 ) Wilayah di rw 02 Kelurahan Dago adalah Pandanwangi , kebun Duren ( los kadu , sekitar pom bensin ) , taman budaya ( ada di sekitar taman budaya tak tidak semuanya ikut rw 02 sebgainya rw 03 ) Rw 03 Dago adalah wilayah di yang hanya di isukan termasuk bagian konflik agraria yang terkait kasus ini . bila kasus lainnya kami tidak paham .
- 126.126 Yayasan Ema aliasNy Nini karim ( versi pemerintah Bandung ) pada tahun 1973 pihak ini menyerahkan lahan sekitar 6,9 ha ( 4 buah EV dengan nomor sama yang dimaksud ) kemudian pemerintah kota Bandung membalikan untuk pihak ini sekitar 6.000 an meter ( baca dokumen tahun 1973 ) Yayasan Ema alias Ny Nini Karim ( versi tergugat utama ) pada tahun 1967 dan atau 1968 Didi Koswara ada kesepakatan terkait objek yang disengketakan ini ( baca putusan pengadilan Bab alat bukti ) Yayasan ema alias Ny nini karim versi terkait objek nya Bahwa tak ada kesepakatan masyarakat adat yang menyepakati nya ( baik itu mendukung kesepakatan yayasan ema dengan pemerintah Bandung ) maupun Yayasan ema dengan Didi koswara malah tampak janggal terkait berkas berkas rt rw yang ada maupun kesaksian warga masyarakat . Bahwa area rw 02 masyarakat adat kampung cirapuhan tidak paham lebih jelas nya menganggap urusan saudara nya ( keturunan saudara nawisan dan atau lainnya ) dengan pihak lain tersebut . Adapun untuk objek di kampung cirapuhan tak ada kesepakatan terkait hal tersebut. Bahwa beberapa keterangan mengemukakan pada inti nya objek tersisa adalah dimanfaatkan bersama namun tidk bisa dikuasai dalam jumlah besar oleh suatu pihak tertentu bahkan bila individu . Penggalian pasir adalah penggalian yang dilakukan secara masif pada tahun 1960 an lokasi nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya . Namun sebelum sudah ada tapi tidak semasiv tahun 1960 an . TPA Dago adalah tempat pembuangan akhir sampah Bandung pada sekitar tahun 1974 hingga tahun 1984 / 1989 ( beberapa pihak melanjutkan secara sporadis ) lokasi saat ini di belakang apretemen the maj . ( hal ini beda riwayat pihak dengan saat ini ) Lapangan bola berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 luas sekitar 7.000 meter ( merupakan eks TPA atau eks penggalian pasir atau eks kebun warga atau eks kebun pribumi nusantara ) Tempat sampah Dago adalah tempat yang di kondisikan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab ( tahun 2008 / 2009 menimbun lapangan bola dengan galian pondasi proyek hotel wirton Dago dan pada sekitar tahun 2011 / 2011 memindahkan tempat sampah depan Dago Resort Kabupaten Bandung ke kampung cirapuhan ) Bahwa diduga pihak pihak yang tak bertanggung jawab ini merusak lapangan bola agar warga tidak memanfaatkan fasilitas umum berupa lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter . Adapun sebelum nya sekitar tahun 2000 jaringan oknum warga ini mencoba mengkapling dan mengoperkan ke pihak ketiga beberapa bagian nya . Bahwa selain itu sekitar tahun 2002 diterbitkan lah laporan pembayar PBB seluas 15.000 meter atas nama Didi Koswara dan lokasi objek di nyatakan di Dago elos ( ini lah salah stu indikator bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya di ubah jadi Dago elos rw 02 jadi makna nya bisa nama lokasi nya yang di ubah dan atau bisa bermakna perizinan nya yang di alihkan dan atau juga pihak nya dialihakan ( periksa Putusan pengadilan Negeri Bab alat bukti nomor 27 pada hal 71 hingga 75 . periksa juga berkas rt rw Dago elos tahun 1997 dan juga berkas rt rw Dago elos 02 dan rt rw kampung cirapuhan pada tahun 1999 )
- 127.127 Bahwa selain ituada pbb lain lainnya lagi . Bahwa ini lah yang terkait aduan kami bahwa Warga masyarakat dan negara di rugikan 100 miliar hingga 1 triliun terkait fasilitas hunian warga dan atau fasilitas umum Dago Elos adalah wilayah bagian di Rw 02 Dago ( jadi dago elos tidak lebih besar dari rw 02 ) dari sini kita paham bila Dago ada penambahan kata elos makna nya sangat jauh berbeda Nama Dago Elos berasal dari program pasar inpress sekitar tahun 1980 an . sekat sekat atau ruang ruang pada pasar elos . Lokasi Pasar Inpress sebelah utara terminal Dago Pasar terminal Dago adalah sebagian besar pasar pindahan dari tumpahan pedagang di simpang Dago Bandung ( pasar subuh / pasar tengah malam ) sejak sekitar tahun 2004 ( sifat nya pasar kaget saat itu ) Pertokoan terminal Dago adalah toko tokoh kecil pada bagian selatan terminal Dago sejak sekitar tahun 1970 an setelah adanya terminal . adapun bagian tengah sekitar tahun 1980 an ( pergeseran karena pasar inpress sepi ) ini dulunya keluarga / keturunan masyarakat adat namun kemudian ada perubahan .dan atau perluasan dan atau tak jelas . Warga Rw 02 masyarakat adat adalah dari pandawangi , los kadu . dan area tebing , misalnya keluarga Emen , pak Dase dan lain sebagainya . Kemudian ada keluarga Gang sawargi rw 01 misalnya Abah uci alias Abah Uci , pak juwen dan lain sebagai nya . ( dari sini kita memahami , inilah sebenarnya masyarakat turun temurun yang dimaksud . namun malah tersingkirkan ) warga dago elos adalah warga pendatang yang ikut serta program pasar inpress dan atau ikut saja atau semacamnya . kebanyakan dari mereka adalah pendatang yang awal datang nya di Kampung Cirapuhan . Misalnya Asep Makmun ( asli sekepicung ) diajak ke tempat kerja oleh bapak nya bernama Ahya pada tahun 1960 an . Ahya diajak kerja atau dipekerjakan Tomi ( tomi adalah suami dari Rokayah , cicit nya Nawisan ) . Didi Koswara ( asli Subang , menikah dengan Enih binti Ahya ) tinggal di lahan tomi dan atau lahan keluarga Nawisan di area kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . dan banayk pihak yang berasal dari luar kota ( awal kedatangan nya di kampung cirapuhan rt 05 . Udin sudinta awal kedatangan nya berada di kampung cirapuhan . Dan selain itu banyak yang lainnya . Dari sini kita paham bahwa sebenarnya oknum oknum warga dari luar bahkan pendatang yang awal kedatangan nya di kampung cirapuhan . Jadi pada waktu sebelumnya pun oknum oknum ini sudah beraksi di kampung cirapuhan dengan modus menggunakan pihak ketiga . Saat ini pun tak jauh beda .( itu menurut pandangan kami ) Dan selain itu ada dari cipaheut dan dago Pakar dan lainnya . Fakta Sidang adalah gugatan penggugat , eksepsi para tergugat , atau terkait dengan nya berupa uraian dan atau video dan atau putusan terkait sidang .
- 128.128 Fakta pengkondisian adalah Faktademontrasi atau forum diskusi adalah fakta terkait sidang namun adakala tidak terkait sidang bahkan bertolak belakang dan atau tak jelas , Misalnya Rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( kami tidak paham kaitan dengan rw 03 ) rw 01 ( kami kurang jelas posisi rw 01 ketika permohonan kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) kampung cirapuhan ( kami kurang jelas posisi kampung cirapuhan ketika permohonan kepada Hakim , mohon di baca ulang putusan pengadilan ) , misalnya Anti hak barat Eigendome verponding ( ( kami kurang jelas demo dan atau diskusi terkait putusan pengadilan negeri Hal 80 hingga 89 dan atau keberadaan Bu raminten dan atau yayasan ema alias NY nini karim . Bahwa menurut kami bertolak belakang ) Gugatan perdata adalah tuntutan hak yang diajukan oleh satu pihak (penggugat) kepada pihak lain (tergugat) melalui pengadilan . Menurut kami adalah dua pihak yang berjuang dalam mencari kebenaran . Satu pihak memulai ( penggugat ) pihak lawan melakukan sanggahan . Sehingga hanya ada dua pihak saja . Namun bila ada pihak lainnya yaitu pihak ketiga dan lainnya maka bisa menjadi para pihak penggugat maupun para pihak tergugat . Bahwa dalam kasus tanah Dago 2016 menurut pendapat kami , warga dan negara tidak bisa menjadi para pihak tergugat utama maupun para pihak penggugat . Bahwa mengingat dan mempertimbangkan Tergugat 334 dan tergugat 335 merasa bahwa kasus ini banyak kejanggalannya . Bahwa pada inti nya gugatan dan jawaban gugatan dan dengan bab alat bukti pihak penggugat maupun pihak tergugat utama ini merugikan pihak ketiga . Bahwa terkait hal tersebut pendapat kami bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana ketika proses kasus perdata di jalan kan ( mohon pelajari dengan seksama putusan pengadilan negeri lengkapnya dan putusan tahapan selanjutnya ) Bahwa untuk hal tersebut Mohon kasus Peninjauan kembali ( PK ) kedua Dago Elos melawan muller cs di Batal demi hukum kan dan atau di non executable kan karena esensinya bukan kasus perdata namun cenderung kasus pidana . Bahwa diduga ada pihak saling bekerjama yang mana bertujuan untuk mendapatkan inkrah sehingga saling menguatkan diantara mereka dengan keputusan memberi kemenangan salah satu diantara mereka Bahwa menurut penilaian kami dalam kasus dago 2016 ada semacam 4 pihak yaitu sebagai berikut : 1 Pihak pertama korban nyata ( misalnya tergugat 334 dan tergugat 335 ) dan lain lain ( butuh penelusuran mendalam ) paling berpotensi adalah tergugat 88 dan atau kelompok 12 . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja .
- 129.129 2 Pihak keduapelaku dan korban ( misalnya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya dan juga warga yang tergugat ) namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya . 3 Pihak ketiga korban yang tidak tergugat dan atau di kondisikan untuk tidak di gugat . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya 4 Pihak keempat diduga pelaku dan atau otak pelaku dan atau simpatisan nya yang sengaja di kondisikan tidak ikut terlibat langsung dalam sidang . dan ini juga bercampur dengan pihak pihak yang memliki legalitas namun tidak berdasarkan fakta sebelum nya . Disina ada beberapa yang diduga ikut serta , Dedy Mochamad Saad ( menurut petugas pbb kota Bandung ) pihak ini telah mengoper alih objek pbb seluas 15.000 meter yang terkait dengan Didi Koswara pada sekitar tahun 2016 . Pada tahun 2012 kami mengonformasi Didi Koswara objek terkait PBB tersebut di alihkan ke pihak lain . Dan sesuai catatan putusan Pengadilan Negeri Hal 120 bahwa pada tahun 2010 , syarif Hidayat memproses hak tanah di BPN beberapa hari setelah pembayaran PBB . namun ini harus diperiksa objek nya dimana saja dan subjeknya fakta Sidang modus pengalihan nama lokasi dalam sidang Eigendome Verponding bernomor 3740 dan 3741 dengan luas sekitar 1,9 ha identik dengan kontur tanah Rw 02 dan atau disebut Dago elos Eigendome Verponding bernomor 3742 dan 6467 dengan luas sekitar 5 ha identik dengan kontur tanah Rw 01 dan atau disebut kampung cirapuhan Bahwa hal ini penting dipahami fakta sidang penggugat menggugat 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar 6,3 hektar pada poin akhirnya ( mengalihkan ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02 ( padahal 3742 ada di rw 01 kampung cirapuhan ) fakta sidang para pihak tergugat dan tergugat utama menghadapi nya dengan 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 hektar pada poin akhirnya ( mengajukan permohonan kepada hakim ) mengemukakan di Dago elos dan atau rw 02 ( untuk di proses ) ( padahal 3742 dan 6467 ada di rw 01 kampung cirapuhan ) Namun setelah sidang pihak ini menarasikan ada nya kampung cirapuhan Dago elos dan atau bahkan ada pemberitaan rw 01 , rw 02 dan rw 03. Dari sini kita memahami bahwa dalam kasus ini ada objek yang seolah ( dan memang ada yang sudah dikondisikan sejak lama) dialihkan yaitu yang berasal dari eks EV nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 ha Namun perlu juga dipahami ada pengkondisian sejak sekitar tahun 1980 an Bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya telah dan terus dicoba dialihkan menjadi Dago elos rw 02 . Maksud dialihkan adalah diubah nama dan atau di ubah administrasinya dan atau di ubah pihak nya dan atau di ubah riwayatnya .Salah satu nya ada objek 15.000 meter an Didi Koswara dan atau 270 meter 80 meter dan atau
- 130.130 868 meter anIsmail Tanjung ( dan atau Iwan surjadi dan atau Deddy Mochamad Saad ) Dari sini kami duga pelaku utama nya banyak sekaliyaitu oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan atau selanjutnya pihak yang tak paham dan atau tak sadar sehingga menindak lanjutkan nya . Sekali lagi kami tekankan bahwa Dago bila ada penambahan kata elos sangat jauh makna nya baik arti maupun hukum agraria nya maupun administrasi nya . Tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 pada intinya mengemukakan Dago ( mengemukakan Dago elos dengan maksud mengutip pihak penggugat ) Sedangkan tergugat utama cs dan penggugat dan jaringan nya mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 . Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman mengemukakan pengalaman kami dan dan apa yang kami ketahui dari masyarakat kampung cirapuhan rw 01 dan juga warga rw 02 . tahun menghimpun keterangan ( tmk ) sekitar tahun 2008=2010/ 2012. Bahwa Pada sekitar tahun 1800 an orang pribumi nusantara dan atau tempat nya di Bandung utara di juluki Panyeupuhan . artinya besi tempah atau tukang dan atau tukang kebun dan atau semacamnya . (( tmk ) tahun sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Ci bermakna sungai atau air dan atau semacam air . (( tmk ) tahun sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 Keluarga Nawisan adalah pribumi nusantara yang menduduki area sekitar PMI hingga ke utara . Sehingga salah satu orang dan atau tempat nya disebut ( orang ) Tjirapoehan dan atau Cirapuhan dan atau Kampung Cirapuhan . ( adanya nama Nawisan Periksa copi Ajb tahun 1995 antara Suratman dengan Rahman Hadi Saputra bin Ewung Binti Nawisan . Bahwa Cucu nya yang bernama Amat bin mardasik yang menunjukan makam kakek nya ) (( tmk ) tahun sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1880 an Nawisan dan pribumi lainnya ikut proyek Rel Kereta Zaman Belanda (( tmk ) tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1880 - 1900 keluarga Nawisan punya anak anak putri bernama Okoh , Eme , Eyong dan Iwung alias Ewung . Bahwa Anak dan menantu Nawisan adalah Okoh Hasim alias Hasyim , Eyong Mardasik , Emeh Adikarta , Iwung Karmita alias Mita . Bahwa sekitar tahun 1890 an hingga 1930 an Bahwa Cucu cucu Nawisan mulai lahir ( anak nawisan semua nya perempuan ) diantara cucu Nawisan adalah Tama bin Hasim , Rahman Hadisaputra bin Mita , Misnan Bin Mardasik , Amat Bin Mardasik (( tmk ) sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 ada peringatan pribumi tjirapuhan ( orang bukit ) tak boleh masuk kota Bandung untuk jualan
- 131.131 ( tmk )sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 jl Dipati ukur adalah jalan yang tak boleh di masuki pribumi tjirapuhan dan lain lainnya ( tahu sekitar tahun 2000 an ) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 sebelah utara jl Dipati ukur adalah tempat menunggu ( bahasa Sunda : na Dago An ) untuk pribumi tjirapuhan sehingga tempat disebut Dago ( kemudian Dago atas dan atau kelurahan Dago ) di Desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . inilah asal muasal nama Dago ( Dago Atas ) ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 an hingga1910 an ( tahun 1911 ) KNIL membangun komplek Milter yang disebut Gua Belanda . Prbumi Nusantara yang ikut adalah Nawisan dan atau anak anak dan atau cucu cucunya . dan atau dengan orang buniwangi bernama Juanta . ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan digusur oleh orang bukan pribumi yang disebut Tuan pap dan atau Tuan Mister dan atau Walanda dan atau KNIL dan atau semacamnya ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan dan atau saudara nya dipisah jalan dengan saudara nya . Keluarga Besar nawisan di Kampung Cirapuhan Kota Besar Bandung ( Blok Tjirapoehan Desa Dago Kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung ) ( Bahwa kemudian Kampung Cirapuhan Barat adalah Kampung Cirapuhan Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung . Kampung Cirapuhan Timur adalah Kampung Cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Barat ) ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Nawisan dan atau saudara nya terpisah jalan dengan saudara nya . Keluarga Besar nawisan di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 , rt 04 rw 01 , rt 08 rw 01 , rt 06 rw 01 , rt 09 rw 01 dan sebagian rt 03 rw 01 Bandung. ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1900 keluarga Saudara Nawisan yang berpisah jalan dengan nawisan adalah Keluarga Gang sawargi rt 03 rw 01. Bahwa dan juga ada keturunan Nawisan yang terpisah jalan dengan keturunan Nawisan . Satu bagian berada di sebelah barat jalan di sebagian rt 09 di bagian kampung cirapuhan ( ini tak terkena dampak sengketa ) sekitar sini lah rumah apud sukendar ( rt 05 rw 01 ) . Bagian lainnya ada di timur jalan ( ini lah yang terkena dampak sengketa , Yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ( paling besar terkena dampak ) , rt 08 rw 01 kampung cirapuhan , rt 06 rw 01 kampung cirapuhan . Bahwa sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan berada di lahan yang sengketa wilayah yang dimaksud adalah Kampung Cirapuhan rt 04 rw 01 Kelurahan dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Bahwa sementara lainnya di wilayah ini tak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan berada di lahan yang sengketa wilayah yang dimaksud adalah Kampung Cirapuhan Desa Ciburial Kecamatan Kecamatan Cimeyan Kabupaten Bandung dan Cipaheut Kota Bandung .
