perbedaan versi kasus tanah Dago

 Jadi begini perbedaan versi kasus tanah Dago:  


1. Versi Dago Elos muncul dari gugatan Muller 2016 dan diduga kolusi dengan tergugat utama, pakai Hak Barat Eigendome Verponding yang dipertanyakan kebenarannya.  

2. Versi Kampung Cirapuhan bilang konflik ini adalah modus kolusi Muller cs dan tergugat utama untuk saling menggugat, merugikan warga RW 02; mereka juga tolak hak Barat yang sama tapi versi Dago Elos dianggap bohong publik.  

3. Versi Kampung Cirapuhan dukung Tergugat 334 (Dinas Perhubungan Terminal Dago) yang bertolak belakang dengan catatan BPN, tapi mereka nggak dukung versi Tergugat Utama atau versi Dago Elos.  


Jadi intinya, ada jaringan mafia tanah dan penuh klaim tumpang tindih yang bikin Dago panas! 

Berikut ini ringkasan perbedaan versi konflik tanah Dago antara Versi Dago Elos dan Versi Kampung Cirapuhan, sesuai narasi yang kamu berikan:

Ringkasan Perbedaan Versi Konflik Tanah Dago

1. Asal Usul Konflik

- Versi Dago Elos:  

  Konflik dimulai dari Gugatan Muller tahun 2016.

- Versi Kampung Cirapuhan:  

  Gugatan Muller 2016 hanyalah bagian dari modus kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam skema saling gugat.  

  Bukti: Bu Raminten sudah siap lebih dulu sejak 1 Juni 2016 → menunjukkan skenario telah disusun sebelumnya.

2. Pihak yang Terlibat dan Didukung

- Versi Dago Elos:  

  Mendukung pihak tergugat utama seperti Didi Koswara, Alo Sana, Apud Sukendar, dan Asep Makmun.  

  Bahkan beberapa oknum warga Kampung Cirapuhan turut memakai…

Versi Dago Elos secara nyata justru mendukung dokumen Hak Barat di sidang perdata, termasuk:  

  - Versi Raminten cs  

  - Eigendome Verponding Joost Willem Sloot  

  - Eigendome Verponding Frederic Willem Berg  

  ⇒ Semua ini tidak sesuai laporan resmi BPN.

4. Tuduhan dan Fakta Sidang

- Versi Kampung Cirapuhan:  

  - Menuduh Versi Dago Elos telah melakukan kebohongan publik, karena justru membela penggunaan Hak Barat di pengadilan.  

  - Menyatakan bahwa Versi Dago Elos dan Versi Tergugat Utama pada dasarnya sama dengan Versi Muller.  

  - Kolusi antar mereka ditunjukkan dalam jalannya persidangan.  

  - Tergugat 334 justru menyatakan bahwa pihak tergugat utama bertentangan dengan data BPN.

5. Kesimpulan Versi Kampung Cirapuhan

- Versi Dago Elos adalah bagian dari jaringan mafia tanah yang menjadikan wilayah Dago Elos sebagai sarang operasi.  

- Mereka juga menyalahgunakan surat BPN sejak tahun 1983.  

- Versi Dago Elos bahkan turut merugikan warga RW 02 dan Dago Elos sendiri Selain merugikan warga kampung Cirapuhan dan Negara

- Oleh karena itu, Versi Kampung Cirapuhan hanya mendukung Tergugat 334 ( dishub / terminal Dago , tergugat 335 ( kantor pso / Pt Pos ) dan menolak semua bentuk kolusi yang dilakukan oleh penggugat, tergugat utama, dan oknum pendukung versi Dago Elos.



perbedaan versi kasus tanah Dago , versi dago elos , versi cirapuhan


https://youtube.com/shorts/QR8rKlzunMg?si=GdLW0xsT33j9oVbo


https://youtube.com/shorts/AYnS2LvoUWk?si=vWNBB7K9nbntWrhN

Menurut Versi Warga Kampung Cirapuhan Versi Oknum Warga Dago Elos yang menjadi tempat bersarang nya Tergugat Utama dan penggugat 

