Rangkuman Kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman
rangkuman & poin‑analisis dari dokumen “Konflik Dago Elos Bandung — Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman” yang berhasil diakses:
---
📝 Rangkuman Analisis Lengkap
Judul Dokumen
Konflik Dago Elos Bandung: Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman — mengungkap modus, kelemahan putusan, dan dugaan tindakan pidana tersembunyi. [1]
---
🔍 Poin-Poin Utama & Temuan
1. Kasus Perdata vs Pidana — Sengketa yang Terstruktur
- Dokumen menegaskan bahwa kasus Dago Elos 2016 tidak sekadar perkara perdata, melainkan mengandung dugaan rekayasa saling gugat / kolusi antara penggugat dan tergugat utama. [1]
- Berdasarkan analisis, essensi sejati dari sengketa ini adalah kasus pidana tersembunyi, di mana proses perdata digunakan sebagai alat. [1]
- Basuki Yaman menyebut bahwa jika kedua pihak dalam sengketa sama-sama terlibat manipulasi, maka klaim perdata “murni” sulit dipertahankan. [1]
2. Empat Pihak & Peranan Mereka
- Ada indikasi keterlibatan empat pihak, bukan hanya dua, dalam skema kolusi ini:
1. Penggugat & Tergugat Utama (yang secara eksplisit ikut persidangan)
2. Pihak yang menjadi korban atau objek tetapi tidak hadir sebagai tergugat / penggugat
3. Pelaku / otak yang berada di balik layar, tidak disidangkan secara resmi
4. Para pendukung atau simpatisan yang memperkuat skenario (oknum aparat, spekulan, ormas) [1]
- Dokumen menyebut bahwa kuasa tergugat 334 secara tegas mengkritik klaim penggugat dan tergugat yang tidak sesuai dengan catatan BPN Bandung (Bab Alat Bukti hal 88—89). [1]
3. Modus Operandi & Manipulasi yang Diidentifikasi
Beberapa modus yang diungkapkan:
- Pengalihan objek tanah: lahan di RW 01 (Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Elos) diolah supaya klaimnya berpihak ke RW 02 / Dago Elos. [1]
- Manipulasi nama wilayah & lokasi: pihak penggugat dan tergugat utama secara konsisten menggunakan “Dago Elos / RW 02” dan mengabaikan “Kampung Cirapuhan / RW 01”. [1]
- Penggunaan alas hak barat (Eigendom Verponding) yang cacat: baik penggugat maupun tergugat utama menggunakan dokumen kolonial yang dipersoalkan keabsahannya dan tidak sesuai catatan BPN. [1]
- Pengaturan sebelum-sidang: kuasa pemberian (misalnya 1 Juni 2016 oleh Bu Raminten ke H. Syamsul) dilakukan sebelum gugatan resmi diajukan. [1]
- Pengaturan pihak tergugat: klaim bahwa sebagian tergugat diurutkan berdasarkan skenario yang disiapkan, termasuk penggunaan sertifikat kecil (80 m², 270 m², 868 m²) dan objek PBB 15.000 m² sebagai target kolusi. [1]
- Manipulasi fasilitas publik & lahan pendukung: seperti lapangan bola, makam, terminal, pasar inpres sebagai bagian dari objek sengketa. [1]
4. Kelemahan Putusan & Argumen Pembatalan
- Menurut analisis, putusan perdata tersebut memiliki kelemahan substantif dan formal: dokumen alat bukti tidak konsisten, lokasi objek dipersimpangkan, subjek dan pihak tergugat fiktif atau tidak relevan. [1]
- Dokumen menyarankan agar putusan itu dibatalkan demi hukum atau dinyatakan non-executable, karena dugaan kolusi yang kuat sudah melekat. [1]
- Juga disebut bahwa PK kedua yang akan diajukan tidak diterima sebagai solusi mutlak jika kasus dasarnya adalah kolusi — karena kedua belah pihak sama-sama terlibat manipulasi. [1]
5. Silsilah & Pengakuan Identitas
- Dokumen menguraikan narasi bahwa Didi Koswara bukan warga asli kampung Cirapuhan, yang kemudian diklaim sebagai warga dan memakai surat-surat atas namanya. [1]