- 132.132 Luas Kampung CirapuhanKota Bandung yang terkena dampak langsung sengketa adalah sekitar 5 hektar , dan wilayah lainnya yang kena dampak tak langsung sekitar 10 hektar ( karena akses jalan lewat wilayah sengketa ) sehingga total sekitar 15 hektar . Penjelasan kontur tanah tebing / lembah berbukit dan atau tidak rata . Bahwa menurut masyarakat Kampung cirapuhan , bahwa orang orang gang sawargi adalah keluarga Nawisan . Sementara itu orang keluarga rt 03 lainnya dan atau rt 02 , rt 01 dan rt 05 di rw 01 adalah masih keluarga dan atau keluarga sambung . Dan hamparan dan atau kontur tanah mereka agak beda dengan kontur tanah kelurga besar Nawisan . ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1910 hingga 1920 an Kolonial Belanda membangun proyek jalan kemudian disebut Dago weg ( jalan Dago ) . ( tahu sekitar tahun 2008=2010/ 2012) Bahwa Pada sekitar tahun 1910 hingga 1920 an Kolonial Belanda membangun proyek PLTA Dago Bengkok bersama an ada Dago weg ( jalan Dago ) sehingga masyarakat menyebut jalan Dago adalah jalan PLN ( jalan yang dibuat dimasa proyek PLTA ) Bahwa pada sekitar tahun 1920 an dan atau 1930 an hingga selanjutnya orang asing dan sekumpulan orang yang disebut tuan pap , tuan mister dan atau walanda ( Belanda ) bikin pabrik tegel dan lain lain ( masyarakat menyebut nya batako dan atau tekel ) di selatan ( PMI ) hingga batas utara ( kantor pos Dago ) Bahwa hampir bersamaan ( tahun 1920an ) di bangun lah PMI Dago dan atau Dago Tea House Bahwa pada sekitar tahun 1920 an anak cucu dan cicit nawisan berada di kampung cirapuhan kota Besar Bandung ( dari Kantor pos hingga ke utara ) ini menjelaskan 5 hektar ( yang saat ini sengketa . ini juga menjelaskan wilayah yang dimanipulasi jadi Dago Elos rw 02 bukan oleh Belanda tapi oleh oknum WNI tahun 1980 an ) dan juga sekitar 10 hektar ( yang tidak sengketa namun terkena dampak nya karena akses jalannya ) . Saudara Nawisan ada di gang Sawargi ( depan terminal Dago ) . Ini juga menjelaskan dalil bahwa Eigendome Verponding 3742 dan 6467 tidak sah . Bukan tidak sah atas nama nya namun tidak sah dalam menerbitkan nya . Karena masyarakat adat lebih dulu dan atau masih ada di area ini . ketika ada kolonial Belanda pun mereka masih ada . Bahwa pihak kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusanatara Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah rakyat . Bahwa pada tahun 1920 an walanda ( pabrik ) batas utara nya kantor pos dago - batas selatan nya PMI jawa barat ( ini tidak menjelaskan objek 3740 dan 3741 yang tengah sengketa seluas 1,9 hektar tapi menjelaskan posisi masyarakat kondisi zaman dulu . ini menjelaskan objek sekitar 5 ha hingga 7 ha ( yang sengketa saat ini hanya 1,9 ha ) . Bahwa pihak kolonial Belanda tersebut bukan hanya melawan nurani masyarakat Bumi Nusantara Namun mereka juga telah melawan aturan Gubernur Jendral nya Kolonial Belanda dalam kesepakatan agreeweet 1870 . terkait larangan untuk tidak mengambil tanah rakyat .
- 133.133 Bahwa ini jugamenolak dalil alas Hak Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs Bahwa ini Juga menolak Dalil Yayasan Ema alias Ny karim dan atau kesepakatannya . Bahwa ini bukan bermaksud untuk membuka peluang oknum warga mendapatkan hak nya . Namun hanya untuk menjelaskan objek 3741 dan 3740 . Catatan penting adapun bila untuk objek untuk rakyat dan atau warga maka rakyat dan atau warga yang dimaksud adalah keluarga gg sawargi dan atau keluarga warga rw 02 yang di tebing dan atau di pandan wangi dan atau pihak yang ada kesepakatan hak dan luasnya sesuai dan juga lokasi nya sesuai . bahwa hal ini Bukan oknum warga yang punya niatan berkolusi menguasai fasilitas umum. Penjelasan tersebut bukan menjelaskan luas area konflik di rw 02 saat ini namun menjelaskan yang dikuasai kaum kolonial secara fisiknya saat itu adalah PMI hingga ke kantor pos .Adapun yang sengketa saai ini adalah Terminal dago ke kantor pos ( masuk rw 02 identik dengan EV 3740 dan 3741 ) dan kantor pos ke seberang BRI Dago pakar ( masuk ke Rw 01 Kampung Cirapuhan identik dengan EV 3742 dan 6467 . Namun di manipulasi seolah jadi Dago Elos rw 02 ) . Bahwa pada tahun 1945 - 1948 Indonesia Merdeka dan memperjuangkan Kemerdekaan Bahwa kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . Bahwa kondisi pada tahun 1948 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . Bahwa sekitar tahun 1950 ada beberapa pihak oknum WNI mencoba mengusir beberapa pihak masyarakat ( saat ini areanya sekitar masjid Al Ibadah Kampung Cirapuhan rw 01 ) . Salah satu yang diusir adalah keluarga Karto . Penjelasan ( tak ada kesepakatan masyarakat dengan pihak yang dimaksud yang melakukan pengusiran ) Bahwa kondisi pada tahun 1956 Blok Tjirapuhan / blok Dago Rukun Keluarga 01 adalah Soewondo , kepala desa Tjoblong adalah Nonoh dan atau Tjetje di kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . Bahwa 1950an Juanta menjadi Besan Eyong Mardasik . Acih Binti Juanta menikah dengan Misnan alias minan Bin Mardasik . Bahwa selanjutnya membuka imigrasi keluarga Juanta ke kawasan Kampung Cirapuhan Dago Bandung. Diantara mereka adalah yang kemudian punya lahan dan mereka dan anak turun nya menggarap tanah disekitar nya . Bahwa mereka adalah Isah Binti Juanta ( shm atas Nama Isah djuha ) , Uki binti juanta ( shm atas nama Uki ) , Duhli Bin Juanta , Ari alias Wari Binti Juanta ( kemudian ada shm atas nama Slamet / Kuswanto dan atau Ateng / apon )
- 134.134 Bahwa selain ituada Karto ( shm atas nama slamet ) , Unus suherman ( shm atas nama Itjih Unus ) Bahwa selain itu ada Bagio ( saat ini masih sengketa dengan pihak tertentu ) luas objek 400 meter hingga 700 meter . Bahwa selain itu Adik ( kemudian shm atas nama Johan ) Adik adalah saudara Cicih . Cicih adalah istri Duhli Bin Juanta . Bahwa selain itu adalah keluarga Nawisan Yaitu sebagai Berikut : Bahwa shm atas nama Hendi Arisandi Ade Ruspendi anak dari Nunung Endin . Hendi arisandi adalah suami dari Amanahi binti Idi Bin okoh Bahwa keluarga Tomi Rokayah . Rokayah adalah cicit nawisan . Rokayah binti Tama bin Hasim Okoh Bahwa keluarga amat ( Endang / dedi nengsih ) . Amat adalah cucu nawisan . Amat bin mardasik Eyong . Penjelasan amat dan Rokayah . Usia fisik rokayah lebih tua dan atau sama dengan Amat dan atau diman . Namun amat dan atau Diman adalah paman rokayah . Karena Rokayah adalah Cicit Nawisan . Sedangkan Diman dan atau amat adalah Cucu Nawisan . Dalam kesempatan dengan forum Dago Melawan juga dihadiri Asep Makmun ,saya ( muhammad Basuki Yaman ) mengemukakan bahwa saya bertemu dan juga mendapat informasi diantaranya dari beberapa cucu Masyarakat adat . Ahya ( bapak nya asep makmun diajak kerja dan atau di pekerjakan oleh keluarga dari cicit masyarakat adat . Bahwa Cucu yang dimaksud adalah Amat , Diman , Emit . Sedangkan cicit yang maksud adalah keluarga Tomi Rokayah . Penjelasan ini sangat penting karena terkait adanya dugaan manipulasi yang ada di sidang Perdata 2016 hingga 2022 dan atau sidang pidana 2024 dan atau PK kedua Dago Elos 2025 Pada tahun 1960 an Bahwa tomi ( suami Rokayah ) memperkerjakan dan atau mengajak kerja seorang pendatang bernama Ahya . Sehingga kemudian ahya menumpang di lahan Tomi . Bahwa adapun tempat kerja yang di maksud adalah semacam objek lahan bersama galian pasir . ( yang kemudian menjadi tpa eks tpa lapangan bola dan tempat sampah lagi dan lain lainnya . ) Bahwa tak ada kesepakatan resmi dan atau menolakan resmi atas objek galian yang dimaksud antara suatu pihak dengan masyarakat . Bahwa ada pihak masyarakat menghendaki adanya galian pasir . Dan ada pihak yang menghendaki pemanfaatan untuk hunian dan perkebunan dan lain lainnya . Pada tahun 1960 an Bahwa ahya menumpang di lahan Tomi bersama anak anak nya yaitu Enih , Asep Makmun dan lainnya . Kemudian bersama menantunya yaitu Didi Koswara .
- 135.135 Bahwa riwayat inididuga kuat bertentangan dengan adanya shm 80 meter atas nama Didi Koswara . bab alat bukti lainnya adalah adanya copi ajb antara Tomi dengan M Wikarta pada tahun 1956 Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan shm 270 meter dan kesepakatan dengan Iwan Surjadi Kosaris Pt Batu nunggal Indah dan berikut Tim Pengacara nya Bob Nainggolan dan Rekan dan lain lain . Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan pbb 15.000 meter laporan pembayaran awal tahun 2002 dan telah di bayar tahun 2010 ( seklai bayar ) dan kemudian didaftar di BPN oleh Syarif Hidayat . Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian pembela Isidentil dan atau saksi lainnya dalam sidang Perdata melawan muller dkk terkait Didi Koswara . Bahwa Riwayat tersebut juga menjelaskan adanya dugaan pertentangan dengan kesaksian pembela Isidentil dan atau Bab alat bukti dalam sidang Perdata adanya kesepakatan tahun 1967 / 1968 dengan yayasan Ema dan atau NY Nini karim dengan Didi Koswara . Bahwa pada sekitar tahun 1960 an terjadi penggalian pasir besar besaran di Kampung cirapuhan . Dan hal ini tak sepenuhnya menguntungkan bagi masyarakat adat sekitar nya namun lebih banyak menguntungkan pihak luar . Bahkan menurut warga pungutan nya dianggap terlalu besar . Sehingga ini lah yang kemudian banyak mengundang pihak baru dari luar . Bahwa ada informasi warga pada tahun 1968 ( namun ada juga menginformasikan tahun 1974 ) Bahwa kampung Cirapuhan Rukun Keluarga 01 merubah jadi Kampung Cirapuhan Rukun Warga 01 sehingga sebelum nya ada sekitar 4 rukun tetangga ( RT 01 , RT 02 , dan Rt 04 ) . Kemudian berkembang menjadi Rukun Tetangga RT 01 , Rt 02 , RT 03 , RT 04 , Rt 05 , Rt 06 dan rt 07 ( dari sini Rt 07 rw 01 salah satu wilayah yang cukup luas ) Bahwa pada sekitar tahun 1973 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH membuat kesepakatan dengan Pemkot Bandung bahwa Yayasan Ema menyerahkan sekitar 6,9 hektar kepada Pemerintah Bandung . Kemudian Pemerintah Bandung menyerahkan kembali sebagian nya kepada Yayasan Ema seluas sekitar 6.000 an meter ( 0,6 hektar an ) . Bahwa hal tersebut ada sedikit pertentangan terkait riwayat sebelumnya . Bahwa masyarakat tak ada kesepakatan dengan Yayasan ema untuk menyerahkan pada Yayasan ema alias Ny nini Karim . Karena ada objek objek Masjid , lahan Hunian , dan juga perkebunan . Bahkan ada makam didalam objek tersebut . Bahwa pada sekitar tahun 1974 Warga masyarakat menolak ada langkah pemerintah terkait menjadikan wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Tempat Sampah Akhir . Bahwa pada tahun 1960 an beberapa pihak diduga telah melakukan eksplorasi tambang secara berlebihan dan pada tahun 1970 an beberapa pihak juga telah melakukan kerusakan
- 136.136 yang juga berdampaknegatif pada warga kampung cirapuhan sehingga sekitar 32 tahun warga kekurangan air bersih . tahun 1997 ( tahu sekitar tahun 2006 ) : objek garapan warga rw 02 luas total 5.940 meter untuk sekitar 57 pernggarap . keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap . tahun 1998 : Kami Bersama keluarga mengontrak di Dago Elos di rumah Abah Ipin ( sebelah barat nya Abah Iri yang kemudian dikenal sebagai sebagai Bapaknya Ade Suherman ) tahun 1999 /2000 : depan rumah kotrakan kami ada rumah yang lumayan bagus hendak di oper alihkan tahun 1999/2000 : kami memilih mengoperalih rumah sederhana di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dari Pak Nono sumarsono tahun 2000 : kami menyaksikan oknum warga dago elos dan oknum warga kampung cirapuhan mengkapling kapling lapangan bola di atas dengan tanda tali tali rafia . tahun 2000 : ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan , Pak Rosid dan lain lain menentang langkah oknum tersebut . bahwa setelah nya banyak pembicaraan pembicaran terkait aksi oknum oknum warga yang bermasalah dengan pertanahan , sekilas kami mendengar isu dan atau kabar kabar seperti demikian dan atau demikian bahwa Asep Makmun , alo sana , apud sukendar , Didi koswara , suhaemi alias usman , tahri , sengkin . Bahwa ada isu dan kabar dan atau semacam fakta pembicaraan bahwa lapangan atas dari warga kampung cirapuhan tidak di berikan ke warga rw 02 namun di pinjamkan untuk di pakai bersama . Bahwa mengingat dan mempertimbangkan salah satu yang mengajukan permohonan adalah Abah Uci ( masih keturunan gang sawargi / orang gang sawargi masih keluarga Nawisan ) dan juga Pak Dase ( purn TNI dan dikenal sebagai orang yang baik ) dan juga Pak Lili ( dulu ketua rw 02 Dago ) Bahwa kemudian sekitar tahun 2006 dan atau tahun 2007 warga menagih wilayah tersebut untuk saling menjaga nya . Kemudian kami berkirim surat kepada lurah Dago terkait batas wilayah . Karena ada dugaan beberapa oknum mengundang pihak ketiga untuk menduduki nya dan sekitar nya hingga saat ini . sehingga menjadi tempat sampah saat ini . Dengan ini, saya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara: Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat; Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat terkait sengketa tanah di kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
- 137.137 Bahwa sehingga kasustanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . Demikian kami sampaikan adapun kekurangan dan kelebihan kata kami menyampaikan permohonan maaf dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih . Hormat kami Muhammad Basuki Yaman Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI Komisi I dan Lembaga Pemerintah Republik Indonesia . Informasi publik mengenai substansi spesifik laporan yang diajukan oleh Muhammad Basuki Yaman ke DPR RI Komisi I dan lembaga pemerintah Republik Indonesia lainnya tersedia secara rinci dalam hasil pencarian yang tersedia . Bisa Periksa Tulisan dan berkas berkas lainnya . Pada Inti seperti dalam artikel berikut ini : Analisa Kasus Dago Elos Terbaru Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung , Analisis Oleh Muhammad Basuki Yaman terkait sengketa Tanah Dago . Perang Besar Mafia Tanah Indonesia . Surat Ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Bpk Presiden Prabowo Subianto . Secara ringkas, kasus ini adalah konflik agraria kompleks yang melibatkan klaim hak waris zaman kolonial, hukum agraria nasional, dan dugaan pemalsuan dokumen, dengan analisis hukum mendalam dari berbagai pihak, termasuk Muhammad Basuki Yaman. Analisa Muhammad Basuki Yaman terkait ada dugaan jaringan mafia Tanah Dago juga terlibat jaringan mafia tanah Besar
- 138.138 1000 an hektardan Jaringan Heri Hermawan muller Dago Elos Analisa Muhammad Basuki Yaman . Dago Elos terbaru Ribuan Hektar Jaringan Muller Bersaudara Analisa Muhammad Basuki Yaman . Pemerintah Republik Indonesia Harus siap Perang Global Nasional melawan Mafia Tanah . Pemerintah harus memeriksa keterlibatan nya dengan jaringan pemburu harta Eigendome verponding Njimas Entjeh . Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI Komisi I : https://berkas.dpr.go.id/pengaduanadmin/surat- pengadu/suratpengadu-20251105-034227-3971.pdf
- 139.139 Laporan Muhammad Basuki YamanKe DPR RI Komisi I Muhammad Basuki Yaman mengunggah analisis terkait kasus sengketa lahan Dago Elos dan keterlibatan Muller bersaudara. Berdasarkan penelusuran yang ada, analisis tersebut Memberikan Informasi penting supaya Pemerintah memeriksa Keterlibatan Jaringan mafia Tanah Dago elos terkait ribuan hektar Eigendome verponding Njimas Entjeh . Mengingat dalam putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 34 pihak muller mengklaim Eigendome Verponding
- 140.140 atas nama kakeknya . Namun di sisi lain ada pemberitaan atas nama njimas entjeh . Putusan PT BANDUNG Nomor 632/PDT/2021/PT BDG Tanggal 4 Januari 2022 —Pembanding/Penggugat : Tuan Ratma bin Entje Kartama Terbanding/Tergugat : Direktur Utama PT.Kereta Api Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Pada Hal 8 Putusan Pengadilan Tinggi BANDUNG Nomor 632/PDT/2021/PT BDG , Tuan Ratma bin Entje Kartama sebagai penggugat Eigendome Verponding 11882 atas nama Njimas Entjeh alias Osah . • Pengadilan: Pengadilan Negeri Bandung Nomor Putusan: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
- 141.141 hal 34 pihakPenggugat ( kasus Didi Koswara dkk melawan heri hermawan muller dkk ) mengklaim Eigendome Verponding 11882 atas nama George Hendrik Muller . Sehingga ada indicator ada semacam jaringan yang membagikan nomor Eigendome Verponding , salah satu nya Eigendome Verponding 11882 , Dan atau kemudian ada indicator anggota jaringan tersebut mengubah atas nama nya . Dalam kasus PT KAI atas nama Njimas Entjeh yang selanjutnya ke pihak Peenggugat .
