Konflik Dago Elos 2016 dengan fokus pada dugaan kolusi

 Berikut juga penjelasan Muhammad Basuki Yaman apa itu gugatan dan apa itu rekayasa Saling gugat . Apa itu gugatan murni . Dan apa itu Kolusi Saling Gugat yang penuh rekayasa dalam Kasus Dago Elos .

Dokumen ini juga menjelaskan adanya pihak jaringan mafia Tanah yang terlibat Rekayasa Saling Gugat di Dago Elos . Gugatan murni normalnya ada 2 pihak . Dalam Rekayasa saling gugat ada 4 pihak . Berikut adalah versi Kampung Cirapuhan terkait kasus Dago Elos 2016 . Yang mana menurut penelitian muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan dan juga menjadi Korban bersama keluarga dan warga lainnya dan juga negara dalam modus ini .

Berikut ringkasan & poin‑penting dari dokumen “4 Pihak Dalam Kasus Saling Gugat Dago Elos 2016 → Dago Elos 2025” (versi Muhammad Basuki Yaman) yang bisa diakses publik:  


---


πŸ” Isi Utama Dokumen & Poin Analisis


Dokumen ini memaparkan bahwa dalam konflik Dago Elos, sebenarnya lebih dari dua pihak yang terlibat, dan dugaan rekayasa saling gugat digunakan agar sebagian pihak tidak muncul dalam proses hukum. Berikut poin‑poin pentingnya:


🧩 Empat Pihak Dalam Kasus (Bukan Dua)


- Dokumen menyebut bahwa gugatan “normal” hanya melibatkan 2 pihak: penggugat dan tergugat.  

- Tetapi dalam skema rekayasa ini, ada 4 pihak yang diduga terlibat:  

  1. Pelaku dalam sidang  

  2. Korban sidang  

  3. Pelaku di luar sidang  

  4. Korban di luar sidang / warga / pihak negara yang tidak ikut sidang  


- Beberapa pihak yang disebut sebagai “pelaku di luar sidang” dianggap sebagai otak manipulasi yang mengambil keuntungan tanpa harus hadir di pengadilan.


πŸ“‚ Alat Bukti & Penyingkiran RW 01 / Kampung Cirapuhan


- Dokumen menyoroti alat bukti pada Bab Alat Bukti No. 39, 41, dan 27 dalam putusan perdata PN Bandung 2016, yang menurut versi ini masih menyebut “Kampung Cirapuhan RW 01” dalam salah satu bagian.  

- Namun di Bab lain, RW 01 (Cirapuhan) dihilangkan atau tidak dicantumkan.

terindikasi ada 4 PIHAK dalam KASUS TANAH DAGO 2016 . sementara itu proses yang berjalan menganggap ada 2 PIHAK dalam kasus DAGO 2016 . Bahkan PK kedua Dago Elos adalah bagian lanjutan dari kasus rekayasa yang bersandiwara ini . Karena masi tetap menampilkan 2 PIHAK bukan 4 PIHAK 

- Tergugat utama mengajukan agar BPN memproses objek di RW 02 (Dago Elos) saja, meski ada data dan klaim bahwa beberapa tergugat (Didi Koswara , Alo Sana, Apud Sukendar) sebenarnya dari RW 01 dan atau Kampung Cirapuhan


πŸ™️ Manipulasi Wilayah & Objek


- Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diduga “diubah” menjadi bagian dari Dago Elos RW 02.  

- Objek tanah diubah menjadi luas lebih besar, seperti 15.000 m² dan objek lainnya.  Dan atau tak jelas . 

- Objek kolusi (perkiraan yang akan diterima oleh tergugat utama jika kolusi berhasil) termasuk 80 m², 270 m², 868 m², 1,5 ha, hingga 6,9 ha.  Dan lain lain nya 


πŸ’° Uang & Transaksi


- Disebutkan ada transaksi uang sejumlah Rp 300 juta dari Jo Budi  kepada penggugat untuk menguasai objek 220 m².  

- Ada Paralelisasi klaim bahwa tergugat utama harus “tebus” lahan (80 m²) dengan jumlah antara Rp 40 juta hingga Rp 200 juta.  


πŸ” Kolusi & Strategi Tersembunyi


- Dokumen menyebut bahwa penggugat dan tergugat utama berkolusi dalam pengaturan sengketa, bukan benar-benar bersengketa.  

