Kenapa ada Versi Gugatan Muller dan Versi Kolusi Gugatan Muller
Kenapa ada Versi Gugatan Muller dan Versi Kolusi Gaugatan Muller
- Ini merujuk pada gugatan hukum yang diajukan oleh Keluarga Muller pada tahun 2016, mengklaim kepemilikan tanah di Dago Elos berdasarkan dokumen kolonial Belanda (Eigendom Verponding) dan penetapan ahli waris.
- Konflik ini menyebabkan warga Dago Elos terancam kehilangan tanah dan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
- Versi ini menyoroti adanya dugaan kolusi dan ketidakberesan dalam proses hukum yang menguntungkan pihak Muller ( Penggugat ) dan juga Tergugat Utama dan simpatisannya .
- Warga dan pendukung mereka, seperti Muhammad Basuki Yaman, menolak klaim Keluarga Muller ( Penggugat ) dan juga Tergugat Utama dan simpatisannya .
- Perbedaan pandangan dan pendekatan antara kedua versi ini kemungkinan menjadi alasan mengapa pihak yang mengemukakan kolusi tidak bergabung dengan pihak yang mengemukakan gugatan Muller 2016.
- Pihak yang mengemukakan kolusi lebih fokus pada dugaan ketidakberesan hukum dan pemalsuan dokumen, serta mengubah nama lokasi , mengubah nama pihak , mengubah waktu , dan atau mengubah riwayat dan semacamnya
- Sementara itu, pihak yang mengemukakan gugatan Muller 2016 lebih menekankan pada klaim legalitas hak Eigendom Verponding tanpa membahas secara mendalam dugaan kolusi di dalamnya.
- Intimidasi dan Penghalang-halangan Hak: Dalam putusan pengadilan, hanya RW 02 atau Dago Elos yang disebutkan dalam putusan Pengadilan , namun RW 01 atau Kampung Cirapuhan seringkali disebutkan hanya dalam demonstrasi atau diskusi bukan pada keputusan pengadilan .
- Bahwa selain itu masih ada Kendala ada beberapa Sertifikat menjadi masalah Akses Jalan: Beberapa sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki warga Cirapuhan perlu dibatalkan atau direvisi karena terkait konflik ini dan atau hal tak jelas lainnya . Sehingga akses jalan warga menuju fasilitas umum seperti masjid, pasar, dan makam juga menjadi masalah karena sertifikat-sertifikat yang bertumpang tindih atau klaim shm 80 m , 270 m , 868 meter dan sekitar 200 meter hingga 300 meter ( An Sahidin cs )
- Bahwa selain itu masih ada Kendala Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Wilayah: Perusakan lapangan bola, perubahan fungsi lahan menjadi tempat sampah, dan adanya bangunan yang mengganggu resapan air dan gas menjadi keprihatinan yang disampaikan sejak tahun 2007-2009. Hal Ini terkait dengan objek 15.000 yang tak jelas riwayat nya yang sebagai indikator kampung cirapuhan di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Ini lah poin motif menggunakan modus ini sebagai target alternatif bila tergugat utama menang
Kenapa ada Versi Gugatan Muller merupakan Versi Dago Elos dan atau Versi Pemberitaan dan Versi Kolusi Gaugatan Muller merupakan Versi Warga Kampung Cirapuhan dan atau Versi Muhammad Basuki Yaman , Banyak Masyarakat awam tak paham apa yang terjadi . Kenapa Pihak yang mengemukakan Kolusi Gugatan Muller sejak tahun 1980 an tidak ikut bergabung dengan pihak yang mengemukakan latar belakang konflik agraria adalah Gugatan Muller tahun 2016 . Kenapa Tidak mendukung Pihak Tergugat yang mengemukakan Gugatan Muller 2016 yang telah didukung Pemerintah dan banyak pihak .
1 Bahwa Dalam Putusan Pengadilan pihak yang terlibat dan atau hendak di proses adalah Rw 02 dan atau Dago Elos . Sehingga rw 01 dan atau Kampung cirapuhan tak ada . Kecuali dalam demontrasi dan atau diskusi disebutkan rw 01 dan Kampung Cirapuhan. Sehingga ini adalah indikator Intimidasi dan atau penghalang halangan hak Warga kampung cirapuhan dan atau rw 01 dalam hukum perdata maupun ( yang mengarah ke ) pidana
Sehingga harus di nyatakan batas Rw 01 dengan rw 02 dan atau EV 3740 dan 3741 di Dago Elos dan EV 6467 dan EV 3742 di kampung cirapuhan rw 01
2. Bahwa sekalipun Warga Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 hak pertanahan nya diproses Namun masih ada kendala yaitu ada beberapa sertifikat yang harus di batal kan dan atau harus di revisi karena merupakan konflik dan juga akses jalan warga ke Masjid , ke Pasar dan atau ke Makam .