- 142.142 Sedangkan dalam kasusdi Dago Rw 01 rw 02 , Eigendome Verponding 11882 atas nama George Hendrik Muller . Nomor Eigendome Verponding bukan nomor asal tebak . Sehingga ada indicator jaringan Mafia Tanah Beraksi di Tingkat Nasional dengan menggunakan alas Hak barat Eigendome Verponding . Terkait hal aquo , pemburu harta Eigendome Verponding Njimas Entjeh lagi marak di berbagai wilayah di Indonesia . Pidana Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller 2024 dan jaringan pemburu 1000 an hektar . Pidana tersebut diduga Hanya mengaburkan dan atau menyelamatkan nya pada kasus kasus Besar Jaringan Mafia Tanah Nasional . Terkait dugaan keterlibatan nya dengan jaringan pemburu harta Eigendome Verponding Njimas Entjeh . Perang Besar Jaringan Mafia Tanah Nasional Di Negara Indonesia Oleh Muhammad Basuki Yaman . Sehingga ini lah salah satu alasan dan Pertimbangan kami ( Muhammad Basuki Yaman ) berkirim Surat Ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia melalui Bpk Presiden Prabowo Subianto . Luas tanah Eigendom Verponding Nyimas Entjeh bervariasi tergantung pada dokumen dan objek sengketa. Satu sumber menyebutkan Eigendom Verponding nomor 6349 memiliki luas 860 hektar, sementara sumber lain menyebutkan klaim ahli waris atas tanah 288,2 hektar terkait Eigendom Verponding nomor 986. • Luas 860 hektar: Terkait dengan Eigendom Verponding nomor 6349 yang menjadi objek sengketa lahan di dekat proyek kereta cepat. • Luas 288,2 hektar: Terkait dengan Eigendom Verponding nomor 986, yang luasnya dipermasalahkan dalam persidangan. • Luas 797 hektar: Luas ini juga diklaim oleh ahli waris lain namun dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar.
- 143.143 Besar kemungkinan adabeberapa dokumen Eigendom Verponding yang berbeda, dan total luas tanah yang pernah dimiliki oleh Nyimas Entjeh jauh lebih besar dari angka-angka yang disengketakan saat ini. Pidana Heri Hermawan muller 2024 berpotensi mengaburkan kasus Mafia Tanah Besar Nasional : 1. Kolusi Penggugat Tergugat Dago Elos 2 Jaringan Iwan surjadi ( baca berkas rt rw dan shm terkait bob nainggolan dan tanah 270 meter , 868 meter dll ) 3 Jaringan Mafia Tanah pemburu harta nyimas entjeh ( baca putusan pengadilan negeri hal 34 , Terkait Eigendome verponding 11882 ), sekalipun hanya ribuan meter , Namun penting di pahami keterlibatan nya Jaringan ini dengan Jaringan pemburu harta Nijmas Entjeh yang luas nya Jutaan meter !! PIdana Muller hanya penipuan gugatan . Bukan sebagaimana laporan Kolusi Rekayasa saling Gugat . Penipuan gugatan hanya satu pihak ( penggugat ) . Kolusi Saling Gugat artinya ada dua Pihak atau lebih ( Penggugat tergugat dan Jaringan nya ) . Apalagi dengan adanya dugaan kaitan Jaringan Mafia Tanah pemburu harta nyimas entjeh ( baca putusan pengadilan negeri hal 34 , Terkait Eigendome verponding 11882 ). Nomor Eigendome Verponding bukan Nomor Togel main tebak tebakan . Pada Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg hal 34 , Penggugat mengemukakan bahwa Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 atas nama George Hendrik Muller ( kakek Penggugat I , II dan III ) . Kejanggalan pertama ( tanpa perlu penyildikan !!! ) sudah tahu ( menurut nya ) bahwa 6467 juga atas nama kakek nya , kenapa tidak termasuk objek gugatan para penggugat ? Kejanggalan lainnya butuh pemeriksaan lanjutan terkait Eigendome Verponding nomor 11882 . 11882 Meetbrief No. 00097/1949 atasnama Njimas Entjeh alias OSAH. Tuan Ratma bin Entje Kartama adalah pihak penggugat dalam sebuah gugatan perdata
- 144.144 melawan PT KeretaApi Indonesia (Persero). Kasus ini merupakan gugatan yang berujung pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 632/PDT/2021, yang diadili pada tahun 2021 dan diputuskan pada tanggal 4 Januari 2022. Dari sini Tampak ada dugaan Kuat semacam jaringan mafia Tanah pemburu harta Eigendome Verponding Njimas Entjeh , Penggugat Muller Dkk melakukan klaim EV 11882 atas nama George Hendrik Muller , sementara itu Penggugat Tuan Ratma bin Entje Kartama , juga menyinggung objek Eigendome verponding nomor 11882 ketika melawan PT KAI . Pemerintah harus jeli memandang fenomena ini , apakah benar demikian ? Siapa yang benar ? Cucu George Hendrik muller atau Tuan Ratma bin Entje Kartama ? Atau kah mereka satu Jaringan , dan juga jaringan lainnya yang tersebar pemburu Harta Eigendome verponding Nyimas Entjeh . Catatan Penting Njimas Entjeh Salah satu orang pemegang Eigendome Verponding terbanyak di Indonesia . Beberapa Informasi menyebutkan Njimas Entjeh tak punya ahli waris bahkan ada pemberitaan sudah memberikan tanah untuk perjuangan Republik Indonesia . Namun di duga ada banyak jaringan mafia Tanah beraksi mengincar Eigendome Verponding , salah satu nya Jaringan Mafia Tanah Dago Elos Muller Bersaudara ! Pemidanaan muller hanya mengaburkan kolusi dan aksi Jaringan Mafia Tanah yang sangat besar di Indonesia . Bahkan target nya jutaan meter harta Njimas Entjeh berupa Tanah . Pemerintah Harus Waspada Gerakan mafia Tanah Tingkat Nasional ini . Juga ada yang menuntt Tanah kereta cepat dan lain lain . Pemidanaan muller hanya mengaburkan kolusi dan aksi Jaringan Mafia Tanah yang sangat besar di Indonesia . Kolusi Penggugat dan tergugat Dago Elos . Dan Juga Jaringan Mafia Tanah Iwan Surjadi yang di kenal sebagai komisaris PT Batu Nunggal Indah . Sehingga ini lah salah satu alasan dan Pertimbangan kami ( Muhammad Basuki Yaman ) berkirim Surat Ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Jokowi Widodo . Dan juga saat ini berkirim Surat Ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Bpk Presiden Prabowo Subianto .
- 145.145 Penting kami tegaskan! bahwa bisa jadi semua itu adalah urusan negara ! Namun menjadi catatan penting bahwa terkait langsung dengan kami adalah adalah Jaringan penggugat maupun Jaringan tergugat ( dalam kasus Dago melawan muller ) . Gugatan nya Penggugat maupun Eksepsi Tergugat dan berikut alas hak dan bab alat bukti yang mereka berdua dan jaringan nya merugikan kami !!! praktisi Analisa Agraria ` Penjelasan Muhammad Basuki Yaman Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` Pokok Perkara Sengketa Tanah Dago Analisa Muhammad Basuki Yaman , pengalaman Penelitian 20 tahun sampai 30 tahun di bidang Rekayasa Saling Gugat . . Latar Belakang Meliputi Pendidikan ( Dasar ) , penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat , Latar Belakang Keluarga Ibu : Dra Rusmijatun ( Guru / kepala Sekolah ) Bapak : Soetrisno Bin Tirto Hardjo ( PNS ) . Kakek Nenek dari bapak : Tirto Hardjo ( pengusaha ) Napsiyah . Kakek Nenek dari Ibu : H Ashari Fadil Munipah . Kakek buyut dari bapak : Matrawi ( Pejuang TNI Polri ) . Paman Paman Dari pihak Bapak : Kombes Basuni Rahmat , Kombes Muhamad Kosim ( suami dari bibi nya Yayuk R ) , Oditur Militer Mayor ( purn ) Yulius Anwar , Mashur ( purn Tni ) , Akbp ( purn ) Budiono . Menargetkan pihak ketiga melalui sandiwara konflik antara pihak pertama dan kedua disebut "kolusi rekayasa sengketa" atau "saling gugat fiktif". Dalam istilah ini bisa termasuk: - Penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process) - Persekongkolan jahat (conspiracy to defraud) - Error in persona / in objecto bila terjadi manipulasi subjek atau objek hukum - Dalam analisis Muhammad Basuki Yaman, ini disebut sebagai rekayasa kolusi saling gugat — konflik palsu antara dua pihak, untuk secara diam-diam mengambil hak pihak ketiga. Pengkondisian Pihak ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat `
- 146.146 Terbagi menjadi duabagian utama Pihak di kondisikan Dalam sidang Pihak di kondisikan di luar Sidang Pihak Dalam sidang terbagi dua ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang Pihak di kondisikan di luar Sidang ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` terbagi dua Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` Berada diluar sidang Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang terbagi dua hingga Lima Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang di beri peran antagonis sebagai Penggugat . Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang di beri peran protagonis sebagai tergugat . Pendukung Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang di beri peran protagonis sebagai pendukung tergugat . Pendukung Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang di beri peran antagonis sebagai pendukung penggugat . Pendukung Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang yang menguasai Lembaga Yudikatif , Legislatif dan eksekutif Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang terbagi dua hingga empat Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang aktiv Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang Pasiv Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` dalam sidang yang menguasai Lembaga Yudikatif , Legislatif dan eksekutif
- 147.147 Korban ` RekayasaKolusi Saling Gugat ` dalam sidang yang tidak menguasai Lembaga Yudikatif , Legislatif dan eksekutif ( Rakyat dan Penonton ) Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang terbagi dalam empat bagian Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang sebagai otak dan pendanaan Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang sebagai pendukung otak pelaku ( oknum aparatur ) dan pendukung pendanaan ( spekulan ) Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang sebagai pendukung berjalan nya aksi dengan narasi ( oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , oknum LSM , Oknum praktisi hukum dan Oknum Media ) Pelaku ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang yang menguasai Lembaga Yudikatif , Legislatif dan eksekutif dan atau bisa mempengaruhinya Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang terbagi dua hingga empat Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang Aktiv Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang Pasiv Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang yang menguasai Lembaga Yudikatif , Legislatif dan eksekutif dan atau bisa mempengaruhinya tapi tak ada tindakan nyata Korban ` Rekayasa Kolusi Saling Gugat ` berada diluar sidang yang Tidak menguasai Lembaga Yudikatif , Legislatif dan eksekutif dan atau yang tak bisa mempengaruhinya ( Rakyat dan Penonton ) Modus Pelaku : memanipulasi jawaban dari apa , dimana , siapa , kapan , bagaimana dan kenapa .
- 148.148 Misal nya apa? Rekayasa Kolusi Saling Gugat di kondisikan Gugatan Misalnya Dimana ? Dago ( kampung cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 ) jadi Dago Elos rw 02 Misalnya Dimana ? Eigendome verponding 3740 dan Eigendome verponding 3741 di Dago ( dago Elos rw 02 ) , Eigendome verponding 3742 dan Eigendome verponding 6467 di Dago ( Kampung Cirapuhan rw 01 ) . Menjadi berada Dago Elos dan atau rw 02 Misalnya Siapa ? Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan rw 01 , Masyarakat adat rw 02 dan pihak nya . Menjadi Keluarga Penggugat dan kroni penggugat dan atau Keluarga dan Kroni Penggugat Misalnya Bagaimana ? Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan rw 02 , Masyarakat adat rw 02 dan atau pihak nya punya riwayat yang bersambung hingga sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 . Menjadi Keluarga dan kroni penggugat dan atau Keluarga dan Kroni Penggugat dengan menggunakan alas hak Barat Eigendome Verponding berbagai macam Versi . Alas hak Barat Eigendome Verponding Versi Simongan dan George Hendrik Muller digunakan Pihak Penggugat . Alas Hak Barat Eigendome Verponding Versi Simongan dan Eigendome Verponding Versi Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH , Eigendome Verponding Versi Raminten dkk , Eigendome Verponding Versi Joost Wilem sloot , Eigendome Verponding Versi Frederic Wilem berg dan lain lain digunakan Pihak Tergugat . Dan Atau riwayat keluarga dan atau kroni nya yang tidak bersambung . Misalnya Kenapa ? Hak adalah nilai yang pantas untuk diperjuangkan . Menjadi Rekayasa Kolusi Saling Gugat menguatkan pihak nya dan kroni nya dengan motif keserakahan . Modus Sandiwara mafia Tanah : bila ke rakyat katanya sduah dapat legalitas pemerintah ( padahal manipulasi ) bila ke pemerintah katanya mewakili rakyat ( padahal rakyat yang awalnya di tindas ) Misalnya kapan ? Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan rw 01 , Masyarakat adat rw 02 dan pihak nya punya riwayat yang bersambung hingga sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 . Menjadi waktu yang di manipulasi oleh pelaku Rekayasa Kolusi Saling Gugat dan tidak bersambung dan atau tidak logis .
