Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos
Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos versi Muhamadd Basuki Yaman berkaitan dengan analisisnya mengenai kelemahan putusan . yang mana menurut nya putusan perdata tersebut adalah salah satu alat bukti kasus Pidana . Tidak sebagaimana pemberitaan yang ada Kasus Pidana penipuan muller . Hal itu hanya lah sebagian dari kasus pidana .
Namun juga belum menyentuh akar masalah . Kasus penipuan muller tersebut terkait penipuan dalam melakukan Gugatan ( artinya satu pihak , yaitu pihak penggugat ) . Sedangkan laporan dan aduan bukan gugatan . Namun rekayasa saling gugat dan atau Kolusi Saling gugat . ( artinya pelaku tindak pidana diduga kuat ada pada dua pihak atau lebih )
Pada kasus pidana muller dalam penipuan untuk gugatan . Bisa jadi menjadi Novum ( bukti baru ) untuk menyelesaikan kasus Perdata yang ada sejak tahun 2016 . Sehingga melakukan PK kedua Dago Elos melawan Muller . Namun hal tersebut tidak berlaku pada kasus yang diduga kuat sebagai rekayasa Saling Gugat . ( karena kedua belah pihak pun melakukan penipuan ) Dan lagi yang menjadi target adalah pihak ketiga . dan di duga menjadi pelaku ada beberapa pihak dan juga termasuk yang tak bersidang . Dan atau memposisikan dirinya di luar pihak tergugat maupun penggugat .
Rekayasa saling gugat Dago elos ini sangat komplek . Modusnya sangat banyak termasuk pengalihan lokasi dan atau membolak balikannya . Berikut misalnya , Pada awalnya mengemukakan tiga atau buah eigendome di Dago dan atau di Dago Elos rw 02 dan rw 01 Kampung Cirapuhan . Ini dilakukan jaringan tergugat utama dan penggugat dalam gugatan maupun dalam bab alat bukti .
Perlu kita pahami 1. Dago . 2 Dago Elos rw 02 dan Kampung cirapuhan rw 01. 3 Dago Elos . Jadi Kita menjelaskan 3 buah dan atau empat buah eigendome Verponding itu ada pihak pihak yang mengemukakan lokasi di Dago ( seperti tergugat 334 ) . Mereka Konsisten . Dago ( tanpa kata elos )
Kemudian Pihak Tergugat utama dan Penggugat utama , pada awalnya mengemukakan Dago ( nama lokasi nomor 1 ) dan atau juga Dago Elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 ( nama lokasi nomor 2 ) . Sebelumnya kami jelaskan Dago , bisa bermakna kelurahan Dago sehingga terdapat beberapa Rw di Dago . Dago Elos bermakna nama lokasi di rw 02 Dago . Jadi Dago elos adalah Bagian rw 02 .Jadi Dago elos tidak lebih besar dari rw 02 . Rw 02 dibagi beberapa nama wilayah diantara nya Pandanwangi , los Kadu dan Dago elos .
Kemudian kampung cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago kecamatan Coblong Kodya Bandung ( yang sengketa ) sementara itu ada lagi kampung cirapuhan desa ciburial Kecamatan Ciemenyan Kabupaten Bandung . Wilayah ini riwayat zaman Kolonial hingga saat ini masih ada hubungan keluarga . Jadi Kampung cirapuhan bukan bagian dari rw 02 Dago apalagi bagian dari Dago elos . Intinya beda nama dan juga beda keadministrasian .
Namun sejak sekitar tahun 1980 an ada oknum oknum yang berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago elos rw 02 dengan maksud mengubah admintrasi pertanahan dan atau semacam nya .
Mari kita kembali ke fakta persidangan . Dan selanjutnya para pihak pengugat dan para pihak tergugat utama dan jaringan nya ini . secara terselubung dan atau terang terangan mengemukakan lokasi nya di Dago elos dan atau di rw 02 ( perhatikan nama lokasi nomor 3 ) Artinya secara sembunyi sembunyi dan atau terang terangan mereka mengemukakan bahwa tiga atau empat buah eigendome verponding ini berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Artinya tidak atau tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan . Artinya semua objek sengketa di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga demikian ada potensi mereka berkolusi .
