Dago Elos 2016 Versi Pemberitaan bandingkan dengan analisa Fakta

 Dago Elos 2016 Versi Pemberitaan : ( untuk Versi Masyarakat adat dan atau Versi Warga kampung Cirapuhan dan atau Versi Muhammad Basuki Yaman bisa cek artikel lanjutan nya )

Kasus Dago Elos adalah sengketa tanah antara keluarga Muller yang mengklaim lahan di Dago Elos, Bandung, berdasarkan dokumen lama, dan warga yang sudah lama menduduki dan menguasai lahan tersebut secara terus-menerusSengketa ini kemudian berkembang menjadi kasus pidana terhadap keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan tersebut. 


Kronologi Singkat
  • 2016: 
    Keluarga Muller mengklaim kepemilikan lahan Dago Elos seluas 6,3 hektar berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen kolonial (Eigendom Verponding). 
  • 2017: 
    Keluarga Muller melalui PT Dago Intigraha menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. 
  • 2023: 
    Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jabar dan mulai menyiapkan bukti-bukti kuat. 
  • Mei 2024: 
    Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Jabar. 
  • Oktober 2024: 
    Pengadilan Negeri Bandung memvonis kedua bersaudara Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen ini. 
  • Oktober 2024 (lanjutan): 
    Pihak Muller mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga perjuangan warga Dago Elos belum usai. 
Peran Keluarga Muller 
  • Keluarga Muller mengklaim lahan Dago Elos sebagai ahli waris dari Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller, yang disebut sebagai kerabat Ratu Wilhelmina.
  • Klaim mereka didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan dokumen Eigendom Verponding.
  • Mereka kemudian menggugat warga untuk menguasai lahan tersebut.
Peran Warga Dago Elos
  • Warga Dago Elos adalah pihak yang menduduki dan menguasai lahan tersebut secara terus-menerus selama bertahun-tahun. 
  • Mereka menolak klaim keluarga Muller dengan alasan bahwa Eigendom Verponding yang digunakan sudah melewati batas konversi sebelum tahun 1980, yang berarti tanah tersebut menjadi Tanah Negara. 
  • Warga Dago Elos telah lama memperjuangkan hak mereka melawan klaim dan upaya penggusuran oleh keluarga Muller. 
Status Terkini (Oktober 2024) 
  • Duo Muller bersaudara telah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan dokumen tanah Dago Elos.
  • Namun, proses hukum masih berlanjut karena pihak Muller mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Analisa Modus Mafia Tanah Dago Elos memanipulasi kasus

Berdasarkan putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, kasus sengketa tanah Dago Elos menunjukkan modus operandi mafia tanah yang lihai dan terstruktur untuk memanipulasi hukum demi menguasai lahan warga. Analisis terhadap modus ini mencakup manipulasi dokumen kuno, penggunaan jalur perdata, serta pemanfaatan jaringan dan sumber daya hukum. 
Latar belakang kasus
  • Klaim kepemilikan berdasar dokumen lama: Konflik ini bermula pada tahun 2016, ketika keluarga Muller mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare di Kampung Dago Elos, Kota Bandung.
  • Penggunaan eigendom verponding: Klaim tersebut didasarkan pada dokumen kolonial Belanda, yaitu eigendom verponding, dan surat penetapan ahli waris. Dokumen kuno yang dipalsukan ini menjadi alat utama untuk mengklaim tanah yang telah lama dihuni warga secara turun-temurun.
  • Gugatan perdata terhadap warga: Keluarga Muller, bersama PT Dago Inti Graha, menggugat warga melalui jalur perdata. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. 
Modus manipulasi mafia tanah
  1. Pemalsuan dokumen kuno (akte otentik):
    • Pemanfaatan dokumen kolonial: Mafia tanah memanfaatkan ketidakjelasan status tanah bekas hak Barat (eigendom verponding) dengan memalsukan dokumen-dokumen lama, seolah-olah asli, untuk menunjukkan klaim kepemilikan yang sah.
    • Pemalsuan penetapan ahli waris: Selain itu, kelompok mafia tanah juga memanipulasi surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama untuk memperkuat klaim mereka.
  2. Penyalahgunaan proses peradilan perdata:
    • Penggunaan kekuatan modal: Pihak penggugat, yang didukung oleh sumber daya finansial, mampu menyewa tim hukum dan notaris profesional. Hal ini membuat mereka memiliki keunggulan dalam memahami dan memanfaatkan celah hukum, sedangkan warga menghadapi ketidakseimbangan akses terhadap sistem hukum.
    • Teknik gugatan yang menekan warga: Gugatan perdata yang diajukan dalam putusan 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg merupakan upaya untuk menekan warga agar meninggalkan lahan. Pengadilan Negeri Bandung pada awalnya memenangkan keluarga Muller dan memerintahkan warga membayar biaya perkara.
  3. Memanfaatkan ketidakjelasan sistem agraria:
    • Kelemahan konversi hak tanah: Mafia tanah mengambil keuntungan dari kelemahan dalam sistem konversi tanah bekas eigendom verponding. Aturan yang mengharuskan konversi dilakukan sebelum tahun 1980 tidak diindahkan, dan mereka tetap menggunakan dokumen lama untuk mengklaim hak atas tanah.
    • Jalur perdata sebagai batu loncatan: Kemenangan awal di pengadilan perdata digunakan sebagai dasar untuk upaya eksekusi lahan, meskipun klaim mereka didasarkan pada dokumen palsu yang akhirnya terbukti di ranah pidana. 
Perkembangan kasus dan keberhasilan warga
  • Perlawanan warga: Kekalahan di pengadilan tingkat pertama tidak membuat warga Dago Elos menyerah. Mereka terus mengupayakan jalur hukum dan menggalang dukungan publik.
  • Laporan pidana: Warga melaporkan keluarga Muller ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Laporan ini sempat ditolak pada tahun 2023, yang memicu kericuhan antara warga dan aparat, namun akhirnya diterima.
  • Bukti pemalsuan terungkap: Penyelidikan Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat berhasil menemukan bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh keluarga Muller.
  • Vonis pidana: Pada 14 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua anggota keluarga Muller, Heri dan Dodi, dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat.
  • Perjuangan berlanjut: Kemenangan di jalur pidana ini menjadi modal bagi warga untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perdata sebelumnya. 
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah menggunakan celah hukum, memanipulasi dokumen, dan mengandalkan kekuatan modal untuk merampas hak-hak masyarakat atas tanah. Perjuangan gigih warga Dago Elos dan pengungkapan pemalsuan dokumen di ranah pidana menjadi kunci untuk membongkar modus operandi tersebut. 