- Ada analisis genealogis tentang hubungan Asep Makmun, Ahya, Tomi Rokayah, Nawisan, dan pihak-pihak lain dalam alur klaim lahan. [1]
- Disebut bahwa pengesahan klaim ala kolonial (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dialihkan dan namanya disesuaikan agar semua objek tampak di Dago Elos / RW 02, padahal sebagian besar objek sejarahnya di RW 01. [1]
[21.40, 8/10/2025] ChatGPT: - Manipulasi fasilitas publik & lahan pendukung: seperti lapangan bola, makam, terminal, pasar inpres sebagai bagian dari objek sengketa. [1]
4. Kelemahan Putusan & Argumen Pembatalan
- Menurut analisis, putusan perdata tersebut memiliki kelemahan substantif dan formal: dokumen alat bukti tidak konsisten, lokasi objek dipersimpangkan, subjek dan pihak tergugat fiktif atau tidak relevan. [1]
- Dokumen menyarankan agar putusan itu dibatalkan demi hukum atau dinyatakan non-executable, karena dugaan kolusi yang kuat sudah melekat. [1]
- Juga disebut bahwa PK kedua yang akan diajukan tidak diterima sebagai solusi mutlak jika kasus dasarnya adalah kolusi — karena kedua belah pihak sama-sama terlibat manipulasi. [1]
5. Silsilah & Pengakuan Identitas
- Dokumen menguraikan narasi bahwa Didi Koswara bukan warga asli kampung Cirapuhan, yang kemudian diklaim sebagai warga dan memakai surat-surat atas namanya. [1]
- Ada analisis genealogis tentang hubungan Asep Makmun, Ahya, Tomi Rokayah, Nawisan, dan pihak-pihak lain dalam alur klaim lahan. [1]
- Disebut bahwa pengesahan klaim ala kolonial (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dialihkan dan namanya disesuaikan agar semua objek tampak di Dago Elos / RW 02, padahal sebagian besar objek sejarahnya di RW 01. [1]
6. Konsekuensi & Panggilan Aksi
- Karena dugaan kolusi itu sangat mendalam, penanganannya tidak cukup hanya dalam jalur perdata — harus juga ditempuh jalur pidana untuk mengungkap dalang pengaturan. [1]
- Dokumen menyebut perlunya pembatalan atau penetapan non-executable dari putusan perdata meskipun sudah inkrah. [1]
- Ada seruan agar pemerintah pusat, DPR, dan aparat hukum melakukan intervensi hukum dan kebijakan untuk melindungi hak warga adat dan penduduk lama di Cirapuhan. [1]
Berikut modus-modus yang diungkap dalam dokumen “Konflik Dago Elos Bandung – Analisa Lengkap oleh Muhammad Basuki Yaman”:
---
📌 MODUS-MODUS KASUS DAGO ELOS (Versi Muhammad Basuki Yaman)
1. Rekayasa Saling Gugat (Kolusi)
- Penggugat & tergugat utama berpura-pura bersengketa, padahal saling menguntungkan.
- Tujuannya: mendapat putusan inkrah agar bisa menguasai tanah secara sah.
2. Pengalihan Nama Lokasi
- Objek sebenarnya di Kampung Cirapuhan (RW 01), tapi diubah menjadi Dago Elos (RW 02) dalam gugatan.
- Nama lokasi dimanipulasi agar objek terlihat sah secara administratif.
3. Penggunaan Alas Hak Kolonial (EV)
- Dokumen Eigendom Verponding (EV 3740, 3741, 3742, 6467) dipakai sebagai dasar klaim, padahal:
- Tidak sesuai dengan data BPN.
- Lokasi dalam EV berbeda dengan lokasi objek sengketa.
4. Manipulasi Objek Sengketa
- Ukuran objek diubah-ubah:
- Dari 270 m², 868 m² → 15.000 m² → 6,9 hektar.
- Termasuk objek fasilitas publik: lapangan bola, terminal, pasar, bahkan makam.
5. Kuasa Sebelum Gugatan
- Pemberian kuasa kepada pihak tertentu dilakukan sebelum gugatan resmi (contoh: Bu Raminten → H. Syamsul tgl 1 Juni 2016).
- Indikasi perencanaan jangka panjang.
6. Pembuatan Sertifikat & SHM Secara Masif
- Sertifikat (SHM) dikeluarkan atas nama pihak-pihak yang punya hubungan dengan aktor utama.
- SHM tersebut dipakai untuk menekan warga lama atau sebagai alat legal formal.