- 149.149 Modus Operandi :perencanaan , pembentukan Jaringan dan pembagian peran dan pengkondisian pihak nya dan pihak luar . Pengambilan data dan informasi dan juga rencana manipulasi dan strategi manipulasi nya . Data pertanahan di lembaga ( misalnya surat BPN 1983 ke Gubernur memorial Lurah ) Data masyarakat awal dan data masyarakat lanjutan . Mengacaukan kan riwayat masyarakat Mengadu domba keluarga untuk merebut harta keluarga lain nya Mendorong minoritas untuk menekan mayoritas ( hal ini lah yang sudah terjadi sehingga terjadi titik minus – masalah baru baru ) Dan atau misalnya mendatang kan LSM dan atau Ormas dan atau oknum dan atau simpatisan nya untuk mendukung aksi nya ( ada kala mau karena ada janji dan atau sebagainya . Sehingga kami katakan ke Titik Minus artinya lahan lahan sudah tidak ada kecuali pendudukan lahan yang disepakati sebagai fasilitas umum . Misalnya pasar inpress dan atau lapangan bola – Lapangan bola dan sekitar nya tahun 1999 sekitar 7.000 meter . Pada sekitar tahun 2007 - 2010 kami mengukur sekitar kurang lebih dari 4.000 meter ( karena sekitar nya sudah pada di duduki ) Saat ini tentunya berkurang lagi .
- 150.150 Keputusan Dago Elosoleh Pengadilan. Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal !. Bila Tidak Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . Karena bila tidak sama dengan mendukung Aneksasi Kampung Cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos Rw 02 ! Hal ini melanggar aturan negara Republik Indonesia . Dan juga melanggar Aturan Perserikatan Bangsa Bangsa ! Keputusan Pengadilan Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal ! Bila Tidak Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE. Karena Kampung Cirapuhan rw 01 di menangkan oleh Penggugat Dago Elos muller dkk . Dan atau Karena Kampung Cirapuhan rw 01 di menangkan oleh Tergugat Dago Elos Didi Koswara dkk . Keputusan Dago Elos oleh Pengadilan Dan atau Keputusan Mahkamah Agung adalah iIlegal ! Masih tetap illegal ! karena Pidana muller bukan terkait kolusi Rekayasa Saling Gugat ! Pidana Muller tidak bisa dijadikan Novum untuk pihak tergugat ! Karena diduga Rekayasa Salung gugat Penggugat , tergugat dan Jaringan nya . Pada intinya satu jaringan . namun seolah terpisah posisi nya .
- 151.151 Alas Hak DanBab Alat Bukti Penggugat Maupun Tergugat diduga merugikan Pihak lainnya . Jadi Bukan hanya penggugat dan atau pun Tergugat saja . Tapi Penggugat dan Tergugat diduga merugikan pihak lainnya . Catatan Penting : Jaringan ini , bukan hanya jaringan penggugat , tapi juga jaringan tergugat . Bisa Periksa lengkap putusan pengadilan dan mahkamah yang lengkapnya nya . Bahwa diduga kuat pihak penggugat dan tergugat adalah satu jaringan Mafia Tanah tingkat Nasional ! Bahkan juga pihak tergugat pada hal 34 poin 20 dan 22 mengemukakan Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan 11882 an George Hendrik Muller . Bahwa janggal sekali apa yang di kemukakan ketika hanya menggugat 3740 , 3741 dan 3742 ( tanpa 6467 – ini lah modus mengacaukan kan yang diduga sudah dirancang ! – bahkan kadang kami bingung membuat laporan misalnya : 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau beserta 6467 ) karena 6467 tidak termasuk yang digugat Heri hermawan muller dkk , namun hanya di sampaikan oleh penggugat dan lebih banyak oleh pihak tergugat . indicator kejanggalan nya tampak .
- 152.152 • Bahkan lebihparah nya ! yang dikemukakan pihak penggugat Eigendome Verponding 11882 an George Hendrik Muller . Namun dalam kasus lainnya Eigendom Verponding No. 11882 Meetbrief No. 00097/1949 atasnama Njimas Entjeh alias OSAH . Siapa Njimas Entjeh ? Ada pemberitaan Harta warisan:
- 153.153 Sebagian besar hartakekayaannya disebut telah diserahkan kepada Soekarno untuk rakyat Indonesia, termasuk tanah, dan saham di perusahaan besar seperti Federal Reserve Bank (FED) dan United Bank of Switzerland (UBS). Artinya : Jaringan mafia Tanah Dago ini , terlibat jaringan jaringan yang juga menargetkan Eigendome verponding Njimas Entjeh ( yang di beritakan pemegang Eigendome Verponding terbanyak !!! ) Pidana Muller ? ! bukan untuk mengungkap kasus , Malah hanya menutup rantai jaringan mafia tanah !!! Apa yang kami adukan adanya rekayasa saling gugat dan atau kolusi Saling gugat ( artinya pihak penggugat dan tergugat dan lain lain nya ) namun yang di proses penipuan penggugat ketika menggugat ( Jelas beda !!! ) Urusan pidana dan jaringan mafia tanah urusan Negara ! ( setidak nya kami telah memberikan informasi nya , bahkan ini pun sudah banyak yang dipertaruhkan oleh pihak kami maupun keluarga , Uci kuswida 31 mei 2023 gugur di keroyok di wilayah yang dikuasai para tergugat dengan uang damai 10 juta 20 juta )
- 154.154 .Bahkan sebagaimana kamisampaikan bahwa ini bukan kaleng kaleng ! Adalah menargetkan Eigendome verponding Njimas Entjeh ( yang di beritakan pemegang Eigendome Verponding terbanyak !!! ) Namun poin penting , dengan pidana muller yang hanya penipuan nya sebagai penggugat . Sehingga di jadikan novum untuk pihak tergugat ! Masih tetap merugikan pihak kami dan juga Negara , sehingga kami katakan warga dan negara dirugikan 100 miliar hingga 1 triliunan . ( pemberitaan 3,6 triliun ) , Kan dijadikan target kolusi ! kan 3,6 hitung bila penggugat menang bukan ? sedangkan kami menghitung bukan demikian . ( ada baik nya hitung hitung lagi oleh pemerintah dan penting untuk dipelajari lagi ) Sehingga tetap kami mengajukan permohonan untuk Memutuskan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE. Sehingga di lakukan Reformasi Agraria. Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung Cirapuhan yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa tanah di Dago Elos, Bandung, berpendapat bahwa putusan pengadilan dan atau Mahkamah Agung mengenai kasus Dago Elos adalah illegal
- 155.155 Berikut adalah poin-poinutama dari analisisnya: • Rekayasa Hukum dan Mafia Tanah: Yaman memandang konflik ini sebagai "sandiwara" yang melibatkan kolusi dan rekayasa hukum, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan "mafia tanah" dengan motif yang tidak lurus. • Ketidaksesuaian dengan UUPA: Analisisnya menyoroti bahwa pertimbangan hakim di tingkat Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menekankan aspek hukum (judex juris) yang mana telah gagal sebelum nya karena juga Judex Facti pun telah gagal melakukakan identifikasi lokasi , identifikasi Pihak dan alas hak nya , ( karena ada pihak lain nya dan atau pendapat lainnya yang menganulir nya . Terkait juga telah dikirim kan surat Kepada Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi , dan Mahkamah dan atau Lembaga lainnya ) Bahkan ada beberapa pihak masih tetap mengemukakan `Dago Elos ` tidak pada tempat nya sehingga berpotensi merugikan Kampung Cirapuhan rw 01 . • Kasus "Batal Demi Hukum" atau "Non Executable": Menurut Yaman, putusan-putusan tersebut seharusnya dianggap batal demi hukum (null and void) atau tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena adanya kejanggalan dalam proses peradilan, terutama terkait peran pengadilan judex facti dan judex juris. • Pihak yang Terlibat: Ia menjelaskan bahwa kasus Dago Elos melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang umum dipahami, dan dinamika para pihak ini memperumit sengketa dan memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam gugatan. Secara keseluruhan, pandangan Muhammad Basuki Yaman didasarkan pada keyakinan bahwa proses hukum yang berjalan dalam kasus Dago Elos telah dicemari oleh rekayasa dan tidak mencerminkan keadilan substansial sesuai hukum agraria yang berlaku, sehingga menghasilkan keputusan yang dianggapnya ilegal. Konflik Dago Elos Bukan di Dago Elos Membongkar Mafia Tanah Di Dago Elos . Penggugat Tak Pantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi .. Bahwa kasus Dago adalah Kolusi Penggugat
- 156.156 Tergugat dan Jaringannya . Tapi ber sandiwara Dago Melawan muller . Padahal diduga Satu Jaringan Mafia Tanah sejak 1980 an / 1990 an . yang juga melibatkan Iwan surjadi dkk . "penggugat tak pantas menggugat, tergugat tak pantas menghadapi" dapat mengacu pada berbagai kemungkinan dalam kasus sengketa tanah Dago, seperti cacat formil gugatan (sehingga tidak dapat diterima/NO), tindakan tergugat yang tidak memenuhi kewajiban, atau tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 1. Penggugat tak pantas menggugat Ini bisa berarti gugatan memiliki cacat formil sehingga tidak dapat diterima, seperti: • Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang jelas : Pihak yang mengajukan gugatan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas atas tanah yang disengketakan. • Kesalahan dalam identitas pihak (error in person): Ada kesalahan dalam mencantumkan identitas penggugat atau tergugat. • Gugatan kabur (obscuur libel): Isi gugatan tidak jelas atau sulit dipahami. 2. Tergugat tak pantas menghadapi Ini bisa berarti: • Tergugat tidak punya dasar hukum yang kuat sebagai tergugat : NamunTergugat punya motif tertentu sehingga mengkondisikan supaya menghadapi gugatan bahkan dengan sandiwara seolah penggugat tak pantas mengajukan gugatan . • Tergugat tidak perlu menghadapi gugatan: Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menghadapi gugatan jika gugatan tersebut demikian . NamunTergugat punya motif tertentu sehingga mengkondisikan supaya menghadapi gugatan bahkan dengan sandiwara seolah penggugat tak pantas mengajukan gugatan . • Kesimpulan menurut Muhammad Basuki Yaman : Dalam kasus sengketa tanah Dago,
- 157.157 3. Penggugat Tergugatbukan saling berhadapan tapi saling berkolusi dengan dukungan pihak ketiga dan juga bermotif menjadikan target pihak ketiga ( yang harus nya pihak ketiga yang jadi target di libatkan . Namun yang yang dilibatkan hanya lah pihak yang dikondisikan untuk dilibatkan yaitu pihak yang paham riwayat namun terlibat jaringan yang berkolusi . dan juga pihak yang tak paham riwayat sehingga bingung akan apa yang terjadi ) Gugatan Muller dkk dalam kasus Dago Elos diduga diarahkan kepada pihak-pihak yang tidak jelas identitas hukumnya dan bahkan terindikasi melakukan kolusi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap motif dan keabsahan gugatan tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut berdasarkan analisis dan sumber yang tersedia: 🧾 Dugaan Gugatan Kabur dan Kolusi - Gugatan dianggap kabur (exceptio obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara spesifik objek sengketa ( malah cenderung di manipulasi oleh penggugat maupun tergugat ) dan dasar hukum yang digunakan. Hal ini membuat gugatan tidak memenuhi syarat formil dan ( harusnya ) dapat ditolak oleh pengadilan dan atau oleh Mahkamah Agung . - Dalam kasus Dago Elos, Muller dkk disebut sengaja menggugat pihak-pihak yang tidak memiliki kejelasan status hukum, seperti Didi Koswara ( dan atau yang sudah siap ber kolusi ) , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar atau individu yang tidak memiliki hak jelas atas objek sengketa⁽²⁾.
- 158.158 - Indikasi kolusiantara penggugat dan tergugat muncul dari analisis berbagai pihak, termasuk Muhammad Basuki Yaman, yang menyebut bahwa gugatan ini merupakan bagian dari modus mafia tanah. Kedua belah pihak diduga saling bekerja sama untuk merekayasa proses hukum demi kepentingan tertentu⁽³⁾⁽⁴⁾. ⚖️ Modus “Error in Objecto” dan Mafia Tanah - Dalam Eksepsi Gugatan Muller dkk disebut menggunakan dalil “ Error in Objecto” dan lain lain sebagai strategi hukum yang sebenarnya tidak bertujuan memperjuangkan hak, melainkan untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan melalui rekayasa hukum . Diduga dengan Motif ber kolusi . - Jaringan mafia tanah nasional diduga terlibat, termasuk oknum dari lembaga pemerintah yang memperkuat dugaan adanya kolusi dan manipulasi dalam proses hukum. • Peran Hakim Judex Facti:dan Hakim Judex juriss . Basuki Yaman menekankan kegagalan hakim judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding) dalam meneliti fakta-fakta hukum secara cermat. Ia berargumen bahwa jika hakim facti menjalankan tugasnya dengan benar — memeriksa keaslian dokumen dan validitas klaim — rekayasa mafia tanah ini akan terbongkar sejak dini. Begitu hal nya Hakim Judex juriss . Menurut Muhammad Basuki Yaman dalam putusan pengadilan negeri pun ada keterangan yang janggal misalnya hal 80 sd 89 ( yang mana aktivitas para pihak tergugat dan tergugat lebih dulu di banding pendaftaran gugatan oleh pihak penggugat ) Para Pihak tergugat Raminten memberi kuasa ke H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 Juni 2016 . Pengadilan Negeri Bandung Nomor. 454/PDT.G/2016/PN.Bdg hal 81 Poin 2 . Pada poin 3
- 159.159 Pada tangga; 06November 2016 , Kuasa Hukum H Syamsul Mapareppa , Muhammad Arief S, Djajanagara SH Mkn Dan Fajar Permana Sidiq SH dari kantor hukum , sepakat dengan pembela isidentil ( tergugat II , asep Makmun ) – Padahal masih belum tercatat sebagai tergugat dan atau pembela Isidentil karena belum terdaftar gugatan para penggugat .
- 160.
- 161.161 Barulah tanggal 30November 2016 pihak penggugat mendaftarkan gugatan di pengadilan Negeri , Dari sini sudah tampak ada dugaan kuat indicator kolusi saling gugat berdasarkan pihak tergugat lebih dulu bersiap sebelum ada gugatan . Bahkan pihak tergugat pun bersandiwara seolah kaget didugat . Pengadilan Negeri Bandung Nomor. 454/PDT.G/2016/PN.Bdg hal 28
- 162.
- 163.163 Diduga tergugat II( pembela Isidentil ) sengaja menutupi gugatan ini untuk mencegah pihak pihak yang tak di inginkan dalam bersidang ikut serta . Sehingga hanya pihak nya lah dan atau pihak yang tak paham riwayat tanah yang di libatkan masuk sidang . ( pihak yang turut tergugat tapi tidak tercatat sebagai tergugat di halau untuk tidak masuk sidang ) . Pada intinya penggugat tak jelas alas hak nya . Dan juga pihak tergugat pun banyak yang tak jelas alas hak nya . Dan atau hanya di perkuat dengan kolusi dengan pihak pihak tertentu sehingga seolah benar dikatakan nya bahwa tertib administrasi . Padahal ada kasus yang mana banyak pihak yang dihalang halangi hak nya dan atau di intimidasi nya . sehingga pihak masyarakat adat malah banyak yang tidak memegang surat . Malah pihak nya menjadikan Didi Koswara seolah penggarap objek 15.000 meter ( bab alat bukti 27 ) . Dalam sidang dikatakan sejak tahun 1996 . Hal ini bertentangan dengan laporan rt rw Dago Elos dan keterangan lurah tahun 1997 bahwa objek di rw 02 Dago Elos hanya 5.940 meter untuk 57 penggarap . Dan hingga 10.000 meter untuk 100 penggarap . Bahkan juga bertentangan dengan laporan rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan rw 01 yang menyebutkan garapan
- 164.164 14.000 meter untuk8 pihak . Bahkan tak jelas cara mendapatkan nya . Dan lagi banyak sudah di operalihkan misalnya ke Guhlam Bahri dll . Dan juga ada lapangan bola 7.000 meter . Namun tahun 2002 diterbitkan nya PBB atas nama Didi Koswara seluas 15.000 meter yang alamat objek nya di Dago Elos ( sehingga tumpang tindih ) . Bahkan di Wilayah rw 02 Dago Elos pun yang identic dengan EV 3740 dan 3741 pun ada terminal Dago dengan objek sekitar 22.000 ( ini pun harusnya sekitar 3.000 meter di kampung cirapuhan rw 01 yang identic dengan EV 3742 dan atau 6467 ) .
- 165.165 Sehingga sekitar tahun2006 / 2007 warga kampung cirapuhan dan tokoh masyarakat kampung cirapuhan rw 01 mengamanahkan kepada kami untuk menegosiasikan batas rt rw 01 dan rt rw 02 dengan Asep Makmun ( ketika itu beliau jadi Ketua rw 02 Dago Elos ) . Namun karena tak ada titik temu sehingga saya berkirim surat kepada Lurah Dago pada tahun 2007 .