Sehingga shm 80 m , 270 meter , 868 meter dan atau beberapa SHM sahidin cs sekitar 200 meter atau 300 meter harus di batalkan dan atau direvisi .
3 Bahwa sekalipun beberapa sertifikat di batalkan dan atau direvisi namun masih ada kendali lagi yaitu adanya lapangan bola yang di rusak dan dijadikan tempat sampah dan juga wilayah kampung cirapuhan di jadikan Dago elos dan adanya bangunan yang merupakan akses resapan air dan atau akses resapan gas hal ini sejak tahun 2007 - 2009 sudah diingatkan bahkan sebelumnya ( untuk rumah sekitar nya ) dan atau sesudahnya sempat disegel oleh Pemerintah Kota Bandung . . sehingga objek ini menjadi masalah serius karena menjadi dampak lingkungan sejak lama hingga saat ini .
Sehingga kawasan lapangan atas dan atau wilayah atas harus ditangani dengan serius berikut alur irigasi dan lainnya .
mengingat poin poin tersebut pada akhirnya juga kita memahami bahwa target kolusi mafia Tanah saling gugat adalah poin ketiga yang hendak dikuasai pihak jaringan mafia tanah yang berkolusi ini sedangkan luas lahan tersebut sekitar 4.000 meter hingga 15.000 meter ( hal ini mengingat sudah banyak di alih alihkan ke warga oleh jaringan oknum ini ) . Sehingga Bila masih dinyatakan Gugatan muller maka akar masalah tidak terselesaikan . Karena ini lah target lainnya dengan skenario lainnya .
Bahwa Iwan surjadi tak sekonyong konyong menyewa banyak pengacara beberapa tahun untuk mendapatkan lahan di tebing seluas 270 meter dan atau 868 mter . Dan beberapa kesempatan Oligarki dan spekulan membiayai dan atau memprovokasi dan atau mengadu domba warga dengan TNI POLISI hingga ada yang Bintang 2 dan juga aparatur negara lainnya . Bahwa motif nya adalah lahan diatas . Minimal Tergugat utama bisa menyimpankan nya lahan diatas tersebut . bukan lahan di tebing .
🧭 Dua Versi, Satu Konflik: Dago Elos dan Kampung Cirapuhan
Konflik agraria Dago Elos bukan hanya soal sengketa tanah—ini soal dua cara pandang yang bertabrakan:
⚖️ Versi Gugatan Muller (Versi Dago Elos / Versi Pemberitaan)
- Gugatan hukum oleh keluarga Muller tahun 2016.
- Klaim atas tanah berdasarkan dokumen kolonial Belanda ( Eigendom Verponding).
- Didukung pemerintah dan beberapa lembaga hukum.
- Warga RW 02 Dago Elos terancam kehilangan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
🕵️ Versi Kolusi Gugatan Muller (Versi Kampung Cirapuhan / Muhammad Basuki Yaman)
- Menyoroti dugaan manipulasi hukum dan kolusi mafia tanah.
- Menolak klaim Muller dan juga klaim pihak tergugat utama yang di duga kolusi yang direncanakan sejak tahun 1980 an
- Fokus pada hak warga RW 01 Kampung Cirapuhan yang terpinggirkan dari proses hukum.
---
🔍 Mengapa Tidak Bergabung?
- Perbedaan fokus:
Versi Gugatan Muller menekankan legalitas formal.
Versi Kolusi menyoroti ketidakberesan hukum dan dampak sosial.
- Ketimpangan representasi:
RW 01 tidak disebut dalam putusan pengadilan, meski terdampak langsung.
Ini dianggap sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan hak hukum.
---
🚧 Permasalahan Warga Kampung Cirapuhan
- Sertifikat bermasalah:
SHM warga bertumpang tindih dengan klaim lain, perlu revisi atau pembatalan.
- Akses publik terganggu:
Jalan ke masjid, pasar, dan makam terblokir oleh klaim baru.
- Kerusakan lingkungan:
Lapangan bola dirusak, lahan jadi tempat sampah, bangunan ganggu resapan air dan gas.
---
🎯 Inti Masalah: Target Oligarki sejak tahun 1980 an / 1990 an Bukan Sekadar Tanah di Tebing
- Target mafia tanah adalah lahan strategis di atas, bukan hanya tebing.
- Luas target laternatif mencapai 4.000–15.000 m² ( karena sudah banyak dialihkan ke pihak lain. dan atau ada kesepakatan )
- Gugatan Muller dianggap sebagai pintu masuk untuk skenario penguasaan lahan.
- Pengkondisian gugatan: Yaman menyebutkan adanya "pengkondisian gugatan muller sejak lama," yang mengindikasikan bahwa sengketa hukum ini tidak terjadi begitu saja, melainkan direncanakan dan diatur oleh pihak tertentu.
- Manipulasi Kampung Cirapuhan: Kasus ini juga disebut memanipulasi Kampung Cirapuhan.
Comments
Post a Comment