Kasus Dago Elos 2016 Rekayasa Saling Gugat antara Penggugat Dengan Tergugat Utama
Rekayasa Saling Gugat antara Penggugat Dengan Tergugat Utama dalam kasus Dago Elos 2016
Bismillah Alhamdulillah Kasus Dago Elos adalah Rekayasa Saling Gugat antara Penggugat Dengan Tergugat Utama bersama simpatisan yang tergugat maupun pihak yang belum masuk sidang perdata maupun pidana .
( Baca Berkas Pengadilan negeri dan analisa kami : https://www.scribd.com/document/917796844/Putusan-Dago-Elos-2016-Lengkap-Analisa-Muhammad-Basuki-Yaman-Warga-Kampung-Cirapuhan )
Pada tanggal 30 November 2016 Penggugat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri . Heri Hermawan Muller , Dodi Rustandi Muller , Pipin Sandepi Muller dan PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) sebagai penggugat I , II , III dan IV mengunggat objek Di Dago Elos dan atau Rw 02 berdasarkan Alas Hak Barat Eigendome Verponding ( EV ) atas Nama George Hendrik Muller ( kakek dari penggugat I , II dan III ) . Lokasi Objek Gugatan ( EV 3740 , 3741 dan 3742 ) ada di Dago Elos dan atau rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .
Bahwa Hal ini sebenarnya Catat Hukum karena lokasi bukan di Dago Elos atau rw 02 tapi di Dago ( tanpa Elos ) . Bahwa EV 3740 dan 3741 identik di Dago Elos atau rw 02 ( luas total sekitar 1,9 ha ) , namun EV 3742 ( luas sekitar 4,4 ha ) identik di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Bahwa Penggugat tak mungkin menggugat tanpa didahului oleh tergugat . Artinya diduga mereka ber kolusi . Mengunggat pada normalnya harus di dahului dengan tindakan , Namun dalam kasus ini pihak tergugat lah yang lebih dulu melakukan Tindakan ( 1 juni 2016 Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa . Kemudian pada tanggal 06 November 2016 Kuasanya sepakat dengan Pembela Isi dentil ( Asep Makmun , tergugat II ) bahwa semua penggarap adalah penggarap di Objek EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 atas nama Raminten ( dan atau atas nama Frederic Willem Berg dan atau Joost willem sloot ) seluas 6,9 ha . ( Baca Putusan pengadilan NegeriBandung ( PN Hal 80 dan seterusnya )
Bahwa tergugat utama bersama simpatisan nya dan atau jaringan nya diduga bukan untuk melawan namun diduga kuat untuk berkolusi . Memberi potensi pihak penggugat menang dan atau menguatkan pihak nya yaitu Pihak tergugat yang merupakan jaringannya untuk menang .
Bahwa sehingga tergugat utama ( tergugat II ) membuat pernyataan setalah mendapatkan panggilan sidang .
Berikut contoh surat Panggilan Sidang
berikut surat pernyataan Asep Makmun ( pembela Isidentil )
Bahwa Asep Makmun seolah menyatakan untuk tidak membuat warga cemas sehingga tak membagikan Surat Panggilan sidang terhadap para tergugat . Bahwa diduga hanya lah dalih agar pihak pihak yang paham betul akan fakta apa yang terjadi tidak ikut terlibat . Sementara itu pihak yang terlibat kebanyakan adalah bagian dari jaringan yang diduga ber kolusi merekayasa Saling Gugat . Bahwa jaringan ini menjaga ketat supaya pihak pihak yang paham riwayat tanah tidak ikut terlibat . Maka yang masuk sidang hanya lah jaringan nya dan atau dengan pihak yang tak paham betul riwayat tanah .
Bahwa diduga jaringan ini bersama sama melakukan pengalihan esensi dan atau pengalihan substansi terkait 1 . apa 2 siapa 3 dimana 4 kapan 5 bagaimana dan atau kenapa .