- Tujuan dari skema ini: jika kolusi berhasil, tergugat utama bisa mendapatkan lahan dalam jumlah besar.

- Dokumen menegaskan bahwa PK (Peninjauan Kembali) atau PK kedua bukan penyelesaian hakikat, melainkan bagian dari skenario lanjutan untuk menyelamatkan jaringan utama dengan “mengorbankan” pion tertentu.

Konflik Dago Elos 2016 dengan fokus pada dugaan kolusi:

Rekayasa Saling Gugat ada 4 pihak . Dan Atau Kolusi Saling Gugat ada 4 pihak yang terindikasi . 

Dalam kasus Dago Elos banyak sandiwara yang terjadi sehingga butuh waktu dan kesabaran untuk membereskannya . Sehingga Pemerintah harusnya mem BATAL DEMI HUKUM kan dan atau me NON EXECUTABLE kan kasus DAGO ELOS MELAWAN MULLER , dan atau KASUS DAGO ELOS NEVER LOOSE ini .

- Ada 4 pihak terlibat dalam kasus Dago Elos , tapi hanya 2 pihak yang bersidang karena rekayasa saling gugatan.  

- pihak kesatu  jadi korban di sidang, pihak kedua adalah pelaku yang dikonsidikan ada dalam sidang .

lainnya adalah pihak ketiga yang  jadi korban tapi dikonsidikan tidak dalam sidang.  pihak ke empat adalah pelaku dan atau otak pelaku sengaja tidak ikut sidang dan atau dikondisikan tidak sidang . 

Contoh pihak kesatu yaitu korban dalam sidang dan atau pihak pertama adalah tergugat 334 ( dinas Perhubungan /terminal Dago ) dan lainnya adalah pihak warga yang hanya dilibatkan namun punya hak atas tanah . 

Contoh pihak kedua yaitu pelaku dalam sidang diduga kuat  para pihak penggugat  dan atau jaringan pihak tergugat utama dan juga oknum warga , oknum tomas , oknum toga dan oknum aparatur , spekulan dan juga olgarki.  mereka adalah pihak yang punya hak atas tanah dan atau tak jelas dengan luas yang sedikit dan atau tak jelas  . Namun karena keserakahan mereka ikut terlibat kasus Dago elos ini . 

Contoh pihak ketiga yaitu masyarakat dan negara dengan adanya lahan pribadi dan fasilitas umum . Contoh dalam hal ini misalnya Muhammad Basuki Yaman dan atau warga masyarakat adat lainnya misal nya banyak shm shm atas nama warga kampung cirapuhan . Misalnya shm atas nama Isah , shm atas nama suratman , shm atas nama slamet , shm atas nama diman dan lain lain nya . Dan juga fasilitas umum lapangan bola , masjid dan juga makam dan lapangan bawah . 

Contoh pihak ke empat adalah pelaku dan atau otak pelaku dan yang sengaja tidak ikut sidang dan atau dikondisikan tidak ikut sidang . Misalnya , contohnya Deddy Mochamad Saad ( ini menurut petugas PBB Kota Bandung ) yang sekitar tahun 2016 telah mengoperalih objek yang ada di pbb seluas 15.000 meter . Namun di luas nya kemudian diubah ubah . contoh lainnya Iwan surjadi komisaris PT Batununggal yang mana ikut serta memanipulasi SHM 270 Meter dan atau 868 meter yang mana seolah Iwan surjadi ber peran sebagai pembeli . Dan contoh lainnya adalah Ismail Tanjung yang mana berperan sebagai penjual shm 868 meter . Dan lainnya misalnya Sahidin cs dan atau spekulan spekulan di lapangan . 

Dan contoh pihak ketiga dan atau keempat ada inidator sesuai yang dijelaskan oleh saksi Dari BPN bahwa ada sekitar 77 sertifikat . Namun ini butuh waktu untuk memilah milah mana sebagai pihak keempat ( pelaku yang terlibat ) dan mana yang pihak ketiga korban yang telah di intimidasi dan atau di halang halangi haknya . 

- Bukti kunci ada di tergugat utama dengan bab alat bukti  nomor 39, 41, dan 27.  

Pada Bab alat bukti nomor 39 pada putusan perdata pengadilan negeri tahun 2016 masih menyebutkan dan atau mengikutsertakan kampung cirapuhan rw 01 . 