( baca permohonan tergugat utama pada putusan pengadilan negeri hal 46 . supaya hakim memerintahkan BPN untuk memproses hak warga rw 02 . Dan baca juga pembanding dalam putusan pengadilan tinggi hal 42 . )
Sehingga hal ini bisa dan atau berpotensi tanah sengketa di akmpung cirapuhan rw 01 bisa jatuh ke tangan tergugat dan atau penggugat . Bila penggugat menang mendapatkan lahan 6,3 ha . bila tergugat menang berpotensi mendapatkan lahan 6,9 hektar . Ada kemungkinan tergugat menang bisa di bagi secara adil kepada yang berhak . Namun bab alat bukti no 27 yang digunakan tergugat utama adalah objek dengan luas 15.000 . Nah ini lah salah satu target kolusi mafia tanah saling gugat ini , sementara itu ada target target lainnya yang dijadikan kolusi .
Sebelum melanjutkan mari kita Bahas lagi modus yang kami jelaskan , pertama lokasi nya Dago kemudian , kedua bisa Dago elos rw 02 dan Kampung cirapuhan rw 01 . Ketiga hanya di dago elos atau di rw 02 dalam permohonan . Keempat ( keluar dari sidang ) Fago elos Kampung Cirapuhan , Rw 01 , rw 02 , rw 03 , dago Melawan , forum Dago melawan dan lain sebagainya .
berikut kami jelaskan kembali
Pengkondisian sebelum sidang banyak wilayah di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos rw 02 sehingga banyak menghasilkan sertifikat beberapa diantara nya shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau PBB 15.000 meter dan atau 1.000 meter dan lain lain nya . Pada intinya tanah di kampung cirapuhan admintrasi nya diurus oleh pengurus rw 02 Dago Elos . Selanjutnya Muller cs menggugat 3 ( Tiga ) buah Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 , jaringan tergugat menghadapi dengan ( empat ) buah Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . kemudian berikut langkah langkah memanipulasi nama wilayah
langkah pertama Dago
Langkah kedua Dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01
Langkah ketiga Dago elos rw 02 dan atau Dago elos
kemudian keluar sidang :
Langkah keempat : Dago Elos Kampung cirapuhan dan atau rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( padahal rw 03 tak ada yang sengketa .
Jadi poin kasus perdata adalah di langkah tiga bukan langkah pertama dan atau ke empat . Langkah ketiga itulah kami menjelaskan manipulasi wilayah adalah bagian dari jaringan mafia tanah Dago elos ini dalam rekayasa saling gugat . Kembali kami peerlu sampaikan pentingnya membaca berkas putusan pengadilan lengkap bukan ringkasnya , Dan juga bukan forum diskusi dan atau forum Demontrasi dan lain sebagainya .
Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos , Kami ( muhammad Basuki Yaman ) akan menjalaskan manipulasi tema masyarakat adat turun temurun . Namun penting kami sampaikan agar mudah paham hal yang kami jelaskan maka penting harus paham dulu penjelasn kami sebelum nya yaitu mani pulasi tempat dan atau nama lokasi .
Bahwa berikut ini kami menjelaskan manipulasi dengan tema masyarakat adat dan atau warga turun temurun .
Dalam Pengkondisian sebelum sidang banyak wilayah di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos rw 02 sehingga banyak menghasilkan pihak pihak baru yang tak jelas . Namun bisa di telusuri karakter dan kondisi mereka adalah bagian keluarga dan atau pihak imigran dari wilayah yang pernah konflik dan atau masih konflik misalnya tamansari dan atau sekeloa dan sebagainya. Jadi Bisa jadi mereka di wilayah sebelum nya bukan berjuang tapi bisa jadi hanya lari dan atau berpindah bikin masalah di lain tempat . Dan selain itu ada oknum oknum aparatur dan lain lain nya . Dan juga oligarki dan spekulan .
Banyak warga masyarakat adat di intimidasi dan di halang halangi hak nya . Sehingga mau tak mau warga masyarakat adat melepaskan garapan nya dan atau hanya di ambil begitu saja . Nah begitu halnya dengan adanya fasilitas umum misalnya masjid , makam , lapangan bawah rt 07 rw 01 dan juga lapangan atas lapangan bola rt 07 rw 01 ( yang dichaoskan ) , terminal dago , pasar inpress dan lain lainnya .
Dan selanjutnya kita langsung membahas ke langkah langkah sidang dan setelah keluar sidang . ( mohon pahami dulu penjelasan kami terkait manipulasi nama lokasi dan atau nama tempat eigendome verponding saat ini ) . Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun .
Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun , Dalam sidang :
Langkah pertama Warga turun temurun dan masyarakat adat
Langkah kedua Warga Dago Elos warga Kampung Cirapuhan
Langkah ketiga Didi Koswara , asep makmun , apud sukendar , alo sana dan jaringan tergugat lainnya .
