Kasus Dago Elos 2016 Versi Kampung Cirapuhan

Kasus Dago Elos 2016 Versi Kampung Cirapuhan  yang mana versi Kampung Cirapuhan berbeda dengan versi Dago Elos yang banyak terdistorsi narasi jaringan mafia tanah 

isi utama dan kronologi lengkap kasus sengketa Dago Elos berdasarkan Putusan PN Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG dan analisa Muhammad Basuki Yaman, warga Kampung Cirapuhan:  


1. *Latar Belakang Kasus*  

- Sengketa lahan di Dago Elos yang dipersengketakan oleh keluarga Muller sebagai penggugat dengan diduga menggunakan surat Eigendom Verponding era kolonial sebagai alas hak.  

- Warga Kampung Cirapuhan dan pihak tergugat utama menolak klaim ini, menegaskan tanah adalah warisan adat dan hasil kesepakatan warga lama.  


2. *Modus Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat*  

- Dugaan kuat kolusi antara penggugat dan tergugat utama yang saling gugat untuk menguasai lahan secara legal.  

- Modus ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 1980-an dengan merubah administratif wilayah Kampung Cirapuhan RW 01 menjadi Dago Elos (RW 02).  

- Ada keterlibatan oknum warga, tokoh masyarakat, aparat, spekulan, dan oligarki yang membuat wilayah ini jadi markas mafia tanah.  


3. *Pihak-Pihak dalam Gugatan*  

- Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.  

- Tergugat Utama: Warga Kampung Cirapuhan, termasuk Didi Koswara cs, Asep Makmun cs, Bu Raminten cs, dan lain-lain.  

- Tergugat pendukung seperti Dinas Perhubungan, Kantor Pos juga menyatakan objek sengketa bukan milik penggugat.


4. *Alur Kronologi Perkara*  

- Tahun 1980-an: Mulai pengkondisian sertifikat lahan kecil oleh oknum dan warga tertentu di Kampung Cirapuhan.  

- 2016: Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 454/PDT.G/2016/PN.BDG.  

- Putusan 2016: Kasus mengungkap adanya bukti kolusi dan manipulasi data oleh pihak penggugat dan tergugat utama.  

- Sejak 2007: Laporan warga Muhammad Basuki Yaman dan masyarakat terkait pengubahan batas wilayah yang merugikan Kampung Cirapuhan.  

- 2022: Putusan Mahkamah Agung memperkuat klaim penggugat, berpotensi mengancam penggusuran warga.


5. *Isu Utama dalam Putusan dan Analisa*  

- Sengketa tidak hanya soal hak atas tanah, tapi soal rekayasa hukum dan peran mafia tanah.  

- Terdapat manipulasi dokumen, saling klaim palsu, dan penghilangan identitas Kampung Cirapuhan demi memperkuat klaim di pengadilan.  

- Banyak warga asli merasa hak dan warisan budaya mereka dirampas lewat celah hukum ini. 

Kronologi Putusan & Analisa “Putusan Dago Elos 2016” (Versi Kampung Cirapuhan)


1. Dokumen Putusan Perkara

   - Nomor perkara: 454/PDT.G/2016/PN.BDG [1]

   - Tanggal putusan: 10 Agustus 2017 oleh Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan klaim Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. [1]


2. Tema Kolusi Saling Gugat

   - Versi Kampung Cirapuhan menyebut bahwa gugatan Muller bukanlah kasus tunggal melawan warga, melainkan bagian dari rancangan kolusi antara penggugat dan tergugat utama. [1]

   - Modus yang dituduhkan berupa perubahan nama wilayah (rw 01 → rw 02 / Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos / Dago Pasar), manipulasi lokasi, dan manipulasi alas hak. [1]


3. Oknum Pihak Terlibat

   - Penggugat: Keluarga Müller, PT Dago Inti Graha. [1]

   - Tergugat utama: warga seperti Didi Koswara, Asep Makmun, Alo Sana , Apud sukendar ,  Bu Raminten, H. Syamsul Mapareppa, dll. [1]

