Rangkuman Kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman

 rangkuman & poin‑analisis dari dokumen “Konflik Dago Elos Bandung — Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman” yang berhasil diakses:  


---


📝 Rangkuman Analisis Lengkap


Judul Dokumen  

Konflik Dago Elos Bandung: Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman — mengungkap modus, kelemahan putusan, dan dugaan tindakan pidana tersembunyi. [1]


---


🔍 Poin-Poin Utama & Temuan


1. Kasus Perdata vs Pidana — Sengketa yang Terstruktur

- Dokumen menegaskan bahwa kasus Dago Elos 2016 tidak sekadar perkara perdata, melainkan mengandung dugaan rekayasa saling gugat / kolusi antara penggugat dan tergugat utama. [1]   

- Berdasarkan analisis, essensi sejati dari sengketa ini adalah kasus pidana tersembunyi, di mana proses perdata digunakan sebagai alat. [1]   

- Basuki Yaman menyebut bahwa jika kedua pihak dalam sengketa sama-sama terlibat manipulasi, maka klaim perdata “murni” sulit dipertahankan. [1]   


2. Empat Pihak & Peranan Mereka

- Ada indikasi keterlibatan empat pihak, bukan hanya dua, dalam skema kolusi ini:  

  1. Penggugat & Tergugat Utama (yang secara eksplisit ikut persidangan)  

  2. Pihak yang menjadi korban atau objek tetapi tidak hadir sebagai tergugat / penggugat  

  3. Pelaku / otak yang berada di balik layar, tidak disidangkan secara resmi

4. Para pendukung atau simpatisan yang memperkuat skenario (oknum aparat, spekulan, ormas) [1]   

- Dokumen menyebut bahwa kuasa tergugat 334 secara tegas mengkritik klaim penggugat dan tergugat yang tidak sesuai dengan catatan BPN Bandung (Bab Alat Bukti hal 88—89). [1]   


3. Modus Operandi & Manipulasi yang Diidentifikasi

Beberapa modus yang diungkapkan:


- Pengalihan objek tanah: lahan di RW 01 (Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Elos) diolah supaya klaimnya berpihak ke RW 02 / Dago Elos. [1]   

- Manipulasi nama wilayah & lokasi: pihak penggugat dan tergugat utama secara konsisten menggunakan “Dago Elos / RW 02” dan mengabaikan “Kampung Cirapuhan / RW 01”. [1]   

- Penggunaan alas hak barat (Eigendom Verponding) yang cacat: baik penggugat maupun tergugat utama menggunakan dokumen kolonial yang dipersoalkan keabsahannya dan tidak sesuai catatan BPN. [1]   

- Pengaturan sebelum-sidang: kuasa pemberian (misalnya 1 Juni 2016 oleh Bu Raminten ke H. Syamsul) dilakukan sebelum gugatan resmi diajukan. [1]   

- Pengaturan pihak tergugat: klaim bahwa sebagian tergugat diurutkan berdasarkan skenario yang disiapkan, termasuk penggunaan sertifikat kecil (80 m², 270 m², 868 m²) dan objek PBB 15.000 m² sebagai target kolusi. [1]

- Manipulasi fasilitas publik & lahan pendukung: seperti lapangan bola, makam, terminal, pasar inpres sebagai bagian dari objek sengketa. [1]   


4. Kelemahan Putusan & Argumen Pembatalan

- Menurut analisis, putusan perdata tersebut memiliki kelemahan substantif dan formal: dokumen alat bukti tidak konsisten, lokasi objek dipersimpangkan, subjek dan pihak tergugat fiktif atau tidak relevan. [1]   

- Dokumen menyarankan agar putusan itu dibatalkan demi hukum atau dinyatakan non-executable, karena dugaan kolusi yang kuat sudah melekat. [1]   

- Juga disebut bahwa PK kedua yang akan diajukan tidak diterima sebagai solusi mutlak jika kasus dasarnya adalah kolusi — karena kedua belah pihak sama-sama terlibat manipulasi. [1]   


5. Silsilah & Pengakuan Identitas  

- Dokumen menguraikan narasi bahwa Didi Koswara bukan warga asli kampung Cirapuhan, yang kemudian diklaim sebagai warga dan memakai surat-surat atas namanya. [1]   

- Ada analisis genealogis tentang hubungan Asep Makmun, Ahya, Tomi Rokayah, Nawisan, dan pihak-pihak lain dalam alur klaim lahan. [1]   