Bahwa Penggugat menggugat 336 pihak tergugat terigistrasi 30 November 2016 di Pengadilan Negeri Bandung
Bahwa hal tersebut adalah janggal bila penggugat mampu mendata para tergugat tanpa di ... ( diduga para pihak tergugat melakukan pendataan sekitar tahun 2013 hingga 2016 dan atau tahun 2008 dan atau sebelum nya . ( Baca bab alat bukti tahun 2013 PN bandung dan atau laporan kami tentang surat Bob Nainggolan tahun 2008 . Bahwa tim Iwan surjadi / bob nainggolan dan rekan dan lain lain bersama para tergugat utama aktif di kampung cirapuhan 2008 hingga 2014/2015 . Baca juga laporan kami tentang kampung cirapuhan yang dibuah jadi Dago elos rw 02 dan atau juga surat kami pada lurah Dago tahun 2007 hal penetapan batas rt rw . Baca juga PBB 15.000 meter dan pbb lainnya dan atau objek lapangan bola yang di rusak jadi tempat sampah )
Penggugat mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 ha adalah milik George Hendrik Muller sejak tahun ... ( baca PN pokok perkara )
Bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) seolah mengarahkan untuk mengemukakan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bahwa di kasih tahu batas oleh bapak nya . ( periksa video kesaksian Asep makmun dalam sidang sekitar tahun 2016 atau 2017 durasi 13 menit )
Bahwa menurut warga kampung cirapuhan , Bapak asep makmun bernama Ahya yang di ajak kerja dan atau di pekerjakan oleh Tomi ( Baca ajb tomi dengan M wikarta tahun 1956 ) sebagai penggali pasir dan atau anemer di tanah galian pasir di kampung cirapuhan . Bahwa diduga shm 80 meter an Didi Koswara adalah tidak sah . pada mula nya tomi adalah pendatang dari Lembang yang kemudian di nikahkan dengan Rokayah keturunan masyarakat adat kampung Cirapuhan . Rokayah adalah cicit Nawisan ( Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan )
Bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) seolah mengarahkan untuk mengemukakan Bahwa Didi Koswara tahun 1967 dan atau tahun 1968 ada kesepakatan dengan Yayasan Ema .
Bahwa menurut pemeriksaan kami tak ada kesepakatan antara warga kampung cirapuhan dengan Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH . Bahwa kesepakatan yayasan ema dengan kota Besar Bandung tahun 1973 . periksa link berikut : https://jdih.bandung.go.id/home/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan-daerah/563
Bahwa diduga kuat kesepakatan Didi Koswara dengan yayasan Ema tahun 1967 dan atau 1968 seperti di kemukakan pembela isidentil adalah palsu .
( Dan ini bukan pula menguatkan kesepakatan yayasan Ema dengan pemerintah Bandung atas kesepakatan lahan 6,9 ha . Menurut warga Yayasan Ema dengaan Pemerintah Bandung hanya lah sepihak . bahwa Yayasan ema menyerah kan lahan sekitar seluas 6.9 ha kemudian Pemerintah Bandung mengembalikan kembali ke Ny Nini Karim Sh qq Yayasan Ema seluas 6.935 meter ( sekitar 0,6 ha )
Bahwa menurut warga kampung Cirapuhan Didi Koswara menikah dengan Enih binti Ahya . lalu menumpang di lahan mertua nya yang bernama Ahya kemudian Asep makmun cs menyertifikatkan shm 80 m atas nama Didi Koswara yang juga kakak ipar asep makmun . Bahwa Ahya menumpang di lahan Tomi Rokayah . artinya shm 80 m lebih pantas hak ahli waris Tomi Rokayah . ini lah yang kami mohon di Batlkan dan atau direvisi karena juga memasukan jalan umum ke dalam peta shm 80 m .
Bahwa diduga Kuat dengan motif didi koswara di beri peran khusus seolah sebagai tuan tanah masyarakat adat sehingga sertifikat shm 80 meter atas nama nya .
Bahwa tahun 2008 sd 2012 terungkap dalam beberapa pembicaraan dan atau musyawarah salah satunya di masjid Al Hikmah yang mana di hadiri Binmas Polsek coblong pak deny , Lurah Dago Pak sahrui , apus Sukendar dan juga warga dan jamaah . Bahwa tahun 1992 , asep makmun sebagai penunjuk batas kemudian membuat ajb dan atau sertifikat an Didi Koswara seluas 270 meter dan atas nama Ismail Tanjung 868 meter dan wakaf tanah masjid seluas sekitar 100 meter . Dengan Pembeli Iwan Surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal Indah )
Bahwa diduga Kuat dengan motif didi koswara di beri peran khusus seolah sebagai tuan tanah masyarakat adat sehingga sertifikat shm 270 meter atas nama nya . Dan atau diduga kuat berkolusi dengan Iwan Surjadi .
Bahwa diduga Kuat dengan Ismail Tanjung di beri peran khusus sebagai ketua rw 02 Dago Elos untuk mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 . Bahwa manipulasi perizinan pertanahan di kampung cirapuhan di alihkan ke rw 02 dan atau di Dago elos .
Bahwa diduga kuat selanjutnya objek PBB 15.000 atas nama Didi Koswara berlokasi di Dago Elos laporan awal tahun pembayaran sejak tahun 2002 dan lain lain .