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG Lengkap

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20

putusan pengadilan negeri 2016 dago elos melawan muller

Didi Koswara cs Asep Makmun cs melawan Heri Hermawan muller

Alo sana cs Apud Sukendar cs melawan Heri Hermawan Muller

Bu Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs melawan Heri hermawan muller

https://youtube.com/shorts/-cuXBmZO0FM?si=8VFiC0mLeKdENgAW

barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20

https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu

Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 20

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal 1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang .

Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html

Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html

Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya

Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan

Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .

Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .

Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )

Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd

Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago

Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 .

Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah

Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .

Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .

Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya

Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .

Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 )

Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali )

Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .

Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .

Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan .

Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .

Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )

Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )

Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .

Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .

Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT

Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .

Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .

Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .

Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut :

Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .

Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun

Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun

Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya )

Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )

Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .

Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT

Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ

Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ

Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ

Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter .

PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI .

Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )

PN bandung Hal 7 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan juga .

PN bandung Hal 8 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar .

PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .

PN bandung Hal 10 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll )

PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit )

PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

hal 13–20

Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan

hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

putusan pengadilan negeri bandung tahun 2016 Dago Elos Melawan Muller

hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt Dago Inti graha )

hal 16 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 17 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 18 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 19 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. Putusan ini menjadi dasar warga Dago Elos untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan penuh kecurangan.

Isi Putusan PN Bandung 2016

  • Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg.
  • Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017.
  • Pihak Tergugat: Warga Dago Elos.
  • Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
  • Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos.

Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya

  • Cacat Hukum:
  • Warga menilai putusan ini cacat hukum karena diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis.
  • Subjek dan Objek Tidak Valid:
  • Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat) tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa tidak jelas batasannya.
  • Peninjauan Kembali (PK):
  • Sebagai tanggapan, warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut.
  • Vonis Pidana sebagai Novum:
  • Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga.
  • Penolakan Eksekusi:
  • Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi (non-executable).
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 , mafia tanah dago elos
  • barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20
  • https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 21
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 22
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 24
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 25
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 26
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 27
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 28
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 29
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30
  • Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 33
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 34
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 35
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 36
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 37
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 38
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 39
  • putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 40
  • putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41
  • putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • hal 41
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • putusan lengkap dago elos PN bandung hal 42
  • putusan lengkap dago elos PN bandung hal 43
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 44
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 45
  • Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 46
  • putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal
  • dago elos skripsi pdf : hal 47
  • dago elos skripsi pdf : hal 48
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 49
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 50
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung
  • kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-lengkap-pengadilan-negeri.html

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 51

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 52

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 53

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 54

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 55

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 56

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 57

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 58

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 59

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 60

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan hal 61

Kasus Kampung Cirapuhan hal 62

Kampung Cirapuhan hal 63

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 64

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 65

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 66

https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 68

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 69

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 70

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 71

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 72

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 73

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 74

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 75

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 76

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 77

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 78

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 79

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 80

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 81

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 82

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 83

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 84

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 85

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 86

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd 136 ( lengkap )

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 60

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 88 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 90

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 9

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 91

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 92

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 93

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 94

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 95

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 96

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 97

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 98

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 99

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 100

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 101

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 102

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 103

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 104

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 105

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 106

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 107

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 108

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 109

Kronologi sengketa Tanah di Dago elos ( Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109 ) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pn-halaman.html

Perbedaan antara versi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 ( kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos )

- Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak ±1850–1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

- Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung klaim mereka.

- Dugaan Mafia Tanah: Warga Kampung Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak 1983.

Kronologi Konflik Tanah Dago

- 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun.

- 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.).

- 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil 2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini .

- 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki.

- 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia aksinya sudah mulai menampakan diri

- 2016–2025 melakukan rekayasa saling gugat

1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat Raminten Bersiap lebih dulu

06 November para pihak tergugat saling sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs ( tergugat utama / kelompok terbesar warga )

30 November 2016 Baru lah Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat

( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling Gugat ! )

- Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki.

- Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

- Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu.

Berikut

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan halaman lengkap 114

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 132

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 133

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 134

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 135

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 136

ALHAMDULILLAH

Muhammad Basuki Yaman

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos 2016 , Kampung Cirapuhan , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg , kasus dago elos , 2016

Putusan Kasus Dago , kasus dago elos 2016 hal 1 sd 60

Comments

Popular posts from this blog

masyarakat adat versi Dago Elos dan masyarakat adat versi Kampung Cirapuhan

Mafia Tanah Dago Elos

Cara penyebutan lokasi sengekta tanah dago