   - Simpatisan dan pihak lain: oknum aparat, oknum warga, tokoh masyarakat, pengusaha, praktisi hukum. [1]

4. Kasus-kasus SHM & PBB Kecil yang Diduga Bermasalah

   - SHM ukuran kecil seperti 80 m², 270 m², 868 m² dan PBB 15.000 m² disebut-sebut sebagai objek manipulasi atau klaim yang tidak jelas. Dan juga shm keluaran tahun 1980 an dan atau 2000 an

   - Ada dugaan SHM dan objek lain dialihkan ke pihak tertentu meskipun tidak jelas asal-usulnya. [1]


5. Catatan Kesepakatan & Kuasa Sebelum Gugatan

   - Sebelum gugatan resmi didaftarkan (30 November 2016), sudah ada pemberian kuasa dan kesepakatan dari pihak tergugat utama (Misalnya Bu Raminten cs) pada tanggal yang lebih awal (1 Juni dan 6 November 2016). [1]

   - Hal ini dianggap janggal oleh warga Cirapuhan karena memunculkan indikasi bahwa pihak tergugat sudah “bersiap” bahkan sebelum gugatan diajukan. [1]


6. Objek Sengketa & Luas Wilayah

   - Versi analisis Kampung Cirapuhan menyebut bahwa RW 02, yaitu wilayah yang kemudian disebut Dago Elos / Dago Pasar, hanya sekitar 1,9 hektar, hampir identik dengan Eigendom Verponding 3740 & 3741. [1]

   - Sedangkan bagian yang lebih besar dari objek yang diklaim terletak di RW 01 (Kampung Cirapuhan) ± 5 hektar (gabungan dari Verponding 3742 dan 6467) yang dianggap diabaikan dalam dokumen gugatan. [1]


7. Peristiwa Pendahulu — Manipulasi & Intimidasi

- Sejarah manipulasi sejak era 1980-an termasuk penggunaan SHM kecil, gagasan mengubah wilayah, intimidasi warga. [1]

   - Contoh ada aktivitas penimbunan lapangan bola, perubahan nama wilayah, penguasaan lahan oleh pihak tertentu. [1]


8. Langkah Hukum Lanjutan & Kritik

   - Warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 2016 karena dianggap cacat hukum dan penuh indikasi manipulasi. [1]

   - Ada kritik bahwa subjek atau objek dalam gugatan tidak valid — tergugat banyak yang tidak tinggal di lokasi, batas-batas objek sengketa tidak jelas. [1]

   - Terdapat novum berupa putusan pidana terhadap beberapa pihak atas kecurangan dokumen yang dijadikan dasar eksekusi. [1]


Kronologi : 

Kronologi Kasus Dago Elos (Versi Kampung Cirapuhan & Data Terbuka)


| Waktu | Peristiwa / Fakta | Keterkaitan Versi Kampung Cirapuhan |

|---|---|---|

| ±1850-an s.d. Awal Abad 20 |Era Kolonial tanpa melibatkan KNIL,  Leluhur warga Cirapuhan mulai menetap, bertani, membangun komunitas adat di daerah atas pinggir sungai. | Menegaskan akar sejarah, eksistensi Kampung Cirapuhan jauh sebelum dokumen kolonial populer disebut “Dago ” |dan atau bahkan jauh sebelum  " Dago Elos  "

| 1900 an Era Kolonial dengan KNIL — Eigendom Verponding | Diterbitkannya beberapa Verponding (termasuk 3740, 3741, 3742, 6467) terkait lahan di area Dago, Tegel Cement Handel Simongan, dll. | Versi Cirapuhan mempersoalkan keabsahan pengklaiman ini, catatan BPN yang juga dianggap tidak cocok dengan yang diajukan penggugat dan tergugat utama. 