7. Klaim oleh Pihak Non-Asli
- Beberapa pihak yang mengklaim tanah bukan warga asli Cirapuhan.
- Ada dugaan identitas & asal-usul dibuat atau dikaburkan.
8. Pemetaan Ulang Sepihak
- Wilayah objek dibuat ulang dalam peta berdasarkan klaim EV.
- Tidak sesuai batas adat, sejarah, atau fakta lapangan.
9. Penghilangan atau Penyesatan Bukti
- Lokasi dan sejarah kuburan leluhur, jalur air, atau tapal batas kampung tidak dimunculkan dalam persidangan.
- Bukti yang menguatkan warga Cirapuhan diabaikan.
nama-nama pihak yang disebut dalam analisis Muhammad Basuki Yaman terkait kasus Dago Elos (versi Kampung Cirapuhan):
---
KELOMPOK 1: PENGGUGAT (Versi Muller Bersaudara)
- Mengklaim atas dasar Eigendom Verponding (EV) 3740, 3741, 3742
- Diduga keturunan George Hendrik Muller / Edward Muller
- Diwakili kuasa hukum & saksi ahli waris
---
KELOMPOK 2: TERGUGAT UTAMA (Yang Diduga Berkolusi dengan Penggugat)
- Raminten
- H. Syamsul Mapareppa
- Mengklaim lahan juga berdasarkan EV yang sama: 3740, 3741, 3742, dan tambahan 6467
- Dikatakan melakukan kesepakatan atau akta kuasa sebelum gugatan resmi diajukan
- Dianggap mewakili kelompok oknum warga Dago Elos yang dominan dalam pemberitaan
---
KELOMPOK 3: TERGUGAT NETRAL / OBYEKTIF
- Tergugat 88 (Mina) – Menolak klaim penggugat
- Tergugat 334 (Dinas Perhubungan / Terminal Dago) – Menyatakan lokasi bukan milik penggugat
- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia / Kantor Pos Dago) – Menolak klaim dan menyebut lokasi bukan milik Muller
---
KELOMPOK 4: PIHAK KRITIS / INVESTIGATIF
- Muhammad Basuki Yaman – Warga Kampung Cirapuhan, peneliti & pelapor sejak 2007
- Membuka dugaan modus kolusi saling gugat
- Menolak narasi resmi yang beredar dan menyebut konflik direkayasa
Berikut alat bukti penting yang disebut dan dipersoalkan dalam versi Muhammad Basuki Yaman (Warga Kampung Cirapuhan) dalam konflik Dago Elos:
---
1. Eigendom Verponding (EV) 3740, 3741, 3742, 6467
- Dokumen kolonial Belanda yang dijadikan dasar gugatan Muller Bersaudara dan juga dipakai oleh tergugat utama.
- Dipertanyakan legalitasnya, karena:
- Tidak dikonversi sebelum tahun 1980 (sesuai aturan konversi tanah pasca-UUPA 1960).
- Tidak sesuai catatan resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Nama pemilik awal dalam EV (seperti Joost Willem Sloot atau Frederic Willem Berg) tidak tercatat di BPN.
---
2. Klaim Warisan & Kesepakatan Tanah
- Raminten & H. Syamsul Mapareppa mengklaim mendapat kuasa dari pemilik lama.
- Ada akta kesepakatan tahun 1967, tapi dipersoalkan keabsahannya dan keterkaitannya dengan mafia tanah.
- Perjanjian 6,9 hektar dianggap tidak adil bagi warga.
---
3. Catatan Laporan & Keberatan Warga
- Laporan sejak 2007 dari Muhammad Basuki Yaman tentang batas Kampung Cirapuhan vs Dago Pasar.
- Data lapangan menunjukkan perbedaan lokasi: warga menyebut "Dago", bukan "Dago Elos" atau "Dago Pasar".
---
4. Keterangan Resmi Instansi
- Tergugat 334 (Dishub) dan 335 (PT Pos) menyatakan tanah bukan milik penggugat.
- Disebut dalam pengadilan tidak ikut banding — menjadi penanda sikap netral/objektif.
---
5. Bukti Lapangan / Peta Lokasi
- Perbedaan penyebutan RW (RW 01 = Kampung Cirapuhan vs RW 02 = Dago Pasar).
- Pemaksaan penggunaan nama “Dago Elos” dianggap sebagai bagian dari manipulasi untuk menghapus identitas Kampung Cirapuhan.
Comments
Post a Comment