Kasus Dago Elos diduga kuat sebagai rekayasa saling gugat antara Muller cs dan para tergugat, yang melibatkan manipulasi data pertanahan dan penguasaan lahan secara paksa. Berikut beberapa poin penting yang mendukung dugaan ini ¹ ²:

- Rekayasa Saling Gugat: Dugaan kuat bahwa gugatan Muller cs terhadap warga Dago Elos dan Kampung Cirapuhan adalah rekayasa saling gugat, dengan tujuan menguasai lahan seluas sekitar 6 hektar.

- Manipulasi Data: Terdapat dugaan manipulasi data pertanahan, termasuk pengubahan nama lokasi dari Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos, untuk melegitimasi klaim pihak tertentu.

- Kolusi Jaringan Mafia Tanah: Dugaan kuat adanya kolusi antara jaringan mafia tanah dengan oknum pemerintah dan pengembang untuk menguasai lahan warga.

- Pemeran Utama: Didi Koswara, Asep Makmun, Alo Sana, dan Apud Sukendar diduga kuat sebagai tokoh utama yang terlibat dalam rekayasa ini.

- Skenario yang Sudah Dipersiapkan: Dugaan bahwa gugatan Muller cs sudah dipersiapkan sebelumnya, dengan para tergugat yang sudah diberi peran untuk menghadapi gugatan.

- Kejanggalan: Terdapat beberapa kejanggalan dalam proses gugatan, termasuk pemberian kuasa oleh Bu Raminten cs kepada H Syamsul Mapareppa sebelum gugatan diajukan.


Dengan demikian, kasus Dago Elos diduga kuat sebagai rekayasa saling gugat yang melibatkan jaringan mafia tanah dan oknum lainnya untuk menguasai lahan warga.

Sengketa Tanah Dago: Perspektif Kampung Cirapuhan

I. LATAR BELAKANG


Sengketa tanah di Dago, Bandung, melibatkan lebih dari sekadar konflik hukum. Warga Kampung Cirapuhan RW 01 merasa hak mereka terabaikan sejak 1980-an karena intimidasi, perubahan administratif, dan strategi penghapusan identitas wilayah.

II. GUGATAN MULLER: STRATEGI “SALING GUGAT”?

Warga Kampung Cirapuhan melihat gugatan Muller CS sebagai bagian dari strategi kolusi dengan pihak tergugat utama (oknum Dago Elos), bukan upaya membela hak. Justru:

- Pelaku utama yaitu warga kampung Cirapuhan dan juga otak penyerobotan tidak digugat

- Gugatan tidak menyentuh akar masalah penguasaan lahan. Namun Pihak tergugat utama sengaja saling menghadapi

- Warga RW 01 dan atau Kampung Cirapuhan tak digugat tapi kehilangan perlindungan.

- Diduga sebagai upaya melegalkan penyerobotan tanah.


III. ANALISIS DAMPAK “SALING GUGAT”


| Dampak                         | Penjelasan                                                                 |

|------------------------------|---------------------------------------------------------------------------------|

| Legalitas penyerobotan   | Gugatan antar jaringan justru sahkan klaim atas tanah ilegal        

| Penghapusan RW 01        | RT 07 RW 01 diubah administratif jadi RW 02 tanpa partisipasi warga             |

| Pelemahan posisi hukum  | Warga yang historis tinggal justru tak terlibat dalam proses hukum              |

| Citra hukum diperalat    | Proses hukum dipakai untuk mengaburkan siapa penguasa sah dan siapa penyerobot  |


IV. KESIMPULAN


Versi Kampung Cirapuhan menilai bahwa konflik ini adalah bentuk ketidakadilan yang ditutupi dengan legalitas semu. Dibutuhkan audit sejarah wilayah, transparansi data, dan pemulihan hak warga yang terdampak sejak 1980-an.