- 166.166 Dan mengingat jugadengan adanya PBB 15.000 meter yang di nyatakan lokasi nya di Dago Elos .
- 167.167 Bahkan tahun 2012, tokoh masyarakat Dago Elos rw 02 , Pak Zaenal Abidin pun bingung letak objeknya dimana . Sehingga pada sekitar April 2012 , kami Lukman dan Muhammad Basuki Yaman beserta Tokoh Rw 02 Dago Elos mendatangi Didi Koswara . Jawaban lokasi yang disampaikan nya tak jelas , namun dia mengakui sudah di kuasai oleh adik Ipar nya ( asep Makmun ) . Dalam sidang perdata hal 120 di ketahui tahun 2010 di perintahkan nya Syarif Hidayat untuk memproses objek di maksud . Dan pada tahun 2017 , petugas veritifikasi kantor PBB kota Bandung mengemukakan bahwa sekitar tahun 2016 sudah di alihkan ke Deddy M Saad . Alias Dedy Muhamad Saad . Menurut petugas PBB kota Bandung luas nya di ubah sehingga menjadi 11.000 meter atau 13.000 meter dan atau lainnya .
- 168.168 Dan selain itupada sekitar tahun 2016 dan atau sebelum sidang diduga terjadi iteraksi yang terkait dengan pihak penggugat dan pihak tergugat serta pihak lainnya . Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut : Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs . Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun
- 169.169 Bahwa PJ menyatakanmenguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter ) Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya ) Tim Iwan Surjadi dan rekan aktif di kampung Cirapuhan 2008 hingga 2014 / 2015 atau hingga 2016 . Tim Pihak tergugat , sebelum gugatan aktif pendataan penggarap tahun 2013- 2016 . ( Mohon perhatikan dengan seksama )
- 170.170 Dalam dokumen terkaitlaporan balai lelang di Bandung , terungkap Pihak Keluarga Tergugat I
- 171.171 dan Tergugat IImembutuhkan Dana 40 jt sd 200 jta an . Dalam Putusan Perdata hal 32 poin 12 pihak menggugat mengemukakan menguasai objek sekitar 220 meter persegi .
- 172.172 Riwayat sebelum nyadi kuasai oleh pihak yang di kenal sebagai Budi Harley . Budi Harley oper alih Garapan dari Asep Makmun ( asep makmun tak jelas . Menurut warga bagian dari lapangan Bola seluas 7.000 meter ( baca berkas rt rw 01 dan 02 tahun 1999 )
- 173.
- 174.174 Dalam Putusan: 601/Pid.B/2024/PN.Bdghal 108 , Saksi Jo Budi Hartanto ( penggugat IV dalam kasus perdata ) menyerahkan uang Rp 300.000.000 ,- . seolah untuk tanda jadi 3 bidang EV 3740 , 3741 dan 3742 ( sekitar Juli Agustus 2016 Diduga diserahkan ke penggugat lain nya Melalui rekening Kusnadi , Diduga oleh penggugat lainnya di koordinasikan dengan tergugat II ( pembela isidentil , Asep Makmun ) . Periksa juga saksi Notaris Tri Nursepti SH . Dalam Putusan: 601/Pid.B/2024/PN.Bdg hal 123 .
- 175.
- 176.176 Dalam Putusan: 601/Pid.B/2024/PN.Bdghal 116 , Saksi Asep Makmun mengemukakan tahun 2016 Dodi Rustandi pernah sekali kerumah nya . ( Namun menurut Dodi Rustandi dua Kali ) . Kesaksian Asep Makmun menurutnya terkait sengketa Objek EV . Namun Kami duga juga terkait Kolusi Rekayasa Saling Gugat dan atau juga diduga terkait pembagian uang ( sekitar 300 juta . sementara itu keluarga Tergugat juga lagi butuh uang ) . Pada sekitar Tahun 2017 , Menurut petugas PBB Kota Bandung ( lupa Namanya ) memberikan catatan pada inti bahwa pada sekitar tahun 2016 objek 15.000 meter di alihkan ke Deddy Mochamad Saad . Menurut petugas PBB Kota Bandung tersebut meyakinkan saya kata nya iya , Deddy Mochamad Saad alias dedy muhamad Saad menunjuk objek yang di lokasi yang sama ( yaitu kampung cirapuhan rw 01 . namun versi pihak asep makmun Dago elos terkait dengan EV 3742 dan EV 6467 dan atau objek 15.000 meter namun menurut petugas PBB sudah di ubah jadi sekitar 11.000 m atau 13.000 meter ) . Diduga Kuat Deddy M Saad adalah pihak ketiga yang terlibat hal ini . Diduga di beri peran penengah antar berbagai pihak yaitu pihak penggugat , pihak tergugat dan jaringan lainnya ( Misal nya Iwan surjadi dkk ) . Diduga sebagai langkah lanjutan ketika pihak tergugat menang dan atau lainnya .
- 177.
- 178.
- 179.179 Penggugat Tak Pantasmenggugat 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat tak pantas menghadapi nya . Karena bukan saling berhadapan tapi saling berkolusi . 99,9 % pihak yang ada dalam sidang bertanggung jawab memanipulasi 3742 ( dan atau beserta 6467 ) dan atau objek di kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 . Perjuangan tanpa batas , Kini atau Nanti Kita Harus Berjuang ! Laporan Muhammad Basuki Yaman Ke DPR RI KOMISI I terkait mafia tanah saling gugat , KOMISI II dan KOMISI III menunjukkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI tertanggal 4 November 2025, ditujukan kepada Muhammad Basuki Yaman, warga RW 01 Cirapuhan, Dago. Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI . Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah Dago (khususnya yang terkait dengan klaim Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467) berlokasi di Kampung Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung , bukan di wilayah Dago Elos RW 02 seperti yang umum diberitakan. Sudut pandang utama Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut: • Manipulasi dan Rekayasa Hukum: Ia menganggap kasus sengketa tanah Dago Elos yang ramai diberitakan merupakan "drama sandiwara" atau rekayasa hukum yang melibatkan jaringan mafia tanah.
- 180.180 • Pihak Terkait:Menurut analisisnya, kasus ini melibatkan empat pihak, bukan hanya dua pihak seperti yang dipahami publik, dan ia aktif melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Komisi I ( Terkait adanya Bintang II dll ) , Komisi II ( Pertanahan ) Komisi III ( hukum dan rekayasa Hukum ) DPR RI. Isi pokok surat:
- 181.181 - DPR RImenerima surat pengaduan Basuki Yaman terkait dugaan keterlibatan institusi penegak hukum dalam kasus tanah. - Surat tersebut telah diteruskan ke Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR RI untuk tindak lanjut. - Surat ini merujuk pada dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020. - Disebutkan nomor tiket pengaduan: I251859 yang bisa dicek di pengaduan.dpr.go.id. Tanda tangan elektronik: Dwi Frihartomo, S.H., M.H. (Plt. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat) Makna penting: Surat ini menguatkan bahwa pengaduan warga (dalam hal ini Muhammad Basuki Yaman) diakui secara resmi oleh DPR RI dan telah memasuki proses pengawasan legislatif. Sengketa tanah Dago menurut warga Dago , Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman Terkait Sengketa Tanah Dago , Sengketa Tanah Dago Menurut Warga Dago adanya Rekayasa Saling Gugat ; penggugat ,Tergugat dan Jaringan nya.Ia dikenal sebagai perwakilan warga Kampung
- 182.182 Cirapuhan (Dago Elos)yang terlibat aktif dalam kasus sengketa lahan agraria di Bandung, Jawa Barat. Analisis terhadap peran dan keterlibatan Muhammad Basuki Yaman berfokus pada perjuangannya dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat dan warga setempat terkait kepemilikan tanah di wilayah Dago Elos ( Ia menyebut nya Dago , mengingat sudah banyak di jadi nya wilayah rw 02 tersebut yang di jadikan lokasi Jebakan . Artinya bila Dago ada penambahan elos berarti tidak termasuk Kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 ) . Poin-poin penting dari keterlibatannya meliputi: • Perwakilan Warga: Ia bertindak sebagai juru bicara dan perwakilan warga Kampung Cirapuhan RW 01 yang mengklaim sebagai masyarakat adat dan pemilik sah lahan tersebut ( untuk mengajukan permohonan Kebijaksanaan Pemerintah RI ) mengingat tanah di dapatkan dengan banyak pengorbanan di Zaman colonial sekitar tahun 1850 / 1870 an . • Advokasi Hukum: Keterlibatannya mencakup pelaporan kasus ke lembaga tinggi negara, seperti Komisi III DPR RI, untuk menyuarakan dugaan rekayasa mafia tanah dalam sengketa tersebut. • Analisis Putusan Pengadilan: Basuki Yaman juga dikenal karena membuat analisis dan kajian mendalam mengenai putusan pengadilan (baik judex
- 183.183 facti maupun judexjuris) terkait kasus Dago Elos ( padahal Dago ), dengan pandangan bahwa keputusan tersebut tidak menguntungkan warga dan Ia mengajukan supaya batal demi hukum atau non- executable. • Pemerintah Indonesia dan proses peradilan tampak terjebak dalam menangani kasus, sehingga penyelesaian sengketa tanah di Dago El os menjadi kontroversial. • Ia menekankan pentingnya memisahkan peran judex facti dan jud ex juris untuk memastikan bahwa hak atas tanah dan hukum agrar ia dilindungi, tanpa distorsi akibat kepentingan pihak tertentu. • Analisisnya menekankan bahwa kolusi atau intervensi politik dan atau rekayasa hukum dapat dan telah mempengaruhi kedua jenis hakim, sehingga penerapan hukum tidak objektif dalam kasus tanah Dago . • • Dokumentasi dan Publikasi: Ia mendokumentasikan dan membagikan laporan serta analisisnya melalui berbagai platform online, seperti Slideshare dan Fliphtml5, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah yang dihadapi warga. Secara keseluruhan, analisis menunjukkan bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah tokoh sentral dalam gerakan perlawanan warga Dago ( bukan warga Dago Elos . Ia cenderung menekan kan kata dago , jadi bila Dago dalam kasus ini meliputi rw 02 dan rw 01 ) , menggunakan jalur hukum dan publikasi untuk melawan klaim pihak lain atas lahan yang telah lama ditinggali oleh masyarakat setempat ( Malah banyak yang tidak tergugat . Bahkan menurut nya warga yang tergugat didominasi oleh jaringan mafia tanah yang di campur dengan warga yang hanya di
- 184.184 libatkan nya .Cara mengtahuinya harus paham posisi tanah nya dimana dan juga riwayat tanah nya ) Pihak Penggugat dan Tergugat tak jelas aktivitasnya dalam sengketa tanah Dago Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Penggugat dan tergugat , Bahwa diduga kuat mereka saling berkolusi melegal kan alas Hak barat Eigendome verponding hasil perampasan asset tanah Bangsa Nusantara tahun 1900 an . Bahwa menurut penusuran sejarah dan riwayat masyarakat adat , bahwa Keluarga Besar Nawisan pernah di rampas tanah nya pada sekitar 1900 an . Bahwa sehingga saat ini penggugat dan tergugat ber kolusi saling gugat . Penggugat dengan alas hak barat Eigendome verponding Versi Simongan , George Hendrik Muller dan lain lain nya . Bahwa sehingga pihak tergugat yang berkolusi saling gugat . tergugat dengan alas hak barat eigendome verponding versi Simongan , versi Raminten , versi Frederic Willem Berg , versi Yayasan ema , versi Joos willem sloot , Versi H Syamsul Mapareppa dan lain lain nya . ( Namun sebagian bersandiwara dengan demo dan bikin forum diskusi hapus hak barat eigendome verponding dan semacam nya )
- 185.185 Bahwa Penggugat TakPantas menggugat , Tergugat tak pantas menghadapi . Sehingga mereka berkolusi untuk saling gugat . Bahwa tergugat utama dan jaringan nya tak punya riwayat terkait zaman colonial di objek yang disengketakan . Sehingga mereka saling berkolusi . Tergugat I bernama Didi koswara bin Itja asli dari subang menurut masyarakat tak jelas cara Didi Koswara mendapatkan tanah , menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya bernama ahya , sedangkan ahya menumpang di lahan Tomi ( baca copy ajb tomi dengan m wikarta tahun 1956 ) . Bahwa diduga Didi Koswara adalah salah satu pihak yang di beri peran seolah masyarakat adat dengan di ` bekali` shm 80 m , 270 m , 15.000 m dan lain lain Sehingga di beri peran rekayasa saling gugat sebagai tergugat I . Didi koswara hanya lah pihak yang di beri peran seolah ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1967 / 1968 . Hal ini tidak sesuai fakta di masyarakat dan juga tak ada fakta yang keadaannya yang mendukung nya . Dan tak ada korelasinya dengan para tergugat lainnya .
- 186.186 Tergugat II bernamaAsep Makmun bin ahya , menurut masyarakat tak jelas cara Asep Makmun mendapatkan tanah , bahwa bapak nya bernama ahya adalah pekerja nya tomi sehingga di beri tumpangan oleh keluarga Tomi ( baca copy ajb tomi dengan m wikarta tahun 1956 ) . Namun sepeninggal Tomi , tanah ahli waris nya Tomi di sertifikatkan atas nama Didi Koswara seluas 80 m ( dan juga terkait jalan warga ) . Dan juga Asep Makmun ber peran membuat shm 270 ( an Didi Koswara ) dan 868 ( an Ismail Tanjung , ketua rw 02 Dago elos ) yang mana mereka diajak berkolusi sebagai pihak tergugat dan atau pihak yang ikut serta memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Dan atau memanipulasi EV 3742 dan serta 6467 di kampung cirapuhan rw 01 dan atau di Dago menjadi di Dago Elos rw 02 . Tergugat III ( Alo Sana , jadi pembanding I di tingkat Banding ) adalah anak tiri dari Elim bin okoh binti Nawisan . Ibu kandung Alo Sana menikah dengan elim . Tergugat III ( apud sukendar , jadi pembanding II di tingkat Banding ) tidak dikenal sebagai penggarap di objek sengketa .
- 187.187 Tergugat 88 (atas nama mina ) tidak dikenal sebagai warga masyarakat adat . Tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago ) tidak dikenal sebagai ahli sejarah dan atau ahli riwayat tanah . Alas hak nya berdasar kan laporan pemkot Bandung . Pemkot Bandung berdasarkan kesepakakatan Yayasan Ema tahun 1973 . Yayasan ema tidak punya kesepakatan dengan masyarakat ada yang menduduki objek sejak tahun 1850 dan atau 1870 an . Tergugat 335 ( Kantor pos / PT Pos ) tidak dikenal sebagai ahli sejarah dan atau ahli riwayat tanah Dago . Alas Hak nya berdasarkan kesepakatan dengan Pemkot Bandung . Pemkot Bandung berdasarkan kesepakakatan Yayasan Ema tahun 1973 . Yayasan ema tidak punya kesepakatan dengan masyarakat ada yang menduduki objek sejak tahun 1850 dan atau 1870 an . Tergugat lain lain ( ada beberapa perkecualian yaitu yang bersumber dan atau terkait dengan turunan keluarga emen dan atau turunan keluarga gang sawargi dan atau turunan keluarga pandan wangi dan atau keluarga Nawisan ). tergugat lain lain ini sebagian besar adalah penggarap yang mendapatkan lahan Cuma Cuma di belakang terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress pada tahun 1980 an . Karena keserakahan nya dan tak puas dengan
- 188.188 mendapatkan objek 5.940m hingga 10.000 meter . pihak tergugat ini terlibat menduduki pasar inpress dan lain lain di rw 02 ( identic dengan EV 3740 dan EV 3741 ) Dan kemudian menduduki objek di kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau serta EV 6467 dengan memanipulasi nya seolah berada di Dago Elos rw 02 dan atau memproses nya melalui rw 02 dan Dago Elos . Sehingga bermotif menguasai pihak yang ada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau di EV 3742 dan atau serta EV 6467 . Dengan cara melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak warga dan fasilitas umum lapangan bawah dan lapangan atas ( saat ini diduduki oleh jaringan dengan cara di rusak nya lapangan bola ) , makam , masjid dan akses jalan dan lain lain nya . Riwayat nama Dago Elos adalah adanya pasar inpress tahun 1980 an / tahun 1990 an . sekat sekat dan atau ruang ruang pada pasar itu lah yang di sebut los atau kemudian `E ` LOS . E mengacuh pada kata yang sekedar ada terkait kebiasaan suatu masyarakat . Jadi Pasar yang yang ada di sebelah utara terminal Dago itu lah elos . kemudian di dalam nya di jadikan kantor Rw 02 sehingga memperngaruhi wilayah sekitar nya termasuk terminal Dago elos menjadi wilayah Elos . hal ini tidak berlaku pada lainnya . Jadi Dago Elos adalah wilayah di rw 02 .