Bahwa diduga kuat hal tersebut melanggar kesepakatan dan atau norma adat bahwa tahun 1999 garapan didi koswara adalah 14.000 meter di bagi 8 pihak . yang mana sebelum dan atau setelah di oper alihkan dan atau di oper wariskan ke Guhlam , tati dll dan dan atau di oper alihkan dan atau di oper wariskan ke keluarga dan atau anak menantunya . ( baca laporan Pengarap yang dikeluarkan rt rt 02 Dago Elos rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 dan baca juga laporan penggarap rw 02 dago elos tahun 1997 luas total hanya 5.940 meter kemudian keterangan lurah 10.000 meter ) .
Bahwa Penggugat mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 ha adalah milik George Hendrik Muller sejak tahun ... ( baca PN pokok perkara )
Bahwa Tergugat Utama mengalihkan substansi dan atau esensi fakta sehingga seolah membuat fakta Didi Koswara adalah pihak ( tergugat I ) yang paling lama diantara mereka .Bahwa hal ini menjadi Modus memberi potensi penggugat menang dan atau tergugat utama dan jaringan nya menang dan atau dikuatkan alas hukum nya .
Bahwa Asep makmun seolah menekan kan apa yang dikemukakannya lahir dan di besarkan di daerah yang disengketakan .
Bahwa apa yang dikemukakan tersebut tidak konsisten bahwa satu kesempatan seolah menekankan menyatakan lahir dan di besar di area yang di sengketakan padahal Asep makmun lahir sekitar tahun 1955 sedangkan pada kesempatan lain dia mengemukakan bahwa Didi Koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 / 1968 . Sehingga seperti asep makmun dan bapaknya dan atau keluarga nya tinggal di lahan tak jelas kemudian seolah di beri tanah oleh kakak ipar nya ( Didi Koswara ) dan atau bapaknya ( Ahya ) diberi tanah oleh menantu nya ( Didi Koswara ) setelah 10 tahun an di objek ini .
Bahwa dalam sidang pidana kasus heri Hermawan dan Dodi Rustandi , Asep makmun sebagai saksi nomor 30 seolah menyatakan kakek neneknya berada di Lokasi di sengketakan sejak sebelum tahun 1960 . ( periksa kesaksiannya dalam putusan Pidana Pengadilan Negeri ( PN pid ) hal 113 dan seterusnya .
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan informasi yang disampaikan warga , Bahwa sekitar tahun 1960 an yang diajak kerja atau sebagainya oleh Tomi adalah Bapak asep makmun bernama ahya bukan Kakek dan atau Nenek nya . Bahwa bukan tahun 1950 an tapi tahun 1960 an .
Bahwa Penggugat seolah mengemukakan EV 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 ha adalah sebagian objek nya dikuasainya seluas sekitar 220 meter ( baca PN pokok perkara )
Bahwa dalam pemeriksaan warga yang dimaksud Objek 220 meter adalah objek disamping kantor pos yang punya riwayat dan atau terkait kejadian sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2016 PBB 15.000 meter an Didi Koswara di alihkan ke Dedy Mochamad Saad ( menurut petugas PBB kota Bandung tahun 2017 ditulis tangan oleh petugas nama dan alamat nya periksa lampiran ini )
Bahwa Keluarga asep makmun dan atau keluarga Didi Koswara butuh dana sekitar 40 juta hingga 200 jutaan untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang oleh lembaga lelang . ( periksa lampiran berita lelang shm 80 meter di cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa Jo budi Hartanto saksi nomor 27 mengemukakan bahwa dia mengeluarkan uang 300 juta untuk para terdakwa ( Dodi Rustandi dan Her Hermawan ) baca putusan PN hal 108 .
Bahwa riwayat objek 220 meter adalah tak jelas ( diduga lapangan Bola rt 07 rw 01 baca berkas rt rw 01 dan rt rw 02 tahun 1999 dan rt rw 02 tahun 1997 ) kemudian Asep Makmun mengoper alihkan ke Budi ( dikenal warga sebagai Budi Harley ) . Budi diduga mengoperkan ke suatu pihak sehingga kemudian penggugat menyatakankan menguasai fisik lahan sekitar 220 meter . Bahwa ini indikator penggugat dan tergugat ada kaitan yang perlu pemeriksaan .
Bahwa asep makmun mengemukakan bahwa terdakwa menemuinya ( sebelum gugatan ) baca keterangan nya sebagai saksi dalam kasus Pidana ( baca PN Pid hal 113 dan seterusnya )
Bahwa Iwan surjadi Cs dan atau Bob Nainggolan cs dan atau lain lainnya aktif di kampung cirapuhan sejak tahun 2008 hingga 2014 /2015 dan atau setelah ( 2016 ) dan atau sebelumnya ( 1980 an dan atau 1992 )
...
...
...
Comments
Post a Comment