- Disebut bahwa pengesahan klaim ala kolonial (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dialihkan dan namanya disesuaikan agar semua objek tampak di Dago Elos / RW 02, padahal sebagian besar objek sejarahnya di RW 01. [1]

[21.40, 8/10/2025] ChatGPT: - Manipulasi fasilitas publik & lahan pendukung: seperti lapangan bola, makam, terminal, pasar inpres sebagai bagian dari objek sengketa. [1]   


4. Kelemahan Putusan & Argumen Pembatalan

- Menurut analisis, putusan perdata tersebut memiliki kelemahan substantif dan formal: dokumen alat bukti tidak konsisten, lokasi objek dipersimpangkan, subjek dan pihak tergugat fiktif atau tidak relevan. [1]   

- Dokumen menyarankan agar putusan itu dibatalkan demi hukum atau dinyatakan non-executable, karena dugaan kolusi yang kuat sudah melekat. [1]   

- Juga disebut bahwa PK kedua yang akan diajukan tidak diterima sebagai solusi mutlak jika kasus dasarnya adalah kolusi — karena kedua belah pihak sama-sama terlibat manipulasi. [1]   


5. Silsilah & Pengakuan Identitas  

- Dokumen menguraikan narasi bahwa Didi Koswara bukan warga asli kampung Cirapuhan, yang kemudian diklaim sebagai warga dan memakai surat-surat atas namanya. [1]   

- Ada analisis genealogis tentang hubungan Asep Makmun, Ahya, Tomi Rokayah, Nawisan, dan pihak-pihak lain dalam alur klaim lahan. [1]   

- Disebut bahwa pengesahan klaim ala kolonial (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dialihkan dan namanya disesuaikan agar semua objek tampak di Dago Elos / RW 02, padahal sebagian besar objek sejarahnya di RW 01. [1]

 6. Konsekuensi & Panggilan Aksi

- Karena dugaan kolusi itu sangat mendalam, penanganannya tidak cukup hanya dalam jalur perdata — harus juga ditempuh jalur pidana untuk mengungkap dalang pengaturan. [1]   

- Dokumen menyebut perlunya pembatalan atau penetapan non-executable dari putusan perdata meskipun sudah inkrah. [1]   

- Ada seruan agar pemerintah pusat, DPR, dan aparat hukum melakukan intervensi hukum dan kebijakan untuk melindungi hak warga adat dan penduduk lama di Cirapuhan. [1]

Berikut modus-modus yang diungkap dalam dokumen “Konflik Dago Elos Bandung – Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman”:


---


📌 MODUS-MODUS KASUS DAGO ELOS (Versi Muhammad Basuki Yaman)


1. Rekayasa Saling Gugat (Kolusi)

- Penggugat & tergugat utama berpura-pura bersengketa, padahal saling menguntungkan.

- Tujuannya: mendapat putusan inkrah agar bisa menguasai tanah secara sah.


2. Pengalihan Nama Lokasi

- Objek sebenarnya di Kampung Cirapuhan (RW 01), tapi diubah menjadi Dago Elos (RW 02) dalam gugatan.

- Nama lokasi dimanipulasi agar objek terlihat sah secara administratif.


3. Penggunaan Alas Hak Kolonial (EV)

- Dokumen Eigendom Verponding (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dipakai sebagai dasar klaim, padahal:

  - Tidak sesuai dengan data BPN.

  - Lokasi dalam EV berbeda dengan lokasi objek sengketa.


4. Manipulasi Objek Sengketa

- Ukuran objek diubah-ubah:

  - Dari 270 m², 868 m² → 15.000 m² → 6,9 hektar.

- Termasuk objek fasilitas publik: lapangan bola, terminal, pasar, bahkan makam.


5. Kuasa Sebelum Gugatan

- Pemberian kuasa kepada pihak tertentu dilakukan sebelum gugatan resmi (contoh: Bu Raminten → H. Syamsul tgl 1 Juni 2016).

- Indikasi perencanaan jangka panjang.


6. Pembuatan Sertifikat & SHM Secara Masif

- Sertifikat (SHM) dikeluarkan atas nama pihak-pihak yang punya hubungan dengan aktor utama.

- SHM tersebut dipakai untuk menekan warga lama atau sebagai alat legal formal.