- 189.189 Namun oleh jaringanmafia tanah di jadikan momen untuk mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau Eigendome verponding 3742 ( dan serta 6467 ) menjadi Elos untuk terkait pertanahan dan bahkan beberapa warga juga di manipulasi oleh aksi ini sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an . Sehingga pada tahun 2007 setelah berunding dengan tokoh masyarakat , bahkan setelah berunding dengan asep makmun dkk namun tidak ada titik temu . Sehingga kami berkirim surat kepada Lurah dago terkait ketetapan Batas wilayah . Jadi pada intinya kekacauan admintrasi ini sudah di kondisikan oleh pihak pihak jaringan mafia tanah . Hal ini terkait adanya pbb 15.000 meter tahun 2002 / dalam sidang berubah menjadi tahun 1996 – semuanya bertentangan dengan berkas rt rw dago elos tahun 1997 dan juga tahun 1999 . Nama Lokasi Sengketa yang di manipulasi pihak Pengugat dan Tergugat . Bahwa konflik Dago Elos bukan di Dago Elos ! tapi di Dago ( tanpa kata elos ) . • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Didi Koswara dkk heri hermawan muller dkk pada hal 31 ( pihak Penggugat pun mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3741 di Dago )
- 190.190 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdghalaman 81 para pihak tergugat pun mengemukakan di Dago ( bukan Dago Elos )
- 191.191 Namun karena kolusiSaling Gugat diantara pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya sehingga Dago di ubah jadi Dago Elos dan atau rw 02 . ( Dago identic dengan kelurahan yang juga meliputi rw 01 Kampung Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos . Sedangkan Dago Elos adalah wilayah pasar di Rw 02 . Jadi Dago bila ditambahkan kata
- 192.192 elos maka tidaktermasuk kampung Cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 ) Diduga Dengan kolusi yang dipersiapkan sejak lama ( sekitar tahun 1980 an / tahun 1990 an ) dengan menyalah gunakan surat BPN kepada Gubernur Jabar tahun 1983 memorial Lurah Dago . Jaringan ini menempatkan Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau Alo Sana dkk sebagai pihak yang di posisi kan sebagai tergugat . Dan Heri Hermawan dkk di posisi kan sebagai penggugat . Dan juga di kawal oleh pihak pihak lainnya . Sebagaimana sebelum nya shm 270 m , 868 m , 15.000 m dan lain lain yang di kampung cirapuhan namun di proses di Dago elos rw 02 . Kemudian mengalihkan Dago menjadi Dago Elos dan atau rw 02 . Dan atau mengalihkan Eigendome verponding 3742 ( dan atau beserta Eigendome verponding 6467 ) . Yang berada identic dengan kampung cirapuhan rw 01 . Dengan mengemukakan Dago elos dan atau rw 02 maka sudah teralihkan . Sehingga penggugat pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 32 mengemukakan lokasi nya Di Dago Elos :
- 193.193 Kalau paham betul, hal ini tidak masuk akal , keterangan objek 6,3 ha berada di Dago elos . Artinya lahan seluas 6,3 ha berada di pasar yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1,9 ha ( terkait riwayat pasar inpress dan identic dengan EV 3740 dan EV 3741 ) .
- 194.194 Pihak pihak yangberkolusi dan atau tak paham menjadi kasus ini semakin rumit . Misalnya tergugat 334 mengemukakan 22.000 meter . Hal ini sebagai mana kami jelaskan pihak tergugat 334 lahan tak paham betul riwayat tanah dan atau sejarah . ( pada dasar nya sekitar 3000 meter berada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau terkait EV 3742 dan atau EV 6467 ) Namun yang menjadi semakin kacau adalah kelompok tergugat utama ( kelompok terbesar yang di posisi tergugat ) . Dalil Dalil error in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak ) , obscuur libel ( gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain nya diduga bukan untuk saling barhadapan tapi saling berkolusi . Sehingga kemudian jaringan dI pihak tergugat ini mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses hak warga rw 02 ( artinya tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan ) . Sehingga tergugat utama pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 46 tampak sebagai berikut :
- 195.195 Artinya pihak inimenyimpan target alternative bila hakim memberikan kemenangan pada pihak tergugat . Pada inti nya bab alat bukti nomor 27 ( terkait objek 15.000 meter ) riwayat nya tak jelas . Pihak tergugat utama ini tampak ada indicator berkhianat kepada warga . Pada Bab alat bukti 39 masih melibatk kan rw 01 kampung cirapuhan pada tahun 2013 . Kemudian pada bab alat bukti 41 sudah tak
- 196.196 melibatkan rw 01kampung Cirapuhan yang di prosesnya pada tahun 2016 . Dan selain itu pada tahun 2010 jaringan ini memerintahkan Syarif Hidayat tampak pada putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg halaman 120 .
- 197.197 Sehingga ada indicatorkolusi mendorong penggugat menang , sehingga objek yang didapat sekitar 6,3 ha dan mudah pembagian nya . Namun jaringan ini juga punya target alternative bila tergugat menang yaitu dengan melegalkan bab alat bukti nomor 27 .
- 198.198 Jadi Pada intinyakampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 ( dan atau serta 6467 ) penggugat menang akan jatuh pada penggugat Dago Elos . Dan Bila tergugat menang maka kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 ( dan atau serta 6467 ) akan jatuh pada tergugat Dago Elos . Poin-poin utama analisisnya meliputi: • Dugaan Mafia Tanah: Yaman berargumen bahwa kasus sengketa lahan Dago Elos merupakan hasil kolusi jaringan mafia tanah tingkat nasional. Pihak yang mengklaim lahan (keluarga Muller, Harry Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller) adalah bagian Jaringan mafia Tanah yang satu jaringan dengan pihak tergugat dan juga jaringan yang belum masuk sidang . • Kritik terhadap Putusan Pengadilan (Judex Facti dan Judex Juris): Ia secara spesifik menganalisis putusan dari berbagai tingkat pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022. Menurut analisisnya, putusan melanjutkan kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan fakta, dan seharusnya batal demi hukum atau non-executable. • Artinya kasus ini sebenarnya bukan perdata tapi kasus Pidana sejak awalnya . Bahkan diduga terjadi Tondak Pidana ketika proses perdata di jalan kan . Karena Kolusi Jaringan Mafia Tanah yang mengkondisikan jaringan nya pada pihak Penggugat dan juga pada Pihak tergugat ( seolah Berhadapan padahal kolusi saling menguatkan dengan motif objek pihak ketiga dan lain lain nya – ada beberapa target utama dan target target alternative nya ) • Masalah Eigendom Verponding 3742 dan 6467 ( dan juga serta 3740 dan 3740 ) : Analisisnya menyoroti bahwa hak tanah berdasarkan hukum kolonial
- 199.199 Belanda (Eigendom Verponding)seharusnya Tidak berlaku . Karena hasil perampasan tanah Bangsa Nusantara yang lebih dulu ada ( ada catatan nya terkait keluarga Nawisan ) • Perbedaan Lokasi Sengketa: Basuki Yaman menekankan bahwa sengketa tanah yang sebenarnya (berdasarkan klaim Muller dan pihak tergugat yang berkolusi ) berada di wilayah "Dago", bukan di "Dago Elos". Ia menganggap penambahan kata "Elos" dalam pemberitaan atau dokumen sengketa adalah bagian dari "sandiwara" untuk mengaburkan fakta lokasi sebenarnya . Sehingga mengaburkan adanya pihak ketiga yaitu yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 ( bila dago ditambahkan kata elos maka tidak termasuk kampung cirapuhan rw 01 ) Dan juga terkait Eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di kampung cirapuhan rw 01 . Dengan dialihkan nya sehingga di jadikan objek Kolusi antara penggugat dengan tergugat dan jaringan nya . • Jadi Gugatan dan bab alat bukti penggugat merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Sementara itu sama hal nya pihak yang diduga berkolusi yaitu tergugat utama dan ratusan simpatisan nya . Eksepsi yang digunakan nya dan juga Bab alat bukti juga merugikan warga ( yang tidak tergugat dan juga negara ) . Dari situ lah terjadi kolusi yang juga melibatkan pihak ketiga ( bukan tergugat maupun bukan pihak penggugat ) , Jadi pada intinya objek pihak ketiga akan jatuh pada jaringan di pihak penggugat dan atau pun sebagai alternative nya jatuh pada jaringan yang di posisi kan tergugat . salah satu nya adalah objek 15.000 meter bab alat bukti nomor 27 ( baca putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 ) dan juga objek lain lain nya misalnya 80 m , 270 m . 868 meter dan banyak lagi ( pada intinya jadi tergugat pun berpotensi jadi pihak yang berkolusi – selain memang ada juga korban murni yang mana motifnya memang membuatk kacau keadaan ) • Secara ringkas, analisis Muhammad Basuki Yaman menyimpulkan bahwa warga Kampung Cirapuhan adalah korban dari manipulasi hukum dan administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan dengan memanfaatkan celah birokrasi dan hukum. Dengan saling gugat . Adapun warga Dago Elos ada yang korban namun banyak pula yang jadi simpatisan nya Jaringan mafia tanah ( ikut serta mendukung adanya rekayasa saling gugat ini ) • Menurut analisis dan pandangan Muhammad Basuki Yaman, serta fakta hukum terkini, Pemerintah gagal memahami keadaan yang mana diduga ada kolusi saling gugat yang mana
- 200.200 pelaku nya adalahjaringan tergugat dan penggugat dan jaringan nya . Sementara Heri Hermawan Muller (dan saudaranya, Dodi Rustandi Muller) telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemalsuan surat dan dokumen otentik terkait sengketa lahan Dago Elos. Untuk kasus penipuan gugatan , Bukan kasus rekayasa saling gugat . • Implikasi terhadap Kasus Perdata kurang tepat : Basuki Yaman dan warga menganggap aneh vonis pidana ini akan menjadi bukti baru (novum) untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya melalui proses Peninjauan Kembali (PK) kedua Didi Koswara dkk . Padahal laporan nya adalah Rekayasa Saling gugat ! sehingga pihak tergugat pun juga diduga pelaku dan bagian jaringan mafia Tanah . Digunakan novum untuk kepentingan tergugat maka sama dengan mendukung Kolusi Jaringan Mafia Tanah !!! • Muhammad Basuki Yaman dan warga mengajukan permohonan agar putusan perdata dinyatakan batal demi hukum atau non-executable karena menganggap putusan tersebut bermasalah secara hukum, tidak bisa dilaksanakan, dan berpihak pada pihak yang melakukan kecurangan ( Pihak Penggugat dan Tergugat yang ber Sandiwara seolah Berhadapan padahal Ber kolusi Saling Gugat ) . Putusan perdata yang cacat hukum (judex facti dan judex juris) karena belum mampu memahami secara menyeluruh . Bahkan Pertimbangan dan aturan tidak bisa digunakan dalam kasus ini mengingat diduga bukan kasus perdata murni . Diduga kasus Pidana ketika proses perdata dijalankan karena diduga rekayasa saling gugat pihak penggugat , tergugat dan jaringan nya . • Yaman secara spesifik menganalisis kejanggalan dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. • Ia menilai bahwa putusan tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan mengabaikan bukti-bukti penting yang dimiliki warga. • Bahwa Lokasi di Dago ( bukan Dago Elos atau rw 01 ) – EV 3642 dan 6467 identik di kampung Cirapuhan rw 01 . • Bahwa diduga Kolusi Saling Gugat ( bukan gugatan ) • Bahwa Penggugat tak jelas riwayat dan hak nya . Begitu Hal nya pihak tergugat tak jelas dan alas haknya . banyak pihak tergugat cara mendapatkan tanah tidak jelas . Beda halnya dengan masyarakat adat yang leluhurnya ada sejak tahun 1850 / 1870 dan pihak yang tidak tergugat lainnya .