Diluar sidang ( setelah sidang ) press realeas dan lainnya :
Langkah keempat Warga turun temurun dan masyarakat adat , Warga Dago Elos warga Kampung Cirapuhan .
Berikut ini penjelasan kami , bahwa pokok terpenting ada poin ketiga . Bukan poin pertama dan atau poin keempat . Kami perjelas lagi . Bahwa saksi mengemukakan bahwa setahu kami penggarap adalah Didi Koswara dan Asep Makmun . ( periksa putusan pengadilan kesaksian saksi di pihak tergugat . ) Dan juga periksa dalil bahwa ( pada intinya tergugat ) sudah lama dan turun temurun . Kemudian mendalilkan tergugat I ( didi Koswara ) adalah pihak yang paling lama ( sekitar 50 tahun ) .
Dari penjelasan kami , bahwa ada pengalihan sangat krusial pada poin tiga dan atau kami sebutkan langkah tiga .
Mari kita bahas Fakta di masyarakat , turun temurun artinya minimal bapak nya kemudian di wariskan ke anak nya . Menurut warga Didi Koswara tidak bersama bapak nya bernama Itja . Didi Kowara berasal dari subang , kemudian di Dago Bandung menikah dengan Enih binti Ahya dan menumpang di mertua nya . Ahya adalah bapak asep makmun . menurut masyarakat . Sementara itu ahya adalah pekerja nya keluarga tomi . sehingga ahya menumpang di lahan tomi , artinya didi koswara pun menumpang di lahan tomi . Namun karena kolusi dan lain sebagainya sehingga di punya sertifikat 80 meter , 270 meter dan lain lainnya .
Kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat merupakan konflik pertanahan yang kompleks, melibatkan dugaan manipulasi, kolusi, dan pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan warga. Versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti langsung modus jaringan mafia ini serta dampaknya terhadap masyarakat.
Kronologi dan Modus Operandi Menurut Muhammad Basuki Yaman
- Pengalihan Objek Tanah
- Lahan di Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02 dialihkan ke wilayah terpusat yaitu Dago Elos/RW 02.
- Tujuannya adalah menguasai lahan yang sah dimiliki warga dengan modus hukum tampak legal.
- Kolusi dan Saling Gugat
- Jaringan ini menggunakan mekanisme saling gugat antara penggugat dan tergugat utama untuk memprioritaskan satu pihak meraih keuntungan.
- Lahan seluas 6,3 hektare atau objek lainnya kemudian dibagi oleh anggota jaringan.
- Strategi ini dirancang sejak 1980-an, sehingga meski pengadilan memenangkan tergugat, mafia tetap mendapatkan hasil melalui kolusi.
- Manipulasi Data dan Fasilitas Umum
- Mengambil alih hak warga dan fasilitas publik seperti lapangan bola, makam, masjid dengan memalsukan alas hak (Eigendom Verponding, PBB, AJB).
- Dokumen resmi digunakan untuk menutupi kepemilikan sah warga dan menggiring putusan hukum.
- Penggunaan Proses Hukum
- Gugatan perdata dan pidana digunakan sebagai alat strategi:
- Putusan perdata: awalnya menguntungkan keluarga Muller berdasarkan dokumen kolonial, meski kemudian terbukti palsu.
- Putusan pidana: menghukum Muller bersaudara pada 2024 karena pemalsuan dokumen.
- Menurut Basuki Yaman, seluruh proses hukum dimanfaatkan mafia untuk legitimasi penguasaan lahan.
- Tujuan dan Dampak
- Memperoleh keuntungan tanpa mempedulikan hak warga asli.
- Mengaburkan fakta melalui media dan argumentasi hak azasi.
- Membentuk jaringan mafia tanah dengan anggota oknum warga, aparat, spekulan, oknum hukum, bahkan oligarki lokal.
Hasil dan Signifikansi
- Kasus Dago Elos menunjukkan bahwa klaim lahan warga bisa dimanipulasi melalui kolusi hukum.
- Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa sengketa yang terlihat seolah “saling berhadapan” sesungguhnya adalah satu jaringan yang sama, yang bekerja sama untuk menguatkan penguasaan terhadap lahan pihak ketiga.
Referensi Multisumber
- Video wawancara Muhammad Basuki Yaman: YouTube
- Artikel narasi dan analisis modus: Narasi TV, SlideShare Versi Sidang, Putusan Lengkap 2016
Comments
Post a Comment