Analisa keterangan saksi dalam perkara Pidana
Analisa keterangan saksi dalam perkara Pidana , Analisa keterangan saksi , dalam perkara Pidana . Heri Hermawan , Dodi Rustandi
Perbedaan antara versi Dago Elos dan versi Kampung Cirapuhan terkait kasus tanah Dago adalah sebagai berikut ¹ ²:
- Lokasi dan Batas Wilayah: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa objek sengketa sebagian besar berada di wilayah Kampung Cirapuhan RW 01, sedangkan versi Dago Elos menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah Dago Elos RW 02.
- Eigendome Verponding: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa mereka tidak mengenal istilah Eigendome Verponding, namun mereka mengetahui kontur tanah dan adanya orang asing di daerah tersebut. Sementara itu, versi Dago Elos menggunakan Eigendome Verponding sebagai dasar klaim mereka.
- Penguasaan Lahan: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa mereka telah menguasai lahan tersebut sejak lama dan memiliki riwayat tanah yang jelas, sedangkan versi Dago Elos menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Eigendome Verponding.
- Manipulasi Data: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa ada manipulasi data dan pengubahan nama wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos untuk menguasai lahan dan memuluskan gugatan.
- Persentase Objek Sengketa: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa sekitar 50-70% objek sengketa berada di wilayah Kampung Cirapuhan, sedangkan versi Dago Elos menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah Dago Elos.
Kedua versi ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam memahami kasus tanah Dago, dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Keterangan Saksi
1 Ade Suherman , dokumen para terdakwa diduga palsu yaitu akte kelahiran para terdakwa akte kelahiran ada nama Muller dan verponding verponding an Goerge Hendrik Muller BPN menyatakan nv cement tegel fabriek EN materialen handel Simongan.
Raad van justitie ada di Surabaya dll
Saksi 2 Drs Wahyu pribadi mengemukakan bahwa warga Dago atas RT 009 rw 001 Kel Dago kec Coblong kota Bandung sedangkan yang disengketakan di Dago elos rw 02 bahwa sakisi membeli tanah dari pak Itang seluas 30 m . Bahwa saksi tidak termasuk tergugat.
saksi 3 Wahyu tinggal di Dago elos II RT 004 rw 001 Kel Dago kecamatan Coblong kota Bandung . Alo sana orang tua saksi merupakan salah satu tergugat
Saksi 4 Hery Herawan bahwa tahun 1988 akte terdakwa tak ada Muller nya namun di persidangan ada Muller nya
Saksi 5 Yudi khaedar bekerja di BPN sejak 2023.ev 3740 dan 3741 ada yang sudah beralih menjadi 2 sertifikat , ev 3742 ada yang sudah beralih menjadi 53 sertifikat dan ev 6467 ada yang sudah beralih menjadi 19 sertifikat ( Hal 72 SD 74
bahwa ada yang berasal eigendome de te Semarang gev NV cement tegel fabriek EN materialen handel Simongan dan ada yang berasal dari tanah adat . Terdakwa tidak ada yang mendaftarkan .
6 iip Syaripudin bahwa saksi mengemukakan kata penyidik Heri bikin akte kelahiran tahun 2013
Comments
Post a Comment