- 201.201 • Bahwa aktivitastergugat tampak dalam putusan pengadilan lebih dulu beraktivitas ( PN perdata hal 80 sd 89 dan hal 120 ) sebelum gugatan di daftarkan pihak penggugat ( hal 28 ) . Dan selain itu terjadi parelisasi ( Bab Alat bukti penggugat dan tergugat dll ) . Dan juga diduga kuat pihak penggugat maupun pihak tergugat banyak keterangan nya tak sesuai fakta. • Bahwa Motiv nya diduga untuk berkolusi untuk mendapatkan keuntungan objek yang lebih luas dengan target utama 6,3 ha sd 6,9 ha dan target alternative nya ( ada yang di pegang pihak ketiga ) yaitu melegalkan objek 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 dan lain lainnya ( Bukan saling berhadapan antara pihak penggugat dan pihak tergugat . • Bahwa diduga jaringan ini memanfaatkan alas hak barat Eigendome Vepronding 3740 , 3741 , 3742 ( dan atau serta 6467 ) merupakan hasi perampasan Tanah Rakyat Bangsa Nusantara ( salah satunya keluar besar Nawisan ) yang melukai hati Rakyat juga melanggar aturan colonial sendiri . Adapun Didi Koswara ( tergugat I ) riwayat nya menumpang di mertua nya bernama Ahya . Ahya menumpang di lahan Tomi , ahya adalah pekerja penggali pasir Tomi . Adapun Tergugat II ( asep makmun ) adalah anak ahya , artinya leluhurnya menumpang lahan pada pihak lain nya . • Catatan Tambahan Istri Tomi bernama Rokayah adalah Cicit Nawisan . Dengan silsilah Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . • Tergugat III , pembanding I ( Alo Sana ) adalah anak tiri dari elim . Ibu kandung Alo Sana menikah dengan Elim . Elim adalah Cucu Nawisan . silsilah Elim bin Emeh Binti Nawisan . • Tergugat IV , Pembanding II ( Apud Sukendar ) objek nya diluar wilayah sengketa . Di duga ia punya kedepakatan dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Sehingga pernah di angkat menjadi ketua RW 01 ketika terjadi pemilihan ketua rw 01 sedangkan dia bukan pihak calon ketua rw 01 ( malah yang rebut bukan kelompok calon ketua rw . Namun anehnya yang ribut kelompok Apud sukendar ) • Banyak para tergugat tak jelas mendapatkan tanah nya ( perkecualian anak turunan keluarga emen , perkecualian anak turunan keluarga gang sawargi – keluarga gang sawargi riwayat leluhur nya adalah saudara nawisan yang juga dirampas tanah nya )
- 202.202 • Menurut penulusuranriwayat tanah sebagain besar di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 ) adalah sebagai berikut ( kami menjelaskan setelah nya bukan menjelaskan sebelum nya yang terkait dengan keluarga gang sawargi dan atau keluarga emen dan atau keluarga pandan wangi ) bahwa sekitar tahun 1975 / 1977 Pemerintah membuat terminal di Rw 02 seluas sekitar 22.000 meter ( periksa laporan kuasa tergugat 334 dinas perhubungan atau terminal Dago ) • Atas dasar kebijaksaan para pemimpin dan musyawarah ( mengingat juga pemerintah telah sedikit nya merasa bersalah dengan menjadi kan Tempat sampah di kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 dan 6467 ) sehingga objek 22.000 terbagi pada bagian depannya , pada sebelah selatan terminal Dago dan sebelah utara nya terminal Dago adalah pasar inpress . Pada sekitar tahun 1980 an atau 1989 dan atau 1990 pasar inpress di bangun di rw 02 ( EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha . sedangkan 3.000 meter dari 22.000 ada di kampung Cirapuhan rw 01 terkait 3742 dan 6467 ) . • Bahwa prioritas utama ditujukan keluarga nawisan dan lainya di rw 01 mengingat telah di jadikan TPA . Dan juga prioritas untuk warga dari keluarga emen dan keluarga sawargi dan keluarga pandanwangi , Dan juga pada umumnya untuk warga Bandung . • Bahwa anak keturunan keluarga nawisan tidak banyak ikut serta mengingat juga bahwa objek ( 3740 dan 3741 ) terkait dengan riwayat tanah saudara nawisan ( saudara leluhur nya bukan leluhur nya tapi saudara leluhur nya .) • Bahwa sehingga terjadi kesalah pahaman dan semacam tak jelas , sehingga ikut serta pula Asep Makmun , Tahri , sengkin dan udin sudinta dll yang awal kedatangan nya di Kampung Cirapuhan rw 01 . Mereka ikut terlibat di Pasar Inpress tersebut . • Kemudian mereka menduduki pula pada bagian belakang ( belakang terminal dan belakang pasar inpress ) – kembali kami menjelaskan bahwa pada dasar prioritas adalah warga warga yang telah kami sebutkan .Namun malah banyak masyarakat adat rw 01 dan rw 02 tak mendapatkan bagian yang adil dan bijaksana , Karena didalam pengaruh oknum oknum . Catatan laporan rt rw tahun 1997 luas 5.940 meter untuk 57 penggarap . Dan laporan lurah Dago 10.000 meter untuk 100 penggarap . Jadi sisa 12.000 meter adalah terkait klaim Terminal Dago ( tergugat 334 ) namun jadi catatan lagi
- 203.203 sebagaimana telah kamijelaskan 3.000 meter berada di Kampung cirapuhan rw 01 ( bagian dari objek EV 3742 dan EV 6467 ) . • Karena keserakahan dan kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai pasar inpress ( terjadi dualis me hak ) pertama pemerintah Bandung menganggap pihak warga tidak bayar sewa ( sehingga menyewakan ke Pihak lain nya misalnya Kantor pos dan Darul Hikam ) , pihak warga minta kebijaksaan karena masih sepi ( pasar inpresnya ) Dual is me itu di tambah lagi satu pihak yaitu pihak oknum yang menduduki objek tersebut ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 yang mana menyebutkan adanya bangunan liar di eks Pasar Inpress ) . • Karena keserakahan dan kolusi nepotisme dan semacamnya . oknum warga mulai menguasai kampung cirapuhan dengan cara memanipulasi nya ( sehingga terjadi dualis me hak ) terkait objek 80 m , 270 m , 868 m . Jadi tanah di maksud berada di Kampung cirapuhan rw 01 , namun di duga di proses melalui rw 02 Dago Elos pada tahun 1992 dan atau 1985 / 1988 dan atau tahun 2000 . Hal ini berhasil karena juga melibatkan Apud sukendar ( warga rw 01 yang ada kedekatan dengan pihak kecamatan dan kelurahan ) dan juga Alo sana ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Asep Makmun ( ketua rt di rw 01 ) dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago Elos ) . Dan juga melibatkan Didi Koswara . Sehingga beberapa pihak kemudian akan di jadikan tergugat yang diduga berkomitmen untuk ber kolusi . Dan pihak oknum pengurus rw 02 Dago Elos kembali ` membekali ` Didi Koswara dengan objek 15.000 meter di kampung Cirapuhan . Dan juga pihak pihak lainnya ` di belakali ` juga objek di Kampung Cirapuhan . Namun disebut kan lokasi nya di Dago Elos .` ( hal ini juga mendapatkan angin dari celah kesalahpahaman laporan pemkot Bandung terkait objek 22.000 yang 3.000 meter ada di Kampung cirapuhan rw 01 ) • Ia berpendapat putusan yang dihasilkan oleh hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta relevan dapat dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan dan atau Non Executabel
- 204.204 • Pendapat MuhammadBasuki Yaman terhadap gugatan penggugat dan sanggahan pihak penggugat , bahwa diduga bukan untuk saling berhadapan tak untuk saling berkolusi diantara mereka dan jaringan mafia Tanah . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman terhadap gugatan heri hermawan muller dkk dengan alas Hak barat Eigendome verponding . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan kemudian tergugat mengemukakan tambahan 6467 ) adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana melarang merampas tanah Rakyat . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 yang berada di Dago ( putusan pn perdata hal 31 ) , kemudian penggugat mengemukakan , tepat nya di Dago elos ( putusan pn perdata hal 32 , Tidak masuk akal ! seolah menagih tanah seluas sekitar 6,3 ha di Dago Elos ( yang artinya wilayah pasar di Rw 02 ) hanya hanya seluas 0,5 ha hingga 1,9 ha . • Bahwa ini sangat penting untuk dipahami bahwa Dago dengan Dago Elo situ beda . Dago Elos artinya wilayah bagian rw 02 . Sedang Dago identic kelurahan . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 yang berada di Dago, kemudian mengemukakan Di dago elos dan atau rw 02 Kemudian mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 ( putusan PN hal 46 dan putusan banding hal 41 ) , Tidak masuk akal objek seluas 6,9 ha berada di Dago elos dan atau rw 02 yang hanya seluas 1,9 ha . Dan jaringan tergugat ini memanipulasi lokasi EV 3742 dan 6467 yang identic di Kampung Cirapuhan rw 01 di manipulasi seolah berada di Dago elos dan atau rw 02 . Diduga motifnya sebagai target alternative atas lahan 6,9 ha dan atau 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 PN perdata hal 71 sd 75 ) dan juga objek objek lainnya yang sudah disertifikatkan pihak nya misalnya shm 80 m , 270 m , 868 meter dan lain lain nya termasuk dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat dengan dicampur tegugat asli untuk mengacaukan dan atau membingungkan keadaan . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman terkait gugatan dan eksepsi tergugat dan jaringan nya terkait undang undang undang dan dalil dalil , misal nya error in obejcto ( salah Objek ) , error in person ( salah Pihak ) , obscuur libel ( gugatan tidak jelas ) plurium litis consortium ( kurang pihak ) dan lain lain nya diduga bukan untuk saling
- 205.205 barhadapan tapi salingberkolusi dengan motif mendorong penggugat menang ( Target utama . sehingga hasil nya lebih banyak dan mudah membagikan nya ) Dan atau pun tergugat menang ( target alternative ) yang mana kedua pihak menyimpan bab alat bukti dan semacamnya yang merugikan pihak ketiga dan atau pihak lainnnya . Sehingga digunakan nya sebagai objek untuk kolusi . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 terkait George Hendrik Muller ( dan kemudian tergugat mengemukakan 6467 ) Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya dari keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang mana Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Simongan . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi laporan pemerintah Bandung di JDIH . Bahwa objek tersebut adalah hasil perampasan hak masyarakat Bangsa Nusantara salah satu nya keluarga besar Nawisan . Selain melukai hati rakyat juga melanggar kesepakatan agree wet tahun 1870 an , yang Gubernur Jendral nya juga melarang merampas tanah Rakyat . • Bahwa dan tak ada kesepakatan yang baik dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim dengan masyarakat adat . Dan masyarakat adat tak mungkin membuat kesepepakatan menyerahkan objek 6,9 ha pada nya , sedangkan didalam nya juga ada makam leluhurnya dan atau makam pihak nya . Bahwa selain itu juga Yayasan ema alias ny NIni Karim punya riwayat kurang baik terkait sengketa tanah misalnya di Jl Dipati ukur . • Pendapat Muhammad Basuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi laporan pemerintah Bandung di JDIH kemudian di jadikan Kampung cirapuhan rw 01 jadi Tempat Pembuangan Akhir tahun 1974 sd 1984 / 1989 . Dengan dampak kerusakan ekologis dan juga banyak nya masyarakat yang kekurangan air bersih hampir selama 32 tahun . Harusnya pemerintah lebih Bijaksana . .
- 206.206 • Pendapat MuhammadBasuki Yaman bahwa alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 terkait Yayasan Ema alias Ny Nini Karim versi pembela Isidentil ( tergugat II , Asep Makmun ) bahwa tergugat I , Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 1968 ( bab alat bukti nomor 21 dan 21 putusan pengadilan negeri perdata hal 72 sd 73 ) Bahwa terkait hal tersebut tak jelas dan atau kabur mengingat kondisi keadaan Didi Koswara ketika itu bahkan hingga saat ini hampir tak sesuai dengan fakta penyataan tersebut . Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya bernama Ahya . Sedangkan Ahya menumpang di lahan Tomi . artinya Lahan Tomi . Dan juga taka da korelasi nya pernyataan tersebut dengan tergugat lain nya . sehingga diduga palsu kesepakatan dengan Yayasan ema tersebut . • Bahwa hal tersebut bertentangan juga dengan laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 yang mengemukakan luas objek 5.940 m untuk 57 penggarap . • Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan Keterangan lurah Dago tahun 1997 luas objek 10.000 meter untuk 100 penggarap di Dago Elos rw 02 • Dan pernyataan tersebut bertentangan dengan laporan pengurus rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 kampung Cirapuhan pada tahun 1999 luas objek 14.000 meter untuk 8 pihak termasuk Didi Koswara . Bahkan itu pun tak jelas cara mendapatkan tanah nya . Dan itu pun sudah banyak di oper alihkan ke pihak lainnya misalnya Guhlam Bahri , Yati dan lain lain . Bahkan tertulis juga objek Lapangan Bola seluas 7.000 meter . • Bahkan juga bertentangan dengan kesaksian paman istri nya Didi Koswara , Pamanya Enih yang bernama Ada alias suhanda yang merupakan adik dari Ahya . Bahwa ada mengemukakan ahya ( tak jelas cara mendapatkan lahannya ) mengoper alih lahan bekas galian pasir kepada Ada . Kemudian ada menitipkan pada Didi Koswara . Namun kemudian lahan tersebut ( bersama lahan lahan lainya jadi lahan yang dijual luasnya lebih ) oleh Asep makmun ( sebagai petunjuk batas ) , didi koswara , ismail tanjung dan lain lainnya di jual ke Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu Nunggal ) . • Sehingga muncul kejanggalan baru lagi , setelah di buatkan ajb oleh notaris Melly Nathaniel pada tahun 1992 maka surat surat masih diatas namakan Penjual ( yaitu Didi Koswara 270 dan Ismail Tanjung 868 ) hingga tahun 2008 dan atau 2012 dan atau waktu lainnya . Diduga motif nya ber kolusi , didi koswara di beri peran seolah tuan tanah masyarakat adat dan Ismail tanjung diduga di beri peran mengubah kampung cirapuhan rw 01 dan atau EV 3742 dan atau EV 6467 dan atau objek di
- 207.207 kampung cirapuhan rw01 di alihkan admintrasi dan atau pihak nya dan atau nama lokasi nya ke Dago Elos rw 02 . Riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan Menurut catatan penelitian Muhammad Basuki Yaman, cucu dan cicit Nawi san dapat dirinci berdasarkan anak- anak Nawisan, yaitu Okoh, Emeh, Eyong, dan Iwung (alias Ewung). Berikut adalah ringkasan nama- nama cucu dan cicit Nawisan menurut Muhammad Basuki Yaman: Cucu Nawisan 1. Anak Okoh (menikah dengan Hasyim/Hasim): • Tama • Idi • Erus • Anang • Ita • dan lainnya 2. Anak Emeh (dengan Adikarta): • Enung • Diman • Elim • Iping 3. Anak Eyong (dengan Mardasik): • Misnan alias Minan • Omo • Embo Warni • Amat • Ecem • Mit 4. Anak Iwung/Ewung (dengan Mita/Karmita): • Rahman Hadi Saputra alias Eman • Informasi lebih lanjut mengenai cucu- cucu lainnya tersedia dalam dokumen penelitian Muhammad Basuki Yama n. Cicit Nawisan Beberapa contoh cicit yang tercatat adalah: • Rokayah , Ati , uka , Uwang , Man , dede merupakan anak anak dari Tama bin Okoh binti Nawisan • aep , encang , Amanah , Elis merupakan anak anak dari Idi bin Okoh binti Nawisan • Dodi , cucu deden merupakan anak anak dari Uneb bin Okoh binti Nawisan
- 208.208 • Rahim ,pupu , Heni , Dayat , Caca , Tini cici , syaril merupakan anak anak dari Erus bin Okoh binti Nawisan • Juju , ayi Sundana merupakan anak anak dari Embo Warni bin Eyong binti Nawisan • Ondik , entin , okim dll merupakan anak anak dari Misnan alias Minan bin Eyong binti Nawisan • Ucu , Nengsih merupakan anak anak dari Amat bin Eyong binti Nawisan • Engkos Kosasih , Ece , Nanah , solihin , awat , anah merupakan anak anak dari Enung wardi bin emeh binti Nawisan • Agus , merupakan anak anak dari Diman bin emeh binti Nawisan • Carli , opa dodo , agus , yusuf anak anak dari Rahman Hadi saputra bin ewunng alias Iwung binti Nawisan • Keluarga Nawisan Kampung Cirapuhan • · Anak: Keturunan ke-1 : Nawisan ( punya saudara di gang sawargi ) • · Putu: Cucu, keturunan ke-2 salah satunya Okoh ( punya saudara 4 ) • Saudara Okoh : Eyong , Emeh , iwung alias Ewung • · Buyut: Cicit, keturunan ke-3 salah satunya Tama ( saudara tama : Erus , Idi ) • · Saudara tama dan setingkat : erus , idi , anang , enung wardi , embo warni , elim , misnan alias minan , omo , ecem , Diman , mit , mbit , eman alias Rahman hadi saputra , karsidi , karsidi , iping , • · Canggah: Keturunan ke-4 salah satunya Rokayah
- 209.209 • Saudara rokayahatau setingkat : Amanah , Nengsih , ucu , , okim , entin , odeh , yusuf , ondik , engkos kosasih , nanah rusmana , ana , Solihin , carli , opa dodo , agus ( eman ) , Dayat , juju , ayi , yati , agus ( diman ) • · Wareng: Keturunan ke-5 salah satunya Euis omah • Saudara euis omah dan atau setingkat : Asep Marna , ade kanda , yusuf ( amanah ) , cece , sumiati ( ucu ) , yudi , eti , yani ( entin ) • · Udhek-udhek: Keturunan ke-6 salah satunya Sumiati ( saudara Sumiati adalah Lukman , Budiman , Muslih , Umi , Lusi , • · Gantung Siwur: Keturunan ke-7 Wulan ( saudara dede ) • · Gropak Senthe: Keturunan ke-8 Jihan anak wulan • Riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan terkait erat dengan sejarah kepemilikan lahan di wilayah Dago, Bandung, dan juga memiliki koneksi silsilah keluarga yang mendiami daerah tersebut. Berikut adalah poin-poin penting mengenai riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan: • Silsilah Keluarga: Masyarakat adat di Kampung Cirapuhan, khususnya di wilayah Dago, Bandung, memiliki keterikatan kuat dengan silsilah keluarga besar tertentu, salah satunya adalah keluarga besar Nawisan. Silsilah ini menjadi bagian penting dari identitas dan riwayat lisan masyarakat setempat. • Sejarah Lahan Zaman Belanda: Riwayat kampung ini mencakup persoalan sejarah lahan sejak zaman kolonial Belanda. Terdapat catatan mengenai klaim kepemilikan
- 210.210 (eigendom verponding) olehpihak tertentu di Kampung Cirapuhan, yang diklaim tidak sah karena lahan tersebut sebelumnya telah diduduki oleh masyarakat pribumi, dibuktikan dengan adanya makam-makam kuno di sana. • Pembagian Wilayah: Pada masa lalu, wilayah Cirapuhan terbagi menjadi Cirapuhan Timur (sekarang Cipaheut, Kabupaten Bandung) dan Cirapuhan Barat (sekarang Cirapuhan, Kota Bandung). • Dinamika Sosial dan Hukum: Sejarah masyarakat adat di sini juga melibatkan dinamika sosial dan isu-isu hukum terkait pertanahan, yang mencakup perjuangan dalam mempertahankan hak-hak adat mereka atas tanah warisan. Secara umum, masyarakat adat di Jawa Barat, termasuk yang ada di wilayah Bandung, seringkali berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat serta mempertahankan pengetahuan lokal dan tradisi mereka di tengah arus modernisasi dan tantangan perubahan zaman Muhammad Basuki Yaman penulis riwayat masyarakat adat secara umum, dan tokoh kunci dan ahli waris yang memberikan kesaksian penting terkait sejarah kepemilikan lahan di wilayah Dago, khususnya yang berkaitan dengan sengketa agraria Dago Elos dan Kampung Cirapuhan . Perannya sangat spesifik, yaitu: • Ahli Waris/Pihak Terkait: Ia adalah salah satu individu yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai dokumen kepemilikan lahan zaman Belanda (Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467).dan atau juga EV 3740 dan EV 3741 • Pemberi Keterangan: Dalam konteks konflik lahan, ia memberikan pernyataan dan kesaksian yang menegaskan lokasi spesifik (Eigendom Verponding Nomor 3742 dan 6467 berada di Kampung Cirapuhan, RW 01, Kelurahan Dago, Kota Bandung. Keterangannya digunakan untuk memperjelas batas-batas wilayah dan sejarah kepemilikan yang menjadi inti sengketa. • Penulis riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan adalah Muhammad Basuki Yaman. Ia merupakan warga Kampung Cirapuhan, RW 01, Dago, Bandung, yang aktif mendokumentasikan sejarah tanah dan masyarakat a dat di daerah tersebut. Basuki Yaman menulis berbagai catatan, analisis, d an dokumen terkait konflik agraria di Dago dan sekitarnya, termasuk riwaya t dan kepemilikan tanah leluhur masyarakat adat Kampung Cirapuhan, sert a dugaan praktik kolusi dan rekayasa hukum yang terjadi seputar sengketa
- 211.211 Dago Elos. Sumber-sumberyang mendukung informasi ini diterbitkan nya artikel yang mencakup dokumen PDF, presentasi Slideshare, dan video wawancara ya ng diterbitkan oleh Muhammad Basuki Yaman dan atau pihak nya . Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan fokus pada kronik lokal dan analisis konflik sosial- hukum, terutama terkait sengketa tanah dan dinamika masyara kat di Kampung Cirapuhan. Latar Belakang Penulisan Muhammad Basuki Yaman menulis sejarah Dago Elos dengan pendekatan yang mencakup pengalaman hidupnya selama hampir 30 tahun di Dago, t ermasuk 2 tahun di Kanayakan Dago, 2 tahun di Dago Elos, dan 25 tahun di Kampung Cirapuhan Academia.edu . Penulisan ini menitikberatkan pada riwayat lokal dan peristiwa seputar konflik tanah, yang menurutnya sekilas terlihat biasa, tetapi ternyata meng andung banyak kejanggalan yang penting untuk dianalisis SlideShare . Fokus Analisis Dalam karyanya, Basuki Yaman mengkaji peran judex facti (hakim fakta) dan judex juris (hakim hukum) dalam sengketa tanah Dago Elos, dengan menyertakan dugaan adanya kolusi dan manipulasi hukum. Ia menyoroti b ahwa sejumlah pihak yang saling menggugat dalam kasus sengketa tanah
- 212.212 sebenarnya bersekongkol, sehinggaterjadi “rekayasa saling gugat” yang mengaburkan fakta di lapangan SlideShare+1 . Selain itu, ia menekankan pandangan tentang tangani konflik agraria ole h pemerintah Indonesia, yang menurutnya sering mengalami kebingunga n atau jebakan dalam menangani sengketa tanah Dago Elos, sehingga kea dilan bagi masyarakat lokal sulit dicapai SlideShare . Pengaruh terhadap Masyarakat dan Sejarah Lokal Penulisan ini tidak hanya sebagai dokumentasi sejarah, tetapi juga sebagai kritik sosial dan hukum terhadap praktik sengketa tanah dan pengelolaan wilayah Dago Elos. Basuki Yaman menekankan pentingnya memahami sej arah dari pengalaman lapangan dan kejadian lokal yang berdampak lang sung pada warga, termasuk perubahan dan pergeseran struktur sosial di K ampung Cirapuhan YouTube .