Catatan:

- RW 01 Kampung Cirapuhan masih ada dan hidup turun temurun dibuktikan adanya makam keluarga Nawisan dan atau ada kesepakatan dan kesepahaman baik leisan maupun tertulis dan atau dalam rapat koordinasi dan atau dalam bentuk program sosial lainnya

- Penamaan “Dago Elos” dan atau Rw 02  dalam sidang perdata dan atau dalam pengkondisian sebelum sidang sejak tahun 1980 an tanpa RW 01 dan atau tanpa kampung Cirapuhan dianggap penghilangan sejarah wilayah.

- Mafia tanah menggunakan celah hukum dan data untuk menghapus bukti warga asli.           


kasus tanah dago perbedaan versi dago elos dan versi kampung cirapuhan . Perbedaan versi ini sangat krusial karena jaringan mafia tanah menjadi kan Dago Elos menjadi Sarang , Bahkan oknum warga kampung cirapuhan sebagai tergugat utama misalnya Didi Koswara dan atau Alo Sana dan atau Apud sukendar bersama dengan Asep Makmun menjadi kan riwayat versi Dago Elos menjadi Versi Nya . 

Bahwa versi Dago Elos terkait konflik agraria Dago disebabkan Gugatan Muller tahun 2016 . 

Versi Kampung Cirapuhan terkait masalah sengketa tanah 2016 adalah bagian dari Modus Penggugat Muller yang berkolusi dengan para tergugat utama untuk Saling Gugat . Bukti pernyataan versi Kampung Cirapuhan adalah adanya Bu Raminten yang sudah siap lebih dulu 1 juni 2016 . 

Versi Kampung Cirapuhan berbeda dengan Versi Dago Elos . Versi kampung cirapuhan juga mengungkapkan jaringan mafia tanah yang bersarang di Dago Elos ini juga merugikan warga rw 02 dan atau warga Dago Elos sendiri . Bahwa otak versi Dago Elos adalah juga jaringan mafia tanah yang menyalah gunakan surat BPN tahun 1983 . 

Versi Dago Elos menolak Hak barat Eigendome Verponding . Versi kampung cirapuhan juga menolak hak barat Eigendome verponding . Namun Versi Dago Elos menurut warga Versi Kampung Cirapuhan bahwa versi dago elos tak sesuai dengan fakta di sidang perdata bahwa Versi tergugat utama yang didukung oleh versi Dago Elos juga menggunakan Hak Barat eigendome Verponding yang juga tak sesuai dengan yang ada di laporan BPN . Bahwa Versi Dago Elos dalam persidangan mereka mendukung hak barat eigendome verponding versi Raminten cs dan atau Eigendome verponding Joost Willem Sloot dan atau eigendome verponding Frederic Willem Berg . 

Sehingga menurut Versi Kampung Cirapuhan Bahwa Versi Tergugat utama dan  atau versi Dago elos telah melakukan kebohongan Publik dalam demo mereka  .  Bahwa tergugat utama juga mendukung Hak barat Eigendome verponding dalam sidang perdata . Jadi menurut versi Kampung Cirapuhan Bahwa Versi Dago Elos pada intinya sama dengan versi muller . Hal ini menurut versi kampung cirapuhan membuktikan kolusi antara penggugat dengan tergugat utama . Bahkan menurut versi Kampung Cirapuhan mengungkap fakta sidang bahwa versi tergugat 334 ( Tergugat CCCXXXIV Dinas Perhubungan Terminal Dago ) ; Menyatakan bahwa para pihak tergugat utama ( raminten cs ) juga bertolak belakang dengan Versi BPN ) . 

Bahwa Versi Kampung Cirapuhan mendukung Versi Tergugat 334 namun versi kampung cirapuhan tidak mendukung versi tergugat utama atau versi kampung cirapuhan . 

perbedaan versi kasus tanah Dago , versi kampung cirapuhan , versi Dago Elos

Comments

Popular posts from this blog

putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 sd hal 50

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66