Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025
Bersama Ini Kami Muhammad Basuki Yaman , Warga Kampung Cirapuhan , Warga Negara Indonesia
Kronologi lengkap kasus Dago Elos 2016-2025 singkatnya begini:
Kronologi rekayasa Kasus Dago Elos 2016
1. 1 Juni 2016: Raminten beri kuasa ke H Syamsul Mapareppa, mengklaim penggarapan tanah 6,9 ha (EV 3740, 3741, 3742, 6467).
2. November 2016: Penggugat (keluarga Muller & PT Dago Inti Graha) gugat tanah di Dago Elos/RW 02 berdasarkan Eigendome Verponding milik kakek mereka, George Hendrik Muller.
3. Ternyata EV 3742 dan EV 6467 sebagian tanah itu sebenarnya ada di Kampung Cirapuhan/RW 01, bukan RW 02 / Dago Elos
4. Dugaan kuat penggugat dan tergugat utama (Asep Makmun cs) kolusi dengan sengaja saling gugat agar pengadilan menguatkan klaim mereka.
5. Banyak tergugat yang bukan warga adat RW 01 atau RW 02 tapi bagian dari jaringan mafia tanah yang sengaja rekayasa hukum agraria.
6. Tergugat utama memberi pernyataan bukan untuk melawan gugatan tapi justru menguatkan posisi penggugat.
Berikut Berkas Putusan Pengadilan Negeri Bandung 2016 :
Berikut Analisa lainnya :
Comments
Post a Comment