Pada Bab alat bukti nomor 41 pada putusan perdata pengadilan negeri tahun 2016 tidak menyebutkan dan atau tidak mengikutsertakan kampung cirapuhan rw 01 . Dan juga periksa permohonan tergugat utama kepada hakim supaya BPN memproses penggarap di rw 02  ( putusan pengadilan Negeri Hal 46 ) dan juga Permohonan pembanding I dan II ( awalnya tergugat III alo Sana dan tergugat IV apud Sukendar  ) permohonan pembanding utama kepada hakim supaya BPN memproses penggarap di rw 02 , padahal mereka Alo Sana dan Apud Sukendar adalah warga Rw 01 bukan warga rw 02  . 

Modus nya macam macam

- Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diubah jadi Dago Elos RW 02 lalu memanipulasi objek tanah 15.000 m2 dan lainnya.  Dan juga menguatkan objek shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan lain lainnya .

- Intinya adalah kolusi antara penggugat dan tergugat utama, kalau mereka menang bisa dapat lahan besar antara 80 m2 sampai 6,9 hektar .Bukan Hanya 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar . tapi sudah di kacaukan ukuran nya . 

Kasus Pidana Penipuan muller tidak menyelesaikan masalah . Karena kasus tersebut adalah Penipuan berlatar belakang gugatan . Sehingga ada potensi PK kedua Dago Elos Hanya lah mengorbankan 2 pion  untuk menyelamatkan tokoh utama dan atau untuk mendapatkan lahan lahan yang diklaim oleh pihak tergugat maupun penggugat . 

Bahwa pada intinya satu jaringan ini memanipulasi Apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa . 


- Ada pertanyaan, Gugatan atau Kolusi gugatan itu apa ?  

- Tergugat katanya harus bayar dari 80 juta sampai 200 juta.  

- Ada transaksi uang 300 juta dari Budi ke penggugat untuk kuasai lahan 220 meter persegi.  

- Nama-nama kunci seperti Cirapuhan, Dago Elos, Muller, Asep Makmun, dan Budi Harley muncul terkait pengaturan sengketa.  

- Terlihat ada upaya mengubah status wilayah Cirapuhan jadi Dago Elos demi klaim lahan.  

- Intinya mengimplikasikan ada kesepakatan gelap antara penggugat dan tergugat utama dalam perkara ini.

poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin dalam gambar tersebut:

1. Dago Elos 2016
2. Ada Paralelisasi  maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.
3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.
4. Butuh 40 jt sd 200 jt – Disebutkan kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.
5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02 
6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad  – Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.
7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.
8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.
9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.
10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.
11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.
12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.
13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.

Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.

Gugatan Dan Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago Elos Menurut Muhammad Basuki Yaman : 
dugaan rekayasa saling gugat dalam konflik Dago Elos, dengan fokus pada manipulasi data dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Berikut ringkasan isi dan penjelasannya:

---

Poin-Poin 

1. Gugatan ada 2 pihak  ( Seharusnya ) namun dalam konflik dago Elos beda
   → Mengisyaratkan bahwa seolah-olah ada dua pihak bersengketa, padahal saling berkolusi.

2. Kasus Dago Elos ada 4 pihak, karena rekayasa saling gugat  
   → Dugaan bahwa sebenarnya ada lebih dari dua pihak, namun konflik direkayasa agar terlihat seolah hanya dua pihak saja.

3. Pihak 1 pelaku, Pihak 2 korban  ( yang mana ikut sidang  )
   → Ada satu Pihak pelaku yang sebenarnya bersalah, namun justru mereka melibatkan pihak yang menjadi korban disidangkan dan juga pihak nya sendiri . 

4. Pihak 3 pelaku, Pihak 4 korban  ( Pihak yang dikondisikan untuk tidak sidang dan atau berperkara )
   → Ada pelaku lain yang tidak tersentuh hukum, dan korban yang tak mendapatkan keadilan.

5. Periksa BAB alat bukti tergugat utama No. 39, 41, dan 27  dalam putusan pengadilan
   → Mengarahkan untuk melihat bukti spesifik dalam dokumen hukum terkait keterlibatan tergugat utama.

6. Dari Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diubah jadi Dago Elos RW 02  
   → Dugaan pengubahan nama wilayah untuk memasukkan kampung Cirapuhan ke dalam klaim wilayah Dago Elos.