| 1967 / 1973 | Adanya klaim bahwa terjadi perjanjian dengan Yayasan EMA (1967) dan perjanjian sepihak dengan pemerintah (1973). | Digunakan dalam versi tergugat utama sebagai dasar klaim warisan lokal. Versi Cirapuhan menyebut ini sebagai dokumen bermasalah, yang tidak pernah diketahui dan atau diakui warga secara sah. |

| 1980-an | Di rw 02 Muncul aktivitas pembangunan/perubahan sosial: pasar, identifikasi administratif wilayah “Dago Pasar / Dago Elos”, sertifikasi kecil (SHM ukuran puluhan sampai ratusan meter persegi). | Versi Cirapuhan menyebut ini sebagai awal modus “mafia tanah” — sertifikat dan klaim kecil-kecil dipakai untuk legalisasi lebih besar. | Di Rw 01 Masjid , lapangan , kebun , makam dan  hunian namun di halang halangi dan atau di initimidasi hak warga

| 2007 | Warga Kampung Cirapuhan melaporkan penegasan batas antara RT 07 RW 01 (Cirapuhan) dengan Dago Pasar / RW 02. | Ini menunjukkan warga sejak lama menyadari perubahan administratif/klaim wilayah yang merugikan mereka. |

| 2016 | Gugatan Keluarga Müller ke Pengadilan Bandung (nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG) menuntut pengakuan SHM/dokumen Eigendom Verponding atas nama mereka; lalu putusan PN Bandung mendukung klaim tersebut. | Versi Cirapuhan menyebut ini bukan sekadar gugatan melawan warga, melainkan bagian dari skema kolusi: penggugat dan tergugat utama bekerja sama memanipulasi objek, lokasi, serta nama wilayah agar klaim menjadi sah secara hukum. |

| 2016 — awal surat / kuasa | Sebelum sidang resmi, beberapa tersurat kuasa dan kesepakatan telah dibuat (misalnya tanggal lebih dulu seperti 1 Juni atau 6 November 2016) atas nama tergugat utama. | Versi Cirapuhan melihat ini sebagai indikasi bahwa klaim dan gugatan sudah disiapkan dari jauh hari, bukan karena sengketa spontan. |

| 2017 - Majelis / Banding / MA | Putusan lebih lanjut / pengesahan bandingr atau MA yang menguatkan putusan pertama, atau minimal tidak membatalkannya. | Warga Cirapuhan menganggap putusan tersebut cacat materiil karena tidak memasukkan nama RW 01, atau tidak mengkaji dokumen sejarah/linguistik/administratif secara adil. |

| 2023 (14 Agustus) | Bentrokan/kerusuhan antara warga Dago Elos dan aparat kepolisian atas pemblokiran jalan akibat laporan pemalsuan barang bukti yang diklaim warga ditolak. | Versi Cirapuhan membaca peristiwa ini sebagai puncak dari manipulasi: jaringan yang sama memicu konflik agar legalitas klaim diperkuat, warga terintimidasi versi tergugat utama adalah bagian playing victim karena gugatan sendiri gak ada yang ada adalah rekayasa saling gugat , objek semakin dipertaruhkan. |

| 2025 | Laporan ke DPR Komisi II, respons dari pejabat tentang “menunggu keputusan hakim”, advokasi publik, perlawanan warga, permohonan agar putusan dibatalkan demi hukum / non executable. | Warga Cirapuhan terus menolak hasil yang dianggap tidak adil dan menyuarakan bahwa kolusi dan manipulasi masih berlangsung bahkan saat PK kedua Dago Elos . | Versi Warga Kampung Cirapuhan Gugatan tak ada menggugat yang ada adalah Kolusi Saling Gugat . Menggugat diawali dengan tindakan penggugat namun ini diawali tindakan para pihak penggugat . Bahwa ini diawali dengan tindakan para pihak tergugat . jadi diduga kuat bisa jadi Penggugat di ... , Di Bisa jadi kemungkinanDisuruh oleh pihak tergugat untuk menggugat para tergugat , berarti bukan gugatan murni tapi kolusi saling gugat . Di bisa jadi kemungkinan di berikan daftar para tergugat untuk selanjutknya menggugat nya . berarti bukan gugatan murni namun rekayasa saling gugat untuk mendapatkan objek lahan pihak ketiga dan atau menguatkan pihak kesatu dan atau kedua yaitu pihak penggugat dan atau pihak tergugat


- Manipulasi administratif (nama wilayah, klaim kecil yang berpindah-pindah ukuran, penggunaan istilah yang berbeda dengan substansi dan atau esensinya , wakaf, hibah, atau penunjukan “penduduk lama”) banyak sekali disebut sebagai bagian dari modus operandi Mafia Tanah.