7. Klaim oleh Pihak Non-Asli

- Beberapa pihak yang mengklaim tanah bukan warga asli Cirapuhan.

- Ada dugaan identitas & asal-usul dibuat atau dikaburkan.


8. Pemetaan Ulang Sepihak

- Wilayah objek dibuat ulang dalam peta berdasarkan klaim EV.

- Tidak sesuai batas adat, sejarah, atau fakta lapangan.


9. Penghilangan atau Penyesatan Bukti

- Lokasi dan sejarah kuburan leluhur, jalur air, atau tapal batas kampung tidak dimunculkan dalam persidangan.

- Bukti yang menguatkan warga Cirapuhan diabaikan.

nama-nama pihak yang disebut dalam analisis Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos (versi Kampung Cirapuhan):


---


KELOMPOK 1: PENGGUGAT (Versi Muller Bersaudara)

- Mengklaim atas dasar Eigendom Verponding (EV) 3740, 3741, 3742

- Diduga keturunan George Hendrik Muller / Edward Muller

- Diwakili kuasa hukum & saksi ahli waris


---


KELOMPOK 2: TERGUGAT UTAMA (Yang Diduga Berkolusi dengan Penggugat)

- Raminten

- H. Syamsul Mapareppa

- Mengklaim lahan juga berdasarkan EV yang sama: 3740, 3741, 3742, dan tambahan 6467

- Dikatakan melakukan kesepakatan atau akta kuasa sebelum gugatan resmi diajukan

- Dianggap mewakili kelompok oknum warga Dago Elos yang dominan dalam pemberitaan


---


KELOMPOK 3: TERGUGAT NETRAL / OBYEKTIF

- Tergugat 88 (Mina) – Menolak klaim penggugat

- Tergugat 334 (Dinas Perhubungan / Terminal Dago) – Menyatakan lokasi bukan milik penggugat

- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia / Kantor Pos Dago) – Menolak klaim dan menyebut lokasi bukan milik Muller


---


KELOMPOK 4: PIHAK KRITIS / INVESTIGATIF

- Muhammad Basuki Yaman – Warga Kampung Cirapuhan, peneliti & pelapor sejak 2007

- Membuka dugaan modus kolusi saling gugat

- Menolak narasi resmi yang beredar dan menyebut konflik direkayasa

Berikut alat bukti penting yang disebut dan dipersoalkan dalam versi Muhammad Basuki Yaman (Warga Kampung Cirapuhan) dalam konflik Dago Elos:


---


1. Eigendom Verponding (EV) 3740, 3741, 3742, 6467

- Dokumen kolonial Belanda yang dijadikan dasar gugatan Muller Bersaudara dan juga dipakai oleh tergugat utama.

- Dipertanyakan legalitasnya, karena:

  - Tidak dikonversi sebelum tahun 1980 (sesuai aturan konversi tanah pasca-UUPA 1960).

  - Tidak sesuai catatan resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  - Nama pemilik awal dalam EV (seperti Joost Willem Sloot atau Frederic Willem Berg) tidak tercatat di BPN.


---


2. Klaim Warisan & Kesepakatan Tanah

- Raminten & H. Syamsul Mapareppa mengklaim mendapat kuasa dari pemilik lama.

- Ada akta kesepakatan tahun 1967, tapi dipersoalkan keabsahannya dan keterkaitannya dengan mafia tanah.

- Perjanjian 6,9 hektar dianggap tidak adil bagi warga.


---


3. Catatan Laporan & Keberatan Warga

- Laporan sejak 2007 dari Muhammad Basuki Yaman tentang batas Kampung Cirapuhan vs Dago Pasar.

- Data lapangan menunjukkan perbedaan lokasi: warga menyebut "Dago", bukan "Dago Elos" atau "Dago Pasar".


---


4. Keterangan Resmi Instansi

- Tergugat 334 (Dishub) dan 335 (PT Pos) menyatakan tanah bukan milik penggugat.

- Disebut dalam pengadilan tidak ikut banding — menjadi penanda sikap netral/objektif.


---


5. Bukti Lapangan / Peta Lokasi

- Perbedaan penyebutan RW (RW 01 = Kampung Cirapuhan vs RW 02 = Dago Pasar).

- Pemaksaan penggunaan nama “Dago Elos” dianggap sebagai bagian dari manipulasi untuk menghapus identitas Kampung Cirapuhan.

Comments

Popular posts from this blog

putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 sd hal 50

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66