7. Kemudian dimanipulasi jadi objek 15.000 m² dan lainnya
→ Indikasi bahwa luas tanah dimanipulasi untuk memperbesar klaim lahan.
catatan objek ini di lapangan di pegang oleh pihak deddy Mochamad Saad . 
sementara itu pada objek yang dimakasud adalah lahan Warga dan atau fasilitas umum lapangan bola atas dan bawah dan lain lainnya . Namun juga bareng dengan simpatisan jaringan mafai tanah yang terlibat melakukan chaos di lapangan . 2008 sd 2025 . 

8. Objek kolusi: tergugat menang dapat 80 m, 270 m, 868 m, 1,5 ha hingga 6,9 ha  
   → Imbalan yang diduga akan diterima tergugat utama jika kolusi berhasil—berupa berbagai ukuran lahan.
adanya rekayasa dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam konflik Dago Elos. Dugaan utamanya adalah bahwa:
- Mereka saling menggugat secara formal, tetapi sebenarnya satu jaringan.
- Ada pengubahan identitas wilayah (Cirapuhan diubah jadi Dago Elos).
- Manipulasi objek dan luas tanah untuk keuntungan pribadi.
- Ada pelaku yang tidak disidangkan dan korban yang justru jadi terdakwa.

Analisa ini berasal dari sudut pandang Kampung Cirapuhan yang menyatakan bahwa mereka dikorbankan melalui manipulasi data dan sistem hukum.
mengungkap dugaan manipulasi dalam kasus hukum terkait tanah di kawasan Dago Elos. Ada ketidaksesuaian jumlah pihak, bukti, dan ukuran objek yang dipermasalahkan.

πŸ‘₯ Jumlah Pihak yang Terlibat
- Gugatan hanya melibatkan 2 pihak, tapi...
- Kasus sebenarnya melibatkan 4 pihak, karena ada rekayasa saling menggugat.
- Penjelasan :
  - 1 pelaku, 2 korban yang ikut sidang
  - 3 otak pelaku, 4 korban yang tidak ikut sidang

Ini menunjukkan bahwa sebagian pihak yang terdampak tidak dilibatkan secara formal dalam proses hukum.

πŸ“‘ Bukti & Manipulasi Objek
- Alat bukti tergugat disebutkan secara spesifik: nomor 39, 41, dan 27.
- Asal-usul objek: dari Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diubah menjadi objek seluas 15.000 m² dan lainnya.
- Manipulasi ukuran objek: disebutkan berbagai ukuran seperti 80 m², 270 m², 868 m², 1,5 ha hingga 6,9 ha.

Ini mengindikasikan adanya perubahan data atau manipulasi dalam dokumen hukum untuk memperbesar atau mengubah status objek tanah.

🀝 Dugaan Kolusi
- Disebut sebagai objek kolusi antara penggugat dan tergugat utama.
- Artinya, ada kemungkinan bahwa kedua pihak utama dalam gugatan justru bekerja sama untuk tujuan tertentu, bukan benar-benar bersengketa.








dugaan kolusi dalam kasus Dago Elos 2016:  

- Ada transaksi uang antara Budi Harley dan penggugat sebesar 300 juta buat kuasai lahan 220 m2.  
- Tergugat disebut harus tebus mulai 80 sampai 200 juta.  
- Nama-nama kunci: Cirapuhan diubah jadi Dago Elos, Muller, Asep Makmun, Iwan Suriadi, Budi Harley.  
- Disebut Muller yang mengugat Asep M, dan ada kesepakatan rahasia antara mereka.  

Intinya ada indikasi pengaturan sengketa dengan uang dan kolusi antara penggugat dan tergugat utama. 


  dugaan kolusi dalam kasus Dago Elos 2016:  

- Ada transaksi 300 juta dari Budi Harley ke penggugat buat kuasai lahan 220 m2.  
- Tergugat harus bayar tebusan 40-200 juta.  
- Nama-nama penting: Cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos, Muller, Asep Makmun, Iwan Suriadi, Budi Harley.  
- Muller mengugat Asep Makmun setelah ada kesepakatan sebelumnya.  

Intinya, sengketa ini penuh permainan uang dan pengaturan antar pihak supaya kuasai lahan. 





Comments

Popular posts from this blog

putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 sd hal 50

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66