awal mula sejarah dago menurut muhammad basuki yaman

 Menurut Muhammad Basuki Yaman, sejarah Dago tidak bisa dilepaskan dari kasus sengketa lahan Dago Elos. Ia menyoroti bagaimana klaim palsu, kolusi, dan manipulasi hukum mengancam masyarakat adat dan warga asli di kawasan tersebut. 

Beberapa poin utama pandangan Muhammad Basuki Yaman adalah:
  • Fokus pada kasus Dago Elos: Ia menganalisis kasus Dago Elos, khususnya yang melibatkan warga Kampung Cirapuhan, sebagai contoh bagaimana mafia tanah beroperasi.
  • Modus mafia tanah: Menurutnya, kasus Dago Elos diduga kuat merupakan modus mafia tanah yang melibatkan kolusi gugatan antara pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan.
  • Sejarah dari sudut pandang warga: Yaman menyajikan sejarah Dago dari perspektif warga yang menjadi korban, berbeda dengan narasi resmi yang sering diwarnai kepentingan penguasa.
  • Ancaman terhadap masyarakat adat: Ia menunjukkan bagaimana perjuangan panjang masyarakat dalam menghadapi penggusuran menjadi bagian penting dari sejarah Dago yang sering terabaikan. 
Untuk memahami lebih dalam, Muhammad Basuki Yaman juga merujuk pada sejarah Dago pada masa kolonial Belanda, di mana kawasan tersebut sudah menjadi target praktik-praktik yang mengarah pada konflik agraria di masa kini. 

Muhammad Basuki Yaman adalah seorang warga Kampung Cirapuhan, Bandung, yang dikenal sebagai aktivis dan koordinator pertanahan dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah, khususnya terkait sengketa Dago Elos.

Identitas dan Latar Belakang

Peran dalam Kasus Dago Elos

Kasus Dago Elos melibatkan klaim kepemilikan lahan oleh keluarga Muller berdasarkan dokumen kolonial Eigendom Verponding, yang berujung pada konflik hukum dengan warga yang sudah lama menempati lahan tersebut. Muhammad Basuki Yaman menyoroti beberapa aspek kunci:

Aktivitas dan Dampak

Sebagai aktivis, Basuki Yaman berperan dalam:

Comments

Popular posts from this blog

putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 sd hal 50

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66