- 213.213 Sumber dan Media KaryaMuhammad Basuki Yaman tersedia dalam bentuk dokumen PDF da n video YouTube, yang membahas sejarah, analisis hukum, dan kritik sosia l terkait konflik agraria di Dago Elos SlideShare+2 . Penulisannya menggabungkan narasi sejarah lokal, pengalaman priba di, dan analisis hukum sehingga menawarkan perspektif unik tentang din amika sosial di daerah tersebut. Secara keseluruhan, penulisan sejarah Muhammad Basuki Yaman lebih da ri sekadar kronik; ia memadukan sejarah lokal dan analisis kritis terhada p hukum dan masyarakat, sehingga pembaca dapat memahami baik asp ek historis maupun implikasi sosial dari kasus- kasus yang terjadi di Dago Elos. Menurut kajian Muhammad Basuki Yaman, konflik tanah di Dago— yang dalam banyak publikasi disebut sebagai Dago Elos— memiliki akar sejarah yang kompleks dan tidak murni bersifat perdata. Beri kut adalah rangkuman pandangan dan analisisnya: 1. Karakter Konflik • Basuki Yaman menekankan bahwa kasus Tanah Dago Elos bukanlah ka sus perdata murni, melainkan diduga kuat melibatkan tindakan pidana y ang berulang kali muncul dalam konteks sengketa antara warga Dago den gan pihak Muller cs 1 . • Konflik ini juga dikaitkan dengan praktik mafia tanah, termasuk dugaan m anipulasi administratif dan pengubahan nama lokasi untuk tujuan kepemilik an dan klaim 1 . •
- 214.214 Sumber2 2. Sejarah danModus Operandi • Sejak zaman kolonial sekitar tahun 1850, oknum terkait sengketa Dago Elo s telah menggunakan berbagai “modus” untuk menguatkan klaim mereka t erhadap tanah, termasuk cara- cara yang merugikan warga setempat. Basuki Yaman menyoroti kelemaha n putusan perdata sebagai salah satu alat bukti yang sering dimanipulasi 1 . • Sumber1 3. Peran Hakim dan Sistem Peradilan • Basuki Yaman membedakan peran judex facti dan judex juris: • Judex facti: hakim di tingkat pengadilan negeri atau tinggi yang memutus berdasarkan fakta lapangan dan bukti administratif/fisik. • Judex juris: hakim di Mahkamah Agung yang meninjau penerapan hukum atas fakta yang sudah diputus oleh judex facti, tanpa menilai ulang fakta. • Ia mengamati bahwa dalam konflik Dago Elos, sistem peradilan terjebak da lam praktik yang tampak sah secara hukum tetapi sangat rentan terhadap manipulasi 2 . • Sumber2 4. Objek dan Luas Sengketa • Konteks sengketa berpusat pada luas objek tanah Dago yang diklaim war ga kampung Cirapuhan. Analisis Yaman menunjukkan bahwa penamaan “ Dago Elos” sering menyamarkan batas dan kepemilikan sebenarnya, sehin gga sengketa terlihat lebih rumit 1 . • Sumber1 5. Perspektif Pemerintah • Basuki Yaman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengalami ke sulitan dalam menangani kasus ini, khususnya ketika pengadilan terjeba
- 215.215 k antara faktadi lapangan dan kepatuhan birokrasi formal. Analisis ini men yoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah dalam sengk eta agraria 1 . • Sumber1 Kesimpulan Konflik tanah di Dago Elos, menurut Muhammad Basuki Yaman, adalah se ngketa berlapis: melibatkan isu perdata, dugaan pidana, manipulasi admi nistrasi, kelemahan sistem peradilan, dan intervensi pihak berkepentingan sejak era kolonial hingga modern. Konflik ini bukan semata- mata masalah hukum, tetapi juga mencerminkan masalah sosial- struktural dalam pengelolaan agraria di wilayah Bandung. Referensi utama: • Muhammad Basuki Yaman, Sejarah Dago Elos, Slideshare 1 . • Artikel analisis Dago zaman kolonial dan kasus Muller 1 . • Akademia.edu, Analisis judex facti dan judex juris dalam sengketa Dago El os 1 . • Slideshare, Objek gugatan Dago Elos 1 . • Pandangan Muhammad Basuki Yaman terkait pemerintah dan peradilan 1 .
- 216.216 posisi spesifik MuhammadBasuki Yaman yang hanya mendukung masyarakat adat RW 02 dan juga masyarakat adat rw 01 dan pihak nya dan tidak secara keseluruhan memihak "warga Dago Elos" (yang sebagian besar di posisi tergugat ), maka perlu ditarik garis demarkasi yang jelas. Dalam konteks tersebut: 1. Fokus Dukungan: Dukungan Muhammad Basuki Yaman secara spesifik ditujukan untuk mempertahankan hak masyarakat adat di RW 02 Dago Elos dan juga masyarakat adat rw 01 dan pihak nya ( bukan tokoh sentral tergugat dago Elos rw 02 . bahkan pada 30 april 2025 jelas mereka tidak setuju Batal demi hukum dan atau non Executable artinya memang bermotif mengaktifkan bab alat bukti nomor 27 dan atau bab alat bukti yang dengan dijadikan pihak pihak sebagai tergugat dan lain lain ) 2. Perbedaan Kepentingan: Ini mengimplikasikan bahwa mungkin ada perbedaan pandangan atau kepentingan antara "masyarakat adat RW 02" dengan pihak lain yang juga mengklaim sebagai warga Dago Elos secara umum, atau bahkan dengan "tergugat" dalam beberapa kasus hukum (pihak yang mungkin tidak diakui sebagai masyarakat adat). 3. Dasar Analisis: Analisis hukumnya kemungkinan berakar pada pengakuan dan perlindungan hak ulayat atau hak-hak dasar masyarakat adat, yang mungkin memiliki landasan hukum yang berbeda dengan kepemilikan formal biasa. putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah . Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap
- 217.217 Bismilllah Alhamdulillah ,Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66 Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan muller Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller https://youtube.com/shorts/- cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW
- 218.218 barang bukti PutusanPengadilan Negeri 2016 hal 1–20 https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal 1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang . Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus- mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa- modus-mafia-tanah-saling-gugat.html Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar- isi.html
- 219.219 sehubungan kami danwarga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 220.220 Bahwa pernyataan oknumtergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya
- 221.221 Bahwa pernyataan oknumtergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .
- 222.222 PN bandung Hal4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga ,
- 223.223 oknum apartur ,oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .
- 224.224 PN bandung Hal5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .
- 225.225 Bahwa diduga peristiwatersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga . Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara ) Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau
- 226.226 menggunakan truknya .sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 . Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut . Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .
- 227.227 Bersama Ini kami PNbandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep
- 228.228 Makmun tergugat 2beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya . Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .
- 229.229 PN bandung Hal2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah
- 230.230 suatu kejanggalan karenamengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 ) Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )
- 231.231 PN bandung Hal3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep
- 232.232 makmun ) namunsudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali ) Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya . Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun
- 233.233 penggugat maupun tergugatmenjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya . Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan . Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang
- 234.234 di operkan kePak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan . Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK ) Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )
- 235.235 Bahwa manipulasi objekKampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya . Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi . Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT
- 236.236 Bahwa OT dalamcatatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya . Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 . Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat . Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut : Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs . Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter ) Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley
- 237.237 Bahwa objek yangdimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya ) Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya . Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ
- 238.238 Bahwa pihak OTdi buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter . PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
- 239.239 Bahwa sekitar tahun2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )
- 240.240 PN bandung Hal7 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya
- 241.241 ada tiang listrik( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan juga .
- 242.242 PN bandung Hal8 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang
- 243.243 masuk wilayah kampungcirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar . PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos
- 244.244 1999 ) beberapaoknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .
- 245.245 PN bandung Hal10 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan Bahwa selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya
- 246.246 laporan pembayaran awaltahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll ) PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
- 247.247 Bahwa selain ituAsep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit ) PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan
- 248.248 hal 13–20 Putusan PengadilanNegeri Bandung kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 249.249 putusan pengadilan negeribandung tahun 2016 Dago Elos Melawan Muller hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan
- 250.250 hal 15 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt Dago Inti graha )
- 251.251 hal 16 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 252.252 hal 17 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 253.253 hal 18 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 254.254 hal 19 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 255.255 hal 20 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
- 256.256 hal 15 PUTUSANnomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. Putusan ini menjadi dasar
- 257.257 warga Dago Elosuntuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan penuh kecurangan. Isi Putusan PN Bandung 2016 • Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg. • Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017. • Pihak Tergugat: Warga Dago Elos. • Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. • Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos. Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya • Cacat Hukum: • Warga menilai putusan ini cacat hukum karena diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis. • Subjek dan Objek Tidak Valid: • Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat) tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa tidak jelas batasannya. • Peninjauan Kembali (PK):
- 258.258 • Sebagai tanggapan,warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. • Vonis Pidana sebagai Novum: • Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga. • Penolakan Eksekusi: • Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi (non-executable). • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 , mafia tanah dago elos • barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20 • https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yL u • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21
- 259.259 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 21
- 260.260 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 22
- 261.261 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23
- 262.262 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 24
- 263.263 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 25
- 264.264 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 26
- 265.265 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 27
- 266.266 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 28
- 267.267 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg 29 • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30
- 268.268 • Putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31 • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
- 269.269 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
- 270.270 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
- 271.271 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 33
- 272.272 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 34
- 273.273 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 35
- 274.274 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 36
- 275.275 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 37
- 276.276 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 38
- 277.277 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 39
- 278.278 • putusan no454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 40 • putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 279.279 • hal 41 •kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 280.280 • putusan lengkapdago elos PN bandung hal 42
- 281.281 • putusan lengkapdago elos PN bandung hal 43 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 282.282 • putusan lengkapkasus dago elos 2016 PN bandung hal 44
- 283.283 • putusan lengkapkasus dago elos 2016 PN bandung hal 45 • Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller
- 284.284 • putusan lengkapkasus dago elos 2016 PN bandung hal 46 • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal
- 285.285 • dago elosskripsi pdf : hal 47
- 286.286 • dago elosskripsi pdf : hal 48 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 287.287 • Putusan PengadilanNegeri lengkap kasus Dago Elos hal 49 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 288.288 • Putusan PengadilanNegeri lengkap kasus Dago Elos hal 50 • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 289.289 • kasus perdataDago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- lengkap-pengadilan-negeri.html kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 290.290 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 51 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 52
- 291.291 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 53
- 292.292 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 54 Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan
- 293.293 Putusan perdata tentangDago Elos , Kampung Cirapuhan hal 55 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 294.294 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 hal 56
- 295.295 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 57 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 296.296 kasus perdata Dagoelos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 58
- 297.297 Putusan perdata tentangDago Elos , Kampung Cirapuhan hal 59 kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
- 298.298 Putusan perdata tentangDago Elos , Kampung Cirapuhan hal 60 Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
- 299.299 Putusan pengadilan dagoelos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan hal 61
- 300.
- 301.
- 302.302 putusan Pengadilan kasusPerdata Dago Los hal 64
- 303.303 putusan Pengadilan kasusPerdata Dago Los hal 65
- 304.304 putusan Pengadilan kasusPerdata Dago Los hal 66 https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html
- 305.305 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67
- 306.306 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 68
- 307.307 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 69
- 308.308 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 70
- 309.309 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 71
- 310.310 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 72
- 311.311 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 73
- 312.312 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 74
- 313.313 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 75
- 314.314 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 76
- 315.315 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 77
- 316.316 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 78
- 317.317 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 79
- 318.318 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 80
- 319.319 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 81
- 320.320 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 82
- 321.321 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 83
- 322.322 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 84
- 323.323 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 85
- 324.324 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 86
- 325.325 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgsampai dengan halaman 87 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd 136 ( lengkap ) putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
- 326.326 Dago Elos 2016diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah . sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60 https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 60
- 327.327 Analisa putusan nomor454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
- 328.328 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, hal 88 sampai ,dago elos Muller cs putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89 sampai ,dago elos Muller cs
- 329.329 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, dago elos Muller cs hal 90
- 330.330 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, dago elos Muller cs hal 9
- 331.331 Tentang putusan nomor454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 91
- 332.332 Tentang putusan nomor454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 92
- 333.333 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 93
- 334.334 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 94
- 335.335 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 95
- 336.336 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 96
- 337.337 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 97
- 338.338 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 98
- 339.339 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 99
- 340.340 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 100
- 341.341 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 101
- 342.342 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 102
- 343.343 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 103
- 344.344 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 104
- 345.345 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 105
- 346.346 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 106
- 347.347 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 107
- 348.348 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 108
- 349.349 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN, tentan dago elos Muller cs hal 109 Kronologi sengketa Tanah di Dago elos ( Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109
- 350.350 ) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan -nomor-454pdtg2016pn-halaman.html Perbedaan antaraversi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 ( kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos ) - Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak ±1850– 1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut. - Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung klaim mereka.
- 351.351 - Dugaan MafiaTanah: Warga Kampung Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak 1983. Kronologi Konflik Tanah Dago - 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun. - 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.). - 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil 2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini . - 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki. - 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia aksinya sudah mulai menampakan diri
- 352.352 - 2016–2025 melakukanrekayasa saling gugat 1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat Raminten Bersiap lebih dulu 06 November para pihak tergugat saling sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs ( tergugat utama / kelompok terbesar warga ) 30 November 2016 Baru lah Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat ( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling Gugat ! ) - Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki. - Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut. - Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu. Berikut putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
- 353.353 Dago Elos 2016diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah . sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan- nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap
- 354.354 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110
- 355.355 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111
- 356.356 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112
- 357.357 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113
- 358.358 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgDago Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan halaman lengkap 114
- 359.359 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115
- 360.360 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116
- 361.361 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117
- 362.362 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118
- 363.363 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119
- 364.364 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120
- 365.365 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap
- 366.366 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122
- 367.367 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123
- 368.368 putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124
- 369.369 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125
- 370.370 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126
- 371.371 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127
- 372.372 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128
- 373.373 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129
- 374.374 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130
- 375.375 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgbag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131
- 376.376 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 132
- 377.377 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 133
- 378.378 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 134
- 379.379 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 135
- 380.380 Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdgKasus Perdata Dago Elos 2016 hal 136
Comments
Post a Comment