- Versi Cirapuhan menyebut bahwa Gugatan Müller bukan konflik satu pihak saja tetapi bagian dari skema kolusi antara penggugat dan tergugat utama, yang memanfaatkan ketidaktahuan warga, kependudukan administratif, dan dokumen. Gugatan itu menjadi alat untuk memperkuat klaim setelah tindakan pendahuluan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

- Warga Cirapuhan meminta agar proses hukum dibuka kembali, dikaji ulang berdasarkan fakta sejarah, bahasa, budaya, dan dokumen resmi (termasuk catatan BPN), bukan hanya berdasarkan dokumen yang diajukan pihak penggugat dan tergugat utama.

Kronologi Lengkap Kasus Dago Elos (Versi Kampung Cirapuhan)


Kronologi:


- 1850-an – Awal Abad 20: Leluhur warga Cirapuhan mulai menetap, bertani, dan membangun komunitas di sekitar Kampung Cirapuhan.

- Era Kolonial: Diterbitkan dokumen Eigendom Verponding (No. 3740, 3741, 3742, 6467). Warga menilai dokumen tersebut cacat historis.

- 1967-1973: Klaim sepihak dari Yayasan EMA muncul. Warga tidak merasa pernah menyepakati.

- 1980-an: Muncul aktivitas SHM kecil di wilayah RW 01 dan Rw 02. Diduga bagian awal modus mafia tanah.

- 2007: Warga mengajukan permohonan batas wilayah Cirapuhan ke pemerintah.

- 2016: Gugatan Müller terhadap lahan diduga bagian kolusi saling gugat. RW 01 atau Kampung Cirapuhan tidak dilibatkan dalam sidang.

- 2023 (14 Agustus): Bentrok warga dengan polisi. Versi Cirapuhan menyebut ini efek manipulasi jaringan kolusi hukum.

- 2025: Warga terus menyampaikan laporan ke DPR dan minta putusan dibatalkan demi hukum.


Kesimpulan Perbedaan Versi:

- Objek: Versi Cirapuhan menolak bahwa kampungnya bukan termasuk dalam "Dago Pasar" atau " Dago Elos " atau RW 02.

- Alas Hak: Banyak alas hak penggugat & tergugat utama tak sesuai catatan BPN dan juga keterangan warga

- Riwayat: Kampung Cirapuhan punya riwayat penguasaan lahan sejak lama . 

- Kolusi: Dugaan kolusi penggugat & tergugat utama untuk saling gugat, menggiring objek RW 01 seolah-olah bagian RW 02 dan atau kampung Cirapuhan bagian dari Dago Elos . Mohon terkait wilayah dan juga kesepakatan penting untuk menganalisa Putusan Pengadilan bukan menganalisa demo atau diskusi yang diluar konteks hukum yang jelas .  Dan atau penting untuk menganalisa Putusan Pengadilan bukan menganalisa lembaga dan atau menurut kepala ini dan kepala itu yang kadang terdistorsi oleh suatu jaringan tertentu . 

- Terminologi: “Dago Pasar” dan atau rw 02 adalah istilah yang digunakan hanya dalam gugatan dan dokumen tertentu, tidak menyebutkan warga RW 01 dan atau Kampung Cirapuhan

- Tuntutan: Warga minta pemulihan hak, kejelasan batas, dan pembatalan putusan yang dianggap cacat hukum.

Comments

Popular posts from this blog

putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41 sd